Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

mobil
Lexus LFA Concept, Cara Toyota Pertahankan Identitas di Era EV

Lexus LFA Concept, Cara Toyota Pertahankan Identitas di Era EV

Toyota perkenalkan Lexus LFA Concept, gambaran calon mobil listrik sports bertenaga listrik di masa depan

motor
Wholesales Motor Baru di November 2025 Merosot, Hanya 523 Ribu

Wholesales Motor Baru di November 2025 Merosot, Hanya 523 Ribu

Bila dibandingkan dengan Oktober 2025, wholesales motor baru di November terkoreksi sampai 11,31 persen

news
Tarif Tol Sedyatmo

Tarif Tol Sedyatmo Segera Naik, Simak Besarannya

Biaya perjalanan ke bandara Soekarno-Hatta bakal lebih tinggi karena tarif tol Sedyatmo akan disesuaikan

news
Ganjil Genap Puncak Bogor Minggu Ini, Siapkan Jalur Alternatif

Kepolisian Minta Jalur Puncak II Dihindari Saat Libur Nataru

Jalur Puncak II dinilai memiliki potensi bahaya yang cukup tinggi saat libur Natal dan tahun baru 2026

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 8 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 8 Desember 2025

Untuk mengurus dokumen berkendara, Anda bisa menyambangi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Lokasi Hari Ini 8 Desember

Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 8 Desember 2025, Masih Dinilai Efektif

Ganjil genap Jakarta dinilai masih efektif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota

mobil
Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Isi Garasi Praz Teguh yang Beri Bantuan Korban Banjir Sumatera

Praz Teguh tercatat memiliki beberapa motor dan mobil, salah satu yang unik adalah sebuah angkot Suzuki Carry