Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
10 Januari 2025, 21:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bahwa dirinya memang jarang menggunakan pengawalan kecuali saat acara resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menunggu lampu merah ramai di media sosial. Dalam video itu bahkan diperlihatkan bahwa mobil Lexus LM 350h tersebut disusul oleh rombongan pejabat lain karena dikawal patwal.
Viralnya video tersebut pun membuat Sri Sultan angkat bicara. Dirinya mengaku memang tidak tidak terbiasa menggunakan pengawalan.
"Ya memang saya biasa tidak ada pengawalan kecuali ketika mengikuti acara resmi. Karena saya bisa mengemudi sendiri juga kok,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Antara (14/10).
Ia juga mengangku mengungkap bahwa tidak ada alasaan khusus di balik kebiasaan tersebut.
"Ya tidak perlu aja (pengawalan petugas). Kecuali kalau (sedang mengkuti) acara resmi aja," ucapnya.
Ia pun mengungkap bahwa menggunakan mobil pribadi dalam kegiatan sehari-hari juga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Ya pakai AB 1 kalau untuk acara-acara resmi, begitu saja. Tidak perlu dipersoalkan pakau pengawalan atau tidak," kata Ngarsa Dalem
Perlu diketahui bahwa Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, beberapa waktu lalu memberi peringatan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene. Ia meminta agar tetap menghormati pengguna jalan lain meski sedang dalam pengawalan.
Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirene.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa digunakan semena-mena," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam bermobilitas.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Itu pun dibatasi hanya saat kegiatan patroli atau sejenisnya.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2025, 21:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
09 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terkini
26 November 2025, 22:30 WIB
KatadataOTO merangkum lokasi SPBU BP AKR dan Vivo yang telah menjual BBM RON 92 kepada para pengendara
26 November 2025, 22:00 WIB
Daihatsu membeberkan keunggulan pada Rocky Hybrid, termasuk efisiensi konsumsi BBM yang tembus 34,8 km/liter
26 November 2025, 21:00 WIB
Hyundai disebut mengajukan model mobil listrik 7-seater jadi mobil nasional, Menperin berikan tanggapan
26 November 2025, 20:00 WIB
Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang berbicara soal insentif Pemerintah untuk industri otomotif Tanah Air.
26 November 2025, 19:19 WIB
Insentif otomotif masih diperlukan untuk mengerek angka penjualan, Menperin sebut rencana itu masih dibahas
26 November 2025, 17:00 WIB
Citroen E-C3 NIK 2024 masih tersisa dan kini diobral dengan diskon Rp 100 juta hingga lebih murah dari BYD Atto 1
26 November 2025, 16:00 WIB
Puluhan ribu pengguna mobil maupun motor di Jakarta terjaring Operasi Zebra 2025 selama satu pekan ini
26 November 2025, 15:00 WIB
Bridgestone Indonesia menghadirkan edukasi untuk mengenal lebih jauh struktur ban mobil berteknologi terkini