Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM di Awal Juli 2025
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Cara perpanjang SIM bagi perantau kini lebih mudah dibandingkan sebelumnya karena tidak perlu pulang kampung
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Masyarakat yang sedang merantau kini tidak perlu pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Pasalnya kepolisian sudah memberi kemudahan kepada pemohon agar prosedur bisa dilakukan di mana pun.
Hal ini tentu sangat berbeda dibandingkan masa lampau yang mewajibkan pemohon untuk kembali ke kota asal penerbitan SIM hanya untuk perpanjang. Situasi tersebut tentu akan sangat memberatkan.
Padahal bila terlambat perpanjang satu hari saja, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan baru. Keterangan tertuang pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 maupun Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Ada dua cara perpanjang SIM bagi perantau yang bisa diambil yaitu offline dan online. Kedua layanan tersebut tentu bisa dipilih masyarakat sesuai keinginan serta kebutuhannya masing-masing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 06:23 WIB
03 Juli 2025, 06:18 WIB
02 Juli 2025, 06:32 WIB
02 Juli 2025, 06:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025