Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
BYD kuasai 36 persen penjualan mobil listrik Indonesia

BYD Kuasai 36 Persen Penjualan Mobil Listrik Indonesia di 2024

Kurang dari satu tahun BYD sudah kuasai 36 persen penjualan mobil listrik di Indonesia yang tengah berkembang

motor
Suzuki Perkenalkan Motor Listrik Pertamanya, Harga Rp 22 Jutaan

Motor Listrik Suzuki e-Access Diperkenalkan, Cek Harganya

Motor listrik Suzuki e-Access diperkenalkan, pakai basis Access dan bakal meluncur resmi pada Maret 2025

mobil
Pengguna Mobil Listrik di Indonesia Mulai Banyak, Ini Alasannya

Aletra Sebut Pengguna Mobil Listrik di Indonesia Makin Banyak

Mobil listrik perlahan mulai diminati di Indonesia, terlihat dari angka wholesales yang bertumbuh di 2024

mobil
Hasil Tes Tabrak Zeekr X Bintang Lima, Siap Mengaspal di RI

Tingkat Keselamatan Mobil China Kini Lampaui Jerman

Tingkat keselamatan mobil China kini lampaui pabrikan Jerman khususnya di segmen kendaraan listrik di Eropa

mobil
Melihat Kecanggihan Pabrik Hyundai, Kapasitas 250 Ribu Unit

Melihat Kecanggihan Pabrik Hyundai, Kapasitas 250 Ribu Unit

Bertempat di Cikarang, pabrik Hyundai punya kapasitas produki 150 ribu unit sampai maksimum 250 ribu unit

mobil
Penjualan Mobil Listrik

Penjualan Mobil Listrik 2024 di Jepang Turun Tapi BYD Melejit

Penjualan mobil listrik BYD di Jepang telah mengalahkan Toyota meski dengan selisih angka yang cukup tipis

motor
Yamaha R25 dan MT25

Yamaha R25 dan MT25 Model 2025 Meluncur, Harga Jadi Segini

Yamaha R25 dan MT25 model 2025 baru saja resmi dipasarkan buat konsumen di Indonesia yang menyukai motor sport

otosport
Valentino Rossi Dikabarkan Ingin Bajak Pedro Acosta dari KTM

Valentino Rossi Dikabarkan Ingin Bajak Pedro Acosta dari KTM

Valentino Rossi dikabarkan berniat memboyong Pedro Acosta untuk menjadi pembalap di timnya, yakni VR46