Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian tengah mengembangkan agar cek fisik kendaraan yang selama ini harus menggesek manual kini bisa dilakukan lebih mudah, Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kemudahan itu sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Polda dan Polres. Berkat teknologi baru maka proses pengerjaannya pun jadi makin mudah.

“Cek fisik digital sudah berjalan diberapa Polres dan beberapa Polda. Prosesnya mudah kalau sebelumnya harus digesek konvensional sekarang cukup difoto saja menggunakan sebuah alat yang secara otomatis bisa terhubung ke ERI sehingga prosesnya sangat cepat,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri .

Tak hanya cek fisik yang dikembangkan, BPKB Elektronik juga sudah mulai dilakukan. Sementara layanan baru tersedia di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara namun ke depan akan dilaksanakan di seluruh Indonesua.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

“Ke depan akan dikemembangkan namun harus menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Komponennya cukup mahal sehingga jika harus diganti semua dengan elektronik maka PNBP-nya juga harus berubah,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Perlu diketahui bahwa selama ini mengurus BPKB prosesnya cukup panjang terutama untuk kehilangan. Terlebih menggesek nomor rangka dan mesin membutuhkan waktu cukup lama.

Oleh sebab itu disarankan pemohon untuk menyiapkan semua persyaratan lebih detail.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari pihak kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar)
  • Pemberitaan di surat kabar
  • Surat keterangan radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan materai Rp6.000

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
Farizon V8E

Farizon Siap Terima Orderan Untuk MBG, Andalkan Van Listrik V8E

Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah

mobil
Smart #2

Smart #2 Siap Debut, Rival Air ev Racikan Geely dan Mercedes-Benz

Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern

motor
Presiden Prabowo Subianto

Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged

Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E