Polisi Usul Agar Pelat Nomor Bisa Pakai Nama
09 Juli 2023, 08:05 WIB
Cara memesan pelat nomor cantik untuk kendaraan sebenarnya tidak terlalu sulit selama ada waktu dan dana untuk mengurusnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor kendaraan merupakan identitas yang harus dimiliki oleh kendaraan bermotor. Namun menariknya, pelat nomor kendaraan bisa dipilih sesuai keinginan sehingga terkesan lebih cantik dan istimewa.
Tentunya ada beberapa aturan memesan pelat nomor cantik agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Caranya pun sebenarnya tidak terlalu sulit selama pemilik kendaraan memiliki waktu dan uang untuk mengurusnya.
Untuk mengurus pelat nomor cantik, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan dan berkas lampiran dari dealer. Pastikan untuk menyiapkan berkas asli.
Setelah selesai mempersiapkan dokumen, saatnya datang langsung ke kantor SAMSAT atau loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Untuk di Jakarta, layanan ini diberikan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Disarankan kepada pemilik kendaraan untuk melakukannya sendiri untuk mempercepat proses pengerjaan.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan secara lengkap sesuai kolom. Perlu diingat, jenis formulir NRKB (khusus) berbeda dengan formulir TNKB (umum).
Formulir TNKB merupakan formulir umum untuk proses pengurusan pelat nomor biasa, sementara formulir NRKB merupakan formulir khusus yang ditujukan untuk proses pengurusan pelat nomor cantik.
Isi pelat nomor mobil sesuai keinginan pada formulir dan bila sudah selesai, serahkan formulir tersebut kepada petugas di loket. Petugas akan memberitahu ketersediaan pelat nomor kendaraan yang diajukan namun bila ternyata sudah terpakai pemilik kendaraan harus menuliskan pilihan lain.
Tahapan terakhir yaitu melakukan pembayaran. Setelah membayar, pelat nomor yang diajukan akan langsung diproses oleh petugas. Pemilik mobil akan mendapat sertifikat mengenai pelat nomor cantik sebagai bukti bahwa pelat bernomor seri tersebut sudah dimiliki untuk beberapa tahun ke depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Juli 2023, 08:05 WIB
02 November 2022, 07:49 WIB
19 Juni 2022, 08:41 WIB
20 Mei 2022, 09:05 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 10:00 WIB
Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual
19 Mei 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan
19 Mei 2025, 08:00 WIB
Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025
19 Mei 2025, 07:00 WIB
Tol Jakarta Cikampek kembali diperbaiki di tiga titik sekaligus dan rencananya rampung di akhir pekan
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa dipilih masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan hari ini, simak informasi termasuk syarat dan biayanya
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Mei 2025 bakal digelar di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota yang kerap padat di jam sibuk
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat