Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
BYD Atto 1

BYD Sebut Insentif Masih Signifikan Dongkrak Penjualan EV

Insentif memiliki peran penting mendongkrak angka penjualan berbagai produsen EV, tidak terkecuali BYD

otosport
Sprint Race MotoGP Thailand 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Thailand 2026: Kemenangan Perdana Acosta

Pedro Acosta meraih kemenangan dramatis atas Marc Marquez dalam ajang sprint race MotoGP Thailand 2026

news
Mitsubishi Colt L300

Mitsubishi Buka Diri Masuk Kopdes Merah Putih Lewat L300

Mitsubishi Indonesia siap meningkatkan produksi L300 jika mendapat pemesanan untuk program Kopdes Merah Putih

mobil
Hino

Presiden Direktur Hino Indonesia Diganti, Bawa Strategi Baru

Presiden Direktur Hino Indonesia diganti untuk memberi penyegaran dengan strategi baru yang lebih optimal

otosport
Yamaha

Yamaha Racing Indonesia Kenalkan Skuad Balap Baru, Ada Aldi Satya

Aldi Satya Mahendra akan terus menorehkan prestasi bagi skuad Yamaha Racing Indonesia sepanjang musim ini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang