PLN Ungkap Jumlah Pemakaian SPKLU Saat Libur Lebaran 2026 Naik
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang akan segera dilakukan dipastikan tak akan memberatkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya pergantian dilakukan hanya untuk kendaraan baru atau ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Perubahan tersebut dirasa penting guna mendukung sistem tilang elektronik yang sudah semakin merata.
Tilang elektronik merupakan sebuah terobosan polisi dalam beberapa waktu terakhir karena dapat merekam pelanggaran selama 24 jam. Namun, tilang elektronik bukan berarti tanpa cela sama sekali karena tetap ada beberapa kekurangannya.
Kelemahan dari tilang elektronik yang paling terasa adalah sulitnya kamera untuk menangkap nomor pelat kendaraan. Tidak heran bila beberapa kali terjadi kesalahan tilang sehingga merugikan masyarakat.
Cara paling sederhana untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengganti warna dasar pelat kendaraan. Pasalnya kamera akan lebih mudah membaca bila warna dasar pelat kendaraan berwarna putih ketimbang hitam.
Namun perubahan rupanya membuat masyarakat khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Untuk itu Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Ia menegaskan pergantian warna pelat nomor kendaraan baru dilakukan saat masa berlaku habis. Itu artinya, pelat nomor lama tetap bisa gunakan sehingga masyarakat tidak perlu mempercepat jadwal penggantian.
“Agar tidak membebani masyarakat, maka pergantiannya dilakukan ketika TNKB tak berlaku lagi. Misalnya saat ada perubahan, balik nama atau ketika masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Dengan demikian, kendaraan yang baru dibeli pada 2021 tidak perlu mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Pasalnya pelat nomor tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang telah kami himpun, pihak Kepolisian telah berencana untuk melakukan penggantian pada pertengahan tahun. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna memastikan kelancaran proses pergantian.
Tak hanya itu, Kepolisian juga berencana untuk memasangkan RFID pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut diyakini pihak Kepolisan berguna memantau sebuah kendaraan apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini