Honda Jazz Facelift Bangkit di Cina, Tampilan Jadi Lebih Segar
28 Desember 2025, 09:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB 66 persen diwacanakan berlaku tahun depan, ini perkiraan harga Honda Brio setelah pajak
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemungutan opsen oleh Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan bagian dari aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat.
Dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Ini tentunya akan berdampak pada pemilik kendaraan bermotor, karena berdampak pada angka OTR (On The Road) atau banderol setelah pajak-pajak dan ditanggung oleh konsumen.
Sebagai gambaran, tarif opsen PKB didapatkan dari besaran tarif PKB (2 persen) x NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Hasilnya kemudian dikalikan opsen PKB yakni 66 persen.
Sementara opsen BBNKB didapatkan dari besaran BBNKB terutang + opsen BBNKB mencapai 66 persen.
KatadataOTO mencoba membuat perhitungan harga mobil Honda setelah kenaikan pajak. Mengingat PT HPM (Honda Prospect Motor) memiliki lini kendaraan favorit salah satunya Honda Brio yang jadi tulang punggung penjualan mereka di Indonesia
Sebagai informasi, per Oktober 2024, Honda Brio masih menjadi kontributor utama penjualan mobil Honda dengan pangsa pasar 56 persen atau setara 4.491 unit lalu disusul HR-V 1.318 unit, WR-V 1.099 unit, BR-V 785 unit serta CR-V 175 unit.
Untuk gambaran, tipe terendah 1.2 E MT memiliki NJKB Rp 135 juta, sehingga opsen PKB-nya terhitung Rp 4,4 jutaan. Sedangkan opsen BBNKB-nya adalah Rp 6,08 juta.
Kemudian tipe teratas 1.2 E CVT memiliki NJKB Rp 144 juta sehingga opsen PKB-nya Rp 4,7 jutaan lalu opsen BBNKB Honda Brio Satya 1.2 E CVT senilai Rp 6,3 jutaan. Membuat OTR Brio Satya berpeluang naik Rp 10 jutaan.
Dengan hitungan tersebut, berikut adalah prediksi kenaikan harga Honda Brio (OTR) setelah dikenakan tarif-tarif pajak tersebut tahun depan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Desember 2025, 09:00 WIB
25 Desember 2025, 15:00 WIB
25 Desember 2025, 07:00 WIB
24 Desember 2025, 18:00 WIB
23 Desember 2025, 17:00 WIB
Terkini
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025
29 Desember 2025, 10:00 WIB
Harga kompetitif dan desain eksterior boxy bakal jadi faktor penting buat konsumen mobil listrik di 2026
29 Desember 2025, 09:00 WIB
Terdapat banyak pilihan produk pada segmen motor bebek, seperti contoh TVS LX100 dengan banderol kompetitif
29 Desember 2025, 08:00 WIB
Penyekatan kendaraan pada Car Free Night Puncak akan dilakukan sejak sore dan diawasi oleh puluhan petugas