Spesifikasi Changan Lumin EV, Mobil Listrik Mungil Rp 100 Jutaan
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Pemerintah bakal membuat pajak kendaraan listrik gratis pada dua tahun mendatang agar menarik minat masyarakat
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah akan menggratiskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi pemilik mobil dan motor listrik di Indonesia. Rencana tersebut bakal dilakukan pada Januari 2025.
Tentu ini akan menjadi keuntungan tambahan memiliki alat transportasi elektrik di Indonesia. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Mengutip akun Instagram DJPK Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa dengan membuat pajak kendaraan listrik gratis bisa memberi dampak positif, Seperti meningkatkan efisiensi energi serta konversi sektor transportasi.
Selain itu juga untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara yang sehat hingga baik bagi lingkungan. Makanya Pemerintah terus memberikan keuntungan bagi para pemilik motor sama mobil setrum.
“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif," tulis mereka.
Sebagai informasi kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan PKB, yakni sebesar 20 persen sampai 30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2020). Kendati demikian besaraanya jauh lebih kecil dari mobil dan motor berbahan bakar minyak.
Sebelumnya Pemerintah juga tengah menggodok kebijakan subsidi bagi pembeli kendaraan listrik. Hal itu disampaikan oleh Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) pada Desember 2022.
Menurutnya bantuan kepada masyarakat yang ingin membeli mobil setrum hingga Rp80 juta. Sedangkan bagi roda dua besarannya Rp8 juta.
Selain itu pembelian roda empat berbasis hybrid juga mendapat insentif Rp40 juta. Sementara motor konversi menerima nominal Rp5 juta.
Akan tetapi terdapat syarat agar mendapatkan bantuan tersebut. Salah satunya adalah motor dan mobil di atas harus dibuat di Indonesia. Kebijakannya dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Agus menilai langkah ini penting diadakan. Soalnya dengan tujuan merangsang daya beli masyarakat Indonesia ke kendaraan ramah lingkungan seraya mencapai target RI menuju Zero Emission pada 2060 mendatang.
Di sisi lain mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik akan membantu fiskal negara. Dimana subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin akan semakin berkurang.
Selanjutnya juga guna memanfaatkan cadangan nikel Tanah Air. Seperti diketahui Indonesia merupakan negara yang memiliki cadangan salah satu komponen kendaraan ramah lingkungan terbesar di dunia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
22 Agustus 2025, 13:18 WIB
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2025, 20:17 WIB
Marc Marquez kembali melanjutkan dominasinya di balapan para raja, kali ini dalam ajang MotoGP Hungaria 2025
24 Agustus 2025, 17:00 WIB
Belum mendapatkan capaian baik di MotoGP 2025, beredar rumor Francesco Bagnaia bakal berpisah dengan Ducati
24 Agustus 2025, 14:00 WIB
Nafa Urbach tercatat mempunyai dua mobil dengan nilai yang cukup besar yaitu mencapai Rp 1,15 miliar
24 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sempat disinyalir hadir di GIIAS 2025, Toyota Vios Hybrid justru meluncur lebih dulu di pasar Thailand
24 Agustus 2025, 09:00 WIB
Astra Otoparts bersama Shell Indonesia berhasil pecahkan rekor MURI dengan penggantian oli terbanyak serentak
24 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mengganti oli motor wajib dilakukan secara berkala, hal itu demi menjaga performa dari mesin kendaraan
23 Agustus 2025, 20:38 WIB
Marc Marquez kembali memenangkan balapan sementara Bagnaia ke-13, berikut hasil Sprint Race MotoGP Hungaria 2025
23 Agustus 2025, 20:27 WIB
Wuling Motors hadir di BCA Expo 2025 dengan menawarkan beragam kemudahan buat para pelanggan yang ingin membeli