Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

news
Operasi Patuh Jaya

3.572 Pelanggaran Ditindak Pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025

Pengendara motor masih menjadi yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2025

mobil
Mobil Listrik BMW Keluaran Terkini Bakal Punya DNA Cina

Mobil Listrik BMW Keluaran Terkini Bakal Punya DNA Cina

Hadapi persaingan ketat di segmen elektrifikasi, mobil listrik BMW akan dilengkapi teknologi dari Cina

news
Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol

Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Buat Ojol

Pemerintah Jawa Timur baru saja menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor buat para pelaku ojek online

otosport
Alasan di Balik Kabar Jorge Martin Tak Jadi Tinggalkan Aprilia

Alasan di Balik Kabar Jorge Martin Tak Jadi Tinggalkan Aprilia

Menurut sang manajer, Jorge Martin ingin tetap bertahan membela Aprilia Racing pada musim MotoGP 2026

mobil
Mobil Diduga BYD Atto 2 Terdaftar di Indonesia

Mobil Diduga BYD Atto 2 Terdaftar di Indonesia

BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, NJKB-nya disebutkan mulai dari Rp 245 juta sampai Rp 281 jutaan

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz Dikabarkan Pakai Kamera 360

Sejumlah fitur dikabarkan bakal disematkan pada Hyundai Stargazer Cartenz termasuk kamera 360 untuk tingkatkan keselamatan

mobil
Bocoran Spesifikasi BAIC BJ30 Hybrid

Spesifikasi BAIC BJ30 Hybrid yang Meluncur di GIIAS 2025

BAIC BJ30 Hybrid siap jadi pilihan baru SUV boxy ramah lingkungan, hadir perdana di RI melalui GIIAS 2025

news
IBID Punya Kantor Baru, Siap Manjakan Pembeli Mobil Bekas

IBID Punya Kantor Baru, Siap Manjakan Pembeli Mobil Bekas

IBID baru saja membuka kantor anyar di Jakarta Timur dengan berbagai fasilitas yang lebih lengkap lagi