Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pandangan seorang pemilik toko aksesori motor, razia knalpot seharusnya dilakukan ke produsen lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Razia knalpot tidak cuma dilakukan ke pengguna namun termasuk toko-toko penjual sampai bengkel. Polisi kemudian menyita motor yang dipakaikan knalpot brong alias bukan standar pabrikan.
Untuk razia dilakukan ke bengkel atau toko tentu memiliki dampak tersendiri. Menurut Andre, pemilik toko Panca Speed Shop di Cibubur hal itu bisa membuat penjualan menurun dalam waktu tiga sampai empat bulan.
Belum lagi penindakan dilakukan menurut dia adalah hal musiman. Definisi pasti knalpot brong juga tidak jelas, belum mencakup motor standar pabrik dengan suara knalpot lebih kencang.
“Ya sebenarnya kalau mau dirazia itu harusnya dari produsen dulu dong, yang produksi dulu. Karena kan asal mula barang dari mereka,” ujar Andre kepada KatadataOTO di Cibubur, Selasa (29/1).
Kemudian Andre mengatakan pihak kepolisian harus terlebih dulu memberi imbauan kepada pihak dan menjelaskan aturan terkait, bukan larangan secara tiba-tiba.
Meski begitu ia sendiri mewajari ada razia knalpot. Karena suara terlalu berisik seperti dari knalpot racing juga bisa jadi hal mengganggu.
Pemilik sepeda motor dapat menggunakan dB killer supaya knalpot tidak melewati ambang batas diatur.
“Mungkin yang dilarang banget itu knalpot bebasan. Pas motor digeber jadi kencang, bebasan seperti itu mungkin harus ditindak,” kata dia.
Belakangan pihak kepolisian kembali gencarkan razia knalpot. Di beberapa daerah tertentu seperti Pati, Jawa Tengah polisi sebut hal itu sebagai bentuk antisipasi balap liar.
Kemudian di Tangerang per 10 Januari 2024 polisi menjaring puluhan sepeda motor pengguna knalpot brong, seperti disampaikan Kompol Sugihartono, Wakasat Lantas.
“Seluruh kendaraan terjaring razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemilik datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” ucap Sugihartono dilansir dari Humas Polri.
Sekadar informasi aturan ambang batas knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc di 83 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 10:25 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang