Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
BAIC BJ30 Hybrid

10 Konsumen Pertama BAIC BJ30 Hybrid Terima Unit di GJAW 2025

GJAW 2025 dimanfaatkan untuk melakukan penyerahan 10 unit pertama BAIC BJ30 Hybrid beberapa waktu lalu

mobil
Jeep Hadirkan Jajaran SUV Andalannya di GJAW 2025

Jeep Hadirkan Jajaran SUV Andalannya di GJAW 2025

Lini produk lengkap Jeep di Indonesia hadir di GJAW 2025, ada Rubicon serta dua varian pikap Gladiator

motor
Indomobil eMotor Sprinto Melantai di GJAW 2025, Harga Rp 25 Juta

Indomobil eMotor Sprinto Melantai di GJAW 2025, Harga Rp 25 Juta

Indomobil eMotor Sprinto resmi dipasarkan di GJAW 2025 untuk menjawab kebutuhan para konsumen di Tanah Air

mobil
Honda Tawarkan Berbagai Promo di GJAW 2025, Ada Tenor Tujuh Tahun

Honda Tawarkan Berbagai Promo di GJAW 2025, Ada Tenor Tujuh Tahun

Honda Jakarta Center ingin memberi kemudahan kepada para pengunjung GJAW 2025 untuk membeli mobil baru

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH Dapat Varian Baru, Harga Mulai Rp 439,9 Juta

Pilihan Chery Tiggo 8 CSH kini sudah semakin beragam untuk mudahkan pelanggan memilih unit sesuai kebutuhan

mobil
VinFast Daftarkan Mobil Listrik EC Van, Siap Masuk Segmen Niaga

Kata VinFast soal EC Van yang Terdaftar di Indonesia

VinFast EC Van jadi salah satu model baru yang akan dibawa merek asal Vietnam ini untuk konsumen fleet RI

news
ACC Carnival Lampung

ACC Carnival Lampung Tawarkan Mobil Baru Dengan Bunga Rendah

ACC Carnival Lampung digelar akhir pekan ini dengan banyak penawaran menarik untuk para pengunjung pameran

news
UPPF Indonesia

UPPF Indonesia Perkenalkan Identitas Baru Perusahaan di GJAW 2025

UPPF Indonesia menghadirkan promo selama pameran otomotif GJAW 2025 berlangsung yang menarik pengunjung