447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

447 Motor Kena Tilang ETLE karena gunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di akhir pekan

447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

TRENOTO – Satlantas Polres Cimahi melakukan razia dan 447 motor kena tilang ETLE karena gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut 16 unit diamankan di polsek Lembang.

Menariknya adalah apa yang mereka lakukan tidak menggunakan ETLE statis tetapi mobile. Pasalnya para pemotor dihentikan untuk kemudian di foto nomor kendaraannya untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya kami hentikan kemudian difoto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap AKP Sudirianto, Kepala Satlantas Polres Cimahi.

Photo : trenoto

Tak hanya itu mereka juga melakukan razia untuk pelanggaran lain. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pendukung.

“Kami juga tilang kendaraan tanpa STNK dan SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor bila tak ada surat-surat itu karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.

Baca juga : Makin Ketat, Tilang Elektronik Kini Hadir di Seluruh Indonesia

Razia tersebut berlangsung pada Minggu (29/01) di pagi hari. Penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa para bikers melakukan Sunmori namun menggunakan knalpot brong.

“Melalui razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan dan memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi kemudian.

Photo : NTMC Polri

Perlu diketahui bahwa masyarakat memang dilarang menggunakan knalpot racing. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Terkini

motor
Harga Motor Matic 150 cc

Cek Harga Motor Matic 150 cc Januari 2026, Aerox sampai Nmax Naik

Sejumlah motor matic 150 cc yang ditawarkan Yamaha kepada para konsumen mengalami kenaikan di awal 2026

mobil
Mobil Listrik

Mau Charge Mobil Listrik di Rumah, Jangan Sembarangan

Kebakaran mobil listrik sering berawal dari human error, salah satunya proses pengisian daya yang tidak tepat

news
BBM

Cara Agar Harga BBM Tak Naik Imbas Konflik Iran dan Amerika

Ada berbagai upaya yang bisa dipilih pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM di Tanah Air

motor
Honda UC3

Baru Debut, Nama Motor Listrik Honda UC3 Terdaftar di Indonesia

Honda UC3 jadi salah satu kandidat motor listrik baru di Indonesia, saat ini baru ditawarkan di Thailand

news
SIM keliling Bandung

Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi, Simak Jadwalnya

Demi memudahkan para pengendara motor dan mobil, SIM keliling Bandung kembali dihadirkan di Kota Kembang

mobil
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Januari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta 20 Januari 2026 digelar pada puluhan ruas jalan untuk atasi kemacetan di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Januari

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan khusus untuk SIM A dan C saja dengan biaya yang bervariasi

otosport
Ducati

Nostalgia 100 Tahun, Livery Ducati di MotoGP 2026 Tampil Elegan

Ducati Desmosedici GP26 tampil menawan dengan nuansa merah dan putih matte, siap debut di MotoGP 2026