Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pelat sakti RF berganti Z tidak kurangi arogansi di jalan karena semua harus kembali pada karakter pengemudi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Selama ini pelat nomor RF digunakan oleh mobil dinas dan para pejabat di Indonesia. Ciri khas tersebut pun rupanya membuat penggunanya merasa lebih berkuasa sehingga mengemudikan kendaraan.
Tingginya kasus yang melibatkan mobil berpelat RF pun membuat kepolisian berang sehingga memutuskan untuk melakukan perubahan aturan. Salah satunya mengganti pelat RF dengan Z untuk kendaraan dinas.
Namun menurut Sony Susmana selaku senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia pelat sakti RF digantikan Z tidak kurangi arogansi pengemudi. Hal ini disampaikan pada TrenOto siang hari tadi.
“Perubahan pelat RF tidak kurangi arogansi itu hanya sarana. Saat ini budaya arogan sudah terbentuk dan parah sehingga dengan atau tidak adanya pelat nomor tetap saja bukan hukumnya lemah,” tegasnya (26/06).
Ia pun menambahkan bahwa sejatinya gaya mengemudi arogan sebenarnya merupakan cerminan dari karakter seseorang. Bila wataknya sudah terbentuk seperti itu maka kelakukannya akan terlihat pula pada gaya berkendaranya.
“Latar belakang arogan adalah ia tidak mampu mengatasi masalah secara positif. Mereka memiliki ego dan kurangnya pemahaman keselamatan di tempat umum serta rendahnya budaya malu,” tambahnya kemudian.
Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian telah memutuskan untuk mengganti pelat RF dengan Z serta diawali angka 1. Untuk mendapatnya dipastikan lebih ketat karea ada mekanisme pengajuan yang telah diperketat dibanding sebelumnya.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tebusan ke Propam Polri. Aturan ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI, pejabat TNI dan inspektorat serta pejabat di kementerian atau lembaga.
Dengan mekanisme baru ini maka Korlantas Polri bisa lebih mudah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya mereka bisa mengirim surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian atau lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Berkat aturan ini maka diharapkan para pengguna pelat dinas bisa lebih disiplin serta taat dalam berkendara. Sehingga di masa depan tidak ada lagi gesekan horisontal antara di jalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif
11 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Warga Kota Kembang, bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang dioperasikan pihak kepolisian
10 Februari 2026, 21:00 WIB
Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia
10 Februari 2026, 20:30 WIB
Suzuki Jimny 5 Door yang merupakan pemenang kontes modifikasi berskala nasional tampil memukau di IIMS 2026
10 Februari 2026, 20:00 WIB
SUV PHEV Denza B5 sebatas dipamerkan di BCA Expoversary, namun sejumlah konsumen berniat melakukan pemesanan
10 Februari 2026, 19:01 WIB
Jaecoo J5 EV punya versi hybrid-nya, dibawa ke Indonesia apabila konsumen tertarik dengan model hybrid anyar
10 Februari 2026, 18:30 WIB
Bridgestone Tire Indonesia telah berkoordinasi dengan supplier lokal untuk bisa terus meningkatkan TKDN