GJAW 2024 Resmi Dibuka, Waktunya Berburu Diskon
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang akan segera dilakukan dipastikan tak akan memberatkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya pergantian dilakukan hanya untuk kendaraan baru atau ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Perubahan tersebut dirasa penting guna mendukung sistem tilang elektronik yang sudah semakin merata.
Tilang elektronik merupakan sebuah terobosan polisi dalam beberapa waktu terakhir karena dapat merekam pelanggaran selama 24 jam. Namun, tilang elektronik bukan berarti tanpa cela sama sekali karena tetap ada beberapa kekurangannya.
Kelemahan dari tilang elektronik yang paling terasa adalah sulitnya kamera untuk menangkap nomor pelat kendaraan. Tidak heran bila beberapa kali terjadi kesalahan tilang sehingga merugikan masyarakat.
Cara paling sederhana untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengganti warna dasar pelat kendaraan. Pasalnya kamera akan lebih mudah membaca bila warna dasar pelat kendaraan berwarna putih ketimbang hitam.
Namun perubahan rupanya membuat masyarakat khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Untuk itu Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Ia menegaskan pergantian warna pelat nomor kendaraan baru dilakukan saat masa berlaku habis. Itu artinya, pelat nomor lama tetap bisa gunakan sehingga masyarakat tidak perlu mempercepat jadwal penggantian.
“Agar tidak membebani masyarakat, maka pergantiannya dilakukan ketika TNKB tak berlaku lagi. Misalnya saat ada perubahan, balik nama atau ketika masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Dengan demikian, kendaraan yang baru dibeli pada 2021 tidak perlu mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Pasalnya pelat nomor tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang telah kami himpun, pihak Kepolisian telah berencana untuk melakukan penggantian pada pertengahan tahun. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna memastikan kelancaran proses pergantian.
Tak hanya itu, Kepolisian juga berencana untuk memasangkan RFID pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut diyakini pihak Kepolisan berguna memantau sebuah kendaraan apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat