SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Jumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kembali bertambah. Kali ini giliran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan kebijakan tersebut.
Kemudahan tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan. Menariknya, program ini digelar mulai hari ini (01/07) hingga waktu yang belum ditentukan.
Program ini diberikan khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2019 ke bawah. Sementara buat tunggakan tahun 2020 hingga 2024 diberikan diskon bertahap.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi Kantor Samsat Natuna di Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur atau melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Natuna di Jalan Dato Kaya Wan Mohamad Benteng.
Banyaknya lokasi itu diharapkan meringankan masyarakat untuk mengikuti program. Selain itu kepadatan antrean bisa terpecah sehingga memberi kenyamanan pada wajib pajak.
"Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ungkap Alpiuzzamari, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri dilansir Antara (01/07).
Ia pun menjelaskan bahwa program ini juga memberi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kecuali untuk tahun berjalan hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kedua dan seterusnya.
Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar secara aktif juga diberikan program insentif berupa potongan tambahan sebesar dua persen.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah Pemprov Kepri dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan pun diharapkan bisa meningkat dibanding sebelumnya.
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” ucap dia.
| Tahun Produksi Kendaraan | Besaran Potongan |
| 2019 ke bawah | 100 persen |
| 2020 | 50 persen |
| 2021 | 40 persen |
| 2022 | 30 persen |
| 2023 | 20 persen |
| 2024 | 10 persen |
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025