Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta
09 September 2025, 14:00 WIB
Cara memesan pelat nomor cantik untuk kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit selama ada waktu dan dana untuk mengurusnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan merupakan identitas yang harus dimiliki oleh kendaraan bermotor. Namun menariknya, pelat nomor kendaraan bisa dipilih sesuai keinginan sehingga terkesan lebih cantik dan istimewa.
Tentunya ada beberapa aturan memesan pelat nomor cantik agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Caranya pun sebenarnya tidak terlalu sulit selama pemilik kendaraan memiliki waktu dan uang untuk mengurusnya.
Untuk mengurus pelat nomor cantik, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan dan berkas lampiran dari dealer. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli.
Setelah selesai mempersiapkan dokumen, saatnya datang langsung ke kantor SAMSAT atau loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Untuk di Jakarta, layanan ini diberikan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Disarankan kepada pemilik kendaraan untuk melakukannya sendiri untuk mempercepat proses pengerjaan.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan secara lengkap sesuai kolom. Perlu diingat, jenis formulir NRKB (khusus) berbeda dengan formulir TNKB (umum).
Formulir TNKB merupakan formulir umum untuk proses pengurusan pelat nomor biasa, sementara formulir NRKB merupakan formulir khusus yang ditujukan untuk proses pengurusan pelat nomor cantik.
Isi pelat nomor mobil sesuai keinginan pada formulir dan bila sudah selesai, serahkan formulir tersebut kepada petugas di loket. Petugas akan memberitahu ketersediaan pelat nomor kendaraan yang diajukan namun bila ternyata sudah terpakai pemilik kendaraan harus menuliskan pilihan lain.
Tahapan terakhir yaitu melakukan pembayaran. Setelah membayar, pelat nomor yang diajukan akan langsung diproses oleh petugas. Pemilik mobil akan mendapat sertifikat mengenai pelat nomor cantik sebagai bukti bahwa pelat bernomor seri tersebut sudah dimiliki untuk beberapa tahun ke depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 September 2025, 14:00 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
02 November 2022, 07:49 WIB
19 Juni 2022, 08:41 WIB
20 Mei 2022, 09:05 WIB
Terkini
06 November 2025, 14:53 WIB
EICMA 2025 dijadikan ajang peluncuran Honda CB1000GT yang dikembangkan dari dua model motor yakni sportbike naked dan touring
06 November 2025, 14:00 WIB
Jaecoo berusaha untuk mempercepat produksi J5 EV agar konsumen tidak perlu lama-lama mendapatkan unitnya
06 November 2025, 13:00 WIB
Demi memberikan rasa aman dan nyaman saat libur Nataru 2025, Kakorlantas bakal menggelar Operasi Zebra
06 November 2025, 12:00 WIB
SUV boxy Jetour T2 siap meramaikan segmen SUV di Indonesia, harga diyakini kompetitif karena berstatus CKD
06 November 2025, 11:00 WIB
Huawei Aito M9 disinyalir masuk Indonesia dalam waktu dekat, paten desainnya sudah terdaftar di laman DJKI
06 November 2025, 10:00 WIB
BYD M9 resmi diluncurkan dengan beragam keunggulan untuk menantang Toyota Alphard yang menguasai pasar MPV premium
06 November 2025, 09:00 WIB
GAC Aion E9 PHEV ini dirancang untuk meluncur di Indonesia setelah mendapat penyegaran di negara asalnya
06 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Darion hadir untuk memenuhi kebutuhan keluarga Indonesia dalam melakukan mobilitas ramah lingkungan