Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pemilik toko beri tanggapan soal razia knalpot yang tengah digencarkan, sebut polisi tak beri imbauan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Penindakan knalpot tidak sesuai standar kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti di Jalan Protokol Kota Tangerang selama tiga hari mulai 10 Januari sampai 13 Januari 2024.
Saat itu yang dirazia adalah pelanggar atau pemilik sepeda motor dengan cara tilang. Knalpot brong harus lebih dulu diganti pakai versi standar sebelum ditebus.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong. Lalu akan gencar lakukan sosialisasi serta imbauan pelarangan.
“Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Zain dilansir dari laman Humas Polri, dikutip Selasa (30/1).
Di beberapa daerah lain polisi juga tengah gencarkan razia knalpot juga mendatangi beberapa bengkel atau toko aksesori motor yang menjual knalpot.
Menanggapi hal tersebut, Andre selaku pemilik toko Panca Speed Shop di kawasan Cibubur mengaku tidak mendapat imbauan apapun terkait razia knalpot. Menurut dia penindakan terjadi secara musiman saja.
“Biasa toko knalpot kalau ada razia-razia, tiga sampai empat bulan itu pasti (penjualan) menurun. Tapi kita belum kalau dirazia sampai ke toko,” buka Andre saat ditemui KatadataOTO di Cibubur.
Ia juga menjelaskan saat ini masih berjualan knalpot lewat marketplace. Namun belum ada ketentuan penindakan terkait penjualan yang dilakukan secara daring.
“Kecuali nanti online itu seandainya ada peringatan misal dari Shopee sudah tidak bisa jual knalpot. Tapi selagi belum ada imbauan sepertinya tidak masalah,” tutur Andre.
Di masa mendatang Andre berharap ada aturan pasti dalam mengukur dan definisi jelas terkait knalpot brong. Mengingat motor tertentu dilengkapi knalpot standar yang memang memiliki suara lebih keras.
Sekadar informasi kebijakan terkait knalpot mengacu pada Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 56 Tahun 2019.
Pakai standar global ECE (Economic Comission for Europe) motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bising di 77 dB (desibel), 80 cc sampai 175 cc di 80 dB sedangkan di atas 175 cc paling tinggi 83 dB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 12:46 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
11 Agustus 2026, 20:06 WIB
Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas
11 Agustus 2026, 20:00 WIB
Daihatsu menorehkan banyak prestasi dan penghargaan selama ikut serta dalam pameran GIIAS 2026 di ICE BSD
11 Agustus 2026, 19:42 WIB
Produsen otomotif asal Tiongkok Beijing Automobile Works hadir di GIIAS 2026 segera rilis M8 tantang Denza D9
11 Agustus 2026, 12:37 WIB
Wuling menuai respons positif selama GIIAS 2026, produk teranyar mereka yakni Aira ev jadi kontributor utama
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat sejak pagi untuk mengurus dokumen berkendara di dua tempat
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta dimulai sejak pukul 06.00 pagi hingga 10.00 WIB, lalu berlanjut kembali pada jam 4 sore
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima tempat terbatas, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan SIM dengan mudah
10 Agustus 2026, 20:44 WIB
Marco Bezzecchi kini sukses menempatkan diri di posisi kedua klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 209 poin