Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Seiring ketatnya razia, produsen knalpot minta kebijakan polisi agar industri tersebut bisa terus hidup
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian kian memperketat penggunaan knalpot brong. Petugas bahkan rutin melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor.
Seperti baru-baru ini di Karawang, Jawa Barat kepolisian menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan memakai knalpot brong kepada masyarakat.
“Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan,” ungkap AKP Lucky Martono selaku Kasatlantas Polres Karawang di Antara.
Lebih jauh dia menjelaskan alasan dilarang penggunaan knalpot brong, salah satunya adalah mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Oleh sebab itu kepolisian rutin menggelar razia, dilakukan sebagai upaya nyata menerapkan ketentuan sudah dibikin sebelumnya.
“Penegakan aturan sangat perlu dilakukan dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun pemukiman penduduk,” lanjut Lucky.
Di sisi lain produsen knalpot minta kebijakan polisi. Sehingga industri satu ini tetap bisa berjalan dan berkembang di Tanah Air.
“Harapan kami sebagai produsen tetap ada kebijakan supaya lebih adil aja,” kata Budi Nugroho dari ZRC Exhaust System kepada KatadataOTO.
Budi juga mengatakan kalau pihaknya sering memberi imbauan kepada konsumen agar lebih bijak dalam memakai knalpot brong.
Hal itu agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sekarang banyak pemilik kendaraan roda dua yang melakukan modifikasi.
“Saya sering minta jangan gas-gas motor serta kebut-kebutan di jalan. Harus sopan juga soalnya semakin kencang maka suara jadi lebih kedengaran,” tambah Budi.
Kemudian Budi mengaku kalau ZRC Exhaust System tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab mereka mengklaim membuat knalpot tidak asal-asalan.
“Dari desibel sudah kita sesuaikan sama peraturan, jadi kami tetap taat,” pungkasnya.
Patut diketahui dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Di situ diatur mengenai tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc pada 83 desibel. Ketentuan tersebut mengacu pada standar global Economic Commission for Europe atau ECE-R-41-01.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar