Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Ada beberapa kriteria pelat nomor palsu yang bakal disanksi kepolisian, disebut marak digunakan di Jakarta
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemakaian pelat nomor palsu ternyata semakin marak digunakan pemilik kendaraan terutama di area DKI Jakarta. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan inspeksi di bengkel-bengkel terduga pembuat pelat palsu.
Masih ada sejumlah alasan pemilik kendaraan pakai pelat palsu, seperti menghindari aturan ganjil genap ataupun dengan tujuan mengintimidasi menggunakan pelat menyerupai dinas instansi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Brigjen Pol. Ery Nursatari selaku Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri menyebut operasi penanganan pembuat pelat nomor palsu ada di tahap perencanaan.
“Akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujar Ery seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (1/11).
Ia kembali menegaskan pelat nomor palsu alias ilegal mencakup seluruh pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dibuat di Samsat.
Pada pelat nomor resmi atau asli ada beberapa kode identifikasi seperti jenis font, kerenggangan huruf, ketebalan cat dan cap Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” lanjut dia.
Untuk diketahui aturan mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 angka 11 Perpolri dijelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.
Ketentuan warna dasar juga diatur, saat ini putih berlaku buat kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing serta badan internasional.
Sementara kuning dengan tulisan hitam buat kendaraan umum, pelat merah tulisan putih khusus instansi pemerintah dan hijau dilengkapi tulisan hitam buat kendaraan di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Ada sanksi buat pelanggar, aturan itu tertuang dalam Pasal 280 UU LLAJ. Dikatakan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti diatur di Pasal 68 ayat 1 bisa dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimum Rp500 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
Terkini
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse