GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Gubernur Banten baru saja mengeluarkan aturan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan baru. Kebijakan tersebut terkait pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Relaksasi satu ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Disebutkan mengenai Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan,” ungkap Andra Soni, Gubernur Banten di laman resmi bantenprov.go.id, Sabtu (29/03).
Andra menyampaikan pemutihan tersebut dihadirkan sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi seluruh masyarakat di daerah Banten.
“Dengan syarat, mereka membayar pajak kendaraan 2025 atau pajak (tahun) terakhir,” ia menuturkan,
Ia pun meminta agar masyarakat dapat segera mempersiapkan diri guna memanfaatkan kelonggaran yang ada.
Mengingat pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten akan dimulai setelah Lebaran 2025. Lebih tepatnya pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucap dia.
Sebagai informasi, relaksasi tersebut diberikan kepada warga yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan, belum melakukan pembayaran pajak mulai 2024 atau sebelumnya.
Lalu bagi pemilik mobil atau motor yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.
Terhadap pembebasan pokok maupun sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambah, Andra menuturkan hasil dari pendapatan melalui pemutihan satu ini akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Seperti infrastruktur jalan, supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik. Masyarakat kian nyaman di jalan serta pembangunan jalan-jalan desa,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan beberapa waktu lalu Andra sempat melakukan komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Dalam perbincangan tersebut, Andra berkonsultasi bagaimana penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kami sedang merancang itu, komunikasi dengan staf-stafnya kang Dedi,” tutur Andra di akun Instagram @andrasoni12.
Gubernur Banten itu menilai kebijakan yang sudah diterapkan oleh Dedi sangat positif. Lalu bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia mengatakan selama ini tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya tercatat membebani pembukuan keuangan daerah.
“Sedangkan masyarakat tidak bisa melunasi pajaknya. Kita bayar terus, menumpuk-menumpuk,” Andra menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang