Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan, Aturan Diperketat

Penerbitan pelat nomor RF dihentikan oleh pihak kepolisian dan aturannya akan diperketat agar tidak menyimpang

Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan, Aturan Diperketat

TRENOTO – Penerbitan pelat nomor RF dihentikan baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini akan dimulai pada 10 Oktober 2023 secara bertahap.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan karena masyarakat banyak yang menyalahgunakannya.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Oktober 2023 sudah disetop jadi yang hendak buat baru maupun perpanjangan sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya di gedung Divisi Humas Polri.

Photo : NTMC Polri

Ia pun menambahkan akan mengeluarkan nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun ia menolak untuk menyebutkan kodenya.

“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Perketat Aturan Pembuatan Pelat Nomor Khusus

Ia menyampaikan bahwa penghentian perpanjangan pelat khusus sudah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Terlebih belakangan ini masyarakat telah banyak melakukan protes terkait penggunaannya. 

Pasalnya belakangan ini banyak pemilik pelat khusus RF bertindak arogan atau memasang strobo tidak sesuai aturannya. Kelakukan tersebut menyebabkan sering terjadi konflik antar pengguna jalan.

“Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya. 

Dalam aturan baru disebutkan bahwa pemanfaatan pelat kendaraan khusus tidak bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri kemudian setelah memenuhi syarat polda dapat mencetak serta STNKnya.

Selain itu penggunaan pelat khusus hanya untuk eselon I dan eselon II. Pemanfaatannya terbatas pada kendaraan dinas serta tidak boleh dipasang di mobil atau motor pribadi milik pejabat.

Photo : Antara

Ia mengakui bahwa pelat khusus sudah kebablasan serta tidak sesuai peruntukannya. Dulu fasilitas diberikan agar melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya khususnya dari ancaman kriminalitas.

“Tetapi kebablasan karena orang sipil pun menggunakan nomor khusus. Ke depan tidak ada lagi jadi hanya boleh mobil dinasnya,” tutup Yusri.


Terkini

news
Ipone

Booth Ipone di IIMS 2026 Jadi Magnet Para Bikers

Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung

news
Motul

Ramaikan IIMS 2026, Motul Hadirkan Sejumlah Inovasi

Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan