Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Biaya dan syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan memang terbilang cukup rumit bila dibandingkan dengan tahunan

Ini Biaya dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa dikenal STNK memiliki masa berlaku terbatas. Setiap 5 tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK serta pelat nomor.

Bagi sebagian orang, mengurus pajak 5 tahunan adalah sebuah kegiatan yang melelahkan karena prosedurnya terbilang cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah adanya aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan.

Namun ini adalah sebuah kegiatan wajib yang harus dijalani oleh pemilik kendaraan. Pasalnya bila terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik dapat dikenai hukum pidana.

Photo : Trenoto

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  • Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Langkah-langkah perpanjang STNK 5 Tahunan

Photo :

  • Datangi kantor Samsat sesuai KTP dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik
  • Legalisir hasil cek fisik
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif  
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan  
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • STNK 5 tahunan baru sebesar Rp200.000  
  • STNK 5 tahunan perpanjang sebesar Rp200.000
  • Pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun
  • Pembuatan BPKB baru sebesar Rp225.000

Biaya tambahan

  • Cek fisik, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
  • Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000

Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada