Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pandangan seorang pemilik toko aksesori motor, razia knalpot seharusnya dilakukan ke produsen lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Razia knalpot tidak cuma dilakukan ke pengguna namun termasuk toko-toko penjual sampai bengkel. Polisi kemudian menyita motor yang dipakaikan knalpot brong alias bukan standar pabrikan.
Untuk razia dilakukan ke bengkel atau toko tentu memiliki dampak tersendiri. Menurut Andre, pemilik toko Panca Speed Shop di Cibubur hal itu bisa membuat penjualan menurun dalam waktu tiga sampai empat bulan.
Belum lagi penindakan dilakukan menurut dia adalah hal musiman. Definisi pasti knalpot brong juga tidak jelas, belum mencakup motor standar pabrik dengan suara knalpot lebih kencang.
“Ya sebenarnya kalau mau dirazia itu harusnya dari produsen dulu dong, yang produksi dulu. Karena kan asal mula barang dari mereka,” ujar Andre kepada KatadataOTO di Cibubur, Selasa (29/1).
Kemudian Andre mengatakan pihak kepolisian harus terlebih dulu memberi imbauan kepada pihak dan menjelaskan aturan terkait, bukan larangan secara tiba-tiba.
Meski begitu ia sendiri mewajari ada razia knalpot. Karena suara terlalu berisik seperti dari knalpot racing juga bisa jadi hal mengganggu.
Pemilik sepeda motor dapat menggunakan dB killer supaya knalpot tidak melewati ambang batas diatur.
“Mungkin yang dilarang banget itu knalpot bebasan. Pas motor digeber jadi kencang, bebasan seperti itu mungkin harus ditindak,” kata dia.
Belakangan pihak kepolisian kembali gencarkan razia knalpot. Di beberapa daerah tertentu seperti Pati, Jawa Tengah polisi sebut hal itu sebagai bentuk antisipasi balap liar.
Kemudian di Tangerang per 10 Januari 2024 polisi menjaring puluhan sepeda motor pengguna knalpot brong, seperti disampaikan Kompol Sugihartono, Wakasat Lantas.
“Seluruh kendaraan terjaring razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemilik datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” ucap Sugihartono dilansir dari Humas Polri.
Sekadar informasi aturan ambang batas knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc di 83 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 10:25 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat