STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.
Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.
“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).
Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.
Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.
Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.
Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.
Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
19 April 2024, 09:00 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
20 Maret 2024, 11:00 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis