Polisi Tegaskan Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Pihak kepolisian bakal menindak bengkel pembuat pelat nomor palsu, namun beberapa mengaku tidak khawatir
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Polisi akan memberikan sanksi buat pemakai pelat nomor palsu yang belakangan banyak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu inspeksi dilakukan pada bengkel-bengkel pembuat pelat palsu.
Untuk diketahui pelat palsu seringkali dipakai menghindari aturan tertentu seperti ganjil genap. Beberapa juga memakainya untuk tujuan intimidasi karena pelat menyerupai instansi dan mendapatkan prioritas di jalan raya.
Meski kabar penindakan sudah mulai beredar, beberapa penjual pelat palsu terkhusus di area Jakarta Timur ternyata justru tidak ambil pusing.
“Iya sudah tahu (ada razia) tapi tidak terlalu khawatir. Paling hanya untuk menggertak saja,” ucap seorang pembuat pelat kepada TrenOto di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Karena itu dia merasa tidak khawatir untuk tetap berjualan di wilayah tersebut. Sama halnya dengan penjual lain di Kramat Jati.
“Tahu akan ada razia. Tapi tidak tahu kapan, kita masih jualan seperti biasa,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pembuat pelat palsu di sekitar PGC Cililitan, Jakarta Timur sama seperti penjual lain yang tidak ambil pusing.
Ia menawarkan pelat nomor kendaraan tanpa logo Korlantas Rp90.000 sampai Rp100.000-an, sedangkan jika pakai logo dibanderol Rp120.000.
“Aman dan sama saja sih. Tapi kurang tahu di sini kapan dirazia,” kata dia kepada TrenOto.
Sekadar informasi pelat nomor palsu atau ilegal meliputi seluruh pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan dibuat di Samsat.
Memang buat waktu penyidakan belum diketahui karena masih dalam pembahasan oleh pihak kepolisian. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Brigjen Pol. Ery Nursatari, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” kata dia.
Pasal 1 Angka 11 Perpolri menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 07:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025