Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Daihatsu

Daihatsu Pastikan Pelayanan Optimal Pasca 11 Outlet Resmi Tutup

Daihatsu menanggapi tutupnya 11 diler resmi di bawah naungan grup Asco Automotive beberapa waktu lalu

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marquez Terus Dekati Bezzecchi

Usai berhasil memenangi seri Ceko, Marc Marquez merangsek ke urutan empat klasemen sementara MotoGP 2026

modifikasi
Aerox

Perayaan Satu Dekade Yamaha Aerox Dirayakan Penuh Gaya

Yamaha Aerox yang pertama diluncurkan pada 10 tahun lalu terus berkembang dan identik dengan anak muda

news
SIM keliling Bandung

Hari Ini SIM Keliling Bandung Beroperasi di ITC Kebon Pala

SIM keliling Bandung dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 22 Juni 2026, Banyak Gratisan di HUT Ibu Kota

Ganjil Genap Jakarta hari ini bertepatan dengan HUT Ibu Kota dan banyak promo menarik yang diberikan

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Juni 2026

Kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini

komunitas
Kumpul Sahabat Daihatsu Depok

Kumpul Sahabat Daihatsu Depok Dibuka, Wadah Kumpul Komunitas

Komunitas Daihatsu dan pengguna kendaraan roda dua hadir meramaikan Kumpul Sahabat Daihatsu Depok 2026

otosport
MotoGP Ceko 2026

Hasil MotoGP Ceko 2026: Marquez Jadi Jawara Saat Bezzecchi Absen

Marc Marquez coba melanjutkan dominasinya, kali ini dengan memenangkan MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno