Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku bahwa dirinya memang jarang menggunakan pengawalan kecuali saat acara resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menunggu lampu merah ramai di media sosial. Dalam video itu bahkan diperlihatkan bahwa mobil Lexus LM 350h tersebut disusul oleh rombongan pejabat lain karena dikawal patwal.
Viralnya video tersebut pun membuat Sri Sultan angkat bicara. Dirinya mengaku memang tidak tidak terbiasa menggunakan pengawalan.
"Ya memang saya biasa tidak ada pengawalan kecuali ketika mengikuti acara resmi. Karena saya bisa mengemudi sendiri juga kok,” ungkap Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Antara (14/10).
Ia juga mengangku mengungkap bahwa tidak ada alasaan khusus di balik kebiasaan tersebut.
"Ya tidak perlu aja (pengawalan petugas). Kecuali kalau (sedang mengkuti) acara resmi aja," ucapnya.
Ia pun mengungkap bahwa menggunakan mobil pribadi dalam kegiatan sehari-hari juga seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.
"Ya pakai AB 1 kalau untuk acara-acara resmi, begitu saja. Tidak perlu dipersoalkan pakau pengawalan atau tidak," kata Ngarsa Dalem
Perlu diketahui bahwa Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, beberapa waktu lalu memberi peringatan kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene. Ia meminta agar tetap menghormati pengguna jalan lain meski sedang dalam pengawalan.
Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirene.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa digunakan semena-mena," ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Ia pun menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan sirene dan strobo dalam bermobilitas.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Itu pun dibatasi hanya saat kegiatan patroli atau sejenisnya.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
28 Mei 2024, 07:00 WIB
09 Oktober 2023, 12:31 WIB
Terkini
25 April 2026, 13:00 WIB
Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar
25 April 2026, 11:00 WIB
Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6
25 April 2026, 09:01 WIB
Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026
25 April 2026, 08:56 WIB
Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi
24 April 2026, 20:33 WIB
Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5
24 April 2026, 17:30 WIB
Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif
24 April 2026, 15:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
24 April 2026, 13:00 WIB
Changan Group baru saja mengumumkan strategi besarnya untuk pasar global untuk meningkatkan penjualan