Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Seiring ketatnya razia, produsen knalpot minta kebijakan polisi agar industri tersebut bisa terus hidup
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian kian memperketat penggunaan knalpot brong. Petugas bahkan rutin melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor.
Seperti baru-baru ini di Karawang, Jawa Barat kepolisian menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan memakai knalpot brong kepada masyarakat.
“Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan,” ungkap AKP Lucky Martono selaku Kasatlantas Polres Karawang di Antara.
Lebih jauh dia menjelaskan alasan dilarang penggunaan knalpot brong, salah satunya adalah mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Oleh sebab itu kepolisian rutin menggelar razia, dilakukan sebagai upaya nyata menerapkan ketentuan sudah dibikin sebelumnya.
“Penegakan aturan sangat perlu dilakukan dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun pemukiman penduduk,” lanjut Lucky.
Di sisi lain produsen knalpot minta kebijakan polisi. Sehingga industri satu ini tetap bisa berjalan dan berkembang di Tanah Air.
“Harapan kami sebagai produsen tetap ada kebijakan supaya lebih adil aja,” kata Budi Nugroho dari ZRC Exhaust System kepada KatadataOTO.
Budi juga mengatakan kalau pihaknya sering memberi imbauan kepada konsumen agar lebih bijak dalam memakai knalpot brong.
Hal itu agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sekarang banyak pemilik kendaraan roda dua yang melakukan modifikasi.
“Saya sering minta jangan gas-gas motor serta kebut-kebutan di jalan. Harus sopan juga soalnya semakin kencang maka suara jadi lebih kedengaran,” tambah Budi.
Kemudian Budi mengaku kalau ZRC Exhaust System tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab mereka mengklaim membuat knalpot tidak asal-asalan.
“Dari desibel sudah kita sesuaikan sama peraturan, jadi kami tetap taat,” pungkasnya.
Patut diketahui dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Di situ diatur mengenai tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc pada 83 desibel. Ketentuan tersebut mengacu pada standar global Economic Commission for Europe atau ECE-R-41-01.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan