Resep Sukses Produsen Mobil China dan Serbu Indonesia
02 Februari 2025, 18:00 WIB
Merek mobil China gencar memasarkan kendaraan di RI, ada juga yang sempat hengkang namun kembali memboyong EV
Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.
Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.
Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.
Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.
Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.
Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.
Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.
Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.
Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
02 Februari 2025, 18:00 WIB
Merek mobil China gencar memasarkan kendaraan di RI, ada juga yang sempat hengkang namun kembali memboyong EV
02 Februari 2025, 17:00 WIB
Koleksi kendaraan Raffi Ahmad di LHKPN mencapai Rp 55,1 miliar yang terdiri dari 12 mobil dan 11 motor
02 Februari 2025, 13:00 WIB
Tersedia beberapa pilihan Toyota Avanza bekas Rp 100 jutaan di Februari 2025 yang kondisinya cukup menarik
02 Februari 2025, 11:00 WIB
Mobil listrik Leapmotor C10 disinyalir meluncur dalam waktu dekat tahun ini, berikut rangkuman spesifikasinya
02 Februari 2025, 09:00 WIB
Honda kini menggandeng Castrol untuk mengarungi MotoGP 2025 setelah berpisah dengan Repsol di akhir 2024
02 Februari 2025, 07:00 WIB
Aprilia All Stars 2025 kembali digelar di Sirkuit Misano, kali ini dihadiri oleh Jorge Martin dan Bezzecchi
01 Februari 2025, 19:05 WIB
Honda HRC Castrol meluncurkan motor balap baru milik Luca Marini dan Joan Mir di Cikarang, Jawa Barat
01 Februari 2025, 18:00 WIB
Sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP AKR sampai Vivo kompak menaikan harga BBM di awal Februari 2025