Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Indonesia memiliki 5 jenis pelat nomor kendaraan dengan warna berbeda sesuai dengan peruntukannya masing-masing

Mengenal 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Adi Hidayat

TRENOTO – Di Indonesia saat ini beredar sedikitnya 5 jenis pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Masing-masing pelat memiliki fungsi identifikasi berbeda sesuai peruntukannya.

Perbedaannya pun sebenarnya terbilang sederhana karena memang sebatas warna yang dikeluarkan. Sehingga masyarakat umum pun bisa mengidentifikasinya secara mudah meski hanya melihat sepintas lalu.

Photo : @kemenhub151

Berikut adalah jenis pelat nomor kendaraan yang dikeluarkan kepolisian

  1. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum. Perwakilan negara asing serta badan internasional.
  2. Pelat nomot kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk angkutan umum atau transportasi publik.
  3. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah.
  4. Pelat hijau serta tulisan hitam digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
  5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru digunakan oleh kendaraan listrik yang ditetapkan sesuai keputusan kakorlantas polri.

Berubah Warna

Photo : Antara

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih yang biasa digunakan untuk mobil atau motor pribadi kini perlahan mulai berganti. Perubahan dilakukan karena pelat nomor tersebut dinilai sulit diidentitfikasi oleh kamera E-TLE.

Akibatnya sering terjadi kesalahan identifikasi yang tentunya merugikan masyarakat. Guna mengurangi risiko tersebut maka kini pelat nomor kendaraan pun telah berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

Padahal E-TLE kini sudah tersebar di seluruh Polda di Indonesia dan semakin dioptimalkan. Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang anggotanya untuk melakukan tilang manual demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusinya.

Baca juga : Masih di Indonesia, Pelat Warna Hijau Diterapkan di Wilayah Ini

Perubahan pelat nomor pun telah sesuai Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional.

Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan diperkirakan selesai sekitar 5 tahun lagi. Lamanya waktu tersebut disebabkan pemilik mendapatkan pelat berwarna putih ketika membayar pajak 5 tahunan atau melakukan pembelian mobil atau motor baru.


Terkini

otopedia
Ban Michelin

Michelin Indonesia Siap Luncurkan Produk Baru Setelah Lebaran

Michelin Indonesia bakal meluncurkan produk baru untuk sepeda motor setelah Lebaran untuk perluas pangsa pasarnya

otosport
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Masih Malu Bocorkan Masa Depannya di Ducati

Francesco Bagnaia tengah santer dihubungkan dengan Aprilia Racing pada MotoGP 2027 untuk menggantikan Martin

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Bukti Honda Brio Satya Matic Lebih Digandrungi Konsumen

Honda mengungkapkan Brio Satya S CVT jadi salah satu kontributor utama di pameran otomotif IIMS 2026

news
Mudik Lebaran

Jumlah Pemudik di Lebaran 2026 Diperkirakan Alami Penurunan

Jumlah pemudik saat Lebaran 2026 diprediksi mengalami penurunan cukup besar bila dibandingkan tahun lalu

mobil
Koleksi Mobil Sule

Deretan Koleksi Mobil Sule, dari HR-V sampai Rubicon

Sule, artis dan pelawak Tanah Air memiliki sederet koleksi mobil dan diketahui merupakan penyuka Jeep

news
Mobil Amerika

Indonesia Bakal Diserbu Mobil Amerika Beserta Komponennya

Mobil Amerika mendapat karpet merah setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di setujui dua negara

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan