Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

KatadataOTO – Kepolisian tengah mengembangkan agar cek fisik kendaraan yang selama ini harus menggesek manual kini bisa dilakukan lebih mudah, Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kemudahan itu sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Polda dan Polres. Berkat teknologi baru maka proses pengerjaannya pun jadi makin mudah.

“Cek fisik digital sudah berjalan diberapa Polres dan beberapa Polda. Prosesnya mudah kalau sebelumnya harus digesek konvensional sekarang cukup difoto saja menggunakan sebuah alat yang secara otomatis bisa terhubung ke ERI sehingga prosesnya sangat cepat,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri .

Tak hanya cek fisik yang dikembangkan, BPKB Elektronik juga sudah mulai dilakukan. Sementara layanan baru tersedia di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara namun ke depan akan dilaksanakan di seluruh Indonesua.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

“Ke depan akan dikemembangkan namun harus menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Komponennya cukup mahal sehingga jika harus diganti semua dengan elektronik maka PNBP-nya juga harus berubah,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Perlu diketahui bahwa selama ini mengurus BPKB prosesnya cukup panjang terutama untuk kehilangan. Terlebih menggesek nomor rangka dan mesin membutuhkan waktu cukup lama.

Oleh sebab itu disarankan pemohon untuk menyiapkan semua persyaratan lebih detail.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari pihak kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar)
  • Pemberitaan di surat kabar
  • Surat keterangan radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan materai Rp6.000

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Mitsubishi

Mitsubishi Xforce Edisi Anniversary 55 Tahun, Fiturnya Lengkap

Mitsubishi Xforce edisi Anniversary meluncur di IIMS 2026 dengan penambahan fitur eksterior dan eksterior

mobil
All-Terrain Circuit Experience BYD

Lompatan Teknologi dan Inovasi BYD di Era Elektrifikasi

BYD terus berinovasi untuk menempatkan diri mereka sebagai pemimpin dalam perkembangan teknologi dan otomotif

mobil
BYD

Kehadiran BYD di Indonesia, Bangkitkan Pasar EV dan Ekosistem RI

BYD Indonesia mampu memberi dampak langsung bagi kelangsungan industri dan ekosistem mobil listrik nasional

mobil
BYD

BYD Tuai Hasil Manis Dalam Percepatan NEV di Tanah Air

BYD menorehkan sejarah dalam pasar mobil listrik dunia, hal tersebut terlihat sepanjang periode 2025 lalu

mobil
BYD

BYD Perkuat Identitas sebagai Pionir Teknologi Platform NEV

Keahlian BYD di bidang teknologi diterapkan pada lini kendaraan ramah lingkungan yang dijual di pasar global

mobil
BYD

Deretan Produk Unggulan BYD di Indonesia: Isi Berbagai Segmen

Berbagai model BYD dihadirkan memenuhi kebutuhan konsumen, mobilitas area kota sampai perjalanan jarak jauh

mobil
Denza B5

Denza B5 Siap Dijual di Indonesia, Ini Catatan Kemampuan Off-roadnya

Setelah terima banyak pemesanan dari Australia, Denza B5 siap dijual di Indonesia. Berikut salah satu daya tariknya yaitu off-road

mobil
BYD

Komitmen Jangka Panjang BYD di RI, Terus Ekspansi Lini Produk

BYD hadirkan berbagai lini produk lintas segmen untuk konsumen Indonesia dari hatchback, sedan sampai SUV