Kapolri Tinjau Aturan Pelat Khusus, Tidak Bisa Sembarang Orang
29 September 2023, 09:30 WIB
Penerbitan pelat nomor RF dihentikan oleh pihak kepolisian dan aturannya akan diperketat agar tidak menyimpang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerbitan pelat nomor RF dihentikan baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Kebijakan ini akan dimulai pada 10 Oktober 2023 secara bertahap.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Penerapan dilakukan karena masyarakat banyak yang menyalahgunakannya.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Oktober 2023 sudah disetop jadi yang hendak buat baru maupun perpanjangan sudah tidak bisa lagi,” ungkapnya di gedung Divisi Humas Polri.
Ia pun menambahkan akan mengeluarkan nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Namun ia menolak untuk menyebutkan kodenya.
“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa penghentian perpanjangan pelat khusus sudah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Terlebih belakangan ini masyarakat telah banyak melakukan protes terkait penggunaannya.
Pasalnya belakangan ini banyak pemilik pelat khusus RF bertindak arogan atau memasang strobo tidak sesuai aturannya. Kelakukan tersebut menyebabkan sering terjadi konflik antar pengguna jalan.
“Untuk itu kami ubah semuanya sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” tegasnya.
Dalam aturan baru disebutkan bahwa pemanfaatan pelat kendaraan khusus tidak bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri kemudian setelah memenuhi syarat polda dapat mencetak serta STNKnya.
Selain itu penggunaan pelat khusus hanya untuk eselon I dan eselon II. Pemanfaatannya terbatas pada kendaraan dinas serta tidak boleh dipasang di mobil atau motor pribadi milik pejabat.
Ia mengakui bahwa pelat khusus sudah kebablasan serta tidak sesuai peruntukannya. Dulu fasilitas diberikan agar melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya khususnya dari ancaman kriminalitas.
“Tetapi kebablasan karena orang sipil pun menggunakan nomor khusus. Ke depan tidak ada lagi jadi hanya boleh mobil dinasnya,” tutup Yusri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 September 2023, 09:30 WIB
26 Juni 2023, 16:18 WIB
06 Juni 2022, 12:35 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 12:00 WIB
Rifat Sungkar bakal menghadirkan modifikasi BMW E34 yang berganti bodi jadi Ford Mustang di gelaran IMX 2025
03 Oktober 2025, 11:00 WIB
Valentino Rossi bakal kembangkan bakat muda asal Indonesia untuk beraksi di ajang balap MotoGP di masa depan
03 Oktober 2025, 10:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil hybrid di Indonesia per Oktober 2025, berstatus on the road Jakarta
03 Oktober 2025, 09:00 WIB
Karena insentif motor listrik masih menggantung, Astra Honda Motor memprediksi penjualan bakal terkoreksi
03 Oktober 2025, 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal datang buat nonton MotoGP Mandalika 2025 pada Minggu (05/10)
03 Oktober 2025, 07:00 WIB
BBM yang ditolak oleh Vivo karena adanya kandungan etanol akan tetap digunakan Pertamina buat penuhi kebutuhan pasar
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap diterapkan secara ketat pada 3 Oktober 2025 untuk menyambut libur akhir pekan
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih beroperasi di lima tempat menjelang akhir pekan, simak informasi lengkapnya