Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Praz Teguh tercatat memiliki beberapa motor dan mobil, salah satu yang unik adalah sebuah angkot Suzuki Carry

mobil
Bocoran Varian Baru iCar V23, Harga Makin Turun

Bocoran Varian Baru iCar V23, Pakai Sistem Swap Baterai

Varian terbaru dari iCar V23 didukung teknologi swap baterai, harganya disebut bakal semakin kompetitif

mobil
Mahindra

Mahindra Akui Belum Berencana Rakit Mobil di Indonesia

Mahindra lebih pilih fokus bentuk pasar di Indonesia sebelum memutuskan untuk merakit mobil secara lokal

otopedia
Bburago

Bburago Bocorkan 3 Diecast Paling Dicari Kolektor Indonesia

Bburago ungkap bahwa peminat diecast di Indonesia semakin tinggi dan mencari model yang memiliki nilai tambah

mobil
Vinfast

Vinfast Apresiasi 7 Figur Inspiratif Dalam Mengejar Passion

Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air

news
Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang

mobil
Auto2000 Digiroom

Booking Service Lewat Digiroom Auto2000 Bakal Terasa Istimewa

Aplikasi Digiroom Auto2000 mengalami pembaruan dengan fokus pada enam jenis fitur yang memudahkan pelanggan

mobil
Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Sales Indonesia menjadi official mobility partner para atlet NPC yang akan berkompetisi di Dubai