Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini

Bapenda Jawa Barat mulai menjalankan opsen PKB dan BBNKB, namun tidak ada kenaikan pajak kendaraan di sana

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini

KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) sudah mulai diterapkan. Salah satu yang menjalankan adalah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini mulai berlaku di Bandung, Bogor serta sekitarnya sejak Minggu (5/1). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalamnya dijelaskan mengenai HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Lalu diturunkan kepada Perda (Peraturan Daerah) 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah juga Retribusi Daerah.

“Tarif pokok PKB, BBNKB, opsen BBNKB serta opsen PKB akan tercantung dalam SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pembayaran),” tulis Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat di akun Instagram mereka.

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK
Photo : Polda

Kendati demikian pemerintah setempat memberikan angin segar. Mereka menyediakan relaksasi bagi pemilik motor maupun mobil.

“Kabar baiknya, tidak ada kenaikan besaran pajak kendaraan dan bea balik nama di Provinsi Jawa Barat,” lanjut mereka.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu merasa khawatir oleh penerapan opsen PKB maupun BBNKB yang berjalan di tahun ini.

Anda tetap bisa menunaikan kewajiban dengan terjangkau, tanpa ada tambahan biaya ketika ingin membayar pajak.

“Hayu menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tegas Bapenda Jawa Barat.

Di sisi lain hal serupa turut diterapkan oleh Provinsi di Jawa Timur maupun Yogyakarta. Langkah tersebut sebagai cara untuk menjaga daya beli masyarakat.

Cara Hitung Opsen PKB dan BBNKB

Patut diketahui, bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB yang diterapkan awal 2025 masing-masing sebesar 66 persen.

Lalu untuk perhitungan opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (dua persen) dikali sama NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Sedangkan besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen.

Ambil contoh untuk Toyota Innova Zenix Hybrid 2.0 G HEV CVT. Kendaraan tersebut memiliki NJKB sekitar Rp 351 jutaan.


Terkini

otosport
Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

mobil
Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan Teknisi Adu Ilmu di Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas

news
Layanan Darurat

Layanan Asisten Darurat 24 Jam, Penyelamat Saat Road Trip

Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip

news
Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2026

Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027

Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan

mobil
IMX 2025

IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik

Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil

otosport
Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025

mobil
Hyundai Kona Electric N Line

Varian Hyundai Kona Dipangkas di 2026, Sisa Tipe Terendah

Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan

mobil
BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia