Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

modifikasi
IMX 2025

Ramai Pengunjung, Nilai Transaksi IMX 2025 Tembus Rp 18 Miliar

IMX 2025 sukses mencatat nilai transaksi selama 3 hari pameran sebanyak Rp 18 miliar dari target Rp 10 miliar

review
First Impression Mazda CX-60 Sport

First Impression Mazda CX-60 Sport, Rival Kuat Honda CR-V

Mazda CX-60 Sport merupakan varian terendah, namun tetap menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan

mobil
BMW Sambut Perjanjian IEU-CEPA yang Berlaku pada 2027

BMW Sambut Perjanjian IEU-CEPA yang Berlaku pada 2027

BMW Group Indonesia menantikan detail dari perjanjian IEU-CEPA yang akan mulai dijalankan pada 2027 mendatang

komunitas
Suzuki Gelar Jambore Nasional, Resmikan Komunitas Baru

Suzuki Gelar Jambore Nasional, Resmikan Komunitas Baru

Jambore Suzuki Club 2025 digelar hari ini di TMII, diikuti lebih dari 2.200 peserta dari berbagai komunitas

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Australia 2025

Hasil Sprint Race MotoGP Australia 2025: Bezzecchi Kembali Menang

Marco Bezzecchi kembali menempati podium di Sprint Race MotoGP Australia 2025 disusul Raul Fernandez

mobil
Omoda O9 SHS

Keunggulan Omoda O9 SHS yang Bakal Meluncur di Indonesia

Omoda O9 SHS akan diluncurkan di Indonesia dengan beragam keunggulan menarik yang dibutuhkan pelanggan

otosport
Julian Johan

Siap Terjun Reli Dakar 2026, Julian Johan Berlatih di Maroko

Julian Johan melakukan sesi latihan resmi di Padang Pasir Maroko untuk mempersiapkan diri jelang Reli Dakar 206

mobil
Omoda O4

Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Merancang Omoda O4

Diperlukan waktu sekitar satu tahun untuk bisa menyelesaikan desain Omoda O4 yang baru diperkenalkan