5 Mobil LCGC Terlaris pada 2025, Daihatsu Sigra Tetap Jadi Idaman
15 Januari 2026, 09:00 WIB
Gaikindo menyambut kebijakan baru dari Jokowi yakni, pajak kendaraan listrik gratis atau menjadi nol persen
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program baru. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Presiden Joko Widodo serta jajarannya memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Kebijakannya ada di dalam pasal 10 nomor 2. Namun seluruh keputusan itu hanya berlaku buat kendaraan listrik yang ditenagai baterai saja.
Melihat hal tersebut, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menyambut gembira pajak kendaraan listrik gratis dari Jokowi serta para pembantunya.
“Enggak ada masalah, baik itu,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di Antara, Rabu (31/5).
Menurutnya langkah ini bakal berdampak positif ke Indonesia. Sebab tren kendaraan listrik di Tanah Air sedang positif.
Sehingga membantu pembentukan ekosistem EV (electric vehicle). Selain itu mempercepat masyarakat mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya pemerintah juga telah meluncurkan program lain guna memuluskan tujuannya. Seperti subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Akan tetapi bantuannya hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tertentu saja yang memenuhi syarat. Satu diantaranya penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah serta pengguna listrik sampai 900 watt.
Program subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Dengan kuota 200 ribu unit, sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif.
Kemudian ada subsidi mobil listrik. Bantuannya berupa pemotongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN kendaraan roda empat elektrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung konsumen ialah 11 persen.
Untuk diketahui kebijakannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Kemudian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat membeli kendaraan elektrik khusus diproduksi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Januari 2026, 09:00 WIB
14 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 14:04 WIB
11 Januari 2026, 13:00 WIB
10 Januari 2026, 07:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan
15 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar
15 Januari 2026, 10:00 WIB
Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha
15 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025