Waspada Kurang Tidur Saat Berkendara di Bulan Puasa, Risiko Besar
04 Maret 2025, 21:00 WIB
Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.
Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.
Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.
Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.
Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.
Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.
Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,
Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2025, 21:00 WIB
08 Januari 2025, 07:00 WIB
19 November 2024, 19:00 WIB
13 November 2024, 09:00 WIB
25 Juli 2024, 12:02 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban
01 Juli 2025, 17:09 WIB
Pengunjung Jakarta Fair 2025 yang beruntung dan kreatf berhasil memenangkan 1 unit mobil listrik VinFast
01 Juli 2025, 15:18 WIB
Banyak penumpang merasa lebih mual saat berkendara di mobil listrik ketimbang ICE, berikut penjelasannya
01 Juli 2025, 14:18 WIB
Dyandra Promosindo perkenalkan logo baru, siap hadirkan pameran otomotif IIMS 2026 di Februari tahun depan
01 Juli 2025, 12:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkumkan harga BBM di seluruh SPBU swasta yang mengalami kenaikan di awal Juli 2025
01 Juli 2025, 11:00 WIB
Mazda EZ-60 bakal diluncurkan untuk menggantikan MX-30 yang sudah tidak lagi diproduksi secara global
01 Juli 2025, 09:00 WIB
Mazda targetkan 800 SPK di GIIAS 2025 atau turun tipis dibanding pencapaian di ajang serupa tahun lalu