Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH Milik Konsumen Tiba-tiba Mogok, AC Juga Rusak

Seorang pemilik Chery Tiggo 8 CSH mengalami masalah, mobil mogok secara tiba-tiba dan AC alami kerusakan

mobil
Mulai 1 Januari 2026 Mobil Listrik CBU Tidak Lagi Istimewa

Mulai 1 Januari 2026 Mobil Listrik CBU Tidak Lagi Istimewa

Insentif mobil listrik CBU yang dinikmati BYD, Denza, Aion hingga VinFast akan berakhir pada 31 Desember 2025

mobil
Mau Beli Mercedes-AMG A35, Wajib Tahu Lima Keunggulan Ini

Mau Beli Mercedes-AMG A35, Wajib Tahu Lima Keunggulan Ini

Mercedes-AMG A35 merupakan sebuah sedan sporti yang menawarkan kenyamanan serta performa bagi sang pemilik

news
MPM Insurance

MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru

MPM Insurance resmi menunjuk jajaran direksi dan komisaris baru yang siap membawa perusahaan lebih maju

otopedia
oli palsu

Tips Mudah Pastikan Keaslian Oli Motor, Jangan Tertipu

Federal Oil gelar kampanye yang memudahkan konsumen dalam memastikan keaslian oli motor, begini caranya

otopedia
Mitsubishi Triton raih 5 bintang keselamatan dari ASEAN NCAP

Daftar Pengujian ASEAN NCAP untuk Pastikan Keselamatan Kendaraan

Untuk menentukan tingkat keselamatan sebuah kendaraan, ASEAN NCAP menilai beberapa faktor yang dinilai penting

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Bogor 12 September 2025, Dimulai Siang Ini

Rekayasa lalu lintas ganjil genap Puncak, Bogor diberlakukan siang ini sampai Minggu (14/09) akhir pekan

mobil
Penjualan Mobil Mewah Naik di Agustus 2025, BMW Teratas

Penjualan Mobil Mewah Naik di Agustus 2025, BMW Teratas

Penjualan mobil mewah menunjukkan tren positif di Agustus 2025, BMW teratas dan Lexus menyusul setelahnya