Operasi Patuh Jaya 2022 Berakhir, Polisi Tindak 38 Ribu Kendaraan

Operasi Patuh Jaya 2022 berakhir kemarin, simak pelanggaran yang paling banyak dilakukan selama 14 hari

Operasi Patuh Jaya 2022 Berakhir, Polisi Tindak 38 Ribu Kendaraan

TRENOTO – Berlangsung selama 14 hari, Operasi Patuh Jaya 2022 berakhir pada 26 Juni kemarin. Selama penindakan berlangsung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 38.738 kendaraan.

"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta.

Terkait pelanggaran terbanyak, Jamal menyebut pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman mencapai 2.851 kendaraan. Sedangkan pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara mencapai 157.

Photo : NTMC Polri

Khusus pelanggaran karena melewati batas kecepatan, terdapat 146 unit kendaraan. 

"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Dalam operasi, penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan fasilitas kamera CCTV. 

Kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakat, berikut ulasannya.

  • Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

  • Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  • Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Photo : antara

  • Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

  • Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

  • Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

  • Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

motor
Yamaha Grand Filano Hybrid

Yamaha Berikan Warna Baru Grand Filano Hybrid, Makin Jadi Idaman

Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan

mobil
Lepas

Lepas L8 Berkelir Merah dan Hijau Mendominasi Pemesanan

Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama

mobil
BMW

BMW Pimpin Penjualan Segmen Premium Indonesia di 2025

Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 23 Januari

Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor

mobil
Wuling

Penjualan Wuling Air ev Tahun 2025 Tembus 3 Ribu Unit, Terlaris

Wuling Air ev terbukti masih dicintai banyak masyarakat di Tanah Air berkat sejumlah keunggulan yang diusung

mobil
Ekspor kendaraan

Daftar Merek Mobil Ekspor Terbesar 2025, Toyota Mendominasi

Toyota mendominasi pasar ekspor kendaraan dari Tanah Air dengan menguasai 35,3 persen dari total market

mobil
Pabrik Chery

Chery Tegaskan Bangun Pabrik di Indonesia Tahun Ini

Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur

mobil
Neta

Neta Sebut Prinsipal Tidak Berencana Pergi dari Pasar Indonesia

Di tengah tantangan proses restrukturisasi, Neta memastikan tetap berkiprah dan melayani konsumen Indonesia