Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Indonesia memiliki 5 jenis pelat nomor kendaraan dengan warna berbeda sesuai dengan peruntukannya masing-masing

Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

TRENOTO – Di Indonesia saat ini beredar sedikitnya 5 jenis pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Masing-masing pelat memiliki fungsi identifikasi berbeda sesuai peruntukannya.

Perbedaannya pun sebenarnya terbilang sederhana karena memang sebatas warna yang dikeluarkan. Sehingga masyarakat umum pun bisa mengidentifikasinya secara mudah meski hanya melihat sepintas lalu.

Photo : @kemenhub151

Berikut adalah jenis pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan kepolisian

  1. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum. Perwakilan negara asing serta badan internasional.
  2. Pelat nomot kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.
  3. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah.
  4. Pelat hijau serta tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
  5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru digunakan oleh kendaraan listrik yang ditetapkan sesuai keputusan kakorlantas polri.

Berubah Warna

Photo : Antara

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih yang biasa digunakan untuk mobil atau motor pribadi kini perlahan mulai berganti. Perubahan dilakukan karena pelat nomor tersebut dinilai sulit diidentitfikasi oleh kamera E-TLE.

Akibatnya sering terjadi kesalahan identifikasi yang tentunya merugikan masyarakat. Guna mengurangi risiko tersebut maka kini pelat nomor kendaraan pun telah berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

Padahal E-TLE kini sudah tersebar di seluruh Polda di Indonesia dan semakin dioptimalkan. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusinya.

Baca juga : Masih di Indonesia, Pelat Warna Hijau Diterapkan di Wilayah Ini

Perubahan pelat nomor pun telah sesuai Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional.

Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan diperkirakan selesai sekitar 5 tahun lagi. Lamanya waktu tersebut disebabkan pemilik mendapatkan pelat berwarna putih ketika membayar pajak 5 tahunan atau melakukan pembelian mobil atau motor baru.


Terkini

news
Auksi

Auksi Tingkatkan Layanan Demi Kenyamanan Pelanggan

Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia

mobil
Mobil Listrik Xiaomi YU7

Mobil Listrik Xiaomi YU7 Baru Akan Diekspor 2027, Ini Alasannya

Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi

news
Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Dugaan Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Diogo Jota di Spanyol

Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol

news
Persimpangan jalan

Dishub DKI Siapkan Teknologi Senilai Rp 120 Miliar Buat Atasi Macet

Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota

mobil
Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Merek Jepang Diajak Ikut Manfaatkan Insentif Impor Mobil Listrik

Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD

motor
Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Subsidi Motor Listrik Diharapkan Benar Diberikan di Agustus 2025

Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 4 Juli Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 4 Juli 2025, Ketat Sambut Libur Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk