Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Jumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kembali bertambah. Kali ini giliran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan kebijakan tersebut.
Kemudahan tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan. Menariknya, program ini digelar mulai hari ini (01/07) hingga waktu yang belum ditentukan.
Program ini diberikan khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2019 ke bawah. Sementara buat tunggakan tahun 2020 hingga 2024 diberikan diskon bertahap.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi Kantor Samsat Natuna di Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur atau melalui layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Natuna di Jalan Dato Kaya Wan Mohamad Benteng.
Banyaknya lokasi itu diharapkan meringankan masyarakat untuk mengikuti program. Selain itu kepadatan antrean bisa terpecah sehingga memberi kenyamanan pada wajib pajak.
"Program ini berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ungkap Alpiuzzamari, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kepri dilansir Antara (01/07).
Ia pun menjelaskan bahwa program ini juga memberi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kecuali untuk tahun berjalan hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kedua dan seterusnya.
Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar secara aktif juga diberikan program insentif berupa potongan tambahan sebesar dua persen.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah Pemprov Kepri dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan pun diharapkan bisa meningkat dibanding sebelumnya.
“Program ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Segera manfaatkan, demi mendukung pembangunan daerah,” ucap dia.
| Tahun Produksi Kendaraan | Besaran Potongan |
| 2019 ke bawah | 100 persen |
| 2020 | 50 persen |
| 2021 | 40 persen |
| 2022 | 30 persen |
| 2023 | 20 persen |
| 2024 | 10 persen |
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026