Pindad Mulai Produksi Maung Garuda Buat Para Pejabat
04 November 2024, 07:00 WIB
Kepolisian bakal proses petugas patwal mobil berpelat RI 36 yang viral setelah menunjuk-nunjuk taksi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kepolisian mengungkap tindakan patwal mobil berpelat RI 36 yang menunjuk-nujuk pengguna jalan lain seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya seluruh petugas pengawalan sudah mendapat pelatihan agar bisa bekerja lebih optimal.
Oleh sebab itu mereka akan melakukan pemeriksaan terkait video tersebut untuk melihat jenis pelanggarannya baru kemudian memprosesnya.
“Namanya pengawalan pasti semua kita latih serta tes seluruh petugasnya. Mereka tidak boleh menunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri dilansir Antara (10/01).
Namun ia mengaku belum mendapat laporan resmi terkait video tersebut.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal. Petugasnya ada yang dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya jadi harus dipastikan dulu,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sebuah video mendadak viral di media sosial X yang memperlihatkan seorang petugas patwal menunjuk-nunjuk pengemudi taksi. Ketika itu ia sedang mengawal dan membuka jalan untuk mobil berpelat nomor RI 36 di tengah kepadatan.
Namun jalannya terhalang oleh taksi yang hendak berpindah lajur. Akibatnya petugas pun harus menyalip dari posisi lain lalu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas sehingga pengguna jalan lain harus menepi untuk memberi ruang. Hal ini diatur dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah daftar kendaraan prioritas
Kemudian pada pasal 135 ayat 1 dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Selanjutnya di ayat dua disebutkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Kemudian ayat ketiga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 November 2024, 07:00 WIB
29 Oktober 2024, 21:00 WIB
28 Agustus 2024, 07:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
15 November 2023, 17:00 WIB
Terkini
10 Januari 2025, 19:00 WIB
Sistem perpajakan terbaru yakni Coretax diharapkan bisa mendorong kepatuhan bayar pajak kendaraan di RI
10 Januari 2025, 18:00 WIB
BYD Dolphin kedatangan pesaing baru yakni GAC Aion UT seharga Rp 198 jutaan, bakal dijual ke berbagai negara
10 Januari 2025, 17:00 WIB
BYD Mulai operasikan kapal ketiga mereka untuk kirim mobil ke berbagai kawasan termasuk buat kebutuhan ekspor
10 Januari 2025, 16:00 WIB
Para pengusaha rental mobil disarankan ikut bergabung dengan komunitas satu profesi yang ada di Indonesia
10 Januari 2025, 15:15 WIB
Dijadwalkan debut di Thailand pada Maret 2025, Mitsubishi Xforce Hybrid punya peluang dihadirkan ke Indonesia
10 Januari 2025, 14:00 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak mulai hari ini, kemudian turut menjalankan sistem one way
10 Januari 2025, 13:00 WIB
Ekspor mobil China diperkirakan melambat di 2025 karena adanya tantangan dari Eropa dan Amerika Serikat
10 Januari 2025, 12:00 WIB
Pihak kepolisian Jawa Timur menyebut kalau menemukan beberapa pelanggaran pada bus penyebab kecelakaan di kota Batu