Simak Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2025
14 November 2025, 12:00 WIB
Korlantas Polri tetap akan menindak bagi pemilik pelat nomor khusus ZZ yang melakukan pelanggaran di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri memastikan pelat nomor khusus ZZ tidak bisa seenaknya di jalan. Pengguna akan tetap ditindak jika melanggar peraturan di jalan.
Seperti contoh adalah aturan ganjil genap di Jakarta. Hal itu dikatakan langsung Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Yusri menegaskan kalau pelat nomor khusus ZZ sama seperti kendaraan biasa. Sehingga tetap harus menaati aturan yang berlaku.
“Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap, tetap kena,” ungkap Yusri di Korlantas Polri.
Lebih jauh Yusri menjelaskan kalau pelat nomor khusus yang melanggar dan tertangkap ETLE, tetap akan dikirimkan surat tilang dari kepolisian.
“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar terus nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan ganjil genap buat nomor khusus,” tegas dia.
Di sisi lain Yusri Yunus menjelaskan kalau pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ZZ cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis juga akan dijadikan acuan.
Menurut dia mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Jadi tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
“Kalau lihat land cruiser yang harga miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lain, saya nyatakan tidak benar perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” pungkasnya.
Bahkan bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik maupun status TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Seperti diketahui pelat nomor khusus ZZ merupakan pengganti dari RF. Sebab sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2023.
Bahkan buat mendapatkan tidak mudah, karena ada mekanisme pengajuan serta telah diperketat dibanding sebelumnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 12:00 WIB
13 November 2025, 10:00 WIB
12 November 2025, 12:00 WIB
10 November 2025, 15:00 WIB
10 November 2025, 12:48 WIB
Terkini
17 November 2025, 17:10 WIB
IMX LA Car Meet Up sukses digelar di KJRI Los Angeles dan menyedot banyak perhatian pencinta otomotif
17 November 2025, 16:00 WIB
HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema
17 November 2025, 15:00 WIB
Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan
17 November 2025, 14:00 WIB
Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri
17 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan
17 November 2025, 12:00 WIB
Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif
17 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang