Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat

Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional
Adi Hidayat

TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.

Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.

Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Photo : NTMC Polri

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.

Photo : NTMC Polri

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.

Biaya Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.


Terkini

motor
Honda Ryden 160

Nama Honda Ryden 160 Didaftarkan di Indonesia, Ini Kata AHM

AHM menjelaskan kalau mereka belum memutuskan bagaimana masa depan paten Honda Ryden 160 yang mereka daftarkan

otosport
Bos Ducati Komentari Bagnaia di MotoGP Austria 2025: Mengecewakan

Francesco Bagnaia Lebih Pilih Aprilia Usai Tinggalkan Ducati

Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Termasuk 28 Gerbang Tol

Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 26 Juni 2026

Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan

news
SIM Keliling Bandung

Kepolisian Hadirkan SIM Keliling Bandung di 2 Tempat Berbeda

SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan

news
Tianneng

Tianneng Resmikan Pangkalan Pangkalan Produksi Strategis di Jawa Timur

Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik

mobil
Lepas

Lepas Siapkan Portofolio EV buat Pasar Indonesia

Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI

mobil
BMW Seri M

Harga Tiga Mobil Baru BMW, Goda Penggemar Seri M

Tiga model mobil baru dari BMW resmi diluncurkan hari ini, ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1 miliar