Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dinilai masih belum tepat bila diterapkan dalam waktu dekat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali mencuat. Hal tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menekan peraturan baru.
Dia menandatangani UU (Undang-Undang) Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 30 November.
Kebijakan tersebut memungkinkan Pemerintah Provinsi Jakarta berwenang mengatur sejumlah regulasi, seperti pembatasan usia dan jumlah kendaraan pribadi.
Sontak wacana di atas menuai respon dari sejumlah pihak. Dinilai masih belum tepat bila mau dijalankan oleh pemerintah.
“Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta dalam waktu dekat belum memungkinkan meskipun berpotensi memberikan manfaat signifikan,” ungkap Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif sekaligus akademisi ITB (Institut Teknologi Bandung) saat dihubungi KatadaOTO pada Selasa (10/11).
Yannes menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal. Seperti melakukan persiapan yang matang dan komprehensif.
Baik dari sisi infrastruktur transportasi publik wajib ditingkatkan secara signifikan. Ambil contoh dalam hal kuantitas, kualitas serta jangkauan.
Dengan begitu dapat memastikan masyarakat berniat beralih dari kendaraan pribadi tanpa terganggu segala aktivitas sehari-hari.
“Selain itu dampak ekonomi terhadap masyarakat, terutama berpenghasilan rendah harus dikaji mendalam. Lalu disertai mitigasi untuk meminimalkan kerugian,” lanjut Yannes.
Apalagi bagi warga Jakarta yang mengandalkan kendaraan roda dua buat memenuhi kebutuhan mobilitas. Hal tersebut penting agar tidak memicu masalah sosial baru.
“Implementasi kebijakan juga membutuhkan sosialisasi intensif. Kemudian penegakan hukum yang tegas untuk menghindari resistensi maupun pelanggaran,” tegas Yannes.
Di sisi lain, sebagai upaya penerapan pembatasan usia kendaraan, pemerintah Jakarta bakal menggelar pertemuan dengan berbagai pihak.
Mengingat Undang-Undang tersebut berpeluang mengurangi pendapatan asli daerah. Sebab pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumpang PAD tertinggi.
“Akan ada rapat dengar pendapat dengan semua stakeholder, jadi baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta serta masyarakat,” tutur Taufik Zoelfikli, Anggota Komisi B DPRD DKI.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya aturan pembatasan usia kendaraan sempat diwacanakan pada 2019 oleh Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Disebutkan bahwa aturan tersebut mengatur bahwa usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun berlaku 2025. Kemudian juga tertuang dalam UU DKJ yang ditandatangani oleh Joko Widodo, mantan presiden RI pada 25 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 21:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
10 Juli 2026, 09:23 WIB
Marc Marquez menjadi salah satu rider yang diunggulkan untuk menjadi pemenang pada MotoGP Jerman 2026
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan
10 Juli 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda
09 Juli 2026, 22:00 WIB
SUV praktis, efisien dan memiliki teknologi tinggi seperti Deepal S07 banyak dicari keluarga modern di RI
09 Juli 2026, 21:00 WIB
PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan
09 Juli 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 2 hadir meramaikan persaingan pasar EV mungil, harga mulai dari Rp 120 jutaan
09 Juli 2026, 19:20 WIB
Honda melengkapi lini elektrifikasinya dengan kehadiran WN7, motor listrik versi produksi dari EV Fun Concept
09 Juli 2026, 13:00 WIB
Ducati memastikan aktivitas tim balap MotoGP mereka tidak terganggu karena sudah mampu berdiri sendiri