Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

news
Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso menyalurkan bantuan ke korban banjir Sumatera, seperti bahan makanan siap santap dan service

mobil
Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

BYD harus merakit lokal setidaknya 60 ribu unit kendaraan di 2026 setelah insentif EV impor berakhir

mobil
BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan

motor
Piaggio Liberty S

Piaggio Liberty S Meluncur, Harganya Hampir Rp 40 Juta

Piaggio Liberty S mendapat sentuhan baru jelang akhir 2025, motor ini mendapat banyak pembaruan selain desain

otosport
Max Verstappen

Kebangkitan Max Verstappen Menjadi Sorotan Banyak Pihak

Max Verstappen berhasil memenangkan balapan di GP Abu Dhabi meskipun harus rela kehilangan gelar juara dunia

news
Isuzu

Kendaraan Komersial Isuzu Mendominasi di Berbagai Segmen

Isuzu Indonesia mengalami kenaikan pangsa pasar mereka sudah mencapai 28.6 persen hingga Oktober 2025

news
Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Fighter X ke Crazy Rich Surabaya

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Fighter X ke Crazy Rich Surabaya

Seorang konsumen loyal Mitsubishi Fuso di Surabaya resmi menerima 10 unit Fighter X FM65F TH 4x2 hari ini

mobil
Harga Mobil Listrik Desember 2025 Mulai Rp 100 Jutaan

Harga Mobil Listrik Desember 2025 Mulai Rp 100 Jutaan

Di penghujung tahun harga mobil listrik masih terbilang stabil, ada Changan Lumin mulai Rp 100 jutaan