Kapolri Tinjau Aturan Pelat Khusus, Tidak Bisa Sembarang Orang
29 September 2023, 09:30 WIB
Penerbitan pelat nomor RF dihentikan oleh pihak kepolisian dan aturannya akan diperketat agar tidak menyimpang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerbitan pelat nomor RF dihentikan baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini akan dimulai pada 10 Oktober 2023 secara bertahap.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan karena masyarakat banyak yang menyalahgunakannya.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Oktober 2023 sudah disetop jadi yang hendak buat baru maupun perpanjangan sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya di gedung Divisi Humas Polri.
Ia pun menambahkan akan mengeluarkan nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun ia menolak untuk menyebutkan kodenya.
“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa penghentian perpanjangan pelat khusus sudah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Terlebih belakangan ini masyarakat telah banyak melakukan protes terkait penggunaannya.
Pasalnya belakangan ini banyak pemilik pelat khusus RF bertindak arogan atau memasang strobo tidak sesuai aturannya. Kelakukan tersebut menyebabkan sering terjadi konflik antar pengguna jalan.
“Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Dalam aturan baru disebutkan bahwa pemanfaatan pelat kendaraan khusus tidak bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri kemudian setelah memenuhi syarat polda dapat mencetak serta STNKnya.
Selain itu penggunaan pelat khusus hanya untuk eselon I dan eselon II. Pemanfaatannya terbatas pada kendaraan dinas serta tidak boleh dipasang di mobil atau motor pribadi milik pejabat.
Ia mengakui bahwa pelat khusus sudah kebablasan serta tidak sesuai peruntukannya. Dulu fasilitas diberikan agar melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya khususnya dari ancaman kriminalitas.
“Tetapi kebablasan karena orang sipil pun menggunakan nomor khusus. Ke depan tidak ada lagi jadi hanya boleh mobil dinasnya,” tutup Yusri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 September 2023, 09:30 WIB
26 Juni 2023, 16:18 WIB
06 Juni 2022, 12:35 WIB
Terkini
30 September 2026, 07:00 WIB
IMX 2026 kembali akan berlangsung pada 9-11 Oktober dan diramaikan dengan mobil-mobil modifikasi ikonik
30 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak
30 September 2026, 06:00 WIB
Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang
30 September 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya
29 September 2026, 21:26 WIB
Spacer pada mobil membantu memperbaiki proporsi ban dengan fender, namun pemilik perlu mengenali risikonya
29 September 2026, 16:17 WIB
Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang akan menjual Mitsubishi Pajero terbaru, ini kisaran harganya
29 September 2026, 14:39 WIB
Mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia, wajib meningkatkan TKDN sampai 80 persen pada 2030 mendatang
29 September 2026, 09:00 WIB
Diler motor Honda siapkan aplikasi dengan fitur Booking Servis, mudahkan pelanggan saat servis kendaraan