Pramono Bakal Bikin Sulit Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
30 April 2025, 19:00 WIB
Gubernur Banten baru saja mengeluarkan aturan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan baru. Kebijakan tersebut terkait pemutihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Relaksasi satu ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Disebutkan mengenai Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan,” ungkap Andra Soni, Gubernur Banten di laman resmi bantenprov.go.id, Sabtu (29/03).
Andra menyampaikan pemutihan tersebut dihadirkan sebagai hadiah Lebaran 2025 bagi seluruh masyarakat di daerah Banten.
“Dengan syarat, mereka membayar pajak kendaraan 2025 atau pajak (tahun) terakhir,” ia menuturkan,
Ia pun meminta agar masyarakat dapat segera mempersiapkan diri guna memanfaatkan kelonggaran yang ada.
Mengingat pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten akan dimulai setelah Lebaran 2025. Lebih tepatnya pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucap dia.
Sebagai informasi, relaksasi tersebut diberikan kepada warga yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan, belum melakukan pembayaran pajak mulai 2024 atau sebelumnya.
Lalu bagi pemilik mobil atau motor yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026.
Terhadap pembebasan pokok maupun sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambah, Andra menuturkan hasil dari pendapatan melalui pemutihan satu ini akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Seperti infrastruktur jalan, supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik. Masyarakat kian nyaman di jalan serta pembangunan jalan-jalan desa,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan beberapa waktu lalu Andra sempat melakukan komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Dalam perbincangan tersebut, Andra berkonsultasi bagaimana penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kami sedang merancang itu, komunikasi dengan staf-stafnya kang Dedi,” tutur Andra di akun Instagram @andrasoni12.
Gubernur Banten itu menilai kebijakan yang sudah diterapkan oleh Dedi sangat positif. Lalu bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia mengatakan selama ini tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya tercatat membebani pembukuan keuangan daerah.
“Sedangkan masyarakat tidak bisa melunasi pajaknya. Kita bayar terus, menumpuk-menumpuk,” Andra menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 April 2025, 19:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
13 April 2025, 16:39 WIB
Terkini
13 Mei 2025, 21:00 WIB
Nissan dikabarkan tengah dilanda badai PHK, mereka berencana merumahkan sampai 20 ribu karyawan secara global
13 Mei 2025, 20:47 WIB
Satu unit mobil listrik Seal terbakar di kawasan Palmerah, BYD akan selidiki lebih dalam penyebabnya
13 Mei 2025, 19:00 WIB
Menjelajah pulau Dewata, Bali menggunakan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid untuk mencoba fitur-fiturnya
13 Mei 2025, 17:00 WIB
Jorge Martin disebut berniat meninggalkan Aprilia di akhir musim 2025 dan membela Honda mulai tahun depan
13 Mei 2025, 15:00 WIB
Jasa Marga terus mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol saat libur Waisak
13 Mei 2025, 13:00 WIB
Terdapat beragam diskon menarik jika Anda berniat membeli salah satu produk Vespa matic pada pameran mereka
13 Mei 2025, 11:00 WIB
Secara keseluruhan, tahun ini Chery akan punya empat sub merek di RI yakni Omoda, Jaecoo, Tiggo dan Lepas
13 Mei 2025, 09:00 WIB
Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung