Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.

Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.

Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.

Photo : Pribadi

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.

Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.

Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.

Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.

Photo : Trenoto

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.

Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.


Terkini

mobil
BYD Seal

Tampilan Kembaran BYD Seal, Punya LiDAR dan Jarak Tempuh 700 Km

Kembaran BYD Seal bakal dipasarkan dengan nama Seal 07 EV, dipasarkan di Tiongkok lebih dulu tahun ini

mobil
LiDAR

Ini Fungsi Sensor LiDAR yang Banyak Dipakai di Mobil Listrik Cina

Sensor LiDAR kerap ditempatkan di bagian depan atap mobil listrik Cina keluaran terkini, dukung keselamatan

news
PO Cahaya Trans

Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol

Keputusan itu diambil pasca PO Cahaya Trans terlibat kecelakaan di exit Tol Krapyak pada Desember lalu

modifikasi
tren warna cat

Tren Warna Cat Mobil dan Motor di 2026, Tidak Hanya Candy Tone

Pada 2026 tren warna cat bawaan pabrik atau base colour turut digandrungi, karena banyak restorasi kendaraan

mobil
Chery

Chery Ekspor 1 Juta Unit Mobil Sepanjang 2025

Chery memimpin ekspor mobil di Tiongkok sepanjang 2025, sementara total penjualannya tembus 2 juta unit

mobil
Ekspor kendaraan

Toyota Indonesia Ungkap Tantangan Pasar Ekspor Kendaraan di 2026

Pasar ekspor kendaraan di 2026 diperkirakan bakal menghadapi beberapa tantangan yang dinilai cukup berat

modifikasi
Modifikasi mobil listrik

Modifikasi Mobil Listrik Diprediksi Makin Ramai di 2026

Banyaknya populasi mobil listrik di Tanah Air diyakini bakal mempengaruhi dunia modifikasi Tanah Air

mobil
Toyota

Mobil Listrik Baru Toyota Debut Tahun Ini, bZ4X Versi Terjangkau

Mengisi kelas di bawah bZ4X, model anyar Toyota C-HR EV dijadwalkan hadir di pasar global mulai tahun ini