Simak 5 Tips Berkendara Aman buat Wanita saat Bepergian Sendiri
25 Juli 2024, 12:02 WIB
Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.
Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.
Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.
Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.
Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.
Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.
Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,
Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Juli 2024, 12:02 WIB
24 Juli 2024, 08:00 WIB
28 Mei 2024, 12:00 WIB
05 Oktober 2023, 08:00 WIB
15 Mei 2023, 16:23 WIB
Terkini
10 November 2024, 20:00 WIB
Hadir lagi merek otomotif asal China, Geely siap masuk pasar Indonesia memboyong rival baru BYD Atto 3
10 November 2024, 18:00 WIB
Aion dikabarkan bakal meluncurkan mobil listrik baru di GJAW 2024 guna menggoda konsumen di Indonesia
10 November 2024, 17:00 WIB
Mobil yang minim tombol fisik cenderung tidak disukai konsumen Hyundai, dianggap merepotkan meskipun modern
10 November 2024, 16:00 WIB
UM Motorcycle hadirkan Rockville di EICMA 2024, kembaran Honda ADV yang punya kapasitas mesin 300 cc
10 November 2024, 15:00 WIB
Smoot mengklaim kalau produknya sudah laku lebih dari 30 ribu unit di Tanah Air dan jadi andalan ojek Online
10 November 2024, 14:04 WIB
Mazda Indonesia unggah teaser detail mobil listrik terbaru, diduga MX-30 yang sempat hadir di GIIAS 2023
10 November 2024, 13:09 WIB
Toyota bakal tingkatkan produksi kendaraan di China hingga 2030 dan mengejar ketertinggalan dari pabrikan lokal
10 November 2024, 08:00 WIB
Honggi L5 menjadi kendaraan yang dipakai Presiden Prabowo Subianto selama kunjungan kenegaraan di China