Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pandangan seorang pemilik toko aksesori motor, razia knalpot seharusnya dilakukan ke produsen lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Razia knalpot tidak cuma dilakukan ke pengguna namun termasuk toko-toko penjual sampai bengkel. Polisi kemudian menyita motor yang dipakaikan knalpot brong alias bukan standar pabrikan.
Untuk razia dilakukan ke bengkel atau toko tentu memiliki dampak tersendiri. Menurut Andre, pemilik toko Panca Speed Shop di Cibubur hal itu bisa membuat penjualan menurun dalam waktu tiga sampai empat bulan.
Belum lagi penindakan dilakukan menurut dia adalah hal musiman. Definisi pasti knalpot brong juga tidak jelas, belum mencakup motor standar pabrik dengan suara knalpot lebih kencang.
“Ya sebenarnya kalau mau dirazia itu harusnya dari produsen dulu dong, yang produksi dulu. Karena kan asal mula barang dari mereka,” ujar Andre kepada KatadataOTO di Cibubur, Selasa (29/1).
Kemudian Andre mengatakan pihak kepolisian harus terlebih dulu memberi imbauan kepada pihak dan menjelaskan aturan terkait, bukan larangan secara tiba-tiba.
Meski begitu ia sendiri mewajari ada razia knalpot. Karena suara terlalu berisik seperti dari knalpot racing juga bisa jadi hal mengganggu.
Pemilik sepeda motor dapat menggunakan dB killer supaya knalpot tidak melewati ambang batas diatur.
“Mungkin yang dilarang banget itu knalpot bebasan. Pas motor digeber jadi kencang, bebasan seperti itu mungkin harus ditindak,” kata dia.
Belakangan pihak kepolisian kembali gencarkan razia knalpot. Di beberapa daerah tertentu seperti Pati, Jawa Tengah polisi sebut hal itu sebagai bentuk antisipasi balap liar.
Kemudian di Tangerang per 10 Januari 2024 polisi menjaring puluhan sepeda motor pengguna knalpot brong, seperti disampaikan Kompol Sugihartono, Wakasat Lantas.
“Seluruh kendaraan terjaring razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemilik datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” ucap Sugihartono dilansir dari Humas Polri.
Sekadar informasi aturan ambang batas knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc di 83 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 10:25 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
30 September 2026, 22:20 WIB
Shell Lubricants berhasil mempertahankan prestasinya dalam penjualan yan berada di puncak selama dua dekade
30 September 2026, 20:53 WIB
Astra Daihatsu Motor mengklaim berhasil mencatatkan penjualan 4.156 baru di Solo, Semarang dan sekitarnya
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan
30 September 2026, 07:00 WIB
IMX 2026 kembali akan berlangsung pada 9-11 Oktober dan diramaikan dengan mobil-mobil modifikasi ikonik
30 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak
30 September 2026, 06:00 WIB
Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang
30 September 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya