Kendaraan Kebal ERP Jakarta, Ojol salah Satunya
11 Februari 2023, 21:55 WIB
Aturan ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama saat berpergian
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan eletronic road pricing atau ERP menyesuaikan ketersediaan angkutan umum. Pasalnya pemerintah DKI Jakarta melihat waktu kedatangan angkutan transportasi massal seperti TransJakarta masih belum optimal sehingga harus mendapat perhatian khusus.
Padahal bila ERP diterapkan kemungkinan masyarakat akan lebih memilih angkutan umum. Oleh karenanya waktu kedatangan akan menjadi perhatian utama masyarakat.
"Pemda DKI Jakarta melalui TransJakarta, salah satu masalahnya adalah headway (jarak antar kendaraan) belum optimal. Ini harus kami pikirkan," ungkap Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Tak hanya itu penerapan ERP juga sebenarnya masih lama karena dibahas detail. Setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilalui agar aturan bisa berlaku.
"Itu masih pembahasan, ada tujuh tahapan. Kami perlu mendengar kepentingan, keluhan masyarakat dan tidak serta merta langsung diterapkan," tegas Heru
Sejauh ini penerapan ERP di DKI Jakarta akan menyasar semua jenis kendaraan bermotor. Langkah tersebut pun dinilai memberatkan khususnya bagi para pengemudi angkutan daring (ojol) yang melakukan aksi unjuk rasa di DPRD pada Rabu (25/01).
Padahal aturan ERP masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian ojol tetap dikenai ERP.
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).
Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang direvisi.
Syafrin menyebutkan Ranperda terdapat beberapa kendaraan yang diberikan pengecualian dari ERP termasuk angkutan berpelat kuning. Namun angkutan online saat ini berpelat hitam sehingga tidak masuk ke dalam pengecualian tersebut.
Selain itu ada pula beberapa kendaraan lain yang diberi keistimewaan. Mulai dari sepeda listrik, mobil atau motor dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah serta pemadam kebakaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 Februari 2023, 21:55 WIB
26 Januari 2023, 20:56 WIB
20 Januari 2023, 10:00 WIB
19 Januari 2023, 14:00 WIB
17 Januari 2023, 17:11 WIB
Terkini
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel