Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM November 2025 terbilang masih cukup mudah untuk dijalankan masyarakat

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 07 November 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengawali November 2025, sejumlah masyarakat memanfaatkannya dengan menjalankan beberapa kewajibannnya. Salah satunya adalah dengan membuat dan memperbarui dukumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kegiatan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa berkendara dengan legal di jalan rasa. Hal ini sesuai dengan 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM. Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah.

Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil genap Jakarta ditiadakan sehingga masyarakat diharapkan bisa bermobilitas dengan lebih nyaman

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 Desember 2025, Ketat Jelang Libur Natal

Ganjil genap Jakarta 24 Desember 2025 akan digelar dengan pengawasan ketat dari kepolisian di berbagai lokasi

news
SIM keliling

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 24 Desember Sebelum Libur Natal

Satu hari sebelum libur Natal 2025, kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung demi memudahkan warga

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Hari Natal, 24 Desember 2025

Mendekati libur Natal dan tahun baru, pemohon masih bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta hari ini

motor
Sewa motor

Harga Sewa Motor di Yogyakarta saat Libur Nataru, Ada Honda Beat

Selama periode libur Nataru 2025-2026, harga sewa motor termurah di wilayah Yogyakarta adalah Rp 150 ribuan

mobil
Mobil bekas

Pedagang Ungkap Tiga Model Mobil Bekas yang Diminati di 2025

Merek Jepang masih mendominasi deretan mobil bekas favorit konsumen Indonesia sepanjang periode 2025

otosport
Marc Marquez

Ducati Buat Kontrak Marc Marquez di MotoGP Masih Abu-abu

Bos Ducati mengatakan, sekarang masih terlalu dini untuk membahas persoalan perpanjangan kontrak Marc Marquez

motor
Federal Oil

Federal Oil Ajak Komunitas Motor Matic Kumpul di Jakarta

Puncak acara Feders Gathering yang digelar oleh Federal Oil berakhir meriah diramaikan komunitas motor matic