Kepolisian Prediksi Ada Lonjakan Arus Mudik Hari Ini
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Seiring ketatnya razia, produsen knalpot minta kebijakan polisi agar industri tersebut bisa terus hidup
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian kian memperketat penggunaan knalpot brong. Petugas bahkan rutin melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor.
Seperti baru-baru ini di Karawang, Jawa Barat kepolisian menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan memakai knalpot brong kepada masyarakat.
“Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan,” ungkap AKP Lucky Martono selaku Kasatlantas Polres Karawang di Antara.
Lebih jauh dia menjelaskan alasan dilarang penggunaan knalpot brong, salah satunya adalah mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Oleh sebab itu kepolisian rutin menggelar razia, dilakukan sebagai upaya nyata menerapkan ketentuan sudah dibikin sebelumnya.
“Penegakan aturan sangat perlu dilakukan dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun pemukiman penduduk,” lanjut Lucky.
Di sisi lain produsen knalpot minta kebijakan polisi. Sehingga industri satu ini tetap bisa berjalan dan berkembang di Tanah Air.
“Harapan kami sebagai produsen tetap ada kebijakan supaya lebih adil aja,” kata Budi Nugroho dari ZRC Exhaust System kepada KatadataOTO.
Budi juga mengatakan kalau pihaknya sering memberi imbauan kepada konsumen agar lebih bijak dalam memakai knalpot brong.
Hal itu agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sekarang banyak pemilik kendaraan roda dua yang melakukan modifikasi.
“Saya sering minta jangan gas-gas motor serta kebut-kebutan di jalan. Harus sopan juga soalnya semakin kencang maka suara jadi lebih kedengaran,” tambah Budi.
Kemudian Budi mengaku kalau ZRC Exhaust System tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab mereka mengklaim membuat knalpot tidak asal-asalan.
“Dari desibel sudah kita sesuaikan sama peraturan, jadi kami tetap taat,” pungkasnya.
Patut diketahui dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Di situ diatur mengenai tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc pada 83 desibel. Ketentuan tersebut mengacu pada standar global Economic Commission for Europe atau ECE-R-41-01.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2025, 06:00 WIB
16 Maret 2025, 10:43 WIB
25 Februari 2025, 22:08 WIB
31 Desember 2024, 07:00 WIB
21 November 2024, 22:30 WIB
Terkini
28 Mei 2025, 22:00 WIB
Garda Oto menghadirkan layanan terbaru Virtual Survey sebagai inovasi anyar menyambut usia tiga dekade
28 Mei 2025, 21:00 WIB
Marc Marquez merasa kebangkitan Yamaha bersama Quartararo di MotoGP 2025 menjadi ancaman nyata bagi Ducati
28 Mei 2025, 20:00 WIB
Produsen mobil mewah asal Eropa tidak siap hadapi transisi elektrifikasi, lakukan banyak pengurangan pegawai
28 Mei 2025, 19:00 WIB
Walaupun jadi sorotan di berbagai negara, produsen mobil Cina masih punya satu tantangan di pasar otomotif
28 Mei 2025, 18:00 WIB
Harga Jaecoo J7 dan J8 disebut-sebut segera diumumkan, sebelum gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
28 Mei 2025, 17:00 WIB
Suzuki Fronx hadir dengan fitur keselamatan lengkap untuk memberi ketenangan lebih kepada para pelanggan
28 Mei 2025, 16:00 WIB
DLH DKI Jakarta mengungkapkan, baru delapan persen kendaraan di Ibu Kota yang melakukan uji emisi di 2024
28 Mei 2025, 15:24 WIB
Diler pertama Jaecoo di Indonesia resmi dibuka, bertempat di Puri Indah Auto Center, Kembangan Selatan