Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.

Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.

Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.

Photo : Pribadi

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.

Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.

Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.

Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.

Photo : Trenoto

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.

Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.


Terkini

news
Car Free Day

Awas Macet, Car Free Day Kini Hadir di Pondok Indah dan Puri Elok

Car Free Day hari ini digelar di beberapa titik sehingga diharapkan kepadatan di Sudirman Thamrin berkurang

otosport
MotoGP Jerman 2025

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2025, Marquez Jadi yang Tercepat

Marc Marquez berhasil menjadi yang tercepat pada Sprint Race MotoGP Jerman 2025 dengan catatan waktu

news
ACC Carnival Bali

ACC Carnival Bali Tawarkan Beragam Promo Menggiurkan

ACC Carnival Bali hadir untuk mendorong penjualan mobil baru sekaligus merayakan hari jadi yang ke-43

mobil
6 Mobil di Dalam Garasi Ahmad Dhani, Ada Suzuki Jimny Tiga Pintu

6 Mobil di Dalam Garasi Ahmad Dhani, Ada Suzuki Jimny Tiga Pintu

Melansir LHKPN di laman resmi KPK, Ahmad Dhani tercatat memiliki enam mobil di dalam garasi pribadinya

mobil
Motul dan Von Dutch Kolaborasi Hadirkan Apparel Spesial

Motul dan Von Dutch Kolaborasi Hadirkan Apparel Spesial

Apparel kolaborasi Motul dan Von Dutch bisa dibeli di toko maupun secara online, segini kisaran harganya

mobil
Wuling BinguoEV

Spesifikasi Wuling BinguoEV, Kini Ada Fitur Fast Charging

Wuling BinguoEV kini sudah dilengkapi beragam pengembangan baru termasuk Fast Charging agar pengisian daya lebih cepat

otosport
Link Live Streaming MotoGP Jerman 2025: Digia Ancam Marc Marquez

Link Live Streaming MotoGP Jerman 2025: Diggia Ancam Marc Marquez

Marc Marquez mulai mendapat ancaman dari Di Giannantonio dalam usahanya raih kemenangan di MotoGP Jerman 2025

mobil
Wuling

Wuling Berhasil Produksi 167 Ribu Mobil Selama 8 Tahun di Indonesia

Selama 8 tahun di Indonesia, Wuling telah memproduksi 167 ribu kendaraan dan mengekspor ribuan unit ke 18 negara