Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris
31 Desember 2025, 13:00 WIB
Gaikindo menyambut kebijakan baru dari Jokowi yakni, pajak kendaraan listrik gratis atau menjadi nol persen
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program baru. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Presiden Joko Widodo serta jajarannya memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Kebijakannya ada di dalam pasal 10 nomor 2. Namun seluruh keputusan itu hanya berlaku buat kendaraan listrik yang ditenagai baterai saja.
Melihat hal tersebut, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menyambut gembira pajak kendaraan listrik gratis dari Jokowi serta para pembantunya.
“Enggak ada masalah, baik itu,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di Antara, Rabu (31/5).
Menurutnya langkah ini bakal berdampak positif ke Indonesia. Sebab tren kendaraan listrik di Tanah Air sedang positif.
Sehingga membantu pembentukan ekosistem EV (electric vehicle). Selain itu mempercepat masyarakat mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya pemerintah juga telah meluncurkan program lain guna memuluskan tujuannya. Seperti subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Akan tetapi bantuannya hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tertentu saja yang memenuhi syarat. Satu diantaranya penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah serta pengguna listrik sampai 900 watt.
Program subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Dengan kuota 200 ribu unit, sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif.
Kemudian ada subsidi mobil listrik. Bantuannya berupa pemotongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN kendaraan roda empat elektrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung konsumen ialah 11 persen.
Untuk diketahui kebijakannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Kemudian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat membeli kendaraan elektrik khusus diproduksi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 13:00 WIB
27 Desember 2025, 11:00 WIB
26 Desember 2025, 11:00 WIB
24 Desember 2025, 11:00 WIB
23 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 17:00 WIB
Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026
02 Januari 2026, 12:00 WIB
Harga mobil listrik di Indonesia bervariasi mulai Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar ke atas, berikut daftarnya
02 Januari 2026, 11:00 WIB
Meski masih terdapat 22 seri di tahun ini, namun ada beberapa ubahan signifikan pada jadwal MotoGP 2026
02 Januari 2026, 10:00 WIB
Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango