Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

komunitas
Komunitas motor

Cara Komunitas Motor Habiskan Waktu Malam Tahun Baru 2026

Sejumlah komunitas motor berkumpul di kawasan Sentul, Jawa Barat untuk kamping bersama menyambut silahturahmi

mobil
Hyundai Ioniq 5 N

Segini Harga Hyundai Ioniq 5 N yang Terbakar di Medan

Nama Hyundai Ioniq 5 N ramai jadi perbincangan pasca terbakar di Medan, diduga milik Gubernur Sumatera Utara

mobil
Penjualan Mobil Desember 2025 Naik Pesat, Merek Ini Justru Turun

Penjualan Mobil Desember 2025 Naik Pesat, Merek Ini Justru Turun

Hyundai mengalami penurunan penjualan mobil di penghujung tahun, menjadi capaian terendahnya sepanjang 2025

mobil
Suzuki Jimny 5 Pintu

Diskon Suzuki Jimny 5 Pintu Awal 2026, Menggiurkan

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan diskon Suzuki Jimny 5 pintu sebesar Rp 100 juta di awal 2026

mobil
Toyota GR Yaris Morizo RR

Toyota GR Yaris Morizo RR Meluncur Terbatas, Belinya Diundi

Model edisi khusus Toyota GR Yaris Morizo RR hanya bisa dibeli melalui aplikasi GR App, unitnya terbatas

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal Ganjil Genap Puncak 9 Januari 2026, Cek Jalur Alternatif

Demi mengurai kemacetan yang sering terjadi, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor dan one way

otosport
Motul

Motul Manfaatkan Rally Dakar 2026 Sebagai Panggung Uji Kualitas

Motul mendukung pembalap Indonesia dan para pembalap yang ikut serta dalam ajang balap Rally Dakar 2026

mobil
Ekspor Suzuki

Suzuki Indonesia Akui Berpotensi Terdampak Aturan Tarif Impor Meksiko

Suzuki Indonesia mulai waspadai potensi penurunan ekspor kendaraan akibat adanya sistem proteksi di Meksiko