Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.
Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.
“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).
Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.
Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.
Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.
Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.
Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango
02 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini
02 Januari 2026, 08:00 WIB
Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026
02 Januari 2026, 07:00 WIB
Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini