Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM November 2025 terbilang masih cukup mudah untuk dijalankan masyarakat

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 07 November 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengawali November 2025, sejumlah masyarakat memanfaatkannya dengan menjalankan beberapa kewajibannnya. Salah satunya adalah dengan membuat dan memperbarui dukumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kegiatan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa berkendara dengan legal di jalan rasa. Hal ini sesuai dengan 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM. Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah.

Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

modifikasi
Mobil listrik

Permintaan Mobil Listrik Diprediksi Meningkat Dampak Perang Iran

Meningkatnya harga BBM karena perang Iran, mendorong masyarakat beralih menggunakan mobil listrik saat ini

mobil
Mitsubishi Xpander Hybrid

Mitsubishi Xpander Hybrid Facelift Meluncur, Fitur Makin Lengkap

Mitsubishi Xpander Hybrid facelift resmi meluncur di Thailand dengan beragam ubahan dari sisi teknologi dan fitur

news
Mudik Lebaran 2026

Kepolisian Ungkap Masih Banyak Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kepolisian ungkap masih banyak pemudik belum kembali ke Jakarta yang berpotensi sebabkan kemacetan di akhir pekan

mobil
BYD Atto 3 Facelift

Desain BYD Atto 3 Facelift Terdaftar di Indonesia, Makin Sporti

Desain mobil identik dengan BYD Atto 3 Facelift terdaftar di laman DJKI, ada sejumlah ubahan eksterior

news
BBM

Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan WFH Demi Menghemat BBM

Kebijakan WFH yang akan dijalankan disebut bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 20 persen di tengah perang Iran

news
Arus mudik

Kepolisian Resmi Hentikan Operasi Ketupat 2026

Kepolisian akhirnya resmi hentikan operasi Ketupat 2026 yang sudah dilaksanakan selama 13 tanpa henti

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Ribuan Hyundai Palisade Ditarik Ulang, Ini Penyebabnya

Sekitar 60 ribu unit SUV Hyundai Palisade ditarik kembali atau recall karena ada kendala pada power seat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 26 Maret 2026, Ketat Meski Ada Kebijakan WFA

Aturan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski pemerintah tengah menerapkan Work From Anywhere