SIM Keliling Jakarta Kembali Dibuka Hari Ini, Simak Biayanya
13 November 2025, 06:00 WIB
Bisa dilakukan di rumah, cara perpanjang SIM online semakin mudah dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Hanya berlaku selama 5 tahun, pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM harus melakukan perpanjangan secara rutin. Guna memberi kemudahan kepada masyarakat pihak Kepolisian memberi banyak kemudahan, mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, SIM Keliling hingga melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tak perlu menyambangi lokasi, cara perpanjang SIM online ternyata sangat mudah. Meski demikian saat ini hanya golongan A dan C saja yang bisa diperpanjang melalui aplikasi.
Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Sinar (SIM Presisi Nasional). Pemohon yang hendak melakukan perpanjang SIM online bisa menggunakan fitur tersebut.
Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti foto fisik E-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto berlatar belakang biru.
Perlu diketahui bahwa pas foto harus sesuai dengan aturan berlaku. Aturan tersebut adalah berukuran 480x640 pixel, tidak menggunakan kacamata dan hijab berwarna biru, tidak menggunakan penutup kepala seperti topi dan wajah harus menghadap ke depan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan kesehatan jasmani dan rohani di situs erikkes.id serta tes psikologi pada situs epPsi.
Pemohon pun diminta untuk menyiapkan data rekening pengembalian aktif. Bila pengajuan perpanjngan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat maka dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) Rp6.500.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 06:00 WIB
11 November 2025, 06:00 WIB
06 November 2025, 06:00 WIB
05 November 2025, 06:00 WIB
31 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang