3.572 Pelanggaran Ditindak Pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Seiring ketatnya razia, produsen knalpot minta kebijakan polisi agar industri tersebut bisa terus hidup
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian kian memperketat penggunaan knalpot brong. Petugas bahkan rutin melakukan penindakan kepada pengguna sepeda motor.
Seperti baru-baru ini di Karawang, Jawa Barat kepolisian menggelar razia sekaligus sosialisasi larangan memakai knalpot brong kepada masyarakat.
“Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan,” ungkap AKP Lucky Martono selaku Kasatlantas Polres Karawang di Antara.
Lebih jauh dia menjelaskan alasan dilarang penggunaan knalpot brong, salah satunya adalah mengganggu ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lain.
Oleh sebab itu kepolisian rutin menggelar razia, dilakukan sebagai upaya nyata menerapkan ketentuan sudah dibikin sebelumnya.
“Penegakan aturan sangat perlu dilakukan dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun pemukiman penduduk,” lanjut Lucky.
Di sisi lain produsen knalpot minta kebijakan polisi. Sehingga industri satu ini tetap bisa berjalan dan berkembang di Tanah Air.
“Harapan kami sebagai produsen tetap ada kebijakan supaya lebih adil aja,” kata Budi Nugroho dari ZRC Exhaust System kepada KatadataOTO.
Budi juga mengatakan kalau pihaknya sering memberi imbauan kepada konsumen agar lebih bijak dalam memakai knalpot brong.
Hal itu agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Apalagi sekarang banyak pemilik kendaraan roda dua yang melakukan modifikasi.
“Saya sering minta jangan gas-gas motor serta kebut-kebutan di jalan. Harus sopan juga soalnya semakin kencang maka suara jadi lebih kedengaran,” tambah Budi.
Kemudian Budi mengaku kalau ZRC Exhaust System tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab mereka mengklaim membuat knalpot tidak asal-asalan.
“Dari desibel sudah kita sesuaikan sama peraturan, jadi kami tetap taat,” pungkasnya.
Patut diketahui dalam ranah lingkungan, batas kebisingan knalpot itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.
Di situ diatur mengenai tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc pada 83 desibel. Ketentuan tersebut mengacu pada standar global Economic Commission for Europe atau ECE-R-41-01.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 22:00 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
11 Juli 2025, 07:00 WIB
27 Juni 2025, 13:00 WIB
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
20 Juli 2025, 22:30 WIB
Nama selebgram sekaligus aktris Erika Carlina jadi topik perbincangan, penggemar moge Harley-Davidson
20 Juli 2025, 19:58 WIB
Marc Marquez kembali catatkan hasil memuaskan, tempati urutan pertama MotoGP Ceko 2025 di Sirkuit Brno
20 Juli 2025, 17:00 WIB
Ipone memberanikan diri untuk mengubah tampilan kemasan dengan menyematkan grafic manga serta varian baru
20 Juli 2025, 15:39 WIB
BYD M6 bekas kini sudah tersedia di situs jual beli dengan harga yang lebih murah puluhan juta rupiah
20 Juli 2025, 13:17 WIB
HOG Indomobil Jakarta Chapter mempekenalkan anggota pengurus baru serta mau menggelar touring tahunan
20 Juli 2025, 11:09 WIB
Jetour X20e disinyalir hadir perdana di perhelatan otomotif GIIAS 2025, jadi rival baru Wuling Air ev
20 Juli 2025, 09:00 WIB
Wujud BYD Atto 1 mulai ditampikan menjelang peluncurannya di GIIAS 2025 buat menarik minat pelanggan
20 Juli 2025, 07:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid dikabarkan bakal resmi dijual dalam pameran GIIAS 2025 dengan harga Rp 300 jutaan