Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Jumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kembali bertambah. Kali ini giliran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan kebijakan tersebut.
Kemudahan tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan. Menariknya, program ini digelar mulai hari ini (01/07) hingga waktu yang belum ditentukan.
Program ini diberikan khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2019 ke bawah. Sementara buat tunggakan tahun 2020 hingga 2024 diberikan diskon bertahap.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi Kantor Samsat Natuna di Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur atau melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Natuna di Jalan Dato Kaya Wan Mohamad Benteng.
Banyaknya lokasi itu diharapkan meringankan masyarakat untuk mengikuti program. Selain itu kepadatan antrean bisa terpecah sehingga memberi kenyamanan pada wajib pajak.
"Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ungkap Alpiuzzamari, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri dilansir Antara (01/07).
Ia pun menjelaskan bahwa program ini juga memberi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kecuali untuk tahun berjalan hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kedua dan seterusnya.
Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar secara aktif juga diberikan program insentif berupa potongan tambahan sebesar dua persen.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah Pemprov Kepri dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan pun diharapkan bisa meningkat dibanding sebelumnya.
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” ucap dia.
Tahun Produksi Kendaraan | Besaran Potongan |
2019 ke bawah | 100 persen |
2020 | 50 persen |
2021 | 40 persen |
2022 | 30 persen |
2023 | 20 persen |
2024 | 10 persen |
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pasar Modern Batununggal menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi untuk melayani warga
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
01 Oktober 2025, 21:30 WIB
Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas