Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

mobil
Lamborghini Huracan

Fungsi ChatGPT Makin Luas, Bisa Temukan Lamborghini yang Hilang

Sebuah Lamborghini Huracan Evo yang hilang selama dua tahun berhasil ditemukan dengan bantuan ChatGPT

news
Ganjil Genap Jakarta 3 September 2025

Ganjil Genap Jakarta 3 September 2025, Masih Ada Demo di DPR RI

Ganjil genap Jakarta 3 September 2025 masih dikawal ketat petugas karena ada demo dari sejumlah elemen masyarakat

news
Ubertos Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Ubertos Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Masyarakat bisa menuju ke Ubertos untuk menemukan salah satu SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 September 2025

SIM keliling Jakarta dapat menjadi alternatif kantor Satpas bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM

news
Stok BBM Langka, Shell Minta Ekstra Kuota Impor

Stok BBM Langka, Shell Minta Ekstra Kuota Impor

Kuota impor diyakini jadi penyebab langkanya stok BBM di sejumlah SPBU swasta, Shell disebut minta penambahan

news
Mengemudi Mobil Rantis Brimob Tak Mudah, Perlu Kompetensi Khusus

Mengemudikan Rantis Brimob Tidak Mudah, Perlu Kompetensi Khusus

Ketika ingin mengemudikan rantis Brimob, pihak kepolisian tidak boleh asal agar tidak menimbulkan korban

mobil
Mobil Listrik Cina Bikin Jumlah Lapangan Pekerjaan Merosot Tajam

Mobil Listrik Cina Bikin Jumlah Lapangan Pekerjaan Merosot Tajam

Kehadiran mobil listrik Cina membuat para produsen kendaraan roda empat di Jerman tak mampu bertahan

news
Stok BBM Masih Kosong, Shell Belum Bisa Pastikan Ketersediaannya

Stok BBM Masih Kosong, Shell Belum Bisa Pastikan Ketersediaannya

Shell menegaskan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan ketersediaan BBM di Indonesia