Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Ada Celah Pungli

Belum lama seorang masyarakat bernama Jangkung Sido Sentosa mengaku keberatan jika SIM mati harus bikin baru

Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Ada Celah Pungli
Satrio Adhy

KatadataOTO – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebuah kewajiban bagi pengendara. Sebab jadi bukti kalau Anda sudah kompeten membawa motor atau mobil.

Selain itu masyarakat juga wajib memperhatikan masa berlaku SIM, jangan sampai mati atau kedaluwarsa.

Jika hal tersebut terjadi, maka Anda akan diwajibkan membuat SIM baru di kantor Samsat terdekat.

Akan tetapi, aturan tersebut dinilai memberatkan keuangan masyarakat. Bahkan disebut membuka celah pungutan liar (pungli).

SIM keliling Bandung
Photo: KatadataOTO

Gugatan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jangkung dalam petitumnya ingin SIM yang telah kedaluwarsa dapat diperpanjang, selama belum melampaui masa tenggang satu tahun.

“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang,” ungkap Jangkung di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/09).

Lebih jauh dijelaskan, Jangkung menyebutkan bahwa dia terdata sebagai Desil 5 dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berdasarkan klarifikasi sistemik serta regulasi jaminan sosial nasional, kelompok Desil 1 sampai 5 secara yuridis-administratif diakui oleh negara sebagai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau rentan (vulnerable group).

Sehingga kelompok tersebut memerlukan intervensi serta perlindungan negara ,sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berangkat dari fakta itu, Jangkung merasa aturan SIM mati harus bikin baru memberatkannya secara finansial.


Terkini

komunitas
Deus

Deus Slidetober Fest 2026, Ada Dragrace Unik Pinggir Pantai

Deus ex Machina kembali ikut serta dalam acara tahunan yang mengumpulkan berbagai hobi maupun kesenian

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2026: Pedro Acosta Terdepan

Sprint race MotoGP Malaysia 2026 dimenangkan oleh Pedro Acosta, hadapi persaingan sengit dengan Marc Marquez

news
Daihatsu

Daihatsu Perkuat Dukungan untuk Pendidikan Vokasi di Indonesia

ADM baru saja menggelar Daihatsu Vocational Expo 2026 di SMK Muhammadiyah 2 Jatinom, Klaten, Jawa Tengah

motor
IMOS 2026 Digelar Lebih Lama, Kolaborasi dengan Pameran Mobil

IMOS 2026 Digelar Lebih Lama, Kolaborasi dengan Pameran Mobil

Pameran sepeda motor IMOS 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang dan dalam durasi lebih lama yakni 10 hari

mobil
Babak Baru VinFast, Bawa Lini EV di GIIAS Makassar 2026

Babak Baru VinFast, Bawa Lini EV di GIIAS Makassar 2026

VinFast ikut perkenalkan lini mobil listrik di GIIAS Makassar 2026, untuk kebutuhan pribadi maupun komersial

mobil
Toyota Innova Zenix

Insentif Mobil Hybrid Berpeluang Dorong Penjualan ke 1 Juta Unit

Gaikindo menegaskan pentingnya pemberian insentif mobil hybrid dalam mendorong transisi menuju elektrifikasi

mobil
Honda Auto Technology

Honda Auto Technology Workshop, Menjaga DNA Joy of Driving di Era EV

Honda Auto Technology merupakan ajang untuk memperkenalkan teknologi yang dikembangkan bagi konsumen

news
MAB

Kendaraan Niaga Listrik MAB Goda Pengunjung di PEVS 2026

MAB coba menghadirkan solusi bagi para pengusaha yang sedang menjadi kendaraan niaga listrik untuk berbisnis