Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 berakhir kemarin, simak pelanggaran yang paling banyak dilakukan selama 14 hari
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Berlangsung selama 14 hari, Operasi Patuh Jaya 2022 berakhir pada 26 Juni kemarin. Selama penindakan berlangsung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 38.738 kendaraan.
"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta.
Terkait pelanggaran terbanyak, Jamal menyebut pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman mencapai 2.851 kendaraan. Sedangkan pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara mencapai 157.
Khusus pelanggaran karena melewati batas kecepatan, terdapat 146 unit kendaraan.
"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Dalam operasi, penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan fasilitas kamera CCTV.
Kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakat, berikut ulasannya.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
15 Juli 2025, 22:00 WIB
30 Juli 2024, 07:00 WIB
Terkini
23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan
23 Januari 2026, 16:41 WIB
Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama
23 Januari 2026, 15:00 WIB
Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen
23 Januari 2026, 14:00 WIB
Agar tetap bisa berlibur bersama keluarga, masyarakat bisa memperhatikan jadwal ganjil genap Puncak Bogor
23 Januari 2026, 13:14 WIB
Wuling Air ev terbukti masih dicintai banyak masyarakat di Tanah Air berkat sejumlah keunggulan yang diusung
23 Januari 2026, 12:00 WIB
Toyota mendominasi pasar ekspor kendaraan dari Tanah Air dengan menguasai 35,3 persen dari total market
23 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery menegaskan tetap ingin memiliki pabrik sendiri meski telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan manufaktur
23 Januari 2026, 10:00 WIB
Di tengah tantangan proses restrukturisasi, Neta memastikan tetap berkiprah dan melayani konsumen Indonesia