Nissan Batalkan Rencana Bangun Pabrik Baterai EV di Jepang
21 Mei 2025, 09:00 WIB
Pemerintah bakal membuat pajak kendaraan listrik gratis pada dua tahun mendatang agar menarik minat masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah akan menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi pemilik mobil dan motor listrik di Indonesia. Rencana tersebut bakal dilakukan pada Januari 2025.
Tentu ini akan menjadi keuntungan tambahan memiliki alat transportasi elektrik di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Mengutip akun Instagram DJPK Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa dengan membuat pajak kendaraan listrik gratis bisa memberi dampak positif, Seperti meningkatkan efisiensi energi serta konversi sektor transportasi.
Selain itu juga untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara yang sehat hingga baik bagi lingkungan. Makanya Pemerintah terus memberikan keuntungan bagi para pemilik motor sama mobil setrum.
“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif," tulis mereka.
Sebagai informasi kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan PKB, yakni sebesar 20 persen sampai 30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2020). Kendati demikian besaraanya jauh lebih kecil dari mobil dan motor berbahan bakar minyak.
Sebelumnya Pemerintah juga tengah menggodok kebijakan subsidi bagi pembeli kendaraan listrik. Hal itu disampaikan oleh Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) pada Desember 2022.
Menurutnya bantuan kepada masyarakat yang ingin membeli mobil setrum hingga Rp80 juta. Sedangkan bagi roda dua besarannya Rp8 juta.
Selain itu pembelian roda empat berbasis hybrid juga mendapat insentif Rp40 juta. Sementara motor konversi menerima nominal Rp5 juta.
Akan tetapi terdapat syarat agar mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah motor dan mobil di atas harus dibuat di Indonesia. Kebijakannya dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Agus menilai langkah ini penting diadakan. Soalnya dengan tujuan merangsang daya beli masyarakat Indonesia ke kendaraan ramah lingkungan seraya mencapai target RI menuju Zero Emission pada 2060 mendatang.
Di sisi lain mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik akan membantu fiskal negara. Dimana subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin akan semakin berkurang.
Selanjutnya juga guna memanfaatkan cadangan nikel Tanah Air. Seperti diketahui Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan salah satu komponen kendaraan ramah lingkungan terbesar di dunia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Mei 2025, 09:00 WIB
21 Mei 2025, 08:00 WIB
20 Mei 2025, 20:00 WIB
20 Mei 2025, 16:00 WIB
20 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
21 Mei 2025, 13:00 WIB
Toyota menegaskan bakal menghadirkan mobil dengan karakter berbeda agar lebih menyenangkan saat dikendarai
21 Mei 2025, 12:00 WIB
Yamaha mengatakan untuk memerangi peredaran oli palsu harus dilakukan bersama-sama tidak bisa sendirian
21 Mei 2025, 11:00 WIB
Mobil hybrid masih jadi fokus utama Toyota, RAV4 PHEV versi teranyar siap meluncur dengan sejumlah pembaruan
21 Mei 2025, 10:00 WIB
CSI mengaku bakal mendaftarkan Chery Tiggo 8 CSH agar bisa masuk ke dalam program insentif pemerintah
21 Mei 2025, 09:00 WIB
Tidak hanya melakukan PHK, Nissan batalkan rencana pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Jepang
21 Mei 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi hentikan investasi pengembangan mobil listrik ke Ampere, perusahaan EV yang dimiliki Renault
21 Mei 2025, 07:00 WIB
Daihatsu menyambangi langsung konsumen setianya di tempat-tempat yang tidak biasa dilakukan merek lain
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Keberadaan SIM keliling Bandung hari ini bisa dimanfaatkan para pengendara motor dan mobil di Kota Kembang