Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka.
Salah satunya dengan menghadirkan stimulus, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya imbau masyarakat untuk segera membayar pajak (kendaraan)," ucap Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng (Jawa Tengah) di Instagram resmi @humas.jateng, Sabtu (16/05).
Lebih jauh Luthfi menyarankan kepada para pemilik motor dan mobil buat segera memanfaatkan keringanan tersebut.
Sehingga masyarakat tidak lagi mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
"Pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masyarakat, sehingga di 2026 nanti harus bayar, tidak ada yang menunggak lagi," tegas Gubernur Jateng satu ini.
Luthfi juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bertujuan meringankan beban masyarakat.
Terlebih bagi pemilik mobil maupun motor yang sudah lama tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara.
"Ke depan wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota. Bahkan tingkat desa nanti bakal ikut serta dalam rangka penagihan," tutur Lutfi.
Sebagai informasi Pemprov Jawa Tengah menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Lalu pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sejak 8 April. Kemudian baru akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
"Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” kata Luthfi.
Sebagai informasi, keringanan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
26 Mei 2026, 19:45 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
03 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini masih dipercaya untuk memecah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota pada jam sibuk
03 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan yang harus dipenuhi
03 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hadir hari ini untuk mempermudah masyarakat di Kota Kembang mengurus dokumen berkendara
02 Juni 2026, 11:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang meraih podium pada MotoGP Hungaria 2026 jika mampu tampil konsisten dan maksimal
02 Juni 2026, 09:00 WIB
Saat penjualan masih tertinggal dari merek Jepang lain, Nissan berencana menambah portfolio produknya di RI
02 Juni 2026, 07:00 WIB
BYD Seal PHEV berpotensi jadi produk hybrid berikutnya setelah M6 DM-i, sudah terdaftar di Indonesia
02 Juni 2026, 06:10 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini tidak hanya mengandalkan petugas namun juga dibantu oleh teknologi ETLE
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak daftar persyaratan yang harus dipenuhi