Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Resmi Dimulai, Simak Jadwalnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini namun ada risiko besar menanti

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Resmi Dimulai, Simak Jadwalnya

KatadataOTO – Pemutihan pajak kendaraan Banten resmi dimulai hari ini (10/04) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan dibuat agar masyarakat lebih mudah membayar kewajibannya sebagai pemilik mobil atau motor di wilayah tersebut.

Pasalnya mereka tidak perlu lagi membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. 

“Program ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah agar bisa membiayai pembangunan. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber utama adalah dari pajak kendaraan bermotor,” ungkap Andra Soni, Gubernur Banten.

Tak hanya itu, ia pun menyampaikan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga sudah dihapuskan.

Pajak progresif kendaraan
Photo : 123RF

"Kebijakan nasional BBNKB II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ungkap tambahnya kemudian.

Ia mengaku bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus jadi BBN II nol,” tegasnya.

Berpotensi Kurangi Pendapatan Asli Daerah

Meski memudahkan masyarakat tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten berpotensi berkurang hingga Rp 50 miliar akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp 30 - 50 miliar,” ungkap Deden Apriandhi, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dilansir Antara.

Padahal target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun. Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun.

Pajak Kendaraan
Photo : 123RF

Sementara realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.

Oleh sebab itu pihaknya akan mencoba untuk menggali potensi pajak lain yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
“Kami coba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik atau perusahaan yang selama ini belum pajak,” pungkasnya.


Terkini

news
Motul

Ramaikan IIMS 2026, Motul Hadirkan Sejumlah Inovasi

Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026