Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.
Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.
Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.
Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Mei 2025, 07:00 WIB
06 Mei 2025, 07:00 WIB
27 Maret 2025, 10:15 WIB
03 Maret 2025, 10:00 WIB
10 Februari 2025, 10:00 WIB
Terkini
26 Mei 2025, 22:00 WIB
Toyota dan Lexus akan menyederhanakan produk dengan menggunakan platform baru yang bisa dipakai buat EV dan Hybrid
26 Mei 2025, 21:00 WIB
Pemerintah melalui Menteri PU akan berikan diskon tarif tol pada bulan depan untuk menggairahkan perekonomian
26 Mei 2025, 20:05 WIB
Tekanan masih berlanjut, diler Honda tutup menjelang peluncuran model baru yang dipercaya bisa perbaiki situasi
26 Mei 2025, 19:00 WIB
Penyelundupan sabu seberat dua ton senilai Rp 5 triliun bisa digunakan membeli 8.000 unit Innova Zenix
26 Mei 2025, 18:00 WIB
New BYD Seal 2025 dilengkapi sistem suspensi DiSus-C yang bisa beradaptasi dengan kondisi permukaan jalan, begini kinerjanya
26 Mei 2025, 17:00 WIB
BYD Atto 3 Advanced STD resmi meluncur dengan harga Rp 390 juta atau Rp 80 juta lebih murah ketimbang varian di atasnya
26 Mei 2025, 16:00 WIB
Kemenangan Marco Bezzecchi di Inggris jadi pembuktian Aprilia pada Jorge Martin, RS-GP 2025 masih kompetitif
26 Mei 2025, 15:00 WIB
Produsen EV seperti Tesla kesulitan hadapi persaingan dengan merek Cina, analis sorot ketatnya perang harga