447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

447 Motor Kena Tilang ETLE karena gunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di akhir pekan

447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

TRENOTO – Satlantas Polres Cimahi melakukan razia dan 447 motor kena tilang ETLE karena gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut 16 unit diamankan di polsek Lembang.

Menariknya adalah apa yang mereka lakukan tidak menggunakan ETLE statis tetapi mobile. Pasalnya para pemotor dihentikan untuk kemudian di foto nomor kendaraannya untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya kami hentikan kemudian difoto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap AKP Sudirianto, Kepala Satlantas Polres Cimahi.

Photo : trenoto

Tak hanya itu mereka juga melakukan razia untuk pelanggaran lain. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pendukung.

“Kami juga tilang kendaraan tanpa STNK dan SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor bila tak ada surat-surat itu karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.

Baca juga : Makin Ketat, Tilang Elektronik Kini Hadir di Seluruh Indonesia

Razia tersebut berlangsung pada Minggu (29/01) di pagi hari. Penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa para bikers melakukan Sunmori namun menggunakan knalpot brong.

“Melalui razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan dan memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi kemudian.

Photo : NTMC Polri

Perlu diketahui bahwa masyarakat memang dilarang menggunakan knalpot racing. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Terkini

news
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional

3 Ruas Tol Dibuka Fungsional Jasa Marga Saat Libur Nataru

Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan

news
Ganjil genap Puncak

Kemenhub Siapkan 3 Solusi Atasi Kemacetan di Puncak

Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan

mobil
10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2024, BYD M6 Pecundangi Omoda E5

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2024, BYD M6 Pecundangi Omoda E5

BYD M6 masih merajai mobil listrik terlaris pada Oktober 2024 dengan mencatatkan penjualan 1.866 unit

mobil
BYD Rayakan Rekor Produksi 10 Juta Mobil Listrik dan Hybrid

BYD Rayakan Rekor Produksi 10 Juta Mobil Listrik dan Hybrid

Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024

mobil
Parkir Valet Mobil Sekarang Kena Pajak, Segini Besarannya

Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen

Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota

modifikasi
Honda GL Max Kustom

Honda GL Max Kustom Bergaya Boardtracker Pemenang HMC 2024

Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024

otosport
Makana di balik Logo Baru MotoGP, Jadi Lebih Modern

Makna di Balik Logo Baru MotoGP, Jadi Lebih Modern

Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal

mobil
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaian PPN

Toyota Bakal Lakukan Efisiensi Imbas Kenaikan PPN

Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi