Kapolri Tinjau Aturan Pelat Khusus, Tidak Bisa Sembarang Orang
29 September 2023, 09:30 WIB
Penerbitan pelat nomor RF dihentikan oleh pihak kepolisian dan aturannya akan diperketat agar tidak menyimpang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerbitan pelat nomor RF dihentikan baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini akan dimulai pada 10 Oktober 2023 secara bertahap.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan karena masyarakat banyak yang menyalahgunakannya.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Oktober 2023 sudah disetop jadi yang hendak buat baru maupun perpanjangan sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya di gedung Divisi Humas Polri.
Ia pun menambahkan akan mengeluarkan nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun ia menolak untuk menyebutkan kodenya.
“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa penghentian perpanjangan pelat khusus sudah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Terlebih belakangan ini masyarakat telah banyak melakukan protes terkait penggunaannya.
Pasalnya belakangan ini banyak pemilik pelat khusus RF bertindak arogan atau memasang strobo tidak sesuai aturannya. Kelakukan tersebut menyebabkan sering terjadi konflik antar pengguna jalan.
“Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Dalam aturan baru disebutkan bahwa pemanfaatan pelat kendaraan khusus tidak bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri kemudian setelah memenuhi syarat polda dapat mencetak serta STNKnya.
Selain itu penggunaan pelat khusus hanya untuk eselon I dan eselon II. Pemanfaatannya terbatas pada kendaraan dinas serta tidak boleh dipasang di mobil atau motor pribadi milik pejabat.
Ia mengakui bahwa pelat khusus sudah kebablasan serta tidak sesuai peruntukannya. Dulu fasilitas diberikan agar melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya khususnya dari ancaman kriminalitas.
“Tetapi kebablasan karena orang sipil pun menggunakan nomor khusus. Ke depan tidak ada lagi jadi hanya boleh mobil dinasnya,” tutup Yusri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 September 2023, 09:30 WIB
26 Juni 2023, 16:18 WIB
06 Juni 2022, 12:35 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat
19 Mei 2025, 13:00 WIB
Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air
19 Mei 2025, 12:00 WIB
Mitsubishi bakal buka 10 diler di 2025 untuk menyambut model baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat
19 Mei 2025, 10:00 WIB
Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual
19 Mei 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan
19 Mei 2025, 08:00 WIB
Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025