Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bahwa dirinya memang jarang menggunakan pengawalan kecuali saat acara resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menunggu lampu merah ramai di media sosial. Dalam video itu bahkan diperlihatkan bahwa mobil Lexus LM 350h tersebut disusul oleh rombongan pejabat lain karena dikawal patwal.
Viralnya video tersebut pun membuat Sri Sultan angkat bicara. Dirinya mengaku memang tidak tidak terbiasa menggunakan pengawalan.
"Ya memang saya biasa tidak ada pengawalan kecuali ketika mengikuti acara resmi. Karena saya bisa mengemudi sendiri juga kok,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Antara (14/10).
Ia juga mengangku mengungkap bahwa tidak ada alasaan khusus di balik kebiasaan tersebut.
"Ya tidak perlu aja (pengawalan petugas). Kecuali kalau (sedang mengkuti) acara resmi aja," ucapnya.
Ia pun mengungkap bahwa menggunakan mobil pribadi dalam kegiatan sehari-hari juga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Ya pakai AB 1 kalau untuk acara-acara resmi, begitu saja. Tidak perlu dipersoalkan pakau pengawalan atau tidak," kata Ngarsa Dalem
Perlu diketahui bahwa Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, beberapa waktu lalu memberi peringatan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene. Ia meminta agar tetap menghormati pengguna jalan lain meski sedang dalam pengawalan.
Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirene.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa digunakan semena-mena," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam bermobilitas.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Itu pun dibatasi hanya saat kegiatan patroli atau sejenisnya.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
09 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terkini
21 Januari 2026, 19:30 WIB
Insiden mobil listrik terbakar yang terjadi belakangan berpotensi memicu ketakutan, wajib ada edukasi
21 Januari 2026, 19:23 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins kini mempunyai motor balap Yamaha baru guna mengarungi kompetisi MotoGP 2026
21 Januari 2026, 16:08 WIB
Yamaha Nmax maupun Xmax kini tampil beda setelah diberikan livery khusus, yakni 25 tahun Maxi yang sporty
21 Januari 2026, 15:00 WIB
Hampir dua tahun sejak peluncuran L8, Aletra akhirnya siap menghadirkan produk baru buat konsumen tahun ini
21 Januari 2026, 14:09 WIB
Mobil listrik terbaru Mitsubishi memiliki ukuran kompak dan bahasa desain baru pakai basis Foxtron Bria
21 Januari 2026, 13:34 WIB
Yamaha Tmax DX model 2026 hadir untuk menggoda para pencinta touring berkantong tebal yang ada di Indonesia
21 Januari 2026, 12:00 WIB
Lepas bakal fokus untuk meluncurkan SUV serta sedan di Indonesia dengan desain premium yang keunggulan tersendiri
21 Januari 2026, 11:00 WIB
Polytron menegaskan bakal meluncurkan mobil listrik baru di 2026 untuk memperkuat pasarnya di Tanah Air