Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus

Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum

Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 30 November 2021 | 06:00 WIB

TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.

Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.

Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.

Hukuman Bagi Pelanggar

Photo : Suzuki

Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.

Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.

Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.

Melawan Arus di Jalan Tol

Photo : Istimewa

Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,

Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Simak Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor, Berlaku Siang Ini

Ada dua ruas jalan yang diberlakukan, simak informasi lengkap ganjil genap Puncak Bogor mulai siang ini

news
Kredit Macet Kendaraan yang Bikin Dua Matel Tewas di Kalibata

Kredit Macet Kendaraan yang Bikin Dua Matel Tewas di Kalibata

Dua orang matel tewas dikeroyok di Kalibata, Jakarta Selatan saat berusaha menagih utang kredit kendaraan

mobil
Changan Q07

Spesifikasi Changan Nevo Q07, Kandidat SUV Baru di Indonesia

Changan Nevo Q07 merupakan model EREV yang berpeluang dikembangkan jadi 7-seater untuk pasar Indonesia

news
Kuota Impor BBM Shell, BP AKR dan Vivo bakal Segera Ditetapkan

Kuota Impor BBM Shell, BP AKR dan Vivo bakal Segera Ditetapkan

Kementerian ESDM membuka opsi menambah kuota impor BBM Shell, BP AKR dan Vivo sebesar 10 persen pada 2026

mobil
Wholesales LMPV November 2025, Daihatsu Xenia Naik 14 Persen

Wholesales LMPV November 2025, Daihatsu Xenia Naik 14 Persen

Distribusi LMPV dari pabrik ke diler menunjukkan penurunan tipis, namun beberapa model alami peningkatan

news
Mitsubishi Fuso Kejar Market Share 40 Persen pada 2026

Mitsubishi Fuso Kejar Market Share 40 Persen pada 2026

Mitsubishi Fuso percaya diri menghadapi kondisi pasar di tahun depan meski diprediksi masih akan menantang

motor
Polytron

Meski Sedikit, Polytron Akui Ada Baterai Motor Listrik Rusak

Polytron mengakui bahwa pihaknya sudah menerima kasus dimana baterai motor rusak dan harus dilakukan perbaikan

motor
Polytron

Polytron Siap Luncurkan Portable Fast Charging di 2026

Banyaknya pelanggan yang touring membuat Polytron mengembangkan portable fast charging untuk mudahkan pengisian daya