Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia Dinilai Rendah

Sistem perpajakan terbaru yakni Coretax diharapkan bisa mendorong kepatuhan bayar pajak kendaraan di RI

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia Dinilai Rendah

KatadataOTO – DEN (Dewan Ekonomi Nasional) belum lama ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak termasuk untuk kendaraan di Indonesia masih terbilang rendah.

Sehingga perlu ada langkah-langkah diambil oleh pihak pemerintah guna meningkatkan ketertiban pajak di tanah air.

“Contohnya dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/1).

Per 1 Januari 2025 ada implementasi Coretax dikembangkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan. Sistem itu mencakup digitalisasi terkait perpajakan jadi bisa lebih tertib, transparan dan real-time.

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK
Photo : Polda

Rangkaian sistem baru itu diharapkan dapat menambah kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan. Sehingga berdampak positif pada penerimaan negara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa nantinya sejumlah aktivitas ekonomi termasuk perpanjangan masa berlaku paspor dan SIM nantinya akan diblokir apabila wajib pajak tidak melunasi kebijakannya.

Lalu ada integrasi dengan sistem GovTech alias layanan pemerintahan terpadu. Aktivitas seperti pembelian kendaraan yang tidak dilaporkan bisa dicek dengan mudah oleh DJP.

Akan tetapi di sisi lain, pihak Korlantas Polri melihat adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak.

“Saat ini sudah lebih dari 50 persen, padahal sebelumnya hanya sekitar 40 persen. Indikator kepatuhan ini khususnya dalam pembayaran pajak,” kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam keterangannya.

Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Desember 2024
Photo : NTMC Polri

Ia berharap di masa mendatang kepatuhan pembayaran pajak masyarakat bisa terus ditingkatkan. Karena selama ini persentasenya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Sistem perpajakan yang didigitalisasi dan terintegrasi alias Coretax diklaim bisa mendorong kepatuhan serta berpeluang menambah penerimaan negara sampai 6,4 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto), atau setara Rp 1,5 triliun.

Penerapan Coretax juga disebutkan mendapat dorongan dari rekomendasi Bank Dunia. Anggarannya sebesar Rp 3 triliun dan berhasil dikembangkan dengan dana di bawa Rp 2 triliun.


Terkini

mobil
Lamborghini

Alasan Lamborghini Pilih Cina Jadi Tempat Kelahiran Urus SE PHEV

Lamborghini Urus SE PHEV debut di Cina, disebut sebagai pasar yang potensial dan strategis buat mereka

mobil
Strategi Jetour Agar T2 Semakin Digemari Pengunjung GJAW 2025

Strategi Jetour Agar T2 Semakin Digemari Pengunjung GJAW 2025

Jetour ingin menguatkan jaringan diler serta layanan, agar para pengguna T2 di Tanah Air merasa di manjakan

mobil
Menakar Kemungkinan Kei Car BYD Racco Mengaspal di Indonesia

Menakar Kemungkinan Kei Car BYD Racco Mengaspal di Indonesia

BYD Racco sempat mencuri perhatian para pencinta otomotif setelah resmi diluncurkan dalam ajang JMS 2025

mobil
Mitsubishi Sebut Penjualan Mobil di 2025 Tak Akan Tembus 850 Ribu

Mitsubishi Sebut Penjualan Mobil di 2025 Tak Akan Tembus 850 Ribu

Target penjualan mobil sebesar 850 ribu unit disebut terlalu optimistis, Mitsubishi berikan prediksinya

mobil
Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 diklaim ramai diminati pengunjung GJAW 2025, bahkan sudah terpesan ratusan unit sejak diluncurkan

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota Veloz Hybrid Bakal Diekspor ke Berbagai Negara

Toyota Veloz Hybrid akan dijadikan sebagai produk ekspor di masa depan dengan dikirim ke beberapa negara

mobil
Jetour T2 i-DM

Jetour T2 i-DM Siap Meluncur Tahun Depan, Harga Rp 800 Jutaan

Jetour T2 i-DM bakal meluncur tahun dengan harga Rp 800 jutaan dan dipercaya bisa meningkatkan penjualan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 25 November

Pemilik SIM A dan C wajib memperhatikan masa berlaku kartu, bisa diperpanjang di SIM keliling Jakarta