Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.
“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.
Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.
“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.
Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.
“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.
Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
02 Agustus 2026, 23:40 WIB
Geely menggandeng Garasi Drift untuk memodifikasi Coolray dengan mengusung gaya motorsport di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 20:04 WIB
Wuling Aira ev hadir di GIIAS 2026 dengan menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen, simak penjelasannya
02 Agustus 2026, 20:00 WIB
Nissan Indonesia hadirkan Fairlady Z di GIIAS 2026 dan konsumen bisa langsung memesan dengan cara terbatas
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Konsumen bisa mendapatkan sejumlah penawaran menarik dari OLXMobbi di GIIAS 2026, bisa tukar tambah mobil
02 Agustus 2026, 18:20 WIB
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro sebagai kasta tertinggi SUV kompak merek berlambang S, meluncur di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 18:00 WIB
MG ZS Hybrid+ diklaim mampu mencetak efisiensi bahan bakar mencapai 27,7 km per liter sehingga menguntungkan
02 Agustus 2026, 16:47 WIB
Toyota Hybrid System sangat cocok diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen di Indonesia
02 Agustus 2026, 16:44 WIB
Toyota Veloz Hybrid bisa jadi opsi jika para pengunjung GIIAS 2026 yang sedang mencari mobil ramah lingkungan