Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

news
Prediksi Mitsubishi Fuso Soal Pasar Kendaraan Komersial di 2026

Prediksi Mitsubishi Fuso Soal Pasar Kendaraan Komersial di 2026

Mitsubishi Fuso berharap pemerintah turun tangan untuk memperbaiki situasi pasar kendaraan niaga di Indonesia

mobil
Mobil Rakyat Bakal Dibuat oleh Pindad, Incar Masyarakat Pedesaan

Mobil Rakyat Bakal Dibuat oleh Pindad, Incar Masyarakat Pedesaan

Mobil rakyat memiliki konsep yang serupa dengan AMMDes, membantu mobilitas dan logistik masyarakat desa

mobil
Kisaran Harga Mobil Rakyat Bertenaga Listrik Bikinan Pindad

Kisaran Harga Mobil Rakyat Bertenaga Listrik Bikinan Pindad

Mobil rakyat dari PT Pindad bakal bertenaga listrik, harganya kompetitif guna menjangkau masyarakat pedesaan

mobil
5 Mobil LCGC Terlaris November 2025, Calya Terus Jadi Primadona

5 Mobil LCGC Terlaris November 2025, Calya Terus Jadi Primadona

Menurut data Gaikindo, pasar mobil LCGC mengalami penurunan sampai 0,7 persen sepanjang November 2025

motor
Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis Sampai 5 Januari 2026

Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis saat Nataru 2025-2026

Kemenhub menghadirkan angkutan motor gratis selama libur Nataru demi memudahkan perjalanan masyarakat

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung Resmi Digelar

Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung Resmi Digelar

Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung digelar di Sulawesi Utara, berbagai komunitas otomotif ikut meramaikan

motor
Diskon Ducati Jelang Tutup Tahun Tembus Rp 200 Juta

Diskon Ducati Jelang Tutup Tahun Tembus Rp 200 Juta

Ducati Indonesia menyiapkan program potongan harga di penghujung 2025, nominalnya tembus Rp 200 juta

mobil
cicido

Cicido Hadirkan Aksesoris untuk Tingkatkan Kenyamanan Berkendara

Cicido hadir menawarkan aksesoris untuk meningkatkan kenyamanan berkendara saat libur Natal dan tahun baru 2025