Merek Mobil Terlaris Juli 2026: Mitsubishi Kembali ke Tiga Besar
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terhadap negara.
Terlebih jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut di jilid pertama dinilai cukup besar.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sekarang rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak dapat meringankan beban,” ungkap Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel dilansir Antara (02/09).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025.
Dengan adanya pemutihan maka masyarakat cukup membayar PKB setahun saja. Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Bangka Belitung yang belum sempat membayar kewajibannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ungkapnya.
Selama ini pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen andalan pemerintah daerah dalam meraih pendapatan asli daerah. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya.
Padahal dana tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan di kawasan. Oleh sebab itu pemutihan diharapkan bisa membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada denda yang dikenakan meski terlambat membayar.
Selain Kepulauan Bangka Belitung, beberapa daerah lain juga telah melakukan program serupa. Salah satunya adalah Jawa Barat.
Berkat kebijakan ini banyak masyarakat berminat buat membayar kewajibannya. Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean cukup panjang.
Bahkan Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi. Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.
Masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas pun kini diberi kemudahan dalam melakukan mutasi. Dengan demikian mobil atau motor bisa diganti nama kepemilikan tanpa biaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
12 Agustus 2026, 14:50 WIB
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
28 Juli 2026, 22:44 WIB
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Terkini
11 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tidak menggendurkan layanan mereka, termasuk dalam menghadir SIM Keliling Bandung hari ini
11 September 2026, 06:00 WIB
Menjelang weekend, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi strategis sekitar ibu kota
10 September 2026, 07:00 WIB
Honda kian menjauh dari urutan lima besar merek mobil terlaris Agustus 2026, Toyota masih kokoh diikuti Daihatsu
10 September 2026, 06:24 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi paling relevan agar mengurus dokumen berkendara jadi lebih mudah
10 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang masih aktif, berikut biayanya
09 September 2026, 22:00 WIB
AiMOGA mulai memamerkan robot andalannya untuk masyarakat Indonesia dengan berbekal teknologi inovatifnya
09 September 2026, 21:00 WIB
Bulega resmi meninggalkan WSBK mulai musim depan dan masuk ke dalam susunan sementara pembalap MotoGP 2027
09 September 2026, 20:17 WIB
Daihatsu menorehkan catatan positif pada Agustus 2026, penjualan mobil baru mereka ditopang oleh Gran Max