Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka.
Salah satunya dengan menghadirkan stimulus, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya imbau masyarakat untuk segera membayar pajak (kendaraan)," ucap Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng (Jawa Tengah) di Instagram resmi @humas.jateng, Sabtu (16/05).
Lebih jauh Luthfi menyarankan kepada para pemilik motor dan mobil buat segera memanfaatkan keringanan tersebut.
Sehingga masyarakat tidak lagi mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
"Pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masyarakat, sehingga di 2026 nanti harus bayar, tidak ada yang menunggak lagi," tegas Gubernur Jateng satu ini.
Luthfi juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bertujuan meringankan beban masyarakat.
Terlebih bagi pemilik mobil maupun motor yang sudah lama tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara.
"Ke depan wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota. Bahkan tingkat desa nanti bakal ikut serta dalam rangka penagihan," tutur Lutfi.
Sebagai informasi Pemprov Jawa Tengah menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Lalu pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sejak 8 April. Kemudian baru akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
"Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” kata Luthfi.
Sebagai informasi, keringanan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026