Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Biaya dan syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan memang terbilang cukup rumit bila dibandingkan dengan tahunan

Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Adi Hidayat

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa dikenal STNK memiliki masa berlaku terbatas. Setiap 5 tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK serta pelat nomor.

Bagi sebagian orang, mengurus pajak 5 tahunan adalah sebuah kegiatan yang melelahkan karena prosedurnya terbilang cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah adanya aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan.

Namun ini adalah sebuah kegiatan wajib yang harus dijalani oleh pemilik kendaraan. Pasalnya bila terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik dapat dikenai hukum pidana.

Photo : Trenoto

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Langkah-langkah perpanjang STNK 5 Tahunan

Photo :

  • Datangi kantor Samsat sesuai KTP dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik
  • Legalisir hasil cek fisik
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif  
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan  
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK 5 tahunan baru sebesar Rp200.000  
  • STNK 5 tahunan perpanjang sebesar Rp200.000
  • Pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun
  • Pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000

Biaya tambahan

  • Cek fisik, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
  • Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000

Terkini

mobil
Chery

Kabar Terbaru Akuisisi Pabrik Handal Pondok Ungu Oleh Chery

Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025

mobil
Kia

Strategi Baru Kia untuk Pasar Indonesia

Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air

mobil
Lepas

Lepas E4 Masuk Indonesia Sudah Produksi Lokal Demi Kejar TKDN

Lepas E4 yang akan masuk RI bakal dirakit difasilitas produksi milik PT Handal di kawasan Pondok Ungu, Bekasi

mobil
Destinator

Cara Memaksimalkan Kenyamanan Berkendara Mitsubishi Destinator

Mitsubishi Destinator dibekali fitur-fitur terkini yang bisa menambah kenyamanan berkendara para konsumen

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 April 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi

news
Ganjil Genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 April 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku yang diharapkan mampu mengurai kemacetan terutama di jam sibuk

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 29 April 2026, Ada di ITC Kebon Pala

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung agar bisa memfasilitas para pengendara di Kota Kembang hari ini

mobil
BYD

Dominasi Mobil Cina Bikin Merek Jepang Kewalahan

Merek mobil Cina semakin diminati berkat harga kompetitif, jadi tantangan tersendiri buat pabrikan Jepang