Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

KatadataOTO – Kepolisian tengah mengembangkan agar cek fisik kendaraan yang selama ini harus menggesek manual kini bisa dilakukan lebih mudah, Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kemudahan itu sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Polda dan Polres. Berkat teknologi baru maka proses pengerjaannya pun jadi makin mudah.

“Cek fisik digital sudah berjalan diberapa Polres dan beberapa Polda. Prosesnya mudah kalau sebelumnya harus digesek konvensional sekarang cukup difoto saja menggunakan sebuah alat yang secara otomatis bisa terhubung ke ERI sehingga prosesnya sangat cepat,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri .

Tak hanya cek fisik yang dikembangkan, BPKB Elektronik juga sudah mulai dilakukan. Sementara layanan baru tersedia di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara namun ke depan akan dilaksanakan di seluruh Indonesua.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

“Ke depan akan dikemembangkan namun harus menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Komponennya cukup mahal sehingga jika harus diganti semua dengan elektronik maka PNBP-nya juga harus berubah,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Perlu diketahui bahwa selama ini mengurus BPKB prosesnya cukup panjang terutama untuk kehilangan. Terlebih menggesek nomor rangka dan mesin membutuhkan waktu cukup lama.

Oleh sebab itu disarankan pemohon untuk menyiapkan semua persyaratan lebih detail.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari pihak kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar)
  • Pemberitaan di surat kabar
  • Surat keterangan radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan materai Rp6.000

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

motor
Motul 300V

Motul 300V Ester Core Diluncurkan di Sirkuit Mandalika

Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat

modifikasi
IMX Surabaya 2025

IMX Surabaya 2025 Siap Digelar Buat Dukung Modifikator Jawa Timur

IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Resmi Digelar Perdana di Tangerang

Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM

mobil
Mitsubishi Sebut Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Mitsubishi Klaim Gempuran Brand Cina Belum Ganggu Penjualan

Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu

news
Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi Ingin Jateng Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan di 2026

Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026

motor
Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Uji Kinerja Yamalube Turbo Matic untuk Touring Ratusan Kilometer

Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat

mobil
BYD Seal bekas

BYD Seal Bekas Mulai Beredar, Harga Lebih Terjangkau

BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru

mobil
Mitsubishi Xpander bekas

3 Mitsubishi Xpander Bekas Lansiran 2022, Ada TDP Rp 7 Juta

Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau