Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Terakhir di Januari
30 Januari 2026, 14:00 WIB
Korlantas ingin memperbaiki prosedur pengawalan yang dilakukan anggotanya, mulai dari proses permohonan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya untuk meningkatkan layanan. Termasuk ketika melakukan tugas pengawalan.
Terkini kepolisian tengah menyusun revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk pengawalan dan Patroli Jalan Raya (PJR).
“Untuk penyusunan SOP pengawalan dan PJR, kami merubah SOP yang lama menjadi peraturan Kakor, kemudian dari peraturan Kakor tersebut nanti akan disusun SOP yang baru,” ungkap Kombes Pol Dessy Ismail, PLT Kasubditwal dan PJR Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas Polri, Jumat (05/12).
Dessy mengungkapkan, SOP anyar itu dibuat bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi anggota dalam menjalankan tugas.
Sehingga akuntabilitas kinerja dapat terukur. Tidak bertindak semena-mena atau arogan saat menjalankan tugas.
Kombes Pol Dessy Ismail juga merinci alur kerja yang akan diatur dalam SOP tersebut. Seperti mekanisme permohonan pengawalan.
“Kemudian kami melaksanakan persiapan-persiapan dan administrasi, setelah itu kami melaksanakan tugas pengawalan. Kalau PJR, melaksanakan tugas patroli di jalan tol,” lanjut Dessy.
Ia juga menegaskan kalau usai proses verifikasi dari Divisi Hukum Polri selesai, SOP tersebut akan menjadi landasan resmi bagi anggota dalam menjalankan tugas pengawalan maupun patroli.
Lalu memberikan kepastian hukum dalam setiap tindakan, di lapangan bagi para personal pengawalan maupun PJR.
Ia berharap SOP yang tengah disusun dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh anggota. Jadi kepolisian mampu memahami tugas pokok mereka.
“Diharapkan SOP ini mudah dipahami anggota, baik di pusat maupun di wilayah. Sehingga nantinya dengan SOP ini, anggota tidak melakukan kesalahan dalam operasional teknis di lapangan,” tegas Dessy.
Memang beberapa waktu lalu pengawalan dari pihak kepolisian menjadi sorotan banyak pihak. Ada tertangkap kamera bertindak semena-mena saat di jalan.
Seperti contoh dalam kasus seorang polisi diduga menendang pengendara motor di Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/03).
Hal tersebut terjadi diduga karena pengendara roda dua menghalangi Toyota Alphard berkelir putih yang sedang dikawal.
"Oknum patwal arogan di Jalur Puncak, pepet pengendara motor ke selokan," tulis akun TikTok @bogordaily.net.
Peristiwa di atas sontak menuai banyak respon dari berbagai pihak. Disebut tidak mengutamakan etika saat bertugas.
Jadi menimbulkan gesekan dengan pengguna jalan lain. Jadi aksi patwal arogan di Puncak Bogor disayangkan banyak pihak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Januari 2026, 14:00 WIB
28 Januari 2026, 13:00 WIB
23 Januari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 14:00 WIB
09 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
25 Juli 2026, 22:44 WIB
Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil
25 Juli 2026, 22:43 WIB
Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026
25 Juli 2026, 08:00 WIB
Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia
24 Juli 2026, 23:00 WIB
SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan
24 Juli 2026, 22:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda
24 Juli 2026, 21:00 WIB
Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia
24 Juli 2026, 20:22 WIB
Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran
24 Juli 2026, 09:00 WIB
Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan