Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
27 Maret 2025, 22:48 WIB
Gubernur Banten baru saja mengeluarkan aturan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan baru. Kebijakan tersebut terkait pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Relaksasi satu ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Disebutkan mengenai Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan,” ungkap Andra Soni, Gubernur Banten di laman resmi bantenprov.go.id, Sabtu (29/03).
Andra menyampaikan pemutihan tersebut dihadirkan sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi seluruh masyarakat di daerah Banten.
“Dengan syarat, mereka membayar pajak kendaraan 2025 atau pajak (tahun) terakhir,” ia menuturkan,
Ia pun meminta agar masyarakat dapat segera mempersiapkan diri guna memanfaatkan kelonggaran yang ada.
Mengingat pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten akan dimulai setelah Lebaran 2025. Lebih tepatnya pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucap dia.
Sebagai informasi, relaksasi tersebut diberikan kepada warga yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan, belum melakukan pembayaran pajak mulai 2024 atau sebelumnya.
Lalu bagi pemilik mobil atau motor yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.
Terhadap pembebasan pokok maupun sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambah, Andra menuturkan hasil dari pendapatan melalui pemutihan satu ini akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Seperti infrastruktur jalan, supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik. Masyarakat kian nyaman di jalan serta pembangunan jalan-jalan desa,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan beberapa waktu lalu Andra sempat melakukan komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Dalam perbincangan tersebut, Andra berkonsultasi bagaimana penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kami sedang merancang itu, komunikasi dengan staf-stafnya kang Dedi,” tutur Andra di akun Instagram @andrasoni12.
Gubernur Banten itu menilai kebijakan yang sudah diterapkan oleh Dedi sangat positif. Lalu bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia mengatakan selama ini tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya tercatat membebani pembukuan keuangan daerah.
“Sedangkan masyarakat tidak bisa melunasi pajaknya. Kita bayar terus, menumpuk-menumpuk,” Andra menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Maret 2025, 22:48 WIB
27 Maret 2025, 12:00 WIB
25 Maret 2025, 14:53 WIB
19 Maret 2025, 09:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia
31 Maret 2025, 07:00 WIB
Haka Auto buka bengkel siaga saat Lebaran untuk menemani perjalanan pelanggan BYD mudik ke kampung halamannya
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Kepolisian prediksi ada lonjakan arus mudik dan kepadatan di sejumlah titik setelah pelaksanaan sholat Id
31 Maret 2025, 05:08 WIB
Francesco Bagnaia akhirnya keluar sebagai pemenang pada MotoGP Amerika 2025 usai Marc Marquez terjatuh
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 N terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah truk di Tol JORR, Cengkareng
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM, disebut sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi pengendara
30 Maret 2025, 10:38 WIB
PT YIMM mengklaim penjualan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid baik, unit dikirim ke konsumen mulai Aprl 2025