Geely Berhasil Dapat Respon Positif di Awal 2026
28 Maret 2026, 13:00 WIB
Kenaikan PPN dan opsen PKB serta BBNKB diyakini bakal berdampak signifikan terhadap industri otomotif
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Tahun depan bakal ada sejumlah regulasi baru diberlakukan yakni kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kemudian opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 66 persen.
Hal ini dinilai sangat berdampak terhadap sektor otomotif. Pajak-pajak tersebut bakal berpengaruh terhadap harga mobil secara OTR (On The Road) dan ditanggung oleh konsumen.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) mengungkapkan imbasnya adalah kenaikan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan.
“Per satu persennya untuk mobil Rp 200 jutaan itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta, yang Rp 300 juta dampaknya Rp 4 juta,” ucap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Namun menurutnya yang lebih memberatkan adalah kebijakan terkait opsen BBNKB karena kenaikannya bakal sangat tinggi.
“Kalau dia berlaku 19 sampai 20 persen, naik enam persen saja (dari 12,5 persen) untuk mobil Rp 200 juta bisa naik sekitar Rp 12 juta. Mobil Rp 400 juta dampaknya bisa Rp 24 juta, ditambah PPN dan lainnya akan berat,” tegas Nangoi.
Sehingga ia berharap regulasi itu bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Indonesia saat ini. Padahal Gaikindo tengah mewacanakan angka penjualan satu juta unit di 2025.
Kenaikan pajak diyakini akan berdampak pada minat beli masyarakat. Tetapi pihaknya belum bisa memprediksi seberapa drastis penurunannya.
“Saya lihat dampaknya (kenaikan pajak) hampir merata, kecuali mobil kelas atas itu dampaknya lebih kecil. Tetapi volume (penjualan) kita di kelas bawah,” kata dia.
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dan terbagi dalam tiga jenis. Di samping PKB dan BBNKB ada opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serat mengurangi ketergantungan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Sehingga pemerintah daerah bisa menyesuaikan tarif pajak dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi seperti sosial dan ekonomi di lingkungan masing-masing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Maret 2026, 13:00 WIB
25 Maret 2026, 11:00 WIB
25 Maret 2026, 07:32 WIB
23 Maret 2026, 09:00 WIB
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Terkini
30 Maret 2026, 14:00 WIB
Pemesanan Denza D9 resmi dibuka di Cina dengan beragam ubahan menarik untuk menarik minat para pelanggan
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Toyota menjadi produsen mobil terbesar di Indonesia pada Februari 2026 disusul Mitsubishi Motors dan Daihatsu
30 Maret 2026, 09:53 WIB
Bezzecchi dan Martin berhasil mempertahankan posisi mereka di klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Amerika
30 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah lokasi yang kerap terjadi kemacetan lalu lintas
30 Maret 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali dioperasikan seperti biasa di awal pekan, simak lokasi serta persyaratannya
30 Maret 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir bulan, SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
30 Maret 2026, 03:55 WIB
Marco Bezzecchi memenangkan MotoGP Amerika 2026 ditemani rekan segarasinya, Jorge Martin di urutan kedua
29 Maret 2026, 16:08 WIB
Mobil listrik Denza Z bakal mengisi kelas yang sama dengan Porsche 911, gandeng Daniel Craig untuk promosinya