Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

otosport
Kiandra Ramadhipa Bertekad Lanjutkan Kemenangan di Valencia

Kiandra Ramadhipa Bertekad Lanjutkan Kemenangan di Valencia

Harumkan nama Indonesia di kancah internasional, Kiandra Ramadhipa bertekad lanjutkan prestasinya di Valencia

news
Mobil Bekas

Penyebab Datangnya Penyesalan Beli Mobil Mobil Bekas Pertama

Membeli mobil bekas untuk pertama kalinya dibutuhkan pendamping agar tidak mengalami kerugian finansial

otosport
Start ke-24, Kiandra Ramadhipa Jadi Jawara di ETC Cataluna

Start ke-24, Kiandra Ramadhipa Jadi Jawara di ETC Catalunya

Kiandra Ramadhipa bawa nama Indonesia ke kancah internasional, berhasil menangkan European Talent Cup 2025

mobil
Daihatsu Raup 580 SPK Selama GIIAS 2025, Rocky Hybrid Mendominasi

Daihatsu Rocky Hybrid Masuk Indonesia Bukan CBU Seutuhnya

Daihatsu Rocky Hybrid segera dikirim ke rumah-rumah konsumen dalam waktu dekat untuk para pembeli pertama

mobil
Toyota EPU Siap Tantang Tesla Cybertruck

Varian Baru Toyota Land Cruiser, Tinggalkan Sasis Ladder Frame

Toyota Land Cruiser kedatangan produk baru berupa pikap hybrid dan listrik, tak lagi pakai sasis ladder frame

otopedia
Tips Berkendara Motor yang Aman Saat Cuaca Ekstrem

Tips Berkendara Motor yang Aman Saat Cuaca Ekstrem

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pengendara motor ketika cuaca ekstrem tengah melanda Indonesia

mobil
Isi Garasi Onadio Leonardo

Isi Garasi Onadio Leonardo, Doyan Mobil Eropa

Artis Onadio Leonardo punya tiga unit mobil Eropa yang digunakan untuk mobilitas sehari-hari, ini detailnya

otosport
Veda Ega Pratama

Tantangan Veda Ega Pratama Saat Naik Kelas ke GP Moto3

Naik kelas ke GP Moto3 tentu memiliki tantangan lebih berat bagi Veda Ega Pratama, proses adaptasi dan latihan menjadi kunci