Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
BYD Linghui

BYD Linghui Resmi Debut, Ada Empat Model Baru Khusus Taksi

Merek Linghui yang baru dihadirkan BYD yang dikembangkan untuk kebutuhan khusus komersial termasuk taksi

otosport
Marco Bezzecchi

Marco Bezzecchi Dapat Kontrak Baru, Amankan Tempat di MotoGP 2027

Aprilia Racing kembali memberikan kontrak baru kepada Marco Bezzecchi selama dua tahun atau sampai akhir 2028

news
Shell

Stok BBM Shell Lenyap di Jakarta, Super Kembali Langka Bulan Ini

Menurut informasi di laman resmi Shell, mereka masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait kuota impor BBM

mobil
BYD

Pelemahan Pasar Mobil Cina Mulai Terasa, BYD Terdampak Duluan

BYD melaporkan mengalami penurunan penjualan sampai 30,1 persen atau hanya mencatatkan 210.051 di Januari 2026

mobil
Toyota-Subaru

Toyota-Subaru Daftarkan Paten Transmisi Manual Mobil Listrik

Toyota bersama Subaru berkolaborasi kembangkan rekayasa transmisi manual buat mobil listrik, ini detailnya

review
Chery C5 CSH

Test Drive Chery C5 CSH, Nyaman buat Pelesiran Keluar Kota

Segera meluncur di IIMS 2026, KatadataOTO mendapatkan kesempatan langsung mencoba mobil hybrid Chery C5 CSH

otosport
Cargloss Racing Team

Cargloss Racing Team Bersinar di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika

Cargloss Racing Team berhasil tampil impresif di balap ketahanan bertajuk Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika

mobil
Suzuki

Tekuk Nissan, Suzuki Jadi Pabrikan Terbesar Ketiga di Jepang Pada 2025

Suzuki berhasil jadi pabrikan mobil terbesar ketiga di Jepang dengan penjualan mencapai 3,29 juta unit