Cara Urus SIM Internasional di Oktober 2025, Perhatikan Biayanya
17 Oktober 2025, 08:00 WIB
Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.
Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.
Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.
Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.
Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.
Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.
Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,
Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Oktober 2025, 08:00 WIB
06 September 2025, 11:00 WIB
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
23 Juli 2025, 07:00 WIB
04 Maret 2025, 21:00 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat