Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal

Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK Tanpa Calo

TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.

Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.

Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.

Photo : Pribadi

Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.

Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.

Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.

Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.

Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.

Photo : Trenoto

Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.

Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.


Terkini

mobil
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Asuransi Bisa Tolak Klaim Mobil Korban Kerusuhan

Asuransi bisa tolak klaim mobil korban kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah beberapa hari terakhir

mobil
BAIC BJ30 Hybrid

BAIC BJ30 Hybrid Hadir di GIIAS Surabaya 2025, Langsung Diskon

BAIC menghadirkan jajaran produk unggulannya di ajang GIIAS Surabaya 2025 dan memberikan penawaran khusus

news
Truk Blong Penyebab Kecelakaan di Batam, Satu Orang Meninggal

Truk Crane Diduga Rem Blong Tabrak Mobil dan Motor

Kecelakaan maut terjadi di Batam, melibat truk crane, mobil dan tiga motor menyebabkan satu orang meninggal

mobil
Impor Mobil Capai Angka Tertinggi di Juli 2025, EV Mendominasi

Impor Mobil Capai Angka Tertinggi di Juli 2025, EV Mendominasi

Sepanjang Juli 2025 data Gaikindo menunjukkan angka impor mobil tembus 15.091 unit, tertinggi tahun ini

mobil
Suzuki Fronx

Suzuki Fronx GL, Banyak Keunggulan Tapi Harga Tetap Kompetitif

Suzuki Fronx tipe GL hadir dengan beragam keunggulan tapi harga kompetitif, pas buat yang ingin naik kelas dari LCGC

otosport
Persiapan MotoGP Mandalika 2025, MGPA Mulai Pelatihan Marshal

Persiapan MotoGP Mandalika 2025, MGPA Mulai Pelatihan Marshal

Bakal digelar 3-5 Oktober, MGPA bersama FIM gelar pelatihan marshal dan tenaga medis MotoGP Mandalika 2025

motor
Yamaha Luncurkan Apparel Resmi, Dijual Terbatas

Yamaha Luncurkan Apparel Resmi, Dijual Terbatas

Yamaha baru saja menjalin kerja sama dengan brand apparel asal Indonesia seperti Prostreet dan Rabbit & Wheels

mobil
Suzuki Ignis bekas

3 Suzuki Ignis Bekas Lansiran 2022, TDP Mulai Rp 7 Jutaan

Suzuki Ignis bekas lansiran 2022 dijual dengan harga kompetitif dan beragam kemudahan termasuk TDP Rp 7 jutaan