Opsen Mulai Berlaku, Yogyakarta Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.
“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.
Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.
“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.
Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.
“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.
Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2025, 08:00 WIB
04 Januari 2025, 07:12 WIB
03 Januari 2025, 23:00 WIB
24 Desember 2024, 19:00 WIB
23 Desember 2024, 19:09 WIB
Terkini
06 Januari 2025, 11:00 WIB
Belum ada perubahan banderol di Januari 2025, berikut kami rangkum daftar harga mobil listrik terbaru
06 Januari 2025, 10:00 WIB
BYD kalahkan Tesla dari sisi produksi kendaraan listrik meski dengan selisih yang terbilang sangat tipis
06 Januari 2025, 09:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Januari 2025
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Pajak kendaraan di Yogyakarta dipastikan tidak naik meski ada penerapan opsen PKB maupun BBNKB tahun ini
06 Januari 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada Januari 2025 masih belum mendapat perubahan dari sebelumnya
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum informasi lengkap jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini, ada di dua tempat
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Hari ini ada lima lokasi SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya yang beroperasi melayani para pengendara
06 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Januari 2025 bakal diawasi ketat oleh petugas untuk hindari kemacetan lalu lintas