Raffi Ahmad Akui Mobil Dinas Berpelat RI 36 Adalah Miliknya
11 Januari 2025, 18:00 WIB
Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.
Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.
“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).
Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.
Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Januari 2025, 18:00 WIB
04 November 2024, 07:00 WIB
29 Oktober 2024, 21:00 WIB
28 Agustus 2024, 07:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
Terkini
20 Januari 2025, 23:09 WIB
Kurang dari satu tahun BYD sudah kuasai 36 persen penjualan mobil listrik di Indonesia yang tengah berkembang
20 Januari 2025, 21:00 WIB
Motor listrik Suzuki e-Access diperkenalkan, pakai basis Access dan bakal meluncur resmi pada Maret 2025
20 Januari 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik perlahan mulai diminati di Indonesia, terlihat dari angka wholesales yang bertumbuh di 2024
20 Januari 2025, 19:00 WIB
Tingkat keselamatan mobil China kini lampaui pabrikan Jerman khususnya di segmen kendaraan listrik di Eropa
20 Januari 2025, 18:00 WIB
Bertempat di Cikarang, pabrik Hyundai punya kapasitas produki 150 ribu unit sampai maksimum 250 ribu unit
20 Januari 2025, 17:00 WIB
Penjualan mobil listrik BYD di Jepang telah mengalahkan Toyota meski dengan selisih angka yang cukup tipis
20 Januari 2025, 16:00 WIB
Yamaha R25 dan MT25 model 2025 baru saja resmi dipasarkan buat konsumen di Indonesia yang menyukai motor sport
20 Januari 2025, 15:00 WIB
Valentino Rossi dikabarkan berniat memboyong Pedro Acosta untuk menjadi pembalap di timnya, yakni VR46