Jadi Bahan Studi, Yamaha Neos Bakal Dipakai Ojek Online Jabodetabek
10 September 2025, 20:00 WIB
Yamaha Neos bakal digunakan ojek online di Jabodetabek sebagai bagian dari studi pengembangan kendaraan listrik
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang akan segera dilakukan dipastikan tak akan memberatkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya pergantian dilakukan hanya untuk kendaraan baru atau ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Perubahan tersebut dirasa penting guna mendukung sistem tilang elektronik yang sudah semakin merata.
Tilang elektronik merupakan sebuah terobosan polisi dalam beberapa waktu terakhir karena dapat merekam pelanggaran selama 24 jam. Namun, tilang elektronik bukan berarti tanpa cela sama sekali karena tetap ada beberapa kekurangannya.
Kelemahan dari tilang elektronik yang paling terasa adalah sulitnya kamera untuk menangkap nomor pelat kendaraan. Tidak heran bila beberapa kali terjadi kesalahan tilang sehingga merugikan masyarakat.
Cara paling sederhana untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengganti warna dasar pelat kendaraan. Pasalnya kamera akan lebih mudah membaca bila warna dasar pelat kendaraan berwarna putih ketimbang hitam.
Namun perubahan rupanya membuat masyarakat khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Untuk itu Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Ia menegaskan pergantian warna pelat nomor kendaraan baru dilakukan saat masa berlaku habis. Itu artinya, pelat nomor lama tetap bisa gunakan sehingga masyarakat tidak perlu mempercepat jadwal penggantian.
“Agar tidak membebani masyarakat, maka pergantiannya dilakukan ketika TNKB tak berlaku lagi. Misalnya saat ada perubahan, balik nama atau ketika masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Dengan demikian, kendaraan yang baru dibeli pada 2021 tidak perlu mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Pasalnya pelat nomor tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang telah kami himpun, pihak Kepolisian telah berencana untuk melakukan penggantian pada pertengahan tahun. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna memastikan kelancaran proses pergantian.
Tak hanya itu, Kepolisian juga berencana untuk memasangkan RFID pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut diyakini pihak Kepolisan berguna memantau sebuah kendaraan apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
10 September 2025, 20:00 WIB
Yamaha Neos bakal digunakan ojek online di Jabodetabek sebagai bagian dari studi pengembangan kendaraan listrik
10 September 2025, 19:00 WIB
GAC resmi mengumumkan harga Aion UT yang meluncur di GIIAS 2025, tipe terendah Rp 325 juta on the road Jakarta
10 September 2025, 18:00 WIB
IMOS 2025 kembali digelar di ICE BSD, Tangerang pada 24-28 September untuk mendongkrak penjualan motor
10 September 2025, 17:00 WIB
Ferry Irwandi yang dikenal sebagai kreator konten sekaligus aktivis, memiliki ketertarikan di dunia otomotif
10 September 2025, 16:00 WIB
Dominasi mobil Cina di Eropa membuat Porsche sampai Mercedes-Benz kesulitan untuk bersaing menggaet konsumen
10 September 2025, 15:00 WIB
Naxtra adalah baterai sodium-ion alternatif LFP dan lithium ion, diproduksi CATL mulai Desember 2025
10 September 2025, 14:00 WIB
Kinerja penjualan mobil baru Chery kembali menunjukan hasil kurang maksimal, terjadi penurunan di Agustus 2025
10 September 2025, 13:00 WIB
Alex Marquez berhasil bangkit dan meraih kemenangan di MotoGP Catalunya 2025 meskipun sempat terjatuh