Penjual Pelat Nomor Palsu Mengaku Tidak Takut Ditindak Polisi

Pihak kepolisian bakal menindak bengkel pembuat pelat nomor palsu, namun beberapa mengaku tidak khawatir

Penjual Pelat Nomor Palsu Mengaku Tidak Takut Ditindak Polisi

TRENOTO – Polisi akan memberikan sanksi buat pemakai pelat nomor palsu yang belakangan banyak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu inspeksi dilakukan pada bengkel-bengkel pembuat pelat palsu.

Untuk diketahui pelat palsu seringkali dipakai menghindari aturan tertentu seperti ganjil genap. Beberapa juga memakainya untuk tujuan intimidasi karena pelat menyerupai instansi dan mendapatkan prioritas di jalan raya.

Meski kabar penindakan sudah mulai beredar, beberapa penjual pelat palsu terkhusus di area Jakarta Timur ternyata justru tidak ambil pusing.

“Iya sudah tahu (ada razia) tapi tidak terlalu khawatir. Paling hanya untuk menggertak saja,” ucap seorang pembuat pelat kepada TrenOto di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Polisi mulai tindak pelat nomor palsu
Photo : TMC Polda Metro Jaya

Karena itu dia merasa tidak khawatir untuk tetap berjualan di wilayah tersebut. Sama halnya dengan penjual lain di Kramat Jati.

“Tahu akan ada razia. Tapi tidak tahu kapan, kita masih jualan seperti biasa,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pembuat pelat palsu di sekitar PGC Cililitan, Jakarta Timur sama seperti penjual lain yang tidak ambil pusing.

Ia menawarkan pelat nomor kendaraan tanpa logo Korlantas Rp90.000 sampai Rp100.000-an, sedangkan jika pakai logo dibanderol Rp120.000.

“Aman dan sama saja sih. Tapi kurang tahu di sini kapan dirazia,” kata dia kepada TrenOto.

Sekadar informasi pelat nomor palsu atau ilegal meliputi seluruh pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang bukan dibuat di Samsat.

Memang buat waktu penyidakan belum diketahui karena masih dalam pembahasan oleh pihak kepolisian. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Brigjen Pol. Ery Nursatari, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” kata dia.

Pembuat Pelat Nomor Palsu
Photo : TrenOto
Saat ini yang berlaku adalah sanksi buat pelanggar, mengacu pada Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 1 Angka 11 Perpolri menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu diterbitkan Polri.


Terkini

otosport
Jadwal MotoGP 2026

Catat Jadwal MotoGP 2026, Marquez Balapan di Mandalika Oktober

Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026

mobil
Geely

SUV Bensin Geely yang Bakal Dipasarkan di Indonesia Tahun Ini

Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini