Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta
09 September 2025, 14:00 WIB
Pelat nomor khusus RF diganti Z oleh kepolisian dan rencananya akan mulai berlaku pada awal Oktober 2023
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor khusus RF diganti Z oleh pihak kepolisian. Pelat RF sendiri dipastikan akan habis masa berlakunya pada Oktober 2023.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri. Ia menyebut bila masih ada yang menggunakan pelat nomor RF pada Oktober maka sudah bisa dipastikan palsu.
“Bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang menggunakannya maka bisa diindikasikan itu palsu,” ungkapnya.
Dilansir dari Antara, jenderal bintang satu tersebut memastikan bahwa pihaknya sudah tidak lagi melakukan perpanjangan pelan nomot khusus RF. Pelat nomor rahasia juga untuk sementara ditangguhkan penerbitannya.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tegas Yusri.
Selanjutnya pelat nomor khusus RF diganti Z dengan diawali angka satu. Untuk mendapatnya pun tidak akan mudah karea ada mekanisme pengajuan serta telah diperketat dibanding sebelumnya.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tebusan ke Propam Polri. Aturan ini berlaku untuk pejabat Polri, POM TNI, pejabat TNI dan inspektorat serta pejabat di kementerian atau lembaga.
Dengan adanya aturan pengajuan diharapkan bisa memudahkan Korlantas Polri menindak pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya kepolisian juga lebih mudah mengirim surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian atau lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Selain itu pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga dipastikan sudah tidak berlaku lagi. Nantinya akan diganti dengan menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh memanfaatkan hanya intelijen sementara di polisi adalah reserse intel. Hurufnya pun tidak diketahui karena informasinya hanya berada di kamera ETLE dan database saya,” tegasnya kemudian.
Ia pun menambahkan bahwa petugas di lapangan pun dipastikan tidak akan mengetahui pelat rahasia yang digunakan. Sehingga bukan tidak mungkin para pemakainya tetap tekena tilang
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
Terkini
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta
16 Juli 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik mungil Honda Super One bakal hadir di GIIAS 2026, mengincar pengguna mobil konvensional
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem pengaturan lalu lintas di Ibu Kota hingga saat ini masih mengandalkan ganjil genap Jakarta salah satunya
16 Juli 2026, 06:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling Jakarta
15 Juli 2026, 20:00 WIB
Toyota Motor Manufacturing Indonesia bertekad untuk terus melahirkan siswa-siswa SMK yang berkualitas
15 Juli 2026, 19:05 WIB
Versi produksi dari Chery X tampaknya sudah mulai dites jalan, bakal diperkenalkan secara resmi di GIIAS 2026
15 Juli 2026, 09:00 WIB
Pada bulan ini beberapa harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan, sementara untuk jumlahnya bervariasi
15 Juli 2026, 07:00 WIB
Insentif EV, menurut Gaikindo seharusnya bisa diperluas ke jenis berbagai kendaraan ramah lingkungan lain