Kepulauan Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka.
Salah satunya dengan menghadirkan stimulus, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya imbau masyarakat untuk segera membayar pajak (kendaraan)," ucap Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng (Jawa Tengah) di Instagram resmi @humas.jateng, Sabtu (16/05).
Lebih jauh Luthfi menyarankan kepada para pemilik motor dan mobil buat segera memanfaatkan keringanan tersebut.
Sehingga masyarakat tidak lagi mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
"Pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masyarakat, sehingga di 2026 nanti harus bayar, tidak ada yang menunggak lagi," tegas Gubernur Jateng satu ini.
Luthfi juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bertujuan meringankan beban masyarakat.
Terlebih bagi pemilik mobil maupun motor yang sudah lama tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara.
"Ke depan wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota. Bahkan tingkat desa nanti bakal ikut serta dalam rangka penagihan," tutur Lutfi.
Sebagai informasi Pemprov Jawa Tengah menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Lalu pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sejak 8 April. Kemudian baru akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
"Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” kata Luthfi.
Sebagai informasi, keringanan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 22:08 WIB
Gugatan BMW yang diajukan untuk BYD ke pengadilan pada Februari 2025 telah ditolak, berikut alasannya
01 Juli 2025, 21:25 WIB
Menurut Jaecoo perang harga mobil Cina wajar dilakukan, asal tetap memberikan value lebih kepada para konsumen
01 Juli 2025, 20:08 WIB
MotoGP Malaysia 2025 menargetkan bisa menarik 13 ribu penonton asal Indonesia atau dari tahun sebelumnya
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban
01 Juli 2025, 17:09 WIB
Pengunjung Jakarta Fair 2025 yang beruntung dan kreatf berhasil memenangkan 1 unit mobil listrik VinFast
01 Juli 2025, 15:18 WIB
Banyak penumpang merasa lebih mual saat berkendara di mobil listrik ketimbang ICE, berikut penjelasannya
01 Juli 2025, 14:18 WIB
Dyandra Promosindo perkenalkan logo baru, siap hadirkan pameran otomotif IIMS 2026 di Februari tahun depan