Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat

Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.

Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.

Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Photo : NTMC Polri

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.

Photo : NTMC Polri

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.

Biaya Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.


Terkini

modifikasi
Toyota GT86

Modifikasi Toyota GT86 Liberty Walk Racikan dari Kota Gudeg

Toyota GT86 masih menjadi mobil yang menantang untuk dimodifikasi karena memiliki potensi cukup besar

otopedia
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Disebut Terlalu Meremehkan Marquez di MotoGP

Performa Francesco Bagnaia turun drastis di MotoGP 2025, kesulitan bersaing dengan rekan setimnya di Ducati

mobil
BYD Seal

Tampilan Kembaran BYD Seal, Punya LiDAR dan Jarak Tempuh 700 Km

Kembaran BYD Seal bakal dipasarkan dengan nama Seal 07 EV, dipasarkan di Tiongkok lebih dulu tahun ini

mobil
LiDAR

Ini Fungsi Sensor LiDAR yang Banyak Dipakai di Mobil Listrik Cina

Sensor LiDAR kerap ditempatkan di bagian depan atap mobil listrik Cina keluaran terkini, dukung keselamatan

news
PO Cahaya Trans

Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol

Keputusan itu diambil pasca PO Cahaya Trans terlibat kecelakaan di exit Tol Krapyak pada Desember lalu

modifikasi
tren warna cat

Tren Warna Cat Mobil dan Motor di 2026, Tidak Hanya Candy Tone

Pada 2026 tren warna cat bawaan pabrik atau base colour turut digandrungi, karena banyak restorasi kendaraan

mobil
Chery

Chery Ekspor 1 Juta Unit Mobil Sepanjang 2025

Chery memimpin ekspor mobil di Tiongkok sepanjang 2025, sementara total penjualannya tembus 2 juta unit

mobil
Ekspor kendaraan

Toyota Indonesia Ungkap Tantangan Pasar Ekspor Kendaraan di 2026

Pasar ekspor kendaraan di 2026 diperkirakan bakal menghadapi beberapa tantangan yang dinilai cukup berat