447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

447 Motor Kena Tilang ETLE karena gunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di akhir pekan

447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

TRENOTO – Satlantas Polres Cimahi melakukan razia dan 447 motor kena tilang ETLE karena gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut 16 unit diamankan di polsek Lembang.

Menariknya adalah apa yang mereka lakukan tidak menggunakan ETLE statis tetapi mobile. Pasalnya para pemotor dihentikan untuk kemudian di foto nomor kendaraannya untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya kami hentikan kemudian difoto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap AKP Sudirianto, Kepala Satlantas Polres Cimahi.

Photo : trenoto

Tak hanya itu mereka juga melakukan razia untuk pelanggaran lain. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pendukung.

“Kami juga tilang kendaraan tanpa STNK dan SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor bila tak ada surat-surat itu karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.

Baca juga : Makin Ketat, Tilang Elektronik Kini Hadir di Seluruh Indonesia

Razia tersebut berlangsung pada Minggu (29/01) di pagi hari. Penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa para bikers melakukan Sunmori namun menggunakan knalpot brong.

“Melalui razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan dan memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi kemudian.

Photo : NTMC Polri

Perlu diketahui bahwa masyarakat memang dilarang menggunakan knalpot racing. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Terkini

motor
Motor Listrik Konversi PLN Ambil Bagian di PEVS 2024

3 Motor Listrik Konversi PLN Ambil Bagian di PEVS 2024

Ada motor listrik konversi PLN hadir di pameran PEVS 2024, salah satunya Benelli Patagonian Eagle 250 cc

motor
Daftar Harga Motor Listri Greentech di PEVS 2024, Ada Subsidi

Daftar Harga Motor Listrik Greentech di PEVS 2024, Dapat Subsidi

Berikut daftar lengkap harga motor listrik Greentech yang ditawarkan dalam pameran PEVS 2024 di JIExpo

news
Biaya Perpanjang STNK

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024

Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024

motor
Vespa Babe Cabiita dilelang

Vespa Babe Cabita Dilelang, Nilainya Makin Melejit

Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta

news
Taksi Bluebird

10 Persen Taksi Bluebird Akan Pakai Mobil Listrik di 2030

Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030

motor
Spesifikasi Motor Listrik MAB Electro ML01

Spesifikasi Electro ML01, Motor Listrik MAB di Bawah Rp 20 Jutaan

Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta

news
Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Naik di Awal Mei 2024

Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Naik di Awal Mei 2024

Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024

mobil
Spesifikasi Wuling Cloud EV, Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024

Spesifikasi Wuling Cloud EV, Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024

Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian