Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM November 2025 terbilang masih cukup mudah untuk dijalankan masyarakat

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 07 November 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Mengawali November 2025, sejumlah masyarakat memanfaatkannya dengan menjalankan beberapa kewajibannnya. Salah satunya adalah dengan membuat dan memperbarui dukumen seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Kegiatan itu harus dilakukan agar masyarakat bisa berkendara dengan legal di jalan rasa. Hal ini sesuai dengan 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM. Buat pelanggar akan dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah.

Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : KatadataOTO
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.


Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta 7 November, Sebelum Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan masyarakat masih bisa memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta, simak lokasi dan syaratnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 7 November 2025, Masih Ketat di Akhir Pekan

Jelang libur akhir pekan, aturan ganjil genap Jakarta masih akan digelar dengan ketat untuk atasi kemacetan

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 November, Cek Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 7 November, Cek Jadwalnya

Sebelum akhir pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung, bisa ditemukan di dua tempat berbeda

mobil
Kehadiran Banyak Mobil Listrik Bikin Pengusaha Audio Menjerit

Kehadiran Banyak Mobil Listrik Bikin Pengusaha Audio Menjerit

Banyaknya teknologi terkini pada mobil listrik membuat para pemilik enggan melakukan modifikasi pada kendaraan

mobil
Pabrik Toyota

Mulai Tinggalkan Cina, Pabrikan Jepang Fokus ke India Ketimbang RI

Pabrikan Jepang mulai mengalihkan investasi mereka di Cina ke negara lain, sayang pilihannya bukan Indonesia

mobil
Chery Tiggo Cross CSH

Chery Masih Belum Tentukan Indonesia Jadi Basis Produksi di ASEAN

Chery Group mau jadikan Indonesia basis produksi, namun masih ada pabrik lain di Malaysia dan Thailand

mobil
Mercedes-Maybach EQS 680 SUV Debut di RI, Harganya Fantastis

Mercedes-Maybach EQS 680 SUV Listrik Penggoda Sultan Tanah Air

Pasar mobil mewah di Indonesia kembali kedatangan tamu, kali ini mobil listrik Mercedes-Maybach EQS 680 SUV

news
CAN

CAN Asia Awarding Night 2025 Sukses Digelar

CAN Asia Finals 2025 menjadi bukti Indonesia mampu menggelar acara kompetisi audio berkelas internasional