10 Mobil Hybrid Terlaris Maret 2026, Toyota Veloz HEV Pertama
23 April 2026, 11:00 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terhadap negara.
Terlebih jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut di jilid pertama dinilai cukup besar.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sekarang rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak dapat meringankan beban,” ungkap Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel dilansir Antara (02/09).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025.
Dengan adanya pemutihan maka masyarakat cukup membayar PKB setahun saja. Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Bangka Belitung yang belum sempat membayar kewajibannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ungkapnya.
Selama ini pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen andalan pemerintah daerah dalam meraih pendapatan asli daerah. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya.
Padahal dana tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan di kawasan. Oleh sebab itu pemutihan diharapkan bisa membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada denda yang dikenakan meski terlambat membayar.
Selain Kepulauan Bangka Belitung, beberapa daerah lain juga telah melakukan program serupa. Salah satunya adalah Jawa Barat.
Berkat kebijakan ini banyak masyarakat berminat buat membayar kewajibannya. Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean cukup panjang.
Bahkan Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi. Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.
Masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas pun kini diberi kemudahan dalam melakukan mutasi. Dengan demikian mobil atau motor bisa diganti nama kepemilikan tanpa biaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 April 2026, 11:00 WIB
15 April 2026, 07:55 WIB
14 April 2026, 19:30 WIB
28 Maret 2026, 11:00 WIB
27 Maret 2026, 09:00 WIB
Terkini
30 April 2026, 19:00 WIB
Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang
30 April 2026, 17:00 WIB
Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang
30 April 2026, 15:00 WIB
Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'
30 April 2026, 13:35 WIB
Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4
30 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
30 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya
30 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi
29 April 2026, 22:43 WIB
Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari