Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Ada beberapa perbedaan proses perpanjangan SIM Nasional dan Internasional yang harus diketahui oleh masyarakat

Perbedaan Proses Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional
Adi Hidayat

TRENOTO – Salah satu kewajiban masyarakat saat berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Bagi pengendara WNI, maka mereka wajib untuk memiliki SIM nasional sementara bagi WNA harus mengantongi SIM Internasional.

Keduanya memiliki masa berlaku terbatas sehingga pemiliknya harus tetap memperpanjangnya di waktu-waktu yang sudah ditentukan. Regulasi perpanjangan yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online.

Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai dan SIM Keliling. Sementara untuk mereka yang ingin memperpanjangnya secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Photo : NTMC Polri

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori serta praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Sedangkan untuk SIM internasional bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun harus diambil di Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“Perpanjangan SIM Internasional dilakukan secara online meski mereka datang ke Korlantas. Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.

Photo : NTMC Polri

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan. Salah satunya adalah syarat kesehatan jasmani karena di SIM Internasional tidak ada aturan tersebut.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri. Ini karena sudah ada yuridiksinya masing-masing,” tegasnya.

Biaya Perpanjangan SIM Nasional dan Internasional

Untuk memperpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan sesuai golongannya masing-masing. Berikut adalag detail biaya perpanjangan.

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.


Terkini

mobil
Ford dan Geely

SUV Baru Ford Bakal Pakai Platform Geely EX5

Ford akan memproduksi SUV crossover pakai platform GEA yang saat ini juga dipakai Geely EX5 dan Starray

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini, Rabu 26 Agustus

Setelah libur nasional, layanan SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi berbeda sekitar

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 Pasca Maulid

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Maulid Nabi Muhammad

SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara

mobil
Suzuki e Sky

Suzuki e Sky Debut, EV Mungil Amunisi Lawan BYD Racco

Suzuki e Sky hadir sebagai versi produksi dari prototipe Vision e-Sky, siap hadang BYD Racco dan Chery Emta

news
Pertamina Lubricants

Pertamina Lubricants Bantu Pengemudi Ojol, Beri Layanan Ganti Oli

Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan

otosport
MotoGP Aragon 2026

Jadwal MotoGP Aragon 2026: Aprilia Waspadai Marc Marquez

MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana

news
Eneos

Cara Eneos NXP Uji Kualitas Oli Mesin, Gelar Touring di Tiga Kota

Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan