Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Agustus 2024
14 Agustus 2024, 09:00 WIB
Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.
Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.
Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.
Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2024, 09:00 WIB
12 Juni 2024, 13:00 WIB
27 Mei 2024, 07:00 WIB
17 April 2024, 11:00 WIB
01 Februari 2024, 09:30 WIB
Terkini
01 November 2024, 09:00 WIB
BAIC Indonesia membuka diri untuk kerja sama dengan Pindad terkait mobil jajaran menteri pakai BJ80
01 November 2024, 08:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Puncak dimulai hari ini (01/11) dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
01 November 2024, 08:00 WIB
Pertamina kembali menaikan harga BBM di November 2024, salah satunya adalah banderol dari Pertamax Turbo
01 November 2024, 07:00 WIB
Harley-Davidson hadirkan promo menarik dan tampilkan display pemenang Custom Kings Asia di IMOS 2024
01 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 November 2024 bakal diawasi langsung oleh petugas di lapangan dengan cukup ketat
01 November 2024, 06:00 WIB
Di awal November, Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta untuk melayani masyarakat
01 November 2024, 06:00 WIB
Bisa ditemukan di dua lokasi strategis, berikut kami rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini
31 Oktober 2024, 23:00 WIB
Hyundai Initium resmi diperkenalkan dan siap meluncur tahun depan sebagai mobil hidrogen kedua perusahaan