Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
19 Maret 2025, 09:00 WIB
Cara bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan memiliki beberapa perbedaan dibanding perorangan khususnya dari dokumen
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Di Indonesia ada kepemilikan kendaraan bisa atas nama perorangan atau perusahaan. Masing-masing memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan memiliki beberapa perbedaan dibanding atas milik pribadi. Salah satunya adalah dokumen yang harus disiapkan.
Untuk itu para pelaku usaha yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan menyiapkan segala sesuatunya. Dengan demikian proses bisa dilakukan lebih mudah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 09:00 WIB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
04 Februari 2025, 20:00 WIB
03 Februari 2025, 17:00 WIB
27 Januari 2025, 16:00 WIB
Terkini
24 Maret 2025, 13:00 WIB
Motul dan Ipone akan bersaing di segmen oli premium di Indonesia mengandalkan keungggulan masing-masing
24 Maret 2025, 12:00 WIB
Pembatasan angkutan barang saat arus mudik Lebaran 2025 resmi dimulai hari ini di sejumlah lokasi strategis
24 Maret 2025, 11:15 WIB
Terdapat beberapa nomor penting yang bisa dihubungi ketika Anda mengalami kendala saat mudik Lebaran 2025
24 Maret 2025, 09:00 WIB
Mulai hari ini Hutama karya buka tiga ruas tol Trans Sumatera secara fungsional untuk hadapi arus mudik Lebaran
24 Maret 2025, 08:19 WIB
Aion Hyptec HT Gullwing atau varian ultra akan dirakit di dalam negeri atau di pabrikan Dawuan, Cikampek
24 Maret 2025, 07:00 WIB
Chery siap meluncurkan mobil baru hari ini, diduga kuat Tiggo 8 PHEV yang sempat mejeng di IIMS 2025
24 Maret 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta disediakan Polda Metro Jaya, memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM
24 Maret 2025, 06:00 WIB
Masyarakat Kota Kembang bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung hari ini sebelum mudik Lebaran 2025