MPMX Dukung Pelestarian Laut dan Ekonomi Masyarakat NTT
20 April 2026, 09:00 WIB
MPM Green Action 2026, fokus pada pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah
Syarat dan Biaya Mengubah Warna Motor di STNK dan BPKB kendaraan sebenarnta tidak sulit serta tak terlalu mahal
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik.
Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan.
Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian.
Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari pemerintah.
Selain menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor.
Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan.
Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru.
Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang.
Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
20 April 2026, 09:00 WIB
MPM Green Action 2026, fokus pada pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat di sejumlah wilayah
20 April 2026, 07:00 WIB
Mobil Cina segmen premium yang masuk pasar Indonesia menjadi perhatian BMW di tengah era elektrifikasi
20 April 2026, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota terkhusus para pengguna kendaraan roda empat harus memilih rute karena ada ganjil genap Jakarta
20 April 2026, 06:00 WIB
Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasinya
20 April 2026, 06:00 WIB
Di awal pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
19 April 2026, 21:01 WIB
Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia
19 April 2026, 13:00 WIB
BYD kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, berpotensi ganti nama Denza khusus pasar Indonesia
19 April 2026, 11:05 WIB
Pertamina dan BP AKR menaikan harga BBM mereka pada Sabtu (18/04) hingga menyentuh Rp 25 ribu per liter