Kemenkop UKM Dorong Polisi Buat Aturan Jelas Soal Knalpot Brong
26 Februari 2024, 18:55 WIB
Pemilik toko beri tanggapan soal razia knalpot yang tengah digencarkan, sebut polisi tak beri imbauan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Penindakan knalpot tidak sesuai standar kembali dilakukan oleh pihak kepolisian. Seperti di Jalan Protokol Kota Tangerang selama tiga hari mulai 10 Januari sampai 13 Januari 2024.
Saat itu yang dirazia adalah pelanggar atau pemilik sepeda motor dengan cara tilang. Knalpot brong harus lebih dulu diganti pakai versi standar sebelum ditebus.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong. Lalu akan gencar lakukan sosialisasi serta imbauan pelarangan.
“Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Zain dilansir dari laman Humas Polri, dikutip Selasa (30/1).
Di beberapa daerah lain polisi juga tengah gencarkan razia knalpot juga mendatangi beberapa bengkel atau toko aksesori motor yang menjual knalpot.
Menanggapi hal tersebut, Andre selaku pemilik toko Panca Speed Shop di kawasan Cibubur mengaku tidak mendapat imbauan apapun terkait razia knalpot. Menurut dia penindakan terjadi secara musiman saja.
“Biasa toko knalpot kalau ada razia-razia, tiga sampai empat bulan itu pasti (penjualan) menurun. Tapi kita belum kalau dirazia sampai ke toko,” buka Andre saat ditemui KatadataOTO di Cibubur.
Ia juga menjelaskan saat ini masih berjualan knalpot lewat marketplace. Namun belum ada ketentuan penindakan terkait penjualan yang dilakukan secara daring.
“Kecuali nanti online itu seandainya ada peringatan misal dari Shopee sudah tidak bisa jual knalpot. Tapi selagi belum ada imbauan sepertinya tidak masalah,” tutur Andre.
Di masa mendatang Andre berharap ada aturan pasti dalam mengukur dan definisi jelas terkait knalpot brong. Mengingat motor tertentu dilengkapi knalpot standar yang memang memiliki suara lebih keras.
Sekadar informasi kebijakan terkait knalpot mengacu pada Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Nomor 56 Tahun 2019.
Pakai standar global ECE (Economic Comission for Europe) motor berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal bising di 77 dB (desibel), 80 cc sampai 175 cc di 80 dB sedangkan di atas 175 cc paling tinggi 83 dB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 12:46 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
30 Desember 2022, 14:47 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 07:00 WIB
Merek Tiongkok mulai ikut ramaikan pasar mobil hybrid di RI, BYD beri isyarat akan bawa teknologi baru
16 Mei 2025, 06:56 WIB
Masih ada dispensasi berlaku di SIM keliling Jakarta buat kartu yang kedaluwarsa saat libur Hari Raya Waisak
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diselenggarakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota
16 Mei 2025, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, para pengendara bisa memanfaatkan kehadiran SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda
15 Mei 2025, 21:51 WIB
PHEV pertama dari PT CSI, Chery Tiggo 8 CSH resmi dijual hari ini dengan banderol mulai dari Rp 400 jutaan
15 Mei 2025, 21:00 WIB
TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal
15 Mei 2025, 18:00 WIB
Terdapat berbagai diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumen sepanjang Mei 2025