Kondisi Ekonomi Belum Membaik, Pasar Mobil Bekas Bertumbuh
15 Oktober 2025, 18:36 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terhadap negara.
Terlebih jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut di jilid pertama dinilai cukup besar.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sekarang rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak dapat meringankan beban,” ungkap Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel dilansir Antara (02/09).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025.
Dengan adanya pemutihan maka masyarakat cukup membayar PKB setahun saja. Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Bangka Belitung yang belum sempat membayar kewajibannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ungkapnya.
Selama ini pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen andalan pemerintah daerah dalam meraih pendapatan asli daerah. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya.
Padahal dana tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan di kawasan. Oleh sebab itu pemutihan diharapkan bisa membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada denda yang dikenakan meski terlambat membayar.
Selain Kepulauan Bangka Belitung, beberapa daerah lain juga telah melakukan program serupa. Salah satunya adalah Jawa Barat.
Berkat kebijakan ini banyak masyarakat berminat buat membayar kewajibannya. Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean cukup panjang.
Bahkan Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi. Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.
Masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas pun kini diberi kemudahan dalam melakukan mutasi. Dengan demikian mobil atau motor bisa diganti nama kepemilikan tanpa biaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2025, 18:36 WIB
13 Oktober 2025, 16:00 WIB
13 Oktober 2025, 13:22 WIB
13 Oktober 2025, 10:00 WIB
13 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2025, 10:00 WIB
Penghargaan Lifetime Achievement Award kembali diraih Toyota untuk ke-12 kalinya di perhelatan TEI 2025
16 Oktober 2025, 09:00 WIB
Seorang wiraniaga menuturkan bahwa Toyota Veloz Hybrid akan mengandalkan mesin dan baterai dari Yariss Cross
16 Oktober 2025, 08:00 WIB
Chery berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 5,2 triliun hingga 2030 untuk bangun fasilitas produksi di RI
16 Oktober 2025, 07:00 WIB
Jaecoo siapkan model baru dalam penyelenggaraan GJAW 2025 dan pelanggan bisa langsung melakukan pemesanan
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat mengakomodir prosedur perpanjangan SIM A maupun C yang masih berlaku
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal
16 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk atasi kemacetan yang kerap terjadi sejumlah jalan Ibu Kota
15 Oktober 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Motors siap meramaikan Japan Mobility Show 2025, hadirkan mobil listrik konsep baru di segmen SUV