Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta
09 September 2025, 14:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menindak bengkel pembuat pelat nomor palsu, namun beberapa mengaku tidak khawatir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi akan memberikan sanksi buat pemakai pelat nomor palsu yang belakangan banyak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu inspeksi dilakukan pada bengkel-bengkel pembuat pelat palsu.
Untuk diketahui pelat palsu seringkali dipakai menghindari aturan tertentu seperti ganjil genap. Beberapa juga memakainya untuk tujuan intimidasi karena pelat menyerupai instansi dan mendapatkan prioritas di jalan raya.
Meski kabar penindakan sudah mulai beredar, beberapa penjual pelat palsu terkhusus di area Jakarta Timur ternyata justru tidak ambil pusing.
“Iya sudah tahu (ada razia) tapi tidak terlalu khawatir. Paling hanya untuk menggertak saja,” ucap seorang pembuat pelat kepada TrenOto di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Karena itu dia merasa tidak khawatir untuk tetap berjualan di wilayah tersebut. Sama halnya dengan penjual lain di Kramat Jati.
“Tahu akan ada razia. Tapi tidak tahu kapan, kita masih jualan seperti biasa,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pembuat pelat palsu di sekitar PGC Cililitan, Jakarta Timur sama seperti penjual lain yang tidak ambil pusing.
Ia menawarkan pelat nomor kendaraan tanpa logo Korlantas Rp90.000 sampai Rp100.000-an, sedangkan jika pakai logo dibanderol Rp120.000.
“Aman dan sama saja sih. Tapi kurang tahu di sini kapan dirazia,” kata dia kepada TrenOto.
Sekadar informasi pelat nomor palsu atau ilegal meliputi seluruh pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan dibuat di Samsat.
Memang buat waktu penyidakan belum diketahui karena masih dalam pembahasan oleh pihak kepolisian. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Brigjen Pol. Ery Nursatari, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” kata dia.
Pasal 1 Angka 11 Perpolri menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2025, 14:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
Terkini
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang
24 September 2026, 18:41 WIB
Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS
24 September 2026, 13:00 WIB
Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal
24 September 2026, 11:00 WIB
Yamaha Grand Filano jadi medium kreativitas anak-anak muda, gaet ratusan peserta dari berbagai daerah
24 September 2026, 09:12 WIB
Dayton hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang membutuhkan ban mobil dengan keunggulan esensial
24 September 2026, 07:00 WIB
Bagi penggemar Vespa matic sekarang jadi waktu yang tepat untuk membeli kendaraan roda dua asal Italia itu
24 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diandalkan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol Ibu Kota
24 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima tempat berbeda hari ini, berikut lokasi dan jam operasionalnya