Tidak Bayar Pajak, Perpanjang SIM Bakal Dipersulit Tahun Ini
10 Januari 2025, 11:11 WIB
Sistem perpajakan terbaru yakni Coretax diharapkan bisa mendorong kepatuhan bayar pajak kendaraan di RI
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – DEN (Dewan Ekonomi Nasional) belum lama ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak termasuk untuk kendaraan di Indonesia masih terbilang rendah.
Sehingga perlu ada langkah-langkah diambil oleh pihak pemerintah guna meningkatkan ketertiban pajak di tanah air.
“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1).
Per 1 Januari 2025 ada implementasi Coretax dikembangkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Sistem itu mencakup digitalisasi terkait perpajakan jadi bisa lebih tertib, transparan dan real-time.
Rangkaian sistem baru itu diharapkan dapat menambah kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan. Sehingga berdampak positif pada penerimaan negara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa nantinya sejumlah aktivitas ekonomi termasuk perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM nantinya akan diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kebijakannya.
Lalu ada integrasi dengan sistem GovTech alias layanan pemerintahan terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan yang tidak dilaporkan bisa dicek dengan mudah oleh DJP.
Akan tetapi di sisi lain, pihak Korlantas Polri melihat adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
“Saat ini sudah lebih dari 50 persen, padahal sebelumnya hanya sekitar 40 persen. Indikator kepatuhan ini khususnya dalam pembayaran pajak,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam keterangannya.
Ia berharap di masa mendatang kepatuhan pembayaran pajak masyarakat bisa terus ditingkatkan. Karena selama ini persentasenya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Sistem perpajakan yang didigitalisasi dan terintegrasi alias Coretax diklaim bisa mendorong kepatuhan serta berpeluang menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), atau setara Rp 1,5 triliun.
Penerapan Coretax juga disebutkan mendapat dorongan dari rekomendasi Bank Dunia. Anggarannya sebesar Rp 3 triliun dan berhasil dikembangkan dengan dana di bawa Rp 2 triliun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2025, 11:11 WIB
10 Januari 2025, 08:00 WIB
07 Januari 2025, 22:00 WIB
07 Januari 2025, 21:00 WIB
07 Januari 2025, 16:00 WIB
Terkini
10 Januari 2025, 18:00 WIB
BYD Dolphin kedatangan pesaing baru yakni GAC Aion UT seharga Rp 198 jutaan, bakal dijual ke berbagai negara
10 Januari 2025, 17:00 WIB
BYD Mulai operasikan kapal ketiga mereka untuk kirim mobil ke berbagai kawasan termasuk buat kebutuhan ekspor
10 Januari 2025, 16:00 WIB
Para pengusaha rental mobil disarankan ikut bergabung dengan komunitas satu profesi yang ada di Indonesia
10 Januari 2025, 15:15 WIB
Dijadwalkan debut di Thailand pada Maret 2025, Mitsubishi Xforce Hybrid punya peluang dihadirkan ke Indonesia
10 Januari 2025, 14:00 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak mulai hari ini, kemudian turut menjalankan sistem one way
10 Januari 2025, 13:00 WIB
Ekspor mobil China diperkirakan melambat di 2025 karena adanya tantangan dari Eropa dan Amerika Serikat
10 Januari 2025, 12:00 WIB
Pihak kepolisian Jawa Timur menyebut kalau menemukan beberapa pelanggaran pada bus penyebab kecelakaan di kota Batu
10 Januari 2025, 11:11 WIB
Perpanjangan dokumen pribadi seperti paspor dan SIM akan dipersulit tahun ini, jika pemohon tidak taat pajak