447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

447 Motor Kena Tilang ETLE karena gunakan knalpot brong yang mengganggu masyarakat khususnya di akhir pekan

447 Motor Kena Tilang ETLE Karena Gunakan Knalpot Brong

TRENOTO – Satlantas Polres Cimahi melakukan razia dan 447 motor kena tilang ETLE karena gunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut 16 unit diamankan di polsek Lembang.

Menariknya adalah apa yang mereka lakukan tidak menggunakan ETLE statis tetapi mobile. Pasalnya para pemotor dihentikan untuk kemudian di foto nomor kendaraannya untuk pendataan lebih lanjut.

“Kami lakukan penilangan ETLE. Teknisnya motor dengan knalpot bising dan melanggar aturan lainnya kami hentikan kemudian difoto lalu nanti dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya,” ungkap AKP Sudirianto, Kepala Satlantas Polres Cimahi.

Photo : trenoto

Tak hanya itu mereka juga melakukan razia untuk pelanggaran lain. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pendukung.

“Kami juga tilang kendaraan tanpa STNK dan SIM. Kami sudah bekerja sama dengan Polsek setempat untuk mengangkut motor bila tak ada surat-surat itu karena bisa saja bodong,” kata Sudirianto.

Baca juga : Makin Ketat, Tilang Elektronik Kini Hadir di Seluruh Indonesia

Razia tersebut berlangsung pada Minggu (29/01) di pagi hari. Penindakan dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa para bikers melakukan Sunmori namun menggunakan knalpot brong.

“Melalui razia ini kami harap tidak ada lagi kendaraan ke Lembang menggunakan knalpot bising karena meresahkan dan memicu gesekan dengan masyarakat,” tutur Kepala Satlantas Polres Cimahi kemudian.

Photo : NTMC Polri

Perlu diketahui bahwa masyarakat memang dilarang menggunakan knalpot racing. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Terkini

otosport
Hasil MotoGP Valencia 2025

Hasil MotoGP Valencia 2025: Akhir Manis buat Bezzecchi

Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama

mobil
Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara

Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara

Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air

mobil
Klarifikasi Chery Soal Insiden Fengyun X3L di Gunung Tianmen

Klarifikasi Chery Soal Insiden Fengyun X3L di Gunung Tianmen

Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid

Pilihan Suzuki Ertiga Bekas Lansiran 2024 Kini Makin Beragam

Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru

news
Honda Bikers Day 2025

Honda Bikers Day 2025 Disambangi 32 Ribu Rider Tanah Air

Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor

komunitas
Honda Culture Indonesia 2025

Honda Culture Indonesia Kembali Digelar, Ajak Puluhan Komunitas

Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung

motor
Honda ADV 160

Jelajah Jawa Barat Pakai Honda ADV 160 Roadsync Menuju HBD 2025

Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025

mobil
Toyota Calya bekas

Toyota Calya Bekas Lansiran 2024 Pilihannya Makin Banyak

Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang