Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Cara memesan pelat nomor cantik untuk kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit selama ada waktu dan dana untuk mengurusnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan merupakan identitas yang harus dimiliki oleh kendaraan bermotor. Namun menariknya, pelat nomor kendaraan bisa dipilih sesuai keinginan sehingga terkesan lebih cantik dan istimewa.
Tentunya ada beberapa aturan memesan pelat nomor cantik agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Caranya pun sebenarnya tidak terlalu sulit selama pemilik kendaraan memiliki waktu dan uang untuk mengurusnya.
Untuk mengurus pelat nomor cantik, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan dan berkas lampiran dari dealer. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli.
Setelah selesai mempersiapkan dokumen, saatnya datang langsung ke kantor SAMSAT atau loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Untuk di Jakarta, layanan ini diberikan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Disarankan kepada pemilik kendaraan untuk melakukannya sendiri untuk mempercepat proses pengerjaan.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan secara lengkap sesuai kolom. Perlu diingat, jenis formulir NRKB (khusus) berbeda dengan formulir TNKB (umum).
Formulir TNKB merupakan formulir umum untuk proses pengurusan pelat nomor biasa, sementara formulir NRKB merupakan formulir khusus yang ditujukan untuk proses pengurusan pelat nomor cantik.
Isi pelat nomor mobil sesuai keinginan pada formulir dan bila sudah selesai, serahkan formulir tersebut kepada petugas di loket. Petugas akan memberitahu ketersediaan pelat nomor kendaraan yang diajukan namun bila ternyata sudah terpakai pemilik kendaraan harus menuliskan pilihan lain.
Tahapan terakhir yaitu melakukan pembayaran. Setelah membayar, pelat nomor yang diajukan akan langsung diproses oleh petugas. Pemilik mobil akan mendapat sertifikat mengenai pelat nomor cantik sebagai bukti bahwa pelat bernomor seri tersebut sudah dimiliki untuk beberapa tahun ke depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
02 November 2022, 07:49 WIB
19 Juni 2022, 08:41 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya