Koleksi Kendaraan Ahmad Sahroni, Nilainya Capai Rp 38,132 Miliar
31 Agustus 2025, 11:00 WIB
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar pemutihan pajak jilid kedua untuk memudahkan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban masyarakat untuk membayar kewajibannya terhadap negara.
Terlebih jumlah masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut di jilid pertama dinilai cukup besar.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan. Sekarang rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak dapat meringankan beban,” ungkap Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Babel dilansir Antara (02/09).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025.
Dengan adanya pemutihan maka masyarakat cukup membayar PKB setahun saja. Oleh sebab itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Bangka Belitung yang belum sempat membayar kewajibannya agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan diambil agar masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ungkapnya.
Selama ini pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen andalan pemerintah daerah dalam meraih pendapatan asli daerah. Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menjalankan kewajibannya.
Padahal dana tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan di kawasan. Oleh sebab itu pemutihan diharapkan bisa membuat masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada denda yang dikenakan meski terlambat membayar.
Selain Kepulauan Bangka Belitung, beberapa daerah lain juga telah melakukan program serupa. Salah satunya adalah Jawa Barat.
Berkat kebijakan ini banyak masyarakat berminat buat membayar kewajibannya. Bahkan di sejumlah lokasi terlihat adanya antrean cukup panjang.
Bahkan Pemprov Jawa Barat turut membebaskan biaya mutasi juga pajak kendaraan bagi mobil maupun motor dari luar provinsi. Pembebasan mutasi meliputi penghapusan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda keterlambatan maupun pajak satu tahun ke depan.
Masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas pun kini diberi kemudahan dalam melakukan mutasi. Dengan demikian mobil atau motor bisa diganti nama kepemilikan tanpa biaya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Agustus 2025, 11:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
26 Agustus 2025, 21:00 WIB
23 Agustus 2025, 20:27 WIB
20 Agustus 2025, 17:00 WIB
Terkini
02 September 2025, 07:00 WIB
Jetour Motor Indonesia meminta maaf atas insiden yang terjadi saat melakukan road test T2 di kawasan PIK 2
02 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 September 2025 tetap dilangsungkan meski ada aksi demo mahasiswa di gedung DPR
02 September 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C, simak informasinya
02 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung masih belum beroperasi hari ini imbas adanya demo yang berakhir ricuh di Kota Kembang
01 September 2025, 20:00 WIB
Menuju selesainya insentif impor EV Tahun ini, GIAMM mengklaim BYD belum libatkan industri komponen lokal
01 September 2025, 19:37 WIB
Meski Sirkuit Barcelona kurang bersahabat, tetapi Marc Marquez tetap diunggulkan di MotoGP Catalunya 2025
01 September 2025, 18:00 WIB
Gagal tiga kali sejak 2022, Marc Marquez punya peluang besar torehkan rekor baru di MotoGP Mandalika 2025
01 September 2025, 17:31 WIB
Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan