10 Merek Mobil Terlaris September 2026: BYD Berjaya
13 Oktober 2026, 19:35 WIB
Korlantas Polri tetap akan menindak bagi pemilik pelat nomor khusus ZZ yang melakukan pelanggaran di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri memastikan pelat nomor khusus ZZ tidak bisa seenaknya di jalan. Pengguna akan tetap ditindak jika melanggar peraturan di jalan.
Seperti contoh adalah aturan ganjil genap di Jakarta. Hal itu dikatakan langsung Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Yusri menegaskan kalau pelat nomor khusus ZZ sama seperti kendaraan biasa. Sehingga tetap harus menaati aturan yang berlaku.
“Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap, tetap kena,” ungkap Yusri di Korlantas Polri.
Lebih jauh Yusri menjelaskan kalau pelat nomor khusus yang melanggar dan tertangkap ETLE, tetap akan dikirimkan surat tilang dari kepolisian.
“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar terus nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan ganjil genap buat nomor khusus,” tegas dia.
Di sisi lain Yusri Yunus menjelaskan kalau pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ZZ cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis juga akan dijadikan acuan.
Menurut dia mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Jadi tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
“Kalau lihat land cruiser yang harga miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lain, saya nyatakan tidak benar perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” pungkasnya.
Bahkan bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik maupun status TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Seperti diketahui pelat nomor khusus ZZ merupakan pengganti dari RF. Sebab sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2023.
Bahkan buat mendapatkan tidak mudah, karena ada mekanisme pengajuan serta telah diperketat dibanding sebelumnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Oktober 2026, 19:35 WIB
12 Oktober 2026, 21:50 WIB
12 Oktober 2026, 07:00 WIB
27 September 2026, 09:55 WIB
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Terkini
13 Oktober 2026, 20:46 WIB
Kei car listrik BYD Racco punya peluang besar dihadirkan ke pasar Indonesia, BYD mulai survey ke konsumen
13 Oktober 2026, 19:35 WIB
Toyota masih jadi merek mobil terlaris secara retail, BYD raih penjualan tertingginya di September 2026
13 Oktober 2026, 18:03 WIB
Mitsubishi Xforce varian mesin bensin diklaim nyaman untuk konsumen pertama yang ingin mencoba sebuah SUV
13 Oktober 2026, 17:05 WIB
Kasus patah as roda Chery Omoda 5 di Malaysia belum lama ini terus menuai sorotan banyak pihak di Indonesia
13 Oktober 2026, 15:40 WIB
Para pembalap MotoGP diwajibkan mengikuti kegiatan Hero Walk minimal 10 menit untuk bertemu dengan penggemar
13 Oktober 2026, 09:00 WIB
Ada beberapa opsi motor matic 150 cc bisa dipilih, mulai dengan harga murah hingga yang paling mahal
13 Oktober 2026, 07:00 WIB
Peraih Best Kustom Bike Show di Kustomfest 2026 menggunakan Honda CB150R dengan gaya Neo Boardtracker
12 Oktober 2026, 23:00 WIB
Pengguna Chery Omoda 5 diminta untuk mendatangi bengkel resmi untuk melakukan pemeriksaan pada as roda