Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.
“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.
Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.
“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.
Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.
Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.
“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.
Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.
Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
28 Juli 2026, 06:38 WIB
Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya
28 Juli 2026, 06:31 WIB
Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi
28 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor
28 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah
27 Juli 2026, 22:39 WIB
BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen
27 Juli 2026, 14:14 WIB
GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya
27 Juli 2026, 06:39 WIB
SIM keliling Bandung bisa memudahkan Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara untuk golongan A dan C
27 Juli 2026, 06:38 WIB
Tersebar di lima lokasi berbeda, berikut informasi tempat, persyaratan dan biaya SIM keliling Jakarta