Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

news
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia Dinilai Rendah

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia Dinilai Rendah

Sistem perpajakan terbaru yakni Coretax diharapkan bisa mendorong kepatuhan bayar pajak kendaraan di RI

mobil
GAC Aion UT Jadi Rival Baru BYD Dolphin, Harga Mulai Rp 198 Juta

GAC Aion UT Jadi Rival Baru BYD Dolphin, Harga Mulai Rp 198 Juta

BYD Dolphin kedatangan pesaing baru yakni GAC Aion UT seharga Rp 198 jutaan, bakal dijual ke berbagai negara

mobil
Kapal BYD

BYD Mulai Operasikan Kapal Ketiga Untuk Kirim Kendaraan

BYD Mulai operasikan kapal ketiga mereka untuk kirim mobil ke berbagai kawasan termasuk buat kebutuhan ekspor

news
Konsumen dari Daerah Ini Sering Dihindari Pengusaha Rental Mobil

Pemilik Rental Mobil Disarankan Gabung Komunitas, Ini Manfaatnya

Para pengusaha rental mobil disarankan ikut bergabung dengan komunitas satu profesi yang ada di Indonesia

mobil
Mitsubishi Siapkan Xforce Hybrid Tahun Ini, Bisa Masuk Indonesia

Mitsubishi Siapkan Xforce Hybrid Tahun Ini, Bisa Masuk Indonesia

Dijadwalkan debut di Thailand pada Maret 2025, Mitsubishi Xforce Hybrid punya peluang dihadirkan ke Indonesia

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak Pekan Ini, Ada One Way Juga

Jadwal Ganjil Genap Puncak Pekan Ini, Ada One Way Juga

Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak mulai hari ini, kemudian turut menjalankan sistem one way

mobil
BYD tingkatkan investasi

Ekspor Mobil China Diperkirakan Melambat di 2025

Ekspor mobil China diperkirakan melambat di 2025 karena adanya tantangan dari Eropa dan Amerika Serikat

news
Bus Penyebab Kecelakaan di Batu Banyak Melakukan Pelanggaran

Bus Penyebab Kecelakaan di Kota Batu Banyak Melakukan Pelanggaran

Pihak kepolisian Jawa Timur menyebut kalau menemukan beberapa pelanggaran pada bus penyebab kecelakaan di kota Batu