Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi

Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36

KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.

Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.

“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).

Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.

Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

Aturan Kendaraan Prioritas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar kendaraan prioritas

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Menteri ATR/BPN Bantah Mobil Berpelat RI 36 yang Viral Miliknya
Photo : Tangkapan Layar

Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
 


Terkini

news
Forwot

Cara Forwot Tunjukan Kepedulian Masa Depan Industri Otomotif

Forwot baru saja menggelar touring serta diskusi dengan mengusung tema Indonesia's Automotive Outlook 2026

komunitas
Mobil listrik

KOLEKSI Beri Edukasi Standar Keselamatan Mobil Listrik

Isu terbakarnya mobil listrik saat melakukan pengisian daya di rumah, menjadi isu penting bagi sebagian pihak

mobil
destinator

Mitsubishi Destinator Dibekali Fitur Konektivitas yang Inovatif

Mitsubishi Connect pada Destinator hadir untuk memanjakan para pengguna dalam setiap perjalanan sehari-hari

mobil
Ekspor BYD

BYD Optimis Bisa Jual 1,3 Juta Mobil di Luar Cina Pada 2026

BYD tingkatkan target ekspor mereka dari Cina pada 2026 sebesar 25 persen dibanding pencapaian tahun lalu

motor
Yamaha Tmax

Simak Spesifikasi Yamaha Tmax Terbaru, Cocok Dipakai Touring

Kehadiran Yamaha Tmax model 2026 menjadi opsi baru bagi para pencinta otomotif, sebab banyak ubahan diberikan

mobil
Lepas

Diler Ketiga Lepas Punya Fasilitas Lengkap Plus Body and Paint

Lepas Trimegah Bekasi hadir untuk melayani konsumen yang ingin mendapatkan mobilitas premium dan berkelas

mobil
Price Lock Jaecoo J5

Jaecoo Gelar Program untuk Hadapi Penghapusan Insentif EV

Jaecoo gelar Price Lock Insurance agar pelanggandapat kepastian harga saat wacana penghapusan insentif EV

mobil
Chery CSH

Chery Serahkan 5.000 Unit Tiggo Series CSH ke Pelanggan Tanah Air

Chery resmi menyerahkan 5.000 unit Tiggo Series CHS ke pelanggan di Tanah Air yang sudah memesan sejak tahun lalu