Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus

Melawan arus adalah sebuah tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan dan melanggar hukum

Ini Hukuman untuk Pengendara yang Melawan Arus
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 30 November 2021 | 06:00 WIB

TRENOTO – Melawan arus adalah sebuah tindakan yang harus dihindari saat berkendara. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa berujung pada kematian. Sayangnya, risiko tersebut sering kali tidak dihiraukan oleh pengendara dengan alasan mencari rute tercepat atau menghindari kemacetan.

Salah satu kasus melawan arus terbaru dilakukan oleh pengemudi berusia 66 tahun di jalan tol JORR. Ia melawan arus menggunakan Mercedes-Benz E300 miliknya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Berdasarkan informasi terbaru, pengemudi mengalami demensia atau adanya penurunan fungsi pada otak. Demensia sendiri ditandai adanya gangguan mental sehingga pikirannya terganggu bahkan bisa menyebabkan hilang ingatan.

Kondisi tersebut membuat pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Meski demikian, Ia tetap harus diproses hukum karena telah membahayakan pengendara lain.

Hukuman Bagi Pelanggar

Photo : Suzuki

Bahaya dari melawan arus pun mendapat respon positif dari Pemerintah dengan memberikan hukuman yang cukup berat. Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenai pidana kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Hukumannya tidak ringan, namun tetap saja banyak yang nekat melakukan pelanggaran.

Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor pada jam-jam sibuk. Tergesa-gesa biasanya menjadi sebuah alasan paling umum disampaikan saat mereka tertangkap oleh petugas saat melawan arus jalan.

Agar tidak melanggar aturan, maka sebaiknya berangkat lebih awal sehingga perjalanan bisa dilakukan dengan lebih tenang dan aman.

Melawan Arus di Jalan Tol

Photo : Istimewa

Melawan arus di jalan biasa sudah termasuk pelanggaran, terlebih di jalan tol. Kecepatan kendaraan di tol umumnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan jalan biasa,

Sehingga membuat pengemudi lebih sulit untuk melakukan manuver. Tak heran bila melawan arus di jalan tol akan lebih berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Meski demikian, ada beberapa situasi melawan arus di jalan tol diperbolehkan khususnya dalam kondisi darurat. Selain itu, melawan arus di jalan tol pun tidak bisa dilakukan oleh masyarakat biasa melainkan hanya boleh dilakukan oleh petugas.


Terkini

mobil
BYD M6 DM

BYD M6 DM Diperkenalkan, Konsumen Bisa Test Drive

BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI

mobil
Xpeng X9 EREV

Xpeng Akuisisi Mayoritas Saham Milik Erajaya

Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris

Merek Mobil Cina Terlaris April 2026, BYD Terdepan

BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling

news
Adira

Adira Expo Kembali Digelar di Jakarta, Tebar Banyak Promo

Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru

mobil
Jetour T2

Jetour Catat Penjualan Positif di April 2026, T2 Jadi Andalan

Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Bezzecchi Memperlebar Jarak

Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 18 Mei 2026 Cek Lokasinya

Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 18 Mei 2026, Cek Lokasi di Sini

SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat