Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Jadwalnya
03 Desember 2024, 21:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dimulai hari ini namun ada risiko besar menanti
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemutihan pajak kendaraan Banten resmi dimulai hari ini (10/04) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan dibuat agar masyarakat lebih mudah membayar kewajibannya sebagai pemilik mobil atau motor di wilayah tersebut.
Pasalnya mereka tidak perlu lagi membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Program ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah agar bisa membiayai pembangunan. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber utama adalah dari pajak kendaraan bermotor,” ungkap Andra Soni, Gubernur Banten.
Tak hanya itu, ia pun menyampaikan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga sudah dihapuskan.
"Kebijakan nasional BBNKB II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ungkap tambahnya kemudian.
Ia mengaku bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua. Masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus jadi BBN II nol,” tegasnya.
Meski memudahkan masyarakat tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten berpotensi berkurang hingga Rp 50 miliar akibat kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp 30 - 50 miliar,” ungkap Deden Apriandhi, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dilansir Antara.
Padahal target PAD Pemprov Banten mencapai Rp11,83 triliun. Terdiri dari target PAD Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer Rp3,51 triliun.
Sementara realisasi PKB di Provinsi Banten pada 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200 dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.
Oleh sebab itu pihaknya akan mencoba untuk menggali potensi pajak lain yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
“Kami coba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik atau perusahaan yang selama ini belum pajak,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2024, 21:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
11 Juni 2024, 16:00 WIB
23 November 2023, 21:24 WIB
07 November 2023, 13:21 WIB
Terkini
10 April 2025, 10:00 WIB
Beberapa model mengalami penyesuaian harga, berikut daftar lengkap harga mobil hybrid per April 2025
10 April 2025, 09:00 WIB
Gaikindo percaya diri tarif impor Amerika Serikat tidak bakal memberi dampak langsung ke penjualan mobil baru
10 April 2025, 08:00 WIB
900 mesin Kia dicuri di India dalam lima tahun terakhir dan kepolisian curiga ada karyawan terlibat kasus ini
10 April 2025, 07:00 WIB
Tarif impor AS menyulitkan ekspor dari berbagai negara, membuat Indonesia berpeluang jadi sasaran baru
10 April 2025, 06:21 WIB
Pengendara mobil maupun motor di Kota Kembang bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung hari ini
10 April 2025, 06:20 WIB
Dispensasi perpanjang Surat Izin Mengemudi masih berlaku, pemohon bisa manfaatkan SIM keliling Jakarta
10 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta digelar di puluhan jalan utama yang dinilai rawan kemacetan khususnya di jam sibuk
09 April 2025, 22:00 WIB
Koleksi kendaraan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang liburan ke Jepang saat Lebaran ternyata cukup menarik