Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

otosport
Ahmad Rofbell Sukses Sabet Dua Gelar Bergengsi di Drift Nasional

Rofbell Sahroni Sabet Dua Gelar Bergengsi di Ajang Drift Nasional

Rofbell Ardante Sahroni siap melanjutkan balap Drift tahun depan di kelas Pro dengan persaingan sengit

mobil
Penjualan Mobil Mewah, BMW

Penjualan Mobil Mewah Ikut Terganggu Imbas Melemahnya Ekonomi

BMW mengungkapkan alasan di balik terganggunya penjualan mobil mewah mereka di Indonesia jelang tutup tahun

news
Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Upaya Pemprov DKI Jakarta Menghadapi Risiko Kebakaran EV

Rano Karno berharap para petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta memiliki SOP untuk menghadapi kebakaran EV

mobil
Toyota Avanza Veloz

5 Unit Toyota Veloz Hybrid Sudah Terpesan di Lombok

Sejak pertama diluncurkan, Toyota Veloz Hybrid sudah menjangkau banyak wilayah di Indonesia termasuk NTB

mobil
Changan Nevo Q07

Prediksi Mobil 7-seater Changan yang Mau Masuk Indonesia

Changan disinyalir mengembangkan mobil elektrifikasi 7-seater untuk pasar Indonesia, ini model yang potensial

motor
Alasan All New Honda Vario 125 Tak Andalkan Rangka eSAF

Alasan All New Honda Vario 125 Tak Andalkan Rangka eSAF

All new Honda Vario 125 tetap menggunakan rangka tubular untuk menyangga mesin 125 cc yang disematkan

mobil
Harga Mobil Hybrid Desember 2025, Innova Zenix Turun Rp 9 Jutaan

Harga Mobil Hybrid Desember 2025, Innova Zenix Turun Rp 9 Jutaan

Menjelang akhir tahun harga mobil hybrid cenderung stabil, hanya Toyota yang melakukan penyesuaian banderol

mobil
Pertimbangan Gaikindo Revisi Target Penjualan Mobil Baru 2025

Pertimbangan Gaikindo Revisi Target Penjualan Mobil Baru 2025

Gaikindo baru saja resmi merevisi target penjualan mobil baru di 2025, menjadi hanya berkisar 780 ribu unit