Era EV, Pengamat Dorong Edukasi Mitigasi Kebakaran Mobil Listrik
19 Januari 2026, 14:00 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terhadap negara.
Terlebih jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut di jilid pertama dinilai cukup besar.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sekarang rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak dapat meringankan beban,” ungkap Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel dilansir Antara (02/09).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025.
Dengan adanya pemutihan maka masyarakat cukup membayar PKB setahun saja. Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Bangka Belitung yang belum sempat membayar kewajibannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ungkapnya.
Selama ini pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen andalan pemerintah daerah dalam meraih pendapatan asli daerah. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya.
Padahal dana tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan di kawasan. Oleh sebab itu pemutihan diharapkan bisa membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada denda yang dikenakan meski terlambat membayar.
Selain Kepulauan Bangka Belitung, beberapa daerah lain juga telah melakukan program serupa. Salah satunya adalah Jawa Barat.
Berkat kebijakan ini banyak masyarakat berminat buat membayar kewajibannya. Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean cukup panjang.
Bahkan Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi. Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.
Masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas pun kini diberi kemudahan dalam melakukan mutasi. Dengan demikian mobil atau motor bisa diganti nama kepemilikan tanpa biaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2026, 14:00 WIB
15 Januari 2026, 12:00 WIB
09 Januari 2026, 11:00 WIB
08 Januari 2026, 11:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
21 Januari 2026, 11:00 WIB
Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air
21 Januari 2026, 10:23 WIB
Menurut Geely, jika mereka bisa membuat mobil listrik dengan nilai TKDN tinggi maka bisa membawa banyak dampak
21 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut Ducati, Desmo450 MX Factory terbuka digunakan untuk keperluan balap motocross di dalam negeri
21 Januari 2026, 08:00 WIB
Bengkel modifikasi Portals Sticker melihat peluang menghadirkan inovasi baru untuk para pengguna mobil Cina
21 Januari 2026, 07:00 WIB
Keputusan Geely membawa Zeekr serta Lynk & Co ke Indonesia untuk menambah opsi mobil listrik bagi konsumen
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak informasinya
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi setiap hari
21 Januari 2026, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi dan dituju pengendara hari ini ada di ITC Kebon Kelapa