Merek Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Ada Polytron
14 November 2025, 22:00 WIB
Kenaikan PPN dan opsen PKB serta BBNKB diyakini bakal berdampak signifikan terhadap industri otomotif
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Tahun depan bakal ada sejumlah regulasi baru diberlakukan yakni kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kemudian opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 66 persen.
Hal ini dinilai sangat berdampak terhadap sektor otomotif. Pajak-pajak tersebut bakal berpengaruh terhadap harga mobil secara OTR (On The Road) dan ditanggung oleh konsumen.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) mengungkapkan imbasnya adalah kenaikan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 jutaan.
“Per satu persennya untuk mobil Rp 200 jutaan itu kira-kira dampaknya sekitar Rp 2 juta, yang Rp 300 juta dampaknya Rp 4 juta,” ucap Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di ICE BSD, Tangerang Selatan belum lama ini.
Namun menurutnya yang lebih memberatkan adalah kebijakan terkait opsen BBNKB karena kenaikannya bakal sangat tinggi.
“Kalau dia berlaku 19 sampai 20 persen, naik enam persen saja (dari 12,5 persen) untuk mobil Rp 200 juta bisa naik sekitar Rp 12 juta. Mobil Rp 400 juta dampaknya bisa Rp 24 juta, ditambah PPN dan lainnya akan berat,” tegas Nangoi.
Sehingga ia berharap regulasi itu bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Indonesia saat ini. Padahal Gaikindo tengah mewacanakan angka penjualan satu juta unit di 2025.
Kenaikan pajak diyakini akan berdampak pada minat beli masyarakat. Tetapi pihaknya belum bisa memprediksi seberapa drastis penurunannya.
“Saya lihat dampaknya (kenaikan pajak) hampir merata, kecuali mobil kelas atas itu dampaknya lebih kecil. Tetapi volume (penjualan) kita di kelas bawah,” kata dia.
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dan terbagi dalam tiga jenis. Di samping PKB dan BBNKB ada opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serat mengurangi ketergantungan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Sehingga pemerintah daerah bisa menyesuaikan tarif pajak dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi seperti sosial dan ekonomi di lingkungan masing-masing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 22:00 WIB
14 November 2025, 10:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
14 November 2025, 08:00 WIB
13 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen