Isuzu Menilai Penjualan Mobil Baru di 2025 Masih Menantang
07 Maret 2025, 13:05 WIB
Gaikindo menyambut kebijakan baru dari Jokowi yakni, pajak kendaraan listrik gratis atau menjadi nol persen
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Pemerintah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) meluncurkan program baru. Langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobil dan motor elektrik.
Presiden Joko Widodo serta jajarannya memutuskan pajak kendaraan listrik gratis alias nol persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 di pasal 10 nomor 1.
Selain pajak kendaraan listrik gratis, Permendagri mengatur BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) buat motor maupun mobil elektrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Kebijakannya ada di dalam pasal 10 nomor 2. Namun seluruh keputusan itu hanya berlaku buat kendaraan listrik yang ditenagai baterai saja.
Melihat hal tersebut, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menyambut gembira pajak kendaraan listrik gratis dari Jokowi serta para pembantunya.
“Enggak ada masalah, baik itu,” ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo di Antara, Rabu (31/5).
Menurutnya langkah ini bakal berdampak positif ke Indonesia. Sebab tren kendaraan listrik di Tanah Air sedang positif.
Sehingga membantu pembentukan ekosistem EV (electric vehicle). Selain itu mempercepat masyarakat mengadopsi kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya pemerintah juga telah meluncurkan program lain guna memuluskan tujuannya. Seperti subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Akan tetapi bantuannya hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tertentu saja yang memenuhi syarat. Satu diantaranya penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah serta pengguna listrik sampai 900 watt.
Program subsidi motor listrik rencananya bakal berlaku dua tahun, yakni pada 2023 juga 2024. Dengan kuota 200 ribu unit, sehingga diharapkan dapat memberi dampak positif.
Kemudian ada subsidi mobil listrik. Bantuannya berupa pemotongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Artinya PPN kendaraan roda empat elektrik nantinya hanya dikenakan sebesar satu persen. Sebelumnya besaran pajak yang ditanggung konsumen ialah 11 persen.
Untuk diketahui kebijakannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Kemudian kompensasi akan diberikan kepada masyarakat membeli kendaraan elektrik khusus diproduksi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kajian perbandingan dari negara lain memiliki kemajuan dalam bidang ini.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Maret 2025, 13:05 WIB
02 Maret 2025, 09:00 WIB
28 Februari 2025, 11:15 WIB
27 Februari 2025, 22:00 WIB
26 Februari 2025, 10:00 WIB
Terkini
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini
01 April 2025, 08:00 WIB
Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang