Jeep Kembali Goda Pencinta Film Lewat Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang akan segera dilakukan dipastikan tak akan memberatkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Pasalnya pergantian dilakukan hanya untuk kendaraan baru atau ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih. Perubahan tersebut dirasa penting guna mendukung sistem tilang elektronik yang sudah semakin merata.
Tilang elektronik merupakan sebuah terobosan polisi dalam beberapa waktu terakhir karena dapat merekam pelanggaran selama 24 jam. Namun, tilang elektronik bukan berarti tanpa cela sama sekali karena tetap ada beberapa kekurangannya.
Kelemahan dari tilang elektronik yang paling terasa adalah sulitnya kamera untuk menangkap nomor pelat kendaraan. Tidak heran bila beberapa kali terjadi kesalahan tilang sehingga merugikan masyarakat.
Cara paling sederhana untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengganti warna dasar pelat kendaraan. Pasalnya kamera akan lebih mudah membaca bila warna dasar pelat kendaraan berwarna putih ketimbang hitam.
Namun perubahan rupanya membuat masyarakat khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penggantian. Untuk itu Kombes Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri pun memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Ia menegaskan pergantian warna pelat nomor kendaraan baru dilakukan saat masa berlaku habis. Itu artinya, pelat nomor lama tetap bisa gunakan sehingga masyarakat tidak perlu mempercepat jadwal penggantian.
“Agar tidak membebani masyarakat, maka pergantiannya dilakukan ketika TNKB tak berlaku lagi. Misalnya saat ada perubahan, balik nama atau ketika masa berlakunya sudah habis,” ungkapnya.
Dengan demikian, kendaraan yang baru dibeli pada 2021 tidak perlu mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Pasalnya pelat nomor tersebut masih berlaku dan bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang telah kami himpun, pihak Kepolisian telah berencana untuk melakukan penggantian pada pertengahan tahun. Hal ini dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna memastikan kelancaran proses pergantian.
Tak hanya itu, Kepolisian juga berencana untuk memasangkan RFID pada pelat nomor kendaraan. Teknologi tersebut diyakini pihak Kepolisan berguna memantau sebuah kendaraan apakah melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen