Polisi Tetap Tilang Pelat Nomor Khusus ZZ, Tidak Ada Keringanan

Korlantas Polri tetap akan menindak bagi pemilik pelat nomor khusus ZZ yang melakukan pelanggaran di jalan

Polisi Tetap Tilang Pelat Nomor Khusus ZZ, Tidak Ada Keringanan

KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri memastikan pelat nomor khusus ZZ tidak bisa seenaknya di jalan. Pengguna akan tetap ditindak jika melanggar peraturan di jalan.

Seperti contoh adalah aturan ganjil genap di Jakarta. Hal itu dikatakan langsung Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Yusri menegaskan kalau pelat nomor khusus ZZ sama seperti kendaraan biasa. Sehingga tetap harus menaati aturan yang berlaku.

“Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap, tetap kena,” ungkap Yusri di Korlantas Polri.

Polisi mulai tindak pelat nomor palsu
Photo : TMC Polda Metro Jaya

Lebih jauh Yusri menjelaskan kalau pelat nomor khusus yang melanggar dan tertangkap ETLE, tetap akan dikirimkan surat tilang dari kepolisian.

“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar terus nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan ganjil genap buat nomor khusus,” tegas dia.

Pelat Nomor khusus ZZ Bukan Buat Mobil Mewah

Di sisi lain Yusri Yunus menjelaskan kalau pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ZZ cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri.

Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis juga akan dijadikan acuan.

Menurut dia mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Jadi tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

“Kalau lihat land cruiser yang harga miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lain, saya nyatakan tidak benar perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” pungkasnya.

jenis pelat nomor kendaraan
Photo : Korlantas Polri

Bahkan bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik maupun status TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Seperti diketahui pelat nomor khusus ZZ merupakan pengganti dari RF. Sebab sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2023.

Bahkan buat mendapatkan tidak mudah, karena ada mekanisme pengajuan serta telah diperketat dibanding sebelumnya.


Terkini

news
IMX

IMX Hub Tawarkan Tempat Kumpul Unik Para Pencinta Otomotif

IMX Hub resmi dibuka di kota Bandung dengan menawarkan berbagai macam pengalaman berbeda dari cafe umumnya

mobil
Diler Pertama Neta di Indonesia

Diler Berguguran, Servis Mobil Neta Bisa Dilakukan di Outlet Ini

Pemilik mobil listrik Neta bisa melakukan servis dan manfaatkan garansi di outlet Otoklix dan Anima Mobil

mobil
Audio Mobil

Cara Maksimalkan Audio Mobil, Cukup Pasang Dua Komponen Ini

Audio Plus Indonesia menghadirkan produk baru untuk sistem audio mobil melalui merek Harmonic Harmony

mobil
Jaecoo

Jaecoo J5 EV Resmi Dirakit di Pabrik Wanaherang Milik Inchcape

Kini mobil listrik Jaecoo J5 EV tidak hanya dirakit di fasilitas perakitan PT Handal Indonesia Motor (HIM)

motor
Yamaha

Empat Motor Yamaha Dapat Livery 70th Anniversary, Ada Aerox Alpha

Perayaan tujuh dekade Yamaha terus berlanjut, mereka menghadirkan berbagai livery khusus untuk beberapa produk

mobil
Daihatsu

Daihatsu Gandeng Forwot, Tegaskan Kontribusi di Dunia Olahraga

Astra Daihatsu Motor baru saja menggelar Fun Badminton bersama Forwot untuk terus menjalankan gaya hidup sehat

mobil
EV

Bahaya Door Handle Elektrik Patut Jadi Perhatian Produsen EV

Gagang pintu atau door handle elektrik modern pada EV dapat mempersulit evakuasi penumpang saat kecelakaan

mobil
Mobil bekas

Beli Mobil Bekas Anti Resah Dengan Bekal 4 Langkah Utama

Mobil bekas yang berkualitas bisa didapatkan oleh konsumen dengan menerapkan cara yang terukur dan jelas