Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus

Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum

Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 30 November 2021 | 06:00 WIB

TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.

Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.

Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.

Hukuman Bagi Pelanggar

Photo : Suzuki

Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.

Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.

Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.

Melawan Arus di Jalan Tol

Photo : Istimewa

Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,

Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.


Terkini

mobil
Menanti Geely di RI Bawa Rival Atto 3

Geely Siap Masuk Indonesia Bawa Rival Atto 3

Hadir lagi merek otomotif asal China, Geely siap masuk pasar Indonesia memboyong rival baru BYD Atto 3

mobil
Aion Siapkan Mobil Listrik Baru di GJAW 2024, Tantang BYD M6

Aion Siapkan Mobil Listrik Baru di GJAW 2024, Tantang BYD M6

Aion dikabarkan bakal meluncurkan mobil listrik baru di GJAW 2024 guna menggoda konsumen di Indonesia

mobil
Hyundai Klaim Pengguna Mobil Lebih Suka Tombol Fisik di Kabin

Hyundai Klaim Pengguna Mobil Lebih Suka Tombol Fisik di Kabin

Mobil yang minim tombol fisik cenderung tidak disukai konsumen Hyundai, dianggap merepotkan meskipun modern

motor
Kembaran Honda ADV Versi 300 cc Meluncur di EICMA 2024

Kembaran Honda ADV Versi 300 cc Meluncur di EICMA 2024

UM Motorcycle hadirkan Rockville di EICMA 2024, kembaran Honda ADV yang punya kapasitas mesin 300 cc

motor
Empat Tahun Smoot Hadir di Indonesia, Jadi Andalan Ojol

Empat Tahun Smoot Hadir di Indonesia, Jadi Andalan Ojol

Smoot mengklaim kalau produknya sudah laku lebih dari 30 ribu unit di Tanah Air dan jadi andalan ojek Online

mobil
Mazda Siapkan Mobil Listrik Baru, Diduga MX-30

Mazda Siapkan Mobil Listrik Baru, Diduga MX-30

Mazda Indonesia unggah teaser detail mobil listrik terbaru, diduga MX-30 yang sempat hadir di GIIAS 2023

mobil
Produksi kendaraan

Toyota Bakal Tingkatkan Produksi Kendaraan untuk Kejar BYD

Toyota bakal tingkatkan produksi kendaraan di China hingga 2030 dan mengejar ketertinggalan dari pabrikan lokal

mobil
Honggi L5

Intip Spesifikasi Honggi L5 yang Dipakai Prabowo di China

Honggi L5 menjadi kendaraan yang dipakai Presiden Prabowo Subianto selama kunjungan kenegaraan di China