Kemenkop UKM Dorong Polisi Buat Aturan Jelas Soal Knalpot Brong
26 Februari 2024, 18:55 WIB
Pemilik toko beri tanggapan soal razia knalpot yang tengah digencarkan, sebut polisi tak beri imbauan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Penindakan knalpot tidak sesuai standar kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti di Jalan Protokol Kota Tangerang selama tiga hari mulai 10 Januari sampai 13 Januari 2024.
Saat itu yang dirazia adalah pelanggar atau pemilik sepeda motor dengan cara tilang. Knalpot brong harus lebih dulu diganti pakai versi standar sebelum ditebus.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong. Lalu akan gencar lakukan sosialisasi serta imbauan pelarangan.
“Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Zain dilansir dari laman Humas Polri, dikutip Selasa (30/1).
Di beberapa daerah lain polisi juga tengah gencarkan razia knalpot juga mendatangi beberapa bengkel atau toko aksesori motor yang menjual knalpot.
Menanggapi hal tersebut, Andre selaku pemilik toko Panca Speed Shop di kawasan Cibubur mengaku tidak mendapat imbauan apapun terkait razia knalpot. Menurut dia penindakan terjadi secara musiman saja.
“Biasa toko knalpot kalau ada razia-razia, tiga sampai empat bulan itu pasti (penjualan) menurun. Tapi kita belum kalau dirazia sampai ke toko,” buka Andre saat ditemui KatadataOTO di Cibubur.
Ia juga menjelaskan saat ini masih berjualan knalpot lewat marketplace. Namun belum ada ketentuan penindakan terkait penjualan yang dilakukan secara daring.
“Kecuali nanti online itu seandainya ada peringatan misal dari Shopee sudah tidak bisa jual knalpot. Tapi selagi belum ada imbauan sepertinya tidak masalah,” tutur Andre.
Di masa mendatang Andre berharap ada aturan pasti dalam mengukur dan definisi jelas terkait knalpot brong. Mengingat motor tertentu dilengkapi knalpot standar yang memang memiliki suara lebih keras.
Sekadar informasi kebijakan terkait knalpot mengacu pada Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 56 Tahun 2019.
Pakai standar global ECE (Economic Comission for Europe) motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bising di 77 dB (desibel), 80 cc sampai 175 cc di 80 dB sedangkan di atas 175 cc paling tinggi 83 dB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 12:46 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
30 Desember 2022, 14:47 WIB
Terkini
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat