Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek
28 April 2024, 10:08 WIB
Mobil listrik wajib punya suara tambahan untuk alasan keamanan, ketentuannya diatur secara global termasuk di Indonesia
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Berbeda dengan kendaraan konvensional, mobil listrik atau EV (electric vehicle) tidak mengeluarkan suara mesin yang bisa terdengar jelas. Hal ini bisa berbahaya untuk pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Dikutip dari Insideevs, Rabu (8/2) NHTSA (National Highway Transportation Safety Administration) menegaskan mobil listrik wajib punya suara tambahan , baik itu kendaraan listrik murni maupun hibrida.
Bukannya tanpa alasan, tambahan suara ini dimaksudkan untuk membuat pejalan kaki menyadari jika ada EV melintas. Kendaraan listrik mengeluarkan noise sangat minim, apalagi ketika melaju dalam kecepatan lambat misalnya 30 km/jam.
Pilihan bunyi peringatan juga tidak bisa sembarangan. Sebelumnya di Amerika Serikat pemilik EV bisa memilih suara buatan secara bebas, sebelum akhirnya NHTSA mengeluarkan regulasi untuk menyeragamkan tambahan ini.
Sebelumnya diberitakan oleh The Verge, seorang sumber dari NHTSA memaparkan bahwa pejalan kaki tidak menghendaki bunyi peringatan EV yang terlalu beragam atau banyak jenisnya. Ini membuatnya jadi susah diidentifikasi.
“Kebanyakkan dari mereka ingin keseragaman suara dibandingkan bunyi peringatan yang terlalu banyak,” ucapnya.
Lembaga tersebut juga memperkirakan kecelakaan kendaraan hybrid melibatkan pejalan kaki lebih tinggi 19 persen jika dibandingkan mobil konvensional. Di 2021 sendiri jumlah pejalan kaki tewas akibat kecelakaan melonjak 13 persen menjadi 7.342, sementara pesepada naik 5 persen ke 985.
Saat ini, hampir semua mobil atau motor listrik mengeluarkan bunyi robotik samar ketika melaju lambat. Ini menjadi suara yang umum dipakai agar bisa terdengar oleh pengguna jalan lain.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara rinci dijabarkan pada Bab VII Pasal 32.
Di ayat 2 disebutkan suara yang ditimbulkan KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) disesuaikan dengan kategori jenis mobil atau motornya. Ini bisa ditimbulkan dari komponen ataupun set komponen pada unitnya.
Tidak sembarangan, juga ada tingkat kekuatan suara pada EV yakni paling tinggi 75 desibel.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 April 2024, 10:08 WIB
27 April 2024, 18:00 WIB
27 April 2024, 17:00 WIB
26 April 2024, 19:16 WIB
26 April 2024, 07:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta
29 April 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol
29 April 2024, 06:30 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung kembali beroperasi seperti biasa awal pekan ini, berikut jadwal dan lokasinya
29 April 2024, 06:09 WIB
Terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini buat melayani kebutuhah warga Ibu Kota