Bupati Kudus Ingin Jadikan Polytron Sebagai Kendaraan Dinas
19 Juli 2025, 07:15 WIB
Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.
Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.
“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).
Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.
Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juli 2025, 07:15 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
16 Maret 2025, 10:43 WIB
Terkini
15 September 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik Aion UT sudah mendapatkan lebih dari 2.000 SPK, varian Premium disebut berkontribusi banyak
15 September 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik Arcfox T1 resmi diluncurkan dengan harga kompetitif, bakal masuk Indonesia tahun depan
15 September 2025, 18:00 WIB
Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan satu bus RS Bina Sehat Jember, mengakibatkan delapan orang meninggal
15 September 2025, 17:00 WIB
Uji coba penambahan lajur di TB Simatupang bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah DKI Jakarta
15 September 2025, 16:00 WIB
Menurut Aismoli, industri motor listrik kian terhimpit akibat insentif dari pemerintah tak kunjung dicairkan
15 September 2025, 15:01 WIB
Koleksi mobil Defender klasik mampu memberikan untuk berlebih
15 September 2025, 14:00 WIB
Rider Ducati, Francesco Bagnaia masih terus mengalami kesulitan di saat rekan setimnya mendulang poin
15 September 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025