Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 9 Oktober, Terakhir Pekan Ini
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Belum lama seorang masyarakat bernama Jangkung Sido Sentosa mengaku keberatan jika SIM mati harus bikin baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebuah kewajiban bagi pengendara. Sebab jadi bukti kalau Anda sudah kompeten membawa motor atau mobil.
Selain itu masyarakat juga wajib memperhatikan masa berlaku SIM, jangan sampai mati atau kedaluwarsa.
Jika hal tersebut terjadi, maka Anda akan diwajibkan membuat SIM baru di kantor Samsat terdekat.
Akan tetapi, aturan tersebut dinilai memberatkan keuangan masyarakat. Bahkan disebut membuka celah pungutan liar (pungli).
Gugatan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jangkung dalam petitumnya ingin SIM yang telah kedaluwarsa dapat diperpanjang, selama belum melampaui masa tenggang satu tahun.
“Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang,” ungkap Jangkung di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/09).
Lebih jauh dijelaskan, Jangkung menyebutkan bahwa dia terdata sebagai Desil 5 dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan klarifikasi sistemik serta regulasi jaminan sosial nasional, kelompok Desil 1 sampai 5 secara yuridis-administratif diakui oleh negara sebagai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau rentan (vulnerable group).
Sehingga kelompok tersebut memerlukan intervensi serta perlindungan negara ,sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berangkat dari fakta itu, Jangkung merasa aturan SIM mati harus bikin baru memberatkannya secara finansial.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:08 WIB
Terkini
31 Oktober 2026, 18:12 WIB
Deus ex Machina kembali ikut serta dalam acara tahunan yang mengumpulkan berbagai hobi maupun kesenian
31 Oktober 2026, 14:38 WIB
Sprint race MotoGP Malaysia 2026 dimenangkan oleh Pedro Acosta, hadapi persaingan sengit dengan Marc Marquez
31 Oktober 2026, 09:00 WIB
ADM baru saja menggelar Daihatsu Vocational Expo 2026 di SMK Muhammadiyah 2 Jatinom, Klaten, Jawa Tengah
31 Oktober 2026, 08:05 WIB
Pameran sepeda motor IMOS 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang dan dalam durasi lebih lama yakni 10 hari
30 Oktober 2026, 22:25 WIB
VinFast ikut perkenalkan lini mobil listrik di GIIAS Makassar 2026, untuk kebutuhan pribadi maupun komersial
30 Oktober 2026, 17:00 WIB
Gaikindo menegaskan pentingnya pemberian insentif mobil hybrid dalam mendorong transisi menuju elektrifikasi
30 Oktober 2026, 15:00 WIB
Honda Auto Technology merupakan ajang untuk memperkenalkan teknologi yang dikembangkan bagi konsumen
30 Oktober 2026, 13:00 WIB
MAB coba menghadirkan solusi bagi para pengusaha yang sedang menjadi kendaraan niaga listrik untuk berbisnis