Kalimantan Barat Bakal Hapus Denda Pajak dan Biaya Mutasi Kendaraan

Pemerintah Kalimantan Barat bakal hapus denda pajak dan biaya mutasi kendaraan untuk tingkatkan pendapatan asli daerah

Kalimantan Barat Bakal Hapus Denda Pajak dan Biaya Mutasi Kendaraan
Adi Hidayat

KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan biaya mutasi mulai bulan depan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan ini diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir dibebani biaya terlalu besar saat membayar pajak kendaraan.

"Kami akan hapus denda pajak di bulan Juli guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, harap bersabar hingga program berlaku" ungkap Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat dilansir Antara (02/06).

Tak hanya itu, biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kalimantan Barat juga akan dihapuskan.

Target Penerimaan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai Rp 9,4 Triliun
Photo : NTMC Polri

Kebijakan itu ambil agar pemikik kendaraan dengan pelat nomor luar Kalbar dapat segera dimutasi. Sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

"Saya akan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mendukung langkah ini. Setelah dimutasi, kendaraan bisa segera kita tertibkan dalam sistem perpajakan daerah," tuturnya.

Ia percaya bahwa kebijakan tersebut tak hanya berdampak bagi pemerintah provinsi, tetapi juga untuk pemerintah kabupaten dan kota. Sebab pembagian hasil pajak kendaraan bermotor 66 persen dialokasikan buat kabupaten/kota sementara provinsi hanya menerima 34 persen.

"Jadi kalau pelatnya belum diganti ke Kalimantan Barat justru rugi semua. Jadi kebijakan ini tentu akan berdampak langsung bagi daerah," katanya.

Pemerintah Kalimantan Barat pun berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak  bisa meningkat. Sehingga  potensi pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan kendaraan bermotor bisa lebih optimal.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Photo : Korlantas Polri

Perlu diketahui bahwa selama ini pajak kendaraan bermotor memang menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di berbagai daerah. Khusus Kalimantan Barat di 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3,2 triliun.

Kontribusi terbesar PAD berasal dari PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), masing-masing Rp 710 miliar untuk PKB dan Rp 727 miliar dari BBNKB.

Besarnya angka tersebut tentu menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan beragam kebijakan di daerahnya masing-masing.


Terkini

mobil
VinFast

20.000 Unit VinFast Dipesan Perusahaan Transportasi

VinFast menerima pemesanan 20.000 unit mobil listrk dari dua perusahaan transportasi yang akan dikirim hingga 2028

mobil
Toyota

Toyota Masih Pede Dominasi Pasar Mobil Baru Indonesia

Toyota Astra Motor berhasil mencatatkan pangsa pasar sampai 31,2 persen di dalam negeri sepanjang tahun lalu

motor
Wahana Honda

Wahana Honda Perkenalkan Aditif Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Main dealer motor Honda, Wahana Makmur Sejati perkenalkan lini produk aditif bahan bakar ramah lingkungan

mobil
Volvo ES90

Simak Kelebihan Mobil Listrik Volvo ES90 yang Baru Diluncurkan

Kehadiran Volvo ES90 dipercaya dapat menambah opsi mobil listrik di segmen premium bagi konsumen di Indonesia

mobil
Mobil bekas

Permintaan Mobil Bekas Diprediksi Meroket Jelang Lebaran 2026

Berkaca pada tren pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap mobil bekas meningkat jelang Lebaran

news
Indomobil JAC

Diler Perdana JAC di Indonesia Resmi Dibuka, Jual Tiga Model 

JAC di bawah naungan Indomobil membuka diler 3S pertama di kawasan Pantai Indah Kapuk guna permudah konsumen

mobil
Jaecoo

Jaecoo Karawaci Resmi Dibuka dan Tawarkan Layanan Terbaik

Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik

mobil
Otospector

Otospector Hadirkan Garansi Mobil Bekas Hingga 3 Tahun

Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas