Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta

Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.

Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.

“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).

Pelat nomor putih berlaku di Solo
Photo : NTMC Polri

Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.

Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.

Sanksi Memakai Pelat Nomor Palsu

Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.

Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.

jenis pelat nomor kendaraan
Photo : @kemenhub151

Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.


Terkini

otosport
Jadwal MotoGP 2026

Catat Jadwal MotoGP 2026, Marquez Balapan di Mandalika Oktober

Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026

mobil
Geely

SUV Bensin Geely yang Bakal Dipasarkan di Indonesia Tahun Ini

Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini