Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pandangan seorang pemilik toko aksesori motor, razia knalpot seharusnya dilakukan ke produsen lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Razia knalpot tidak cuma dilakukan ke pengguna namun termasuk toko-toko penjual sampai bengkel. Polisi kemudian menyita motor yang dipakaikan knalpot brong alias bukan standar pabrikan.
Untuk razia dilakukan ke bengkel atau toko tentu memiliki dampak tersendiri. Menurut Andre, pemilik toko Panca Speed Shop di Cibubur hal itu bisa membuat penjualan menurun dalam waktu tiga sampai empat bulan.
Belum lagi penindakan dilakukan menurut dia adalah hal musiman. Definisi pasti knalpot brong juga tidak jelas, belum mencakup motor standar pabrik dengan suara knalpot lebih kencang.
“Ya sebenarnya kalau mau dirazia itu harusnya dari produsen dulu dong, yang produksi dulu. Karena kan asal mula barang dari mereka,” ujar Andre kepada KatadataOTO di Cibubur, Selasa (29/1).
Kemudian Andre mengatakan pihak kepolisian harus terlebih dulu memberi imbauan kepada pihak dan menjelaskan aturan terkait, bukan larangan secara tiba-tiba.
Meski begitu ia sendiri mewajari ada razia knalpot. Karena suara terlalu berisik seperti dari knalpot racing juga bisa jadi hal mengganggu.
Pemilik sepeda motor dapat menggunakan dB killer supaya knalpot tidak melewati ambang batas diatur.
“Mungkin yang dilarang banget itu knalpot bebasan. Pas motor digeber jadi kencang, bebasan seperti itu mungkin harus ditindak,” kata dia.
Belakangan pihak kepolisian kembali gencarkan razia knalpot. Di beberapa daerah tertentu seperti Pati, Jawa Tengah polisi sebut hal itu sebagai bentuk antisipasi balap liar.
Kemudian di Tangerang per 10 Januari 2024 polisi menjaring puluhan sepeda motor pengguna knalpot brong, seperti disampaikan Kompol Sugihartono, Wakasat Lantas.
“Seluruh kendaraan terjaring razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemilik datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” ucap Sugihartono dilansir dari Humas Polri.
Sekadar informasi aturan ambang batas knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc di 83 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 10:25 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan