Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.

Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.

Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.

Photo : Pribadi

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.

Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.

Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.

Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.

Photo : Trenoto

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.

Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.


Terkini

news
Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

Diton Berangkatkan 200 Pemudik pada Lebaran 2025

200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang

mobil
Penjualan Omoda E5 Turun Setelah Ada J6, Ini Kata Chery

Penjualan Omoda E5 Redup Setelah Ada J6, Ini Kata Chery

Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia

mobil
Bengel siaga BYD

Haka Auto Buka Bengkel Siaga untuk Temani Pelanggan BYD Mudik

Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya

news
Daftar Mobil Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, Ada EV

Kepolisian Prediksi Ada Lonjakan Arus Mudik Hari Ini

Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id

otosport
Hasil MotoGP Amerika 2025: Bagnaia Menang Usai Marquez Terjatuh

Hasil MotoGP Amerika 2025: Bagnaia Menang Usai Marquez Terjatuh

Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh

news
Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol JORR, Harus Bijak Memacu EV

Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 N di Tol JORR, Harus Bijak Memacu EV

Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng

news
Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Daftar Harga BBM Jelang Lebaran 2025, Ada yang Turun

Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara

motor
Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid

Yamaha Gear Ultima Dipesan Ratusan Unit, Pengiriman April 2025

PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025