Limbah Baterai Mobil Listrik Perlu Jadi Perhatian Produsen EV
01 Juli 2025, 08:00 WIB
Mobil listrik wajib punya suara tambahan untuk alasan keamanan, ketentuannya diatur secara global termasuk di Indonesia
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Berbeda dengan kendaraan konvensional, mobil listrik atau EV (electric vehicle) tidak mengeluarkan suara mesin yang bisa terdengar jelas. Hal ini bisa berbahaya untuk pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Dikutip dari Insideevs, Rabu (8/2) NHTSA (National Highway Transportation Safety Administration) menegaskan mobil listrik wajib punya suara tambahan , baik itu kendaraan listrik murni maupun hibrida.
Bukannya tanpa alasan, tambahan suara ini dimaksudkan untuk membuat pejalan kaki menyadari jika ada EV melintas. Kendaraan listrik mengeluarkan noise sangat minim, apalagi ketika melaju dalam kecepatan lambat misalnya 30 km/jam.
Pilihan bunyi peringatan juga tidak bisa sembarangan. Sebelumnya di Amerika Serikat pemilik EV bisa memilih suara buatan secara bebas, sebelum akhirnya NHTSA mengeluarkan regulasi untuk menyeragamkan tambahan ini.
Sebelumnya diberitakan oleh The Verge, seorang sumber dari NHTSA memaparkan bahwa pejalan kaki tidak menghendaki bunyi peringatan EV yang terlalu beragam atau banyak jenisnya. Ini membuatnya jadi susah diidentifikasi.
“Kebanyakkan dari mereka ingin keseragaman suara dibandingkan bunyi peringatan yang terlalu banyak,” ucapnya.
Lembaga tersebut juga memperkirakan kecelakaan kendaraan hybrid melibatkan pejalan kaki lebih tinggi 19 persen jika dibandingkan mobil konvensional. Di 2021 sendiri jumlah pejalan kaki tewas akibat kecelakaan melonjak 13 persen menjadi 7.342, sementara pesepada naik 5 persen ke 985.
Saat ini, hampir semua mobil atau motor listrik mengeluarkan bunyi robotik samar ketika melaju lambat. Ini menjadi suara yang umum dipakai agar bisa terdengar oleh pengguna jalan lain.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara rinci dijabarkan pada Bab VII Pasal 32.
Di ayat 2 disebutkan suara yang ditimbulkan KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) disesuaikan dengan kategori jenis mobil atau motornya. Ini bisa ditimbulkan dari komponen ataupun set komponen pada unitnya.
Tidak sembarangan, juga ada tingkat kekuatan suara pada EV yakni paling tinggi 75 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 08:00 WIB
30 Juni 2025, 16:23 WIB
30 Juni 2025, 13:30 WIB
30 Juni 2025, 12:00 WIB
30 Juni 2025, 11:00 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 08:00 WIB
Ada banyak peluang pengolahan limbah baterai mobil listrik, perlu diperhatikan oleh pemerintah dan produsen
01 Juli 2025, 07:00 WIB
Pada awal Juli 2025 seluruh harga BBM pertamina non subsidi seperti Pertamax dan lain-lain mengalami kenaikan
01 Juli 2025, 06:12 WIB
Memperingati Hari Bhayangkara, ada tambahan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini mulai pukul 09.00 WIB
01 Juli 2025, 06:11 WIB
Di awal Juli 2025 kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung guna melayani para pengendara
01 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 Juli 2025 digelar bersamaan dengan hari Bhayangkara sehingga banyak jalan ditutup
30 Juni 2025, 22:24 WIB
Kepolisian bakal menggelar rekayasa lalu lintas di Silang Monas dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 besok
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
30 Juni 2025, 20:00 WIB
Pembangunan pabrik Mazda di Indonesia diklaim masih berjalan dan bakal segera rampung untuk penuhi pasar otomotif