CAN Asia Awarding Night 2025 Sukses Digelar
06 November 2025, 17:16 WIB
CAN Asia Finals 2025 menjadi bukti Indonesia mampu menggelar acara kompetisi audio berkelas internasional
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang akan segera dilakukan dipastikan tak akan memberatkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya pergantian dilakukan hanya untuk kendaraan baru atau ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Perubahan tersebut dirasa penting guna mendukung sistem tilang elektronik yang sudah semakin merata.
Tilang elektronik merupakan sebuah terobosan polisi dalam beberapa waktu terakhir karena dapat merekam pelanggaran selama 24 jam. Namun, tilang elektronik bukan berarti tanpa cela sama sekali karena tetap ada beberapa kekurangannya.
Kelemahan dari tilang elektronik yang paling terasa adalah sulitnya kamera untuk menangkap nomor pelat kendaraan. Tidak heran bila beberapa kali terjadi kesalahan tilang sehingga merugikan masyarakat.
Cara paling sederhana untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengganti warna dasar pelat kendaraan. Pasalnya kamera akan lebih mudah membaca bila warna dasar pelat kendaraan berwarna putih ketimbang hitam.
Namun perubahan rupanya membuat masyarakat khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Untuk itu Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Ia menegaskan pergantian warna pelat nomor kendaraan baru dilakukan saat masa berlaku habis. Itu artinya, pelat nomor lama tetap bisa gunakan sehingga masyarakat tidak perlu mempercepat jadwal penggantian.
“Agar tidak membebani masyarakat, maka pergantiannya dilakukan ketika TNKB tak berlaku lagi. Misalnya saat ada perubahan, balik nama atau ketika masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Dengan demikian, kendaraan yang baru dibeli pada 2021 tidak perlu mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Pasalnya pelat nomor tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang telah kami himpun, pihak Kepolisian telah berencana untuk melakukan penggantian pada pertengahan tahun. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna memastikan kelancaran proses pergantian.
Tak hanya itu, Kepolisian juga berencana untuk memasangkan RFID pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut diyakini pihak Kepolisan berguna memantau sebuah kendaraan apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
06 November 2025, 17:16 WIB
CAN Asia Finals 2025 menjadi bukti Indonesia mampu menggelar acara kompetisi audio berkelas internasional
06 November 2025, 16:00 WIB
Dalam waktu dekat Toprak Razgatlioglu dijadwalkan untuk melakukan pengenalan motor balap Yamaha M1 di Aragon
06 November 2025, 15:00 WIB
Purwarupa motor Yamaha Tricera Proto muncul di Japan Mobility Show 2025, sekilas terlihat seperti Gokart
06 November 2025, 14:53 WIB
EICMA 2025 dijadikan ajang peluncuran Honda CB1000GT yang dikembangkan dari dua model motor yakni sportbike naked dan touring
06 November 2025, 14:00 WIB
Jaecoo berusaha untuk mempercepat produksi J5 EV agar konsumen tidak perlu lama-lama mendapatkan unitnya
06 November 2025, 13:00 WIB
Demi memberikan rasa aman dan nyaman saat libur Nataru 2025, Kakorlantas bakal menggelar Operasi Zebra
06 November 2025, 12:00 WIB
SUV boxy Jetour T2 siap meramaikan segmen SUV di Indonesia, harga diyakini kompetitif karena berstatus CKD
06 November 2025, 11:00 WIB
Huawei Aito M9 disinyalir masuk Indonesia dalam waktu dekat, paten desainnya sudah terdaftar di laman DJKI