5 Mobil LCGC Terlaris di April 2025, Sigra Unggul Jauh dari Brio
15 Mei 2025, 08:00 WIB
Gaikindo menyambut kebijakan baru dari Jokowi yakni, pajak kendaraan listrik gratis atau menjadi nol persen
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program baru. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Presiden Joko Widodo serta jajarannya memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Kebijakannya ada di dalam pasal 10 nomor 2. Namun seluruh keputusan itu hanya berlaku buat kendaraan listrik yang ditenagai baterai saja.
Melihat hal tersebut, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menyambut gembira pajak kendaraan listrik gratis dari Jokowi serta para pembantunya.
“Enggak ada masalah, baik itu,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di Antara, Rabu (31/5).
Menurutnya langkah ini bakal berdampak positif ke Indonesia. Sebab tren kendaraan listrik di Tanah Air sedang positif.
Sehingga membantu pembentukan ekosistem EV (electric vehicle). Selain itu mempercepat masyarakat mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya pemerintah juga telah meluncurkan program lain guna memuluskan tujuannya. Seperti subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Akan tetapi bantuannya hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tertentu saja yang memenuhi syarat. Satu diantaranya penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah serta pengguna listrik sampai 900 watt.
Program subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Dengan kuota 200 ribu unit, sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif.
Kemudian ada subsidi mobil listrik. Bantuannya berupa pemotongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN kendaraan roda empat elektrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung konsumen ialah 11 persen.
Untuk diketahui kebijakannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Kemudian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat membeli kendaraan elektrik khusus diproduksi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Mei 2025, 08:00 WIB
02 Mei 2025, 21:00 WIB
01 Mei 2025, 17:46 WIB
24 April 2025, 09:00 WIB
23 April 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti