Opsen Mulai Berlaku, Yogyakarta Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan di Yogyakarta dipastikan tidak naik meski ada penerapan opsen PKB maupun BBNKB tahun ini

Opsen Mulai Berlaku, Yogyakarta Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

KatadataOTO – Sejumlah daerah mulai menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan), kebijakan tersebut berlaku sejak Minggu (5/1).

Langkah satu ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).

Nah salah satu daerah yang menjalankan opsen PKB maupun BBNKB adalah Yogyakarta. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, sebab tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis akun Instagram @samsatjogjakarta.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Dalam postingan tersebut mereka menuturkan bahwa pemungutan PKB yang tertera pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, di mana tarifnya dipatok 1,5 persen digantikan Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Pada Perda satu ini dikatakan tarif PKB 0,9 persen ditambah 66 persen dari opsen atau setara dengan 1,496 persen. Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan.

Kemudian mereka menyebut kalau PKB merupakan bagian dari provinsi. Lalu untuk opsen PKB adalah urusan kabupaten atau kota.

Sehingga, meski terjadi perubahaan dalam mekanisme pemungutan juga penerapan sistem opsen pada pajak kendaraan bermotor, tarif yang berlaku di Yogyakarta tidak ada peningkatan.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir. Jadi bisa menunaikan kewajiban lebih terjangkau juga tak perlu menyiapkan uang tambahan.

Sebagai informasi, skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.

Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.


Terkini

motor
KPK Pinjamkan Royal Enfield ke Ridwan Kamil, Tapi Beri Pesan Ini

Penyebab Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Belum Diangkut

KPK belum membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, Royal Enfield tersebut masih dipinjamkan ke sang pemilik

mobil
Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Daihatsu Masih Tunggu Kelanjutan Pelonggaran Aturan TKDN

Pemerintah berencana melonggarkan aturan TKDN, Daihatsu menegaskan bakal tunggu kelanjutan aturannya

mobil
JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Percaya Diri Mampu Jual 55 Ribu Mobil Bekas Sepanjang 2025

JBA Indonesia mengaku telah memasang target sepanjang 2025, mereka bertekad menjual 55 ribu mobil bekas

motor
Maka Motors Tak Gentar Bersaing dengan Motor Listrik Asal China

Maka Motors Tak Gentar Bersaing dengan Motor Listrik Asal China

Maka Motors menilai kalau motor listrik asal China belum mampu menggoda para konsumen yang ada di Indonesia

news
GIIAS 2025

GIIAS 2025 Bakal Hadirkan 7 Brand Baru, Bakal Makin Sesak

Pameran otomotif GIIAS 2025 diyakini akan kedatangan 7 brand yang benar-benar baru untuk meramaikan acara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 17 April 2025, Ketat Jelang Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta diselenggarakan jelang akhir pekan dengan pengawasan yang cukup ketat di sejumlah titik

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 April 2025

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasi lengkap termasuk cara, biaya dan syaratnya

news
Awas Salah, Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 April

Awas Salah, Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 April

Warga di Kota Kembang wajib mencatat dua lokasi SIM Keliling Bandung yang beroperasi hari ini agar tidak salah