Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai masih belum tepat bila diterapkan dalam waktu dekat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali mencuat. Hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menekan peraturan baru.
Dia menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November.
Kebijakan tersebut memungkinkan Pemerintah Provinsi Jakarta berwenang mengatur sejumlah regulasi, seperti pembatasan usia dan jumlah kendaraan pribadi.
Sontak wacana di atas menuai respon dari sejumlah pihak. Dinilai masih belum tepat bila mau dijalankan oleh pemerintah.
“Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dalam waktu dekat belum memungkinkan meskipun berpotensi memberikan manfaat signifikan,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) saat dihubungi KatadaOTO pada Selasa (10/11).
Yannes menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal. Seperti melakukan persiapan yang matang dan komprehensif.
Baik dari sisi infrastruktur transportasi publik wajib ditingkatkan secara signifikan. Ambil contoh dalam hal kuantitas, kualitas serta jangkauan.
Dengan begitu dapat memastikan masyarakat berniat beralih dari kendaraan pribadi tanpa terganggu segala aktivitas sehari-hari.
“Selain itu dampak ekonomi terhadap masyarakat, terutama berpenghasilan rendah harus dikaji mendalam. Lalu disertai mitigasi untuk meminimalkan kerugian,” lanjut Yannes.
Apalagi bagi warga Jakarta yang mengandalkan kendaraan roda dua buat memenuhi kebutuhan mobilitas. Hal tersebut penting agar tidak memicu masalah sosial baru.
“Implementasi kebijakan juga membutuhkan sosialisasi intensif. Kemudian penegakan hukum yang tegas untuk menghindari resistensi maupun pelanggaran,” tegas Yannes.
Di sisi lain, sebagai upaya penerapan pembatasan usia kendaraan, pemerintah Jakarta bakal menggelar pertemuan dengan berbagai pihak.
Mengingat Undang-Undang tersebut berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Sebab pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumpang PAD tertinggi.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta serta masyarakat,” tutur Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
23 Februari 2026, 20:00 WIB
Bos Agrinas mendengarkan saran dari DPR untuk menunda pembelian 105 ribu pikap buat Koperasi Merah Putih
23 Februari 2026, 19:00 WIB
Minat konsumen terhadap deretan mobil hybrid Toyota terlihat di IIMS 2026, terpesan lebih dari 1.000 unit
23 Februari 2026, 18:00 WIB
Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang
23 Februari 2026, 17:00 WIB
Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir
23 Februari 2026, 16:00 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara
23 Februari 2026, 15:00 WIB
Salah satu poin perjanjian ART menyebutkan, Indonesia wajib mengimpor etanol setiap tahun sebanyak 1 juta ton
23 Februari 2026, 14:00 WIB
Dari 4.585 unit wholesales mobil hybrid (termasuk PHEV), lebih dari setengahnya diperoleh Innova Zenix
23 Februari 2026, 13:00 WIB
Mayoritas pikap di Indonesia berpenggerak 4x2, beda dari 105.000 pikap impor yang pakai penggerak 4x4