Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta

Polisi Tindak Pembuat Pelat Nomor Palsu, Ada Sanksi buat Pengguna

TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.

Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.

Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.

“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).

Pelat nomor putih berlaku di Solo
Photo : NTMC Polri

Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.

Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.

Sanksi Memakai Pelat Nomor Palsu

Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.

Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.

jenis pelat nomor kendaraan
Photo : @kemenhub151

Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.


Terkini

news
Kendaraan listrik polisi

Kepolisian Siapkan 59 Kendaraan Listrik untuk Kebutuhan Patroli

Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan

mobil
Aion V

Prediksi Harga Aion V yang Meluncur di GJAW 2024

Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang

mobil
Perputaran uang judi online cukup buat beli 1,2 juta Hyundai Tucson

Perputaran Uang Judi Online Setara 1,2 Juta Hyundai Tucson Hybrid

Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai

motor
Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor

mobil
Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group Bakal Sediakan Mobil Listrik Bagi PLN Icon Plus

Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus

otosport
Federal Oil

Federal Oil Sambut Kedatangan Fermin Aldeguer di Gresini Racing

Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025

mobil
Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Toyota bZ7 Concept Debut, Prius Listrik yang Pakai Baterai BYD

Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD

mobil
Neta Sebut Bangun Diler di Pluit Potensial

Diler Neta di Pluit Disebut Memiliki Potensi, Target 50 Unit Sebulan

Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial