Aturan ERP Menyesuaikan Ketersediaan Angkutan Umum

Aturan ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat berpergian

Aturan ERP Menyesuaikan Ketersediaan Angkutan Umum

TRENOTO – Aturan eletronic road pricing atau ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum. Pasalnya pemerintah DKI Jakarta melihat waktu kedatangan angkutan transportasi massal seperti TransJakarta masih belum optimal sehingga harus mendapat perhatian khusus.

Padahal bila ERP diterapkan kemungkinan masyarakat akan lebih memilih angkutan umum. Oleh karenanya waktu kedatangan akan menjadi perhatian utama masyarakat.

"Pemda DKI Jakarta melalui TransJakarta, salah satu masalahnya adalah headway (jarak antar kendaraan) belum optimal. Ini harus kami pikirkan," ungkap Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Photo : Antara

Tak hanya itu penerapan ERP juga sebenarnya masih lama karena dibahas detail. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui agar aturan bisa berlaku.

"Itu masih pembahasan, ada tujuh tahapan. Kami perlu mendengar kepentingan, keluhan masyarakat dan tidak serta merta langsung diterapkan," tegas Heru

Ditentang Ojek Online

Sejauh ini penerapan ERP di DKI Jakarta akan menyasar semua jenis kendaraan bermotor. Langkah tersebut pun dinilai memberatkan khususnya bagi para pengemudi angkutan daring (ojol) yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD pada Rabu (25/01).

Padahal aturan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.

Baca juga : Alasan Dishub Ojol Kena ERP Sudah Sesuai UUD

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian ojol tetap dikenai ERP.

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).

Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang direvisi.

Photo : @TMCPoldaMetro

Syafrin menyebutkan Ranperda terdapat beberapa kendaraan yang diberikan pengecualian dari ERP termasuk angkutan berpelat kuning. Namun angkutan online saat ini berpelat hitam sehingga tidak masuk ke dalam pengecualian tersebut.

Selain itu ada pula beberapa kendaraan lain yang diberi keistimewaan. Mulai dari sepeda listrik, mobil atau motor dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah serta pemadam kebakaran.


Terkini

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Tampilannya Mirip Destinator

Mitsubishi Pajero generasi terbaru diyakini jadi bagian dari line up produk anyar pabrikan Jepang itu di 2026

otosport
MotoGP 2026

Dua Rookie Lengkapi Formasi Pembalap MotoGP 2026

Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026

otosport
Julian johan

Julian Johan Bawa Misi Penting pada Rally Dakar 2026

Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko

mobil
Taksi Listrik

Pengamat Tanggapi Kecelakaan Taksi Listrik yang Kembali Terulang

Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD sejak Debut di RI, Sudah Pasarkan 50 Ribu Unit

Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini

mobil
BYD

BYD Gerah Desain Mobil Mereka Selalu Ditiru Kompetitor

BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri

mobil
Leapmotor

Leapmotor B10 Makin Dekat ke Indonesia, Calon Pesaing Geely EX5

Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group

mobil
Mobil Cina

3 Merek Mobil Cina Ini Mulai Geser Popularitas Jepang di Inggris

Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025