Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025
27 Maret 2025, 10:15 WIB
Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.
Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.
Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.
Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Maret 2025, 10:15 WIB
03 Maret 2025, 10:00 WIB
10 Februari 2025, 10:00 WIB
06 Januari 2025, 07:00 WIB
14 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada