Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Pandangan seorang pemilik toko aksesori motor, razia knalpot seharusnya dilakukan ke produsen lebih dulu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Razia knalpot tidak cuma dilakukan ke pengguna namun termasuk toko-toko penjual sampai bengkel. Polisi kemudian menyita motor yang dipakaikan knalpot brong alias bukan standar pabrikan.
Untuk razia dilakukan ke bengkel atau toko tentu memiliki dampak tersendiri. Menurut Andre, pemilik toko Panca Speed Shop di Cibubur hal itu bisa membuat penjualan menurun dalam waktu tiga sampai empat bulan.
Belum lagi penindakan dilakukan menurut dia adalah hal musiman. Definisi pasti knalpot brong juga tidak jelas, belum mencakup motor standar pabrik dengan suara knalpot lebih kencang.
“Ya sebenarnya kalau mau dirazia itu harusnya dari produsen dulu dong, yang produksi dulu. Karena kan asal mula barang dari mereka,” ujar Andre kepada KatadataOTO di Cibubur, Selasa (29/1).
Kemudian Andre mengatakan pihak kepolisian harus terlebih dulu memberi imbauan kepada pihak dan menjelaskan aturan terkait, bukan larangan secara tiba-tiba.
Meski begitu ia sendiri mewajari ada razia knalpot. Karena suara terlalu berisik seperti dari knalpot racing juga bisa jadi hal mengganggu.
Pemilik sepeda motor dapat menggunakan dB killer supaya knalpot tidak melewati ambang batas diatur.
“Mungkin yang dilarang banget itu knalpot bebasan. Pas motor digeber jadi kencang, bebasan seperti itu mungkin harus ditindak,” kata dia.
Belakangan pihak kepolisian kembali gencarkan razia knalpot. Di beberapa daerah tertentu seperti Pati, Jawa Tengah polisi sebut hal itu sebagai bentuk antisipasi balap liar.
Kemudian di Tangerang per 10 Januari 2024 polisi menjaring puluhan sepeda motor pengguna knalpot brong, seperti disampaikan Kompol Sugihartono, Wakasat Lantas.
“Seluruh kendaraan terjaring razia tersebut akan ditilang dan tahan di Polres sampai pemilik datang dan melakukan penggantian knalpot brongnya dengan yang standar,” ucap Sugihartono dilansir dari Humas Polri.
Sekadar informasi aturan ambang batas knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Tingkat kebisingan paling tinggi motor 80 cc sampai 175 cc di 80 desibel sementara 175 cc di 83 desibel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
26 Februari 2024, 18:55 WIB
31 Januari 2024, 13:30 WIB
30 Januari 2024, 10:25 WIB
31 Januari 2023, 13:14 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring