Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

Cara cabut berkas motor sederhana namun tidak bisa rampung hanya dalam waktu satu hari karena banyaknya pemeriksaan

Cara Cabut Berkas Motor, Tak Bisa Rampung Dalam Sehari

TRENOTO – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik mobil atau motor. Unit yang tidak memilikinya maka dianggap bodong atau ilegal untuk digunakan di jalan.

STNK juga merupakan bukti dari pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu biasanya dokumen tersebut sama seperti KTP sang pemilik sehingga memudahkan petugas dalam berbagai hal termasuk bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Photo : Trenoto

Biasanya STNK maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak perlu dicabut atau diganti. Namun bila pemilik kendaraan hendak pindah daerah maka untuk kemudahan di masa depan, mencabut berkas dan melakukan proses mutasi bisa menjadi langkah tepat.

Melakukan pengurusan pun sebenarnya tidak sulit hanya saja perlu waktu dan kesabaran yang cukup agar proses pengerjaan bisa dilakukan secara optimal. Maklum seluruh proses tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga : Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Dokumennya Beda

Meski demikian sangat disarankan agar pengurusan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses dilakukan sampai tuntas dan tidak menambah biaya jasa yang nilainya cukup tinggi.

Perlu diingat bahwa biaya cabut berkas kendaraan bermotor sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa biaya cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000 untuk mobil ditetapkan Rp250.000.

Syarat Cabut Berkas Motor

Photo : NTMC Polri

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Terkini

mobil
All-Terrain Circuit Experience BYD

Sirkuit All-Terrain BYD Tawarkan Pengalaman Unik Buat Pengunjung

BYD hadirkan Sirkuit All-Terrain untuk membuktikan ketangguhan teknologi kendaraan listrik yang mereka kembangkan

mobil
MotoGP

Penjelasan Aturan Restart Motor di MotoGP, Berlaku Tahun Ini

FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP

otosport
MotoGP 2027

Kata Rossi Soal Peraturan MotoGP 2027, Tetap Andalkan Ducati

Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan

mobil
Mobil Listrik

Insiden Mobil Listrik Terbakar saat Diparkir, Ini Analisanya

Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia

mobil
Toyota Innova Zenix

Susul Avanza, Harga Toyota Innova Zenix Naik di Awal Tahun

Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan

mobil
Harga Hyundai Ioniq 5

Harga Hyundai Ioniq 5 Naik Rp 81 Juta di Pertengahan Januari 2026

Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen

mobil
Mobil listrik MG

Tahun Baru, MG Tawarkan Promo Menarik Dua Produk Unggulan

MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026

mobil
Insentif Otomotif

Airlangga Ungkap Tengah Kaji Insentif Otomotif di 2026

Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan