Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat

Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional
Adi Hidayat

TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.

Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.

Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Photo : NTMC Polri

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.

Photo : NTMC Polri

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.

Biaya Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.


Terkini

mobil
DFSK

Hadir Paripurna, DFSK E5 Plus Siap Tantang SUV PHEV Tanah Air

DFSK E5 Plus Punya Tawaran Fitur dan Teknologi Yang Lengkap dan Siap Tantang SUV PHEV Sekelasnya di Tanah Air

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 10 Agustus 2026, Beroperasi dari Pagi

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas dari kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Agustus 2026

Untuk bisa memecah kebuntuan khususnya di jam-jam sibuk Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta bisa menjadi solusi

otosport
Hasil MotoGP Inggris 2026

Hasil MotoGP Inggris 2026: Raul Fernandez Menang, Aprilia Dominan

Berlangsung sengit dan banyak pembalap gagal menaklukkan Sirkuit Silverstone, ini jalannya MotoGP Inggris 2026

mobil
Jetour

Jetour Pamer T2 Untuk KTT G20 ke Menko Airlangga di GIIAS 2026

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian mengunjungi booth Jetour di GIIAS 2026 untuk melihat berbagai inovasi

mobil
GIIAS 2026

GIIAS 2026 Jadi Panggung Debut 37 Model Baru di Indonesia

Pameran otomotif GIIAS 2026 berhasil menarik perhatian dengan kehadiran sejumlah model dan merek baru

mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-Door Mulai Memikat Bagi Kaum Hawa di GIIAS 2026

Suzuki Jimny 5-Door kini mulai diminati konsumen perempuan karena bisa menambah rasa percaya diri di perjalanan

news
Isuzu

Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya

Isuzu memperkuat layanan purna jual, guna menjadi solusi bisnis para pengusaha di berbagai bidang bisnis