Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan, Aturan Diperketat

Penerbitan pelat nomor RF dihentikan oleh pihak kepolisian dan aturannya akan diperketat agar tidak menyimpang

Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan, Aturan Diperketat
Adi Hidayat

TRENOTO – Penerbitan pelat nomor RF dihentikan baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini akan dimulai pada 10 Oktober 2023 secara bertahap.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan karena masyarakat banyak yang menyalahgunakannya.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Oktober 2023 sudah disetop jadi yang hendak buat baru maupun perpanjangan sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya di gedung Divisi Humas Polri.

Photo : NTMC Polri

Ia pun menambahkan akan mengeluarkan nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun ia menolak untuk menyebutkan kodenya.

“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” jelasnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Perketat Aturan Pembuatan Pelat Nomor Khusus

Ia menyampaikan bahwa penghentian perpanjangan pelat khusus sudah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Terlebih belakangan ini masyarakat telah banyak melakukan protes terkait penggunaannya. 

Pasalnya belakangan ini banyak pemilik pelat khusus RF bertindak arogan atau memasang strobo tidak sesuai aturannya. Kelakukan tersebut menyebabkan sering terjadi konflik antar pengguna jalan.

“Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya. 

Dalam aturan baru disebutkan bahwa pemanfaatan pelat kendaraan khusus tidak bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri kemudian setelah memenuhi syarat polda dapat mencetak serta STNKnya.

Selain itu penggunaan pelat khusus hanya untuk eselon I dan eselon II. Pemanfaatannya terbatas pada kendaraan dinas serta tidak boleh dipasang di mobil atau motor pribadi milik pejabat.

Photo : Antara

Ia mengakui bahwa pelat khusus sudah kebablasan serta tidak sesuai peruntukannya. Dulu fasilitas diberikan agar melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya khususnya dari ancaman kriminalitas.

“Tetapi kebablasan karena orang sipil pun menggunakan nomor khusus. Ke depan tidak ada lagi jadi hanya boleh mobil dinasnya,” tutup Yusri.


Terkini

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Raul Buat Martin Gigit Jari

Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini

otosport
Honda Racing Indonesia

Honda Racing Indonesia Pamerkan Skuad Baru untuk Musim 2026

Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif

mobil
Mitsubishi Pajero Reinkarnasi Tahun Ini, Ramaikan Pasar SUV

Mitsubishi Pajero Reinkarnasi Tahun Ini, Ramaikan Pasar SUV

Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator

mobil
iCar V23

iCAR V23 Dipasarkan Dengan Tiga Pilihan Varian Menarik

iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen

mobil
Jetour T1 i-DM

Tampilan Jetour T1 i-DM, Calon SUV Hybrid Baru di GIIAS 2026

Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)

otosport
MotoGP Italia 2026

Link Live Streaming MotoGP Italia 2026: Momen Kebangkitan Marquez

Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini

mobil
destinator

Mitsubishi Destinator, SUV 7 Seater Bejibun Tempat Penyimpanan

Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari

mobil
Chery

Chery Siapkan Kei Car Untuk Invasi Pasar Otomotif Jepang

Chery melalui perusahaan patungan yang berbasis di Singapura menyiapkan kei car untuk diluncurkan di 2027