Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta

Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.

Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.

“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).

Pelat nomor putih berlaku di Solo
Photo : NTMC Polri

Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.

Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.

Sanksi Memakai Pelat Nomor Palsu

Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.

Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.

jenis pelat nomor kendaraan
Photo : @kemenhub151

Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.


Terkini

motor
Diskon Ducati Jelang Tutup Tahun Tembus Rp 200 Juta

Diskon Ducati Jelang Tutup Tahun Tembus Rp 200 Juta

Ducati Indonesia menyiapkan program potongan harga di penghujung 2025, nominalnya tembus Rp 200 juta

mobil
cicido

Cicido Hadirkan Aksesoris untuk Tingkatkan Kenyamanan Berkendara

Cicido hadir menawarkan aksesoris untuk meningkatkan kenyamanan berkendara saat libur Natal dan tahun baru 2025

motor
Motul

Motul Luncurkan Oli Gardan Motor Matic Berstandar API GL-5

Pengguna motor matic di perkotaan yang padat bisa mengandalkan produk oli gardan terbaru dari brand Motul

mobil
Auksi

Auksi App Resmi Meluncur, Lelang Mobil Online Kini Makin Mudah

Lelang mobil kini makin mudah diikuti karena adanya aplikasi Auksi App yang menampilkan banyak fitur dan opsi

mobil
Denza

Denza Tancap Gas Tahun Depan, Siap Luncurkan SUV Offroad

Denza diprediksi bakal memboyong beberapa model baru untuk pasar otomotif Tanah Air mulai tahun depan

news
Sopir Rosalia Indah Ugal di Jalan Tol, Langsung Dicopot

Sopir Rosalia Indah Ugal di Jalan Tol, Langsung Dicopot

Media sosial tengah viral aksi sopir PO Rosalia Indah yang mengancam keselamatan pengendara lain di jalan tol

motor
Harga Motor Matic 150 cc di Desember 2025, Ada Vespa Sprint

Harga Motor Matic 150 cc di Desember 2025, Ada Vespa Sprint

Di Desember 2025 harga motor matic 150 cc terpantau landai, tidak ada pabrikan yang menaikan banderol

mobil
Penjualan Nissan Capai Angka Terendahnya di November 2025

Penjualan Nissan Capai Angka Terendahnya di November 2025

Sepanjang November 2025, Nissan hanya berhasil mengirimkan 31 unit mobil baru ke konsumen di Indonesia