Ini Alternatif Ganjil Genap buat Atasi Macet di Jakarta
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Aturan ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat berpergian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan eletronic road pricing atau ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum. Pasalnya pemerintah DKI Jakarta melihat waktu kedatangan angkutan transportasi massal seperti TransJakarta masih belum optimal sehingga harus mendapat perhatian khusus.
Padahal bila ERP diterapkan kemungkinan masyarakat akan lebih memilih angkutan umum. Oleh karenanya waktu kedatangan akan menjadi perhatian utama masyarakat.
"Pemda DKI Jakarta melalui TransJakarta, salah satu masalahnya adalah headway (jarak antar kendaraan) belum optimal. Ini harus kami pikirkan," ungkap Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Tak hanya itu penerapan ERP juga sebenarnya masih lama karena dibahas detail. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui agar aturan bisa berlaku.
"Itu masih pembahasan, ada tujuh tahapan. Kami perlu mendengar kepentingan, keluhan masyarakat dan tidak serta merta langsung diterapkan," tegas Heru
Sejauh ini penerapan ERP di DKI Jakarta akan menyasar semua jenis kendaraan bermotor. Langkah tersebut pun dinilai memberatkan khususnya bagi para pengemudi angkutan daring (ojol) yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD pada Rabu (25/01).
Padahal aturan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian ojol tetap dikenai ERP.
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).
Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang direvisi.
Syafrin menyebutkan Ranperda terdapat beberapa kendaraan yang diberikan pengecualian dari ERP termasuk angkutan berpelat kuning. Namun angkutan online saat ini berpelat hitam sehingga tidak masuk ke dalam pengecualian tersebut.
Selain itu ada pula beberapa kendaraan lain yang diberi keistimewaan. Mulai dari sepeda listrik, mobil atau motor dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah serta pemadam kebakaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
18 September 2024, 18:00 WIB
11 Februari 2023, 21:55 WIB
26 Januari 2023, 20:56 WIB
20 Januari 2023, 10:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik