Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

news
SIM Keliling Bandung

BPR KS Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 17 April 2026, Tetap Berjalan Meski ASN WFH

Ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski Aparatur Sipil Negara tengah menjalankan kebijakan Work From Home

news
SIM keliling jakarta

Jelang Akhir Pekan SIM Keliling Jakarta Ada di Lapangan Banteng

SIM keliling Jakarta masih menjadi salah satu alternatif jika masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara

news
Toyota Eco Youth

Toyota Ajak Generasi Muda Lestarikan Lingkungan

Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan

mobil
BYD Atto 3 Facelift

10 Merek Mobil Terlaris Maret 2026: BYD Lampaui Honda

Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026

news
Busworld

Busworld SEA 2026 Siap Digelar, Panggung Bagi Karoseri Lokal

Pameran Busworld SEA 2026 bakal dihadiri sejumlah karoseri ternama, siap gaet pengusaha transportasi

news
Isuzu, truk listrik

Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi

Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan konsumen kendaraan niaga sebelum beralih ke truk listrik

news
nikel

Tantangan Nikel Indonesia Untuk Mencapai Hilirisasi

Produksi nikel asal Indonesia untuk kendaraan listrik khususnya sudah mencapai 70 persen kebutuhan pasar global