Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Wuling Aira ev

Ini Pembeda Wuling Aira ev dan Air ev, Siap Debut di GIIAS 2026

Wuling Aira ev menjadi lini elektrifikasi pelengkap Air ev, incar konsumen dengan mobilitas di area perkotaan

mobil
Mobil Listrik

Mobil Listrik dan Hybrid Jadi Andalan Warga Cina Hadapi Banjir

Para masyarakat memanfaatkan fitur V2L pada mobil listrik dan hybrid mereka sebagai sumber energi saat banjir

mobil
Wuling Aira ev

Wuling Aira ev Sudah Bisa Dipesan, Bakal Lebih Murah dari Air ev

Harga Wuling Aira ev diumumkan di ajang GIIAS 2026 pada akhir Juli, sudah bisa dipesan di diler terdekat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Juli 2026 Awal Pekan Anak Sekolah

Jelang akhir pekan, pengguna kendaraan roda empat tetap patut waspada dengan aturan ganjil genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 13 Juli 2026

Perpanjangan masa berlaku bisa dimanfaatkan hari ini di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya

otosport
Hasil MotoGP Jerman 2026

Hasil MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Sunmori di Sachsenring

Marc Marquez kembali membuktikan performanya di MotoGP Jerman 2026, duo rider satelit Aprilia naik podium

review
Deepal S05 MTD

Test Drive Changan Deepal S05 BEV dan REEV dengan Rute Unik

Changan Indonesia menggelar Media Test Drive produk mereka yang terbaru yakni Deepal S05 BEV dan REEV

mobil
BYD M6 DM

Wholesales PHEV Tembus Angka Tertingginya di Juni 2026

Data terbaru dari Gaikindo menunjukkan angka wholesales PHEV berhasil mencapai 2.402 unit sepanjang Juni 2026