Aturan ERP Menyesuaikan Ketersediaan Angkutan Umum

Aturan ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat berpergian

Aturan ERP Menyesuaikan Ketersediaan Angkutan Umum
Adi Hidayat

TRENOTO – Aturan eletronic road pricing atau ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum. Pasalnya pemerintah DKI Jakarta melihat waktu kedatangan angkutan transportasi massal seperti TransJakarta masih belum optimal sehingga harus mendapat perhatian khusus.

Padahal bila ERP diterapkan kemungkinan masyarakat akan lebih memilih angkutan umum. Oleh karenanya waktu kedatangan akan menjadi perhatian utama masyarakat.

"Pemda DKI Jakarta melalui TransJakarta, salah satu masalahnya adalah headway (jarak antar kendaraan) belum optimal. Ini harus kami pikirkan," ungkap Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Photo : Antara

Tak hanya itu penerapan ERP juga sebenarnya masih lama karena dibahas detail. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui agar aturan bisa berlaku.

"Itu masih pembahasan, ada tujuh tahapan. Kami perlu mendengar kepentingan, keluhan masyarakat dan tidak serta merta langsung diterapkan," tegas Heru

Ditentang Ojek Online

Sejauh ini penerapan ERP di DKI Jakarta akan menyasar semua jenis kendaraan bermotor. Langkah tersebut pun dinilai memberatkan khususnya bagi para pengemudi angkutan daring (ojol) yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD pada Rabu (25/01).

Padahal aturan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.

Baca juga : Alasan Dishub Ojol Kena ERP Sudah Sesuai UUD

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian ojol tetap dikenai ERP.

“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).

Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang direvisi.

Photo : @TMCPoldaMetro

Syafrin menyebutkan Ranperda terdapat beberapa kendaraan yang diberikan pengecualian dari ERP termasuk angkutan berpelat kuning. Namun angkutan online saat ini berpelat hitam sehingga tidak masuk ke dalam pengecualian tersebut.

Selain itu ada pula beberapa kendaraan lain yang diberi keistimewaan. Mulai dari sepeda listrik, mobil atau motor dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah serta pemadam kebakaran.


Terkini

motor
Honda Beat

Cek Harga Motor Matic Murah Oktober 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan

motor
Suzuki Satria

Suzuki Periksa Dua Komponen Penting pada Satria Pro dan F150

SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025

mobil
Aion

GAC Aion Kejar TKDN 60 Persen Untuk 2027

GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah

motor
Yadea GT80

Motor Listrik Yadea Ditantang Buktikan Kemampuan Jarak Tempuh

Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh

mobil
BYD Atto 1

10 Mobil Listrik Terlaris September 2026: EV Mungil Diminati

Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales

mobil
New Danza D9

BYD Bersiap Hadapi Mandatori TKDN 60 Persen di 2027

BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan

otosport
BYD

Selain Atto 2, BYD M6 EV Bakal Pakai Blade Battery Generasi Kedua

BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit

otosport
Marc Marquez

Bos Ducati Puji Marc Marquez Meski Finis Keenam di Mandalika

Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi