447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

447 Motor Kena Tilang ETLE karena gunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di akhir pekan

447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong
Adi Hidayat

TRENOTO – Satlantas Polres Cimahi melakukan razia dan 447 motor kena tilang ETLE karena gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut 16 unit diamankan di polsek Lembang.

Menariknya adalah apa yang mereka lakukan tidak menggunakan ETLE statis tetapi mobile. Pasalnya para pemotor dihentikan untuk kemudian di foto nomor kendaraannya untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya kami hentikan kemudian difoto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap AKP Sudirianto, Kepala Satlantas Polres Cimahi.

Photo : trenoto

Tak hanya itu mereka juga melakukan razia untuk pelanggaran lain. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pendukung.

“Kami juga tilang kendaraan tanpa STNK dan SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor bila tak ada surat-surat itu karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.

Baca juga : Makin Ketat, Tilang Elektronik Kini Hadir di Seluruh Indonesia

Razia tersebut berlangsung pada Minggu (29/01) di pagi hari. Penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa para bikers melakukan Sunmori namun menggunakan knalpot brong.

“Melalui razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan dan memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi kemudian.

Photo : NTMC Polri

Perlu diketahui bahwa masyarakat memang dilarang menggunakan knalpot racing. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Terkini

mobil
GWM Wey G9

Harga GWM Wey G9 Dirilis, Lebih Murah dari Toyota Alphard

Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta

news
Asuransi Astra

70 Tahun Asuransi Astra: Jaga Kepercayaan Lewat Inovasi Digital

Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan

otosport
MotoGP San Marino 2026

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2026: Marquez Menang Mudah

Marquez melanjutkan tren positif, usai meraih kemenangan dengan mudah di sprint race MotoGP San Marino 2026

motor
Yamaha

Pasar Motor Baru Melandai, Yamaha Optimistis Capai Target

Menyitat data resmi AISI, wholesales motor baru pada Agustus 2026 hanya berada di angka 596.461 unit saja

otosport
MotoGP San Marino 2026

Link Live Streaming MotoGP San Marino 2026: Marquez Teror Aprilia

Marquez berpotensi keluar sebagai pemenang di MotoGP San Marino 2026 di Sirkuit Misano pada akhir pekan nanti

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Agustus 2026 Turun Tipis 6,2 Persenan

Menurut data AISI pada Agustus 2026, Honda sampai Yamaha hanya mendistribusikan 596.461 motor baru saja

news
Daimler Commercial Vehicles Indonesia

Daimler Ramaikan IEE Series 2026, Bawa Model Legendaris

Daimler Commercial Vehicles Indonesia ramaikan IEE Series 2026 sekaligus memperkenalkan presiden direktur baru

mobil
LEPAS

Lepas Ekspansi ke Semarang, Tawarkan Kendaraan NEV

Lepas resmi membuka diler baru di Semarang untuk mendekatkan diri dengan calon konsumen di Jawa Tengah