Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bahwa dirinya memang jarang menggunakan pengawalan kecuali saat acara resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menunggu lampu merah ramai di media sosial. Dalam video itu bahkan diperlihatkan bahwa mobil Lexus LM 350h tersebut disusul oleh rombongan pejabat lain karena dikawal patwal.
Viralnya video tersebut pun membuat Sri Sultan angkat bicara. Dirinya mengaku memang tidak tidak terbiasa menggunakan pengawalan.
"Ya memang saya biasa tidak ada pengawalan kecuali ketika mengikuti acara resmi. Karena saya bisa mengemudi sendiri juga kok,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Antara (14/10).
Ia juga mengangku mengungkap bahwa tidak ada alasaan khusus di balik kebiasaan tersebut.
"Ya tidak perlu aja (pengawalan petugas). Kecuali kalau (sedang mengkuti) acara resmi aja," ucapnya.
Ia pun mengungkap bahwa menggunakan mobil pribadi dalam kegiatan sehari-hari juga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Ya pakai AB 1 kalau untuk acara-acara resmi, begitu saja. Tidak perlu dipersoalkan pakau pengawalan atau tidak," kata Ngarsa Dalem
Perlu diketahui bahwa Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, beberapa waktu lalu memberi peringatan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene. Ia meminta agar tetap menghormati pengguna jalan lain meski sedang dalam pengawalan.
Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirene.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa digunakan semena-mena," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam bermobilitas.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Itu pun dibatasi hanya saat kegiatan patroli atau sejenisnya.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
09 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terkini
13 Juni 2026, 21:35 WIB
Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan
13 Juni 2026, 20:27 WIB
Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026
13 Juni 2026, 18:28 WIB
Menurut Pindad, masalah yang terjadi pada mobil kepresidenan Prabowo terjadi pada awal-awal penggunaan
13 Juni 2026, 07:38 WIB
Ajang Daihatsu National SMK Skill Contest merupakan kompetisi untuk menyiapkan generasi mendatang tahan banting
12 Juni 2026, 23:51 WIB
BYD M6 DM akan bersaing di kelas MPV ramah lingkungan lain di Indonesia mengandalkan harga dan teknologinya
12 Juni 2026, 22:24 WIB
MPMX kembali menggelar program MPM Bisa untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas di Indonesia
12 Juni 2026, 21:33 WIB
Motul Indonesia Energy terus berupaya untuk memberikan pemahanan bahwa merawat motor harus dilakukan rutin
12 Juni 2026, 21:28 WIB
TVS perkenalkan sejumlah model motor baru di Pekan Raya Jakarta 2026 dan tebar promo diskon jutaan rupiah