Mobil Listrik Wajib Punya Suara Tambahan, Ini Aturannya

Mobil listrik wajib punya suara tambahan untuk alasan keamanan, ketentuannya diatur secara global termasuk di Indonesia

Mobil Listrik Wajib Punya Suara Tambahan, Ini Aturannya

TRENOTO – Berbeda dengan kendaraan konvensional, mobil listrik atau EV (electric vehicle) tidak mengeluarkan suara mesin yang bisa terdengar jelas. Hal ini bisa berbahaya untuk pengguna jalan khususnya pejalan kaki.

Dikutip dari Insideevs, Rabu (8/2) NHTSA (National Highway Transportation Safety Administration) menegaskan mobil listrik wajib punya suara tambahan , baik itu kendaraan listrik murni maupun hibrida.

Bukannya tanpa alasan, tambahan suara ini dimaksudkan untuk membuat pejalan kaki menyadari jika ada EV melintas. Kendaraan listrik mengeluarkan noise sangat minim, apalagi ketika melaju dalam kecepatan lambat misalnya 30 km/jam.

Pilihan bunyi peringatan juga tidak bisa sembarangan. Sebelumnya di Amerika Serikat pemilik EV bisa memilih suara buatan secara bebas, sebelum akhirnya NHTSA mengeluarkan regulasi untuk menyeragamkan tambahan ini.

Sebelumnya diberitakan oleh The Verge, seorang sumber dari NHTSA memaparkan bahwa pejalan kaki tidak menghendaki bunyi peringatan EV yang terlalu beragam atau banyak jenisnya. Ini membuatnya jadi susah diidentifikasi.

“Kebanyakkan dari mereka ingin keseragaman suara dibandingkan bunyi peringatan yang terlalu banyak,” ucapnya.

Photo : Katadata

Lembaga tersebut juga memperkirakan kecelakaan kendaraan hybrid melibatkan pejalan kaki lebih tinggi 19 persen jika dibandingkan mobil konvensional. Di 2021 sendiri jumlah pejalan kaki tewas akibat kecelakaan melonjak 13 persen menjadi 7.342, sementara pesepada naik 5 persen ke 985.

Saat ini, hampir semua mobil atau motor listrik mengeluarkan bunyi robotik samar ketika melaju lambat. Ini menjadi suara yang umum dipakai agar bisa terdengar oleh pengguna jalan lain.

Baca juga: Bersiap Pajak Kendaraan Listrik Gratis, Catat Waktunya

Regulasi suara kendaraan listrik di Indonesia

Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara rinci dijabarkan pada Bab VII Pasal 32.

Photo : @puspentni

Di ayat 2 disebutkan suara yang ditimbulkan KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) disesuaikan dengan kategori jenis mobil atau motornya. Ini bisa ditimbulkan dari komponen ataupun set komponen pada unitnya.

Tidak sembarangan, juga ada tingkat kekuatan suara pada EV yakni paling tinggi 75 desibel.


Terkini

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV

modifikasi
Motor Matic

Tren Modifikasi Motor Matic yang Semakin Populer di 2026

Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat