Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
07 November 2025, 07:00 WIB
Layanan Perpanjangan SIM Online akan kembali ditingkatkan oleh Korlantas untuk memudahkan masyarakat di masa depan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri akan meningkatkan layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Layanan ini akan ditingkatkan dengan beragam cara, termasuk menambah jumlah Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang menerina aplikasi.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengatakan bahwa saat ini baru ada 54 Satpas dari 34 Polda yang melayani pemohon dari Sinar. Jumlah tersebut dinilai harus ditingkatkan karena merupakan icon pada Regident Korlantas di bidang pelayanan.
“Rencananya akan ada penambahan Satpas 100 untuk tahun 2022 sampai 2023,” ungkap Yusri.
Penambahan ini menurutnya masuk akal karena akan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Meski demikian, Ia mengaku ada beberapa tantangan yang harus dihadapi agar layanan lebih optimal.
“Sudah jelas dengan adanya aplikasi Sinar, pembayaran lebih kompleks secara rincian nominal dan aplikasi ini di apresiasi masyarakat. Oleh karena itu, kita akan tambah lagi 100 satpas, disiapkan secara bertahap untuk seluruh Indonesia,” pungkas Yusri.
“Hasil data terakhir kami sudah ada sekitar 2.9 juta orang yang sudah download. Memang ditemukan kendala seperti ketersediaan jaringan, baik kekurangan dokter di masing-masing satpas, kemudian juga dari stakeholder terkait seperti pihak bank, pos giro dan sebagainya,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa hanya SIM A dan C yang bisa diperpanjang menggunakan aplikasi Sinar. Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen seperti foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih serta pas foto berlatar belakang biru.
Patut dicatat bahwa pas foto harus berukuran 480x640 pixel, tidak menggunakan kacamata maupun hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi kemudian wajah harus menghadap ke depan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id serta tes psikologi pada situs epPsi.
Pemohon pun diminta untuk menyiapkan data rekening pengembalian aktif. Bila pengajuan perpanjngan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat maka dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) Rp6.500.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2025, 07:00 WIB
07 Juni 2024, 07:00 WIB
11 Juli 2023, 13:00 WIB
01 Juli 2022, 19:06 WIB
30 April 2022, 12:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 15:00 WIB
Pertamina memastikan pasokan BBM di Tanah Air saat libur mudik Lebaran 2026 tetap aman untuk masyarakat
04 Maret 2026, 14:00 WIB
Kehadiran Yamaha Fazzio Special Edition membuat opsi motor matic murah di Tanah Air kian beragam di bulan ini
04 Maret 2026, 11:00 WIB
Haka Auto menilai bahwa insentif sudah bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar Ev di Tanah Air
04 Maret 2026, 10:00 WIB
Honda City Hatchback sudah tak disuplai ke diler-diler, PT HPM sebut mulai ada perubahan minat konsumen
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini