Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
GAC E8

GAC E8 Mejeng di IIMS 2026, Rival Baru Wuling Darion

Mobil hybrid GAC E8 dihadirkan di IIMS 2026 tetapi berkonfigurasi setir kiri, calon rival Wuling Darion

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 6 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan pada akhir pekan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut

mobil
Honda

Honda Bawa Tiga Model SUV Dengan Penyegaran di IIMS 2026

Tiga model baru Honda dihadirkan di ajang IIMS 2026, versi penyegaran dengan banderol lebih terjangkau

motor
Indomobil eMotor

Indomobil eMotor Kenalkan Dua Motor Listrik di IIMS 2026

Indomobil eMotor QT dan QT Pro meluncur dalam IIMS 2026, membuat persaingan motor listrik semakin ketat

mobil
Hyundai

Hyundai Santa Fe XRT Debut di IIMS 2026, Varian Paling Sporti

Hyundai Santa Fe XRT jadi opsi varian tertinggi, dihadirkan dengan tampilan lebih sporti harga Rp 900 jutaan

mobil
BAIC BJ30 HEV

BAIC BJ30 HEV Tampil dengan Tiga Varian di IIMS 2026

Demi menggoda para pengunjung selama pameran IIMS 2026, BAIC BJ30 HEV dipasarkan dalam tiga varian berbeda

motor
Alva

Alva N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Jarak Tempuh Lebih Jauh

Alva N3 Next Gen ditawarkan dengan dua opsi pembelian, yakni kepemilikan baterai atau sewa penampung daya

mobil
MGS5 EV

Harga MGS5 EV Mulai Rp 333,9 Juta Untuk 1.500 Konsumen Pertama

MGS5 EV dipasarkan dengan harga khusus untuk menggoda para calon pengunjung pameran otomotif IIMS 2026