Kepolisian Bakal Proses Petugas Patwal Mobil Berpelat RI 36
10 Januari 2025, 21:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bahwa dirinya memang jarang menggunakan pengawalan kecuali saat acara resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menunggu lampu merah ramai di media sosial. Dalam video itu bahkan diperlihatkan bahwa mobil Lexus LM 350h tersebut disusul oleh rombongan pejabat lain karena dikawal patwal.
Viralnya video tersebut pun membuat Sri Sultan angkat bicara. Dirinya mengaku memang tidak tidak terbiasa menggunakan pengawalan.
"Ya memang saya biasa tidak ada pengawalan kecuali ketika mengikuti acara resmi. Karena saya bisa mengemudi sendiri juga kok,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Antara (14/10).
Ia juga mengangku mengungkap bahwa tidak ada alasaan khusus di balik kebiasaan tersebut.
"Ya tidak perlu aja (pengawalan petugas). Kecuali kalau (sedang mengkuti) acara resmi aja," ucapnya.
Ia pun mengungkap bahwa menggunakan mobil pribadi dalam kegiatan sehari-hari juga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Ya pakai AB 1 kalau untuk acara-acara resmi, begitu saja. Tidak perlu dipersoalkan pakau pengawalan atau tidak," kata Ngarsa Dalem
Perlu diketahui bahwa Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, beberapa waktu lalu memberi peringatan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene. Ia meminta agar tetap menghormati pengguna jalan lain meski sedang dalam pengawalan.
Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirene.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa digunakan semena-mena," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam bermobilitas.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Itu pun dibatasi hanya saat kegiatan patroli atau sejenisnya.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2025, 21:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
09 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terkini
14 Oktober 2025, 10:00 WIB
Toyota dan CATL disinyalir segera melokalisasi baterai lini elektrifikasi seperti bZ4X dan Veloz Hybrid
14 Oktober 2025, 09:00 WIB
Juara dunia Marc Marquez bakal mulai absen di MotoGP Australia 2025 yang berlangsung pada akhir pekan ini
14 Oktober 2025, 08:00 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian ajak Xiaomi agar membuka pabrik mobil listrik di Indonesia
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Mengurus tilang ETLE kini tidak perlu ke bank karena petugas sudah dilengkapi peralatan agar pelanggar bisa membayar di tempat
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung beroperasi di dua tempat berbeda, hal itu bertujuan agar lebih mudah ditemukan
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif kantor Satpas, mudah ditemukan dan tersebar di lima tempat di Ibu Kota
14 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 14 Oktober 2025 digelar dua kali yaitu pagi dan sore hari untuk atasi kemacetan
13 Oktober 2025, 21:12 WIB
IMX 2025 mengadakan program penghargaan bagi para pelaku industri otomotif dalam menghasilkan karya kreatif