Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Cara bayar pajak kendaraan atas nama perusahaan memiliki beberapa perbedaan dibanding perorangan khususnya dari dokumen
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Di Indonesia ada kepemilikan kendaraan bisa atas nama perorangan atau perusahaan. Masing-masing memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun untuk pembayaran pajak kendaraan atas nama perusahaan memiliki beberapa perbedaan dibanding atas milik pribadi. Salah satunya adalah dokumen yang harus disiapkan.
Untuk itu para pelaku usaha yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diharapkan menyiapkan segala sesuatunya. Dengan demikian proses bisa dilakukan lebih mudah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
10 April 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini
10 April 2026, 06:00 WIB
Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan
10 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara
09 April 2026, 21:00 WIB
Mazda membuka diler baru serta training center sebagai fasilitas bagi para karyawan mendapat pelatihan
09 April 2026, 19:00 WIB
Farizon meramaikan pilihan kendaraan niaga bertenaga listrik, ikut serta di ajang otomotif GIICOMVEC 2026
09 April 2026, 18:06 WIB
Suzuki Indonesia hadirkan enam kendaraan niaga andalan untuk para pebisnis Tanah Air di ajang GIICOMVEC 2026
09 April 2026, 18:00 WIB
Prabowo optimis bahwa Indonesia bisa memproduksi sedan listrik di 2028 untuk menarik lebih banyak pelanggan
09 April 2026, 17:00 WIB
Foton eTunland menjadi salah satu mobil listrik yang dipasarkan dalam ajang GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran