Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

motor
QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen

mobil
Ganijl Genap Puncak Bogor

Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru

mobil
Chery Berniat Boyong Brand Premium Exeed Buat Konsumen Indonesia

Chery Berniat Boyong Brand Premium Exeed untuk Goda Sultan RI

Chery masih malu-malu membocorkan lebih jauh kapan waktu pelucuran brand Exeed untuk pasar Indoneisa

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris November 2025, BYD Jual 8 Ribu Unit

Merek Mobil Cina Terlaris November 2025, BYD Jual 8 Ribu Unit

BYD masih terus memimpin sebagai merek mobil Cina terlaris di November 2025, berikut daftar lengkapnya

mobil
Mitsubishi Xforce

Mitsubishi Xforce Punya Fitur Drive Mode Wet, Simak Fungsinya

Mitsubishi Xforce memenuhi kebutuhan para pengendara yang ingin bisa menaklukkan berbagai medan jalan

mobil
VinFast di GJAW 2025

VinFast Siapkan Strategi Matang Buat Pasar Indonesia

VinFast mengaku telah menyiapkan beragam strategi khusus untuk mengembangkan pasar kendaraan di Indonesia

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 17 Desember 2025, Dinilai Masih Efektif

Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2025 tetap menjadi andalan gunmengatasi kemacetan Ibu Kota yang tidak ada hentinya

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 Desember

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 Desember

Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang, sudah beroperasi sejak pukul 09.00 WIB