189.434 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Tahun Baru Islam
28 Juni 2025, 09:00 WIB
Korlantas Polri tetap akan menindak bagi pemilik pelat nomor khusus ZZ yang melakukan pelanggaran di jalan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri memastikan pelat nomor khusus ZZ tidak bisa seenaknya di jalan. Pengguna akan tetap ditindak jika melanggar peraturan di jalan.
Seperti contoh adalah aturan ganjil genap di Jakarta. Hal itu dikatakan langsung Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Yusri menegaskan kalau pelat nomor khusus ZZ sama seperti kendaraan biasa. Sehingga tetap harus menaati aturan yang berlaku.
“Kalau waktunya ganjil ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap, tetap kena,” ungkap Yusri di Korlantas Polri.
Lebih jauh Yusri menjelaskan kalau pelat nomor khusus yang melanggar dan tertangkap ETLE, tetap akan dikirimkan surat tilang dari kepolisian.
“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar terus nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap, paling utamanya di situ. Tetap diberlakukan ganjil genap buat nomor khusus,” tegas dia.
Di sisi lain Yusri Yunus menjelaskan kalau pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ZZ cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis juga akan dijadikan acuan.
Menurut dia mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas. Jadi tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
“Kalau lihat land cruiser yang harga miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT atau ZZ lain, saya nyatakan tidak benar perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” pungkasnya.
Bahkan bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik maupun status TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Seperti diketahui pelat nomor khusus ZZ merupakan pengganti dari RF. Sebab sudah habis masa berlakunya pada Oktober 2023.
Bahkan buat mendapatkan tidak mudah, karena ada mekanisme pengajuan serta telah diperketat dibanding sebelumnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Juni 2025, 09:00 WIB
26 Juni 2025, 11:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
25 Juni 2025, 12:30 WIB
23 Juni 2025, 22:00 WIB
Terkini
28 Juni 2025, 09:00 WIB
189.434 kendaraan tinggalkan Jabotabek di libur tahun baru Islam melewati beberapa gerbang tol di pulau Jawa
28 Juni 2025, 07:00 WIB
New Xpander Cross yang mendapatkan pembaruan belum lama ini merupakan jawaban dari kebutuhan konsumen
27 Juni 2025, 19:00 WIB
Peminat Chery Omoda 5 GT dinilai sedikit, penjualan SUV kompak tersebut sudah dihentikan di tahun ini
27 Juni 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez bertekad melanjutkan catatan kemenangan dalam balapan di MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen
27 Juni 2025, 16:02 WIB
Masyarakat yang ingin melintas perlu perhatikan aturan ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku dan lokasinya
27 Juni 2025, 13:00 WIB
Polisi bakal tutup lima ruas jalan untuk menyambut kunjungan Perdana Menteri Malaysia siang hari nanti
27 Juni 2025, 11:00 WIB
Bila Anda ingin membeli GWM Ora 03 sekarang, mobil listrik tersebut akan dikirim ke konsumen pada Agustus 2025
27 Juni 2025, 09:00 WIB
New Mitsubishi Xpander hadir dengan menawarkan sejumlah fitur baru yang untuk menambah kenyamanan berkendara