Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
iCar V23 Resmi Meluncur di Malaysia, Begini Nasibnya di Indonesia

iCar V23 Resmi Meluncur di Malaysia, Harga Mulai Rp 400 Jutaan

iCar V23 akhirnya resmi diluncurkan di Malaysia, calon pembeli berkesempatan mendapat banyak keuntungan

mobil
Chery Bintaro

Dengar Keluhan, Chery Siap Evaluasi Sistem Ketersediaan Suku Cadang

Chery akui ada keluhan terkait ketersediaan suku cadang dan akan segera lakukan evaluasi buat memperbaikinya

mobil
Mitsubishi

Ide Modifikasi Mitsubishi Pajero Sport sampai Destinator di GJAW

MMKSI menampilkan beragam ide modifikasi untuk Mitsubishi Pajero Sport, Xpander sampai Xforce di GJAW 2025

news
Daihatsu Indonesia Masters 2026

Daihatsu Indonesia Masters 2026 Bakal Cetak Sejarah Baru

Ajang Daihatsu Indonesia Masters 2026 siap digelar tahun depan dan bakal seru karena diikuti banyak negara

mobil
Jetour Lebih Yakin Jual T2 Ketimbang Mobil Listrik Mungil X20e di RI

Jetour T2 Diyakini Punya Banyak Peminat di Indonesia

Jetour T2 menjadi harapan terbesar manufaktur asal Cina untuk bisa meningkatkan penjualan di Tanah Air

mobil
Toyota Veloz Hybrid

12 Mobil Baru Meluncur di GJAW 2025, Ada Toyota Veloz Hybrid

GJAW 2025 menjadi ajang promosi puluhan manufaktur kendaraan untuk meningkatkan jumlah penjualan tahun ini

mobil
Sinyal Kuat Mobil Listrik Suzuki eVitara Meluncur di IIMS 2026

Sinyal Kuat Mobil Listrik Suzuki eVitara Meluncur di IIMS 2026

SIS memastikan Suzuki eVitara akan diluncurkan pada awal 2026, bertepatan dengan pameran otomotif IIMS

mobil
Mitsubishi Xforce

Ini yang Bikin Mitsubishi Xforce Jadi Mobil Pilihan Keluarga Modern

Mitsubishi Xforce cocok diandalkan untuk para keluarga modern berkat berbagai keunggulan yang dimiliki