Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

review
Yamaha Aerox Alpha

First Ride Yamaha Aerox Alpha di Sirkuit Sentul Karting

Menguji kemampuan maksimal seluruh varian Yamaha Aerox Alpha di sirkuit Sentul Karting, Bogor, Jawa Barat

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor, Berlaku Mulai Hari ini

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor, Berlaku Mulai Hari ini

Beberapa skema disiapkan oleh pihak kepolisian di akhir pekan, salah satunya adalah ganjil genap puncak

mobil
Ekspor mobil

Ekspor Mobil 2024 Alami Penurunan, CKD Paling Terasa

Ekspor mobil 2024 mengalami penurunan cukup dalam dengan pengiriman secara CKD yang paling terasa penurunannya

mobil
Impor mobil

Impor Mobil 2024 Naik, Toyota Paling Banyak

Impor mobil 2024 mengalami kenaikan dengan Toyota menjadi penyumbang terbanyak dibanding pabrikan lain

mobil
Daihatsu Sebut Kemudahan Transaksi Kredit Bisa Dorong Penjualan

Daihatsu Sebut Kemudahan Transaksi Kredit Bisa Dorong Penjualan

Kemudahan serta keringanan pembelian secara kredit menjadi kunci utama penjualan kendaraan dari Daihatsu

otopedia
Catat 5 Cara Mengingat Jadwal Perawatan Mobil, Biar Tak Lupa

Catat 5 Cara Mengingat Jadwal Perawatan Mobil, Biar Tak Lupa

Terdapat beberapa cara agar tidak lupa jadwal perawatan mobil demi menjaga performa kendaraan milik Anda

news
Kemenperin Berharap IIMS 2025 Bisa Dorong Penjualan Mobil Baru

Kemenperin Berharap IIMS 2025 Bisa Dorong Penjualan Mobil Baru

Kemenperin berharap peserta IIMS 2025 bisa menghadirkan diskon atau potongan harga spesial bagi pengunjung

mobil
Daihatsu Optimistis LCGC Tetap Diminati Meski Harga Naik

Daihatsu Optimistis LCGC Tetap Diminati Meski Harga Naik

Ada kenaikan harga Rp 1 juta-Rp 4 jutaan, Daihatsu yakin LCGC masih akan tetap diminati oleh konsumen