Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pelat sakti RF berganti Z tidak kurangi arogansi di jalan karena semua harus kembali pada karakter pengemudi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Selama ini pelat nomor RF digunakan oleh mobil dinas dan para pejabat di Indonesia. Ciri khas tersebut pun rupanya membuat penggunanya merasa lebih berkuasa sehingga mengemudikan kendaraan.
Tingginya kasus yang melibatkan mobil berpelat RF pun membuat kepolisian berang sehingga memutuskan untuk melakukan perubahan aturan. Salah satunya mengganti pelat RF dengan Z untuk kendaraan dinas.
Namun menurut Sony Susmana selaku senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia pelat sakti RF digantikan Z tidak kurangi arogansi pengemudi. Hal ini disampaikan pada TrenOto siang hari tadi.
“Perubahan pelat RF tidak kurangi arogansi itu hanya sarana. Saat ini budaya arogan sudah terbentuk dan parah sehingga dengan atau tidak adanya pelat nomor tetap saja bukan hukumnya lemah,” tegasnya (26/06).
Ia pun menambahkan bahwa sejatinya gaya mengemudi arogan sebenarnya merupakan cerminan dari karakter seseorang. Bila wataknya sudah terbentuk seperti itu maka kelakukannya akan terlihat pula pada gaya berkendaranya.
“Latar belakang arogan adalah ia tidak mampu mengatasi masalah secara positif. Mereka memiliki ego dan kurangnya pemahaman keselamatan di tempat umum serta rendahnya budaya malu,” tambahnya kemudian.
Sebelumnya diberitakan bahwa kepolisian telah memutuskan untuk mengganti pelat RF dengan Z serta diawali angka 1. Untuk mendapatnya dipastikan lebih ketat karea ada mekanisme pengajuan yang telah diperketat dibanding sebelumnya.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tebusan ke Propam Polri. Aturan ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI, pejabat TNI dan inspektorat serta pejabat di kementerian atau lembaga.
Dengan mekanisme baru ini maka Korlantas Polri bisa lebih mudah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya mereka bisa mengirim surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian atau lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Berkat aturan ini maka diharapkan para pengguna pelat dinas bisa lebih disiplin serta taat dalam berkendara. Sehingga di masa depan tidak ada lagi gesekan horisontal antara di jalanan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 22:10 WIB
BYD Mako PHEV menjadi produk terbaru yang mengisi segmen pikap double cabin, debut di Brasil lebih dulu
28 Agustus 2026, 21:10 WIB
Jorge Martin ingin melanjutkan tren positifnya pada MotoGP Aragon 2026 dengan mengalahkan Marc Marquez
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk