Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.

Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.

Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.

Photo : Pribadi

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.

Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.

Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.

Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.

Photo : Trenoto

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.

Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.


Terkini

motor
Protes Keras Jepang Terhadap Pelarangan Motor Bensin di Vietnam

Protes Keras Jepang Terhadap Pelarangan Motor Bensin di Vietnam

Pemerintah Vietnam berencana melarang penggunaan motor bensin, berpotensi akibatkan kebangkrutan produsen

mobil
Dampak Positif Etanol pada Bensin, Bantu Kurangi Sulfur

Etanol Disebut Bisa Kurangi Kadar Sulfur di Bensin

Ahli menjelaskan etanol bantu memperbaiki kualitas bahan bakar, mengurangi kandungan sulfur di bensin

news
Usaha Pemerintah Agar Kebijakan Etanol 10 Persen Berjalan Mulus

Usaha Pemerintah Agar Kebijakan Etanol 10 Persen Berjalan Mulus

Penggunaan bensin dengan campuran etanol 10 persen mau diterapkan, pemerintah siapkan rencana pendukung

mobil
Bukan Pindad Maung, Ini Mobil Favorit Presiden Prabowo

Bukan Pindad Maung, Mobil Ini Bikin Prabowo Nostalgia

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan kerinduannya menggunakan Toyota Alphard saat bertugas

mobil
Rapor Impor VinFast di 2025: Tahun Depan Wajib CKD Ribuan Unit

Rapor Impor VinFast di 2025: Tahun Depan Wajib CKD Ribuan Unit

VinFast mengimpor 15 ribu unit kendaraan sepanjang 2025, tahun depan wajib berstatus CKD atau dirakit lokal

mobil
Akademisi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Bisa Pakai BBM E10

Akademisi Ungkap Kriteria Kendaraan yang Bisa Pakai BBM E10

Menurut akademisi, kendaraan keluaran terkini telah dirancang untuk menenggak bensin campuran etanol atau E10

modifikasi
Supergiveaway IMX 2025

Pemenang Supergiveaway IMX 2025 Beruntung Bisa Bawa Pulang Hadiah

Supergiveaway IMX 2025 akhirnya bisa dibawa pulang oleh salah seorang pengunjung baru pertama datang

mobil
Target Penjualan Mobil di RI Bakal Sulit Tercapai Tanpa Insentif

Target Penjualan Mobil di RI Bakal Sulit Tercapai Tanpa Insentif

Insentif dinilai menjadi salah satu cara yang tepat untuk mendongkrak kembali angka penjualan mobil di RI