Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berjalan Setelah Lebaran 2025
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Biaya dan syarat bayar pajak kendaraan 5 tahunan memang terbilang cukup rumit bila dibandingkan dengan tahunan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa dikenal STNK memiliki masa berlaku terbatas. Setiap 5 tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK serta pelat nomor.
Bagi sebagian orang, mengurus pajak 5 tahunan adalah sebuah kegiatan yang melelahkan karena prosedurnya terbilang cukup panjang. Salah satu penyebabnya adalah adanya aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan.
Namun ini adalah sebuah kegiatan wajib yang harus dijalani oleh pemilik kendaraan. Pasalnya bila terlambat melakukan perpanjangan maka pemilik dapat dikenai hukum pidana.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2025, 11:00 WIB
27 Maret 2025, 22:48 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada