Aion Hyptec HT Siap Dikirim Akhir Bulan ke Pelanggan
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
Mobil listrik wajib punya suara tambahan untuk alasan keamanan, ketentuannya diatur secara global termasuk di Indonesia
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Berbeda dengan kendaraan konvensional, mobil listrik atau EV (electric vehicle) tidak mengeluarkan suara mesin yang bisa terdengar jelas. Hal ini bisa berbahaya untuk pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Dikutip dari Insideevs, Rabu (8/2) NHTSA (National Highway Transportation Safety Administration) menegaskan mobil listrik wajib punya suara tambahan , baik itu kendaraan listrik murni maupun hibrida.
Bukannya tanpa alasan, tambahan suara ini dimaksudkan untuk membuat pejalan kaki menyadari jika ada EV melintas. Kendaraan listrik mengeluarkan noise sangat minim, apalagi ketika melaju dalam kecepatan lambat misalnya 30 km/jam.
Pilihan bunyi peringatan juga tidak bisa sembarangan. Sebelumnya di Amerika Serikat pemilik EV bisa memilih suara buatan secara bebas, sebelum akhirnya NHTSA mengeluarkan regulasi untuk menyeragamkan tambahan ini.
Sebelumnya diberitakan oleh The Verge, seorang sumber dari NHTSA memaparkan bahwa pejalan kaki tidak menghendaki bunyi peringatan EV yang terlalu beragam atau banyak jenisnya. Ini membuatnya jadi susah diidentifikasi.
“Kebanyakkan dari mereka ingin keseragaman suara dibandingkan bunyi peringatan yang terlalu banyak,” ucapnya.
Lembaga tersebut juga memperkirakan kecelakaan kendaraan hybrid melibatkan pejalan kaki lebih tinggi 19 persen jika dibandingkan mobil konvensional. Di 2021 sendiri jumlah pejalan kaki tewas akibat kecelakaan melonjak 13 persen menjadi 7.342, sementara pesepada naik 5 persen ke 985.
Saat ini, hampir semua mobil atau motor listrik mengeluarkan bunyi robotik samar ketika melaju lambat. Ini menjadi suara yang umum dipakai agar bisa terdengar oleh pengguna jalan lain.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Secara rinci dijabarkan pada Bab VII Pasal 32.
Di ayat 2 disebutkan suara yang ditimbulkan KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) disesuaikan dengan kategori jenis mobil atau motornya. Ini bisa ditimbulkan dari komponen ataupun set komponen pada unitnya.
Tidak sembarangan, juga ada tingkat kekuatan suara pada EV yakni paling tinggi 75 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
17 Oktober 2024, 08:00 WIB
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
16 Oktober 2024, 19:01 WIB
16 Oktober 2024, 18:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 10:00 WIB
Aldi Satya Mahendra bakal pecahkan rekor jika meraih gelar juara dunia WorldSSP300 di Sikruit Jerez, Spanyol
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
Aion Hyptec HT siap dikirim hingga akhir bulan ke pelanggan pertama yang sudah memesan pada GIIAS 2024
17 Oktober 2024, 08:00 WIB
Chery menyiapkan iCAR 03 untuk mendorong penjualan mobil listrik serta bersaing dengan BYD di Indonesia
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Masyarakat dapat mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Oktober 2024 masih terbilang ketat karena kepolisian menggelar operasi Zebra
17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Bandung, simak syarat lengkapnya
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto