Daihatsu Gran Max Terjual 800.000 Unit Sejak 2008
25 November 2024, 06:00 WIB
Kenaikan PPN dan opsen PKB serta BBNKB diyakini bakal berdampak signifikan terhadap industri otomotif
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Tahun depan bakal ada sejumlah regulasi baru diberlakukan yakni kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kemudian opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 66 persen.
Hal ini dinilai sangat berdampak terhadap sektor otomotif. Pajak-pajak tersebut bakal berpengaruh terhadap harga mobil secara OTR (On The Road) dan ditanggung oleh konsumen.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) mengungkapkan imbasnya adalah kenaikan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan.
“Per satu persennya untuk mobil Rp 200 jutaan itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta, yang Rp 300 juta dampaknya Rp 4 juta,” ucap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Namun menurutnya yang lebih memberatkan adalah kebijakan terkait opsen BBNKB karena kenaikannya bakal sangat tinggi.
“Kalau dia berlaku 19 sampai 20 persen, naik enam persen saja (dari 12,5 persen) untuk mobil Rp 200 juta bisa naik sekitar Rp 12 juta. Mobil Rp 400 juta dampaknya bisa Rp 24 juta, ditambah PPN dan lainnya akan berat,” tegas Nangoi.
Sehingga ia berharap regulasi itu bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Indonesia saat ini. Padahal Gaikindo tengah mewacanakan angka penjualan satu juta unit di 2025.
Kenaikan pajak diyakini akan berdampak pada minat beli masyarakat. Tetapi pihaknya belum bisa memprediksi seberapa drastis penurunannya.
“Saya lihat dampaknya (kenaikan pajak) hampir merata, kecuali mobil kelas atas itu dampaknya lebih kecil. Tetapi volume (penjualan) kita di kelas bawah,” kata dia.
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dan terbagi dalam tiga jenis. Di samping PKB dan BBNKB ada opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serat mengurangi ketergantungan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Sehingga pemerintah daerah bisa menyesuaikan tarif pajak dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi seperti sosial dan ekonomi di lingkungan masing-masing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 November 2024, 06:00 WIB
22 November 2024, 11:52 WIB
21 November 2024, 08:00 WIB
20 November 2024, 15:00 WIB
20 November 2024, 09:00 WIB
Terkini
25 November 2024, 10:00 WIB
MMKSI menuturkan kalau mereka sedang melakukan persiapan memboyong Mitsubishi DST Concept dalam waktu dekat
25 November 2024, 09:00 WIB
Diwacanakan berlaku tahun depan, Zeekr sebut kenaikan PPN akan jadi tantangan penjualan di Indonesia
25 November 2024, 08:00 WIB
Honda prediksi permintaan mobil baru dan daya beli masyarakat bakal tertekan imbas penerapan PPN 12 persen
25 November 2024, 07:00 WIB
Toyota Innova Zenix Hybrid diprediksi bakal mengalami kenaikan sekitar Rp 27 jutaan usai penerapan opsen pajak
25 November 2024, 06:00 WIB
Anda bisa menuju atau mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada Senin (25/11)
25 November 2024, 06:00 WIB
Sejak diluncurkan pada 2008, Daihatsu Gran Max berhasil terjual 800.000 unit dan dipercaya masih terus bertambah
25 November 2024, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Bandung beroperasi di dua lokasi terbatas hari ini, berikut informasi lengkapnya
25 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 November 2024 yang digelar meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Gubernur