Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Baterai Mobil Listrik

Pemerintah Cina Perketat Aturan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik

Aturan ditetapkan untuk mengantisipasi tingginya limbah baterai kendaraan ramah lingkungan di masa depan

mobil
Mobil Cina

Mobil Cina Gusur Jepang di Pasar Australia, Ekspansi Berlanjut

Pasar mobil Australia mulai didominasi mobil Cina, BYD menjadi salah satu yang paling banyak berkontribusi

mobil
Mobil listrik Cina

Amerika Kian Lantang Tolak Mobil Listrik Cina, Tutup Semua Akses

Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina

motor
New Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Harga Rp 33 Jutaan

New Honda Stylo 160 Dapat Warna Baru, Harga Rp 33 Jutaan

Warna baru Honda Stylo 160 yakni Burgundy tampil mewah, ada sejumlah pembaruan pada bagian desain bodi

motor
Yamaha Gear Ultima

Yamaha Gear Ultima Dapat Penyegaraan, Dibekali Smart Key System

Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System

news
Mudik lebaran 2026

Menteri PU Ungkap Trans Jawa Jadi Kunci Lancarnya Mudik Lebaran

Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta sebelum Akhir Pekan, 3 April 2026

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung Jelang Akhir Pekan, Ada di BPR KS

Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang