Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

motor
All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur, Ada Varian Street

All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur, Ada Varian Street

Skutik all new Honda Vario 125 resmi diluncurkan oleh AHM menjelang tutup tahun, harga mulai Rp 24,4 jutaan

mobil
Handal Siap Isi Pabrik di Purwakarta, Bawa Karyawan dari Bekasi

Kemenperin Sebut Anggapan Otomotif Dalam Kondisi Kuat Adalah Salah

Kementerian Perindustrian nilai kondisi industri otomotif tidak bisa dilihat dari pertumbuhan pada satu segmen

news
Harga BBM Shell sampai Vivo Kompak Naik di Desember 2025

Harga BBM Shell sampai Vivo Kompak Naik di Desember 2025

Memasuki Desember 2025 stok Shell dan Vivo perlahan pulih, namun harga BBM seluruhnya alami kenaikan

mobil
Penjualan Mobil

Pemerintah Ungkap Belum Dapat Usulan Insentif Otomotif untuk 2026

Pemerintah mengaku belum mendapat usulan resmi tekait insentif otomotif untuk 2026 dari kementerian terkait

motor
Bajaj beli KTM

Bajaj Auto Beli KTM Senilai Rp 15,3 Triliun

Bajaj resmi jadi pemilik KTM setelah mengucurkan dana sebesar Rp 15,3 triliun pada pertengahan November 2025

news
Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Melansir laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamx mengalami kenaikan sampai Rp 12.750 per liter

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Di awal Desember 2025, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna memudahkan pengendara di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Tempat Hari Ini, Senin 1 Desember

Di awal Desember fasilitas SIM keliling Jakarta kembali melayani prosedur perpanjangan, cek informasinya