Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

KatadataOTO – Kepolisian tengah mengembangkan agar cek fisik kendaraan yang selama ini harus menggesek manual kini bisa dilakukan lebih mudah, Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kemudahan itu sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Polda dan Polres. Berkat teknologi baru maka proses pengerjaannya pun jadi makin mudah.

“Cek fisik digital sudah berjalan diberapa Polres dan beberapa Polda. Prosesnya mudah kalau sebelumnya harus digesek konvensional sekarang cukup difoto saja menggunakan sebuah alat yang secara otomatis bisa terhubung ke ERI sehingga prosesnya sangat cepat,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri .

Tak hanya cek fisik yang dikembangkan, BPKB Elektronik juga sudah mulai dilakukan. Sementara layanan baru tersedia di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara namun ke depan akan dilaksanakan di seluruh Indonesua.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

“Ke depan akan dikemembangkan namun harus menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Komponennya cukup mahal sehingga jika harus diganti semua dengan elektronik maka PNBP-nya juga harus berubah,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Perlu diketahui bahwa selama ini mengurus BPKB prosesnya cukup panjang terutama untuk kehilangan. Terlebih menggesek nomor rangka dan mesin membutuhkan waktu cukup lama.

Oleh sebab itu disarankan pemohon untuk menyiapkan semua persyaratan lebih detail.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari pihak kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar)
  • Pemberitaan di surat kabar
  • Surat keterangan radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan materai Rp6.000

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
Rekayasa lalu lintas saat debat calon gubernur

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Debat Pilkada Jakarta

Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid bekas

3 Pilihan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas 2023, DP Cuma Rp 10 Juta

Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2023 makin banyak pilihan dengan beragam kemudahan seperti DP Rp 10 juta

mobil
Ford Siap Bawa Ranger Raptor Teranyar di GJAW 2024

Ford Siap Bawa Ranger Raptor Terbaru di GJAW 2024

Bakal diperkenalkan dan bisa dipesan oleh konsumen, Ford siap hadirkan Ranger Raptor 3.000 cc di GJAW 2024

otosport
Francesco Bagnaia Bongkar Kelemahan Martin saat Sprint Race

Francesco Bagnaia Bongkar Kelemahan Martin saat Sprint Race

Francesco Bagnaia menilai Jorge Martin cukup tertekan saat Sprint Race sehingga gagal tampil maksimal

mobil
Ini Mobil Baru Mitsubishi yang Berpeluang Hadir di GJAW 2024

Ini Perkiraan Mobil Baru Mitsubishi di GJAW 2024

Merupakan purwarupa dengan tampilan unik, Mitsubishi e-Evolution Concept berpeluang hadir di GJAW 2024

motor
Harley-Davidson Pamerakan Motor Listrik Baru, Bergaya Futuristik

Harley-Davidson Pamerkan Motor Listrik Baru, Bergaya Futuristik

Harley-Davidson baru saja memamerkan dua konsep motor listrik baru dari merek LiveWire buat diluncurkan 2026

mobil
Koleksi Mobil Mewah Jake Paul, Dari Toyota sampai Rolls-Royce

Koleksi Mobil Keren Jake Paul yang Hantam Mike Tyson

Berhasil menaklukan legenda tinju Mike Tyson, ini deretan mobil mewah milik mantan YouTuber Jake Paul

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Daihatsu Sigra Bekas Lansiran 2023, Ada DP Rp 2 jutaan

Beli Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 kini semakin mudah didapatkan karena ada paket DP Rp 2,8 jutaan