Daihatsu Jaga Laju Pertumbuhan Penjualan di Pasar Jawa Tengah
30 September 2026, 20:53 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Tengah terus mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah mereka.
Salah satunya dengan menghadirkan stimulus, yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya imbau masyarakat untuk segera membayar pajak (kendaraan)," ucap Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng (Jawa Tengah) di Instagram resmi @humas.jateng, Sabtu (16/05).
Lebih jauh Luthfi menyarankan kepada para pemilik motor dan mobil buat segera memanfaatkan keringanan tersebut.
Sehingga masyarakat tidak lagi mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
"Pembayaran pajak menjadi tanggung jawab masyarakat, sehingga di 2026 nanti harus bayar, tidak ada yang menunggak lagi," tegas Gubernur Jateng satu ini.
Luthfi juga mengungkapkan kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah bertujuan meringankan beban masyarakat.
Terlebih bagi pemilik mobil maupun motor yang sudah lama tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara.
"Ke depan wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota. Bahkan tingkat desa nanti bakal ikut serta dalam rangka penagihan," tutur Lutfi.
Sebagai informasi Pemprov Jawa Tengah menghadirkan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak kendaraan serta denda yang berlaku.
Lalu pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sejak 8 April. Kemudian baru akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Kemudian menyasar para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) beberapa tahun terakhir.
"Kita bakal lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya. Akan tetapi dengan batas waktu,” kata Luthfi.
Sebagai informasi, keringanan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sampai Rp 2,8 triliun di Jateng.
Oleh sebab itu ia berharap para pemilik mobil maupun motor di daerahnya untuk segera memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Lebih jauh jika masyarakat ingin mendapatkan kelonggaran satu ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah.
Lalu membayar pajak berjalan tahun ini atau 2025. Sehingga tunggakan serta denda yang belum ditunaikan pada periode sebelumnya otomatis terhapus.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2026, 20:53 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
26 Mei 2026, 19:45 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
15 Oktober 2026, 09:06 WIB
Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia
15 Oktober 2026, 07:00 WIB
Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan
14 Oktober 2026, 22:28 WIB
Itamotor baru saja meluncurkan handrip untuk skutik premium yang diklaim dapat memberikan kenyamanan lebih
14 Oktober 2026, 19:00 WIB
BYD Flash Charging bisa digunakan untuk lini mobil listrik Danza yang dipasarkan di Indonesia, seperti D9
14 Oktober 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026
14 Oktober 2026, 16:22 WIB
Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar
14 Oktober 2026, 16:12 WIB
Pasar mobil listrik kembali kedatangan produk baru, kali ini new Danza D9 dan Z9 GT diluncurkan di Tanah Air
14 Oktober 2026, 11:00 WIB
Leapmotor B03 incar konsumen urban, mobil listrik berukuran kompak yang incar konsumen area perkotaan