Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pemilik toko beri tanggapan soal razia knalpot yang tengah digencarkan, sebut polisi tak beri imbauan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Penindakan knalpot tidak sesuai standar kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti di Jalan Protokol Kota Tangerang selama tiga hari mulai 10 Januari sampai 13 Januari 2024.
Saat itu yang dirazia adalah pelanggar atau pemilik sepeda motor dengan cara tilang. Knalpot brong harus lebih dulu diganti pakai versi standar sebelum ditebus.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong. Lalu akan gencar lakukan sosialisasi serta imbauan pelarangan.
“Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Zain dilansir dari laman Humas Polri, dikutip Selasa (30/1).
Di beberapa daerah lain polisi juga tengah gencarkan razia knalpot juga mendatangi beberapa bengkel atau toko aksesori motor yang menjual knalpot.
Menanggapi hal tersebut, Andre selaku pemilik toko Panca Speed Shop di kawasan Cibubur mengaku tidak mendapat imbauan apapun terkait razia knalpot. Menurut dia penindakan terjadi secara musiman saja.
“Biasa toko knalpot kalau ada razia-razia, tiga sampai empat bulan itu pasti (penjualan) menurun. Tapi kita belum kalau dirazia sampai ke toko,” buka Andre saat ditemui KatadataOTO di Cibubur.
Ia juga menjelaskan saat ini masih berjualan knalpot lewat marketplace. Namun belum ada ketentuan penindakan terkait penjualan yang dilakukan secara daring.
“Kecuali nanti online itu seandainya ada peringatan misal dari Shopee sudah tidak bisa jual knalpot. Tapi selagi belum ada imbauan sepertinya tidak masalah,” tutur Andre.
Di masa mendatang Andre berharap ada aturan pasti dalam mengukur dan definisi jelas terkait knalpot brong. Mengingat motor tertentu dilengkapi knalpot standar yang memang memiliki suara lebih keras.
Sekadar informasi kebijakan terkait knalpot mengacu pada Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 56 Tahun 2019.
Pakai standar global ECE (Economic Comission for Europe) motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bising di 77 dB (desibel), 80 cc sampai 175 cc di 80 dB sedangkan di atas 175 cc paling tinggi 83 dB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 12:46 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 22:39 WIB
BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI
18 Mei 2026, 21:00 WIB
Xpeng kembali menunjukkan komitmen jangka panjangnya dalam menjual kendaraan roda empat di pasar Indonesia
18 Mei 2026, 19:19 WIB
BYD jadi merek mobil Cina dengan penjualan terbanyak di Indonesia pada April 2026 disusul Jaecoo dan Wuling
18 Mei 2026, 19:17 WIB
Adira Expo Tebar Promo diklaim mampu menjawab kebutuhan para konsumen, terkhusus soal mobil dan motor baru
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat