Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kepolisian tengah mengembangkan agar cek fisik kendaraan yang selama ini harus menggesek manual kini bisa dilakukan lebih mudah, Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kemudahan itu sebenarnya sudah dilakukan di beberapa Polda dan Polres. Berkat teknologi baru maka proses pengerjaannya pun jadi makin mudah.

“Cek fisik digital sudah berjalan diberapa Polres dan beberapa Polda. Prosesnya mudah kalau sebelumnya harus digesek konvensional sekarang cukup difoto saja menggunakan sebuah alat yang secara otomatis bisa terhubung ke ERI sehingga prosesnya sangat cepat,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri .

Tak hanya cek fisik yang dikembangkan, BPKB Elektronik juga sudah mulai dilakukan. Sementara layanan baru tersedia di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatra Utara namun ke depan akan dilaksanakan di seluruh Indonesua.

Cek fisik kendaraan
Photo : @ressatlantas

“Ke depan akan dikemembangkan namun harus menyesuaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Komponennya cukup mahal sehingga jika harus diganti semua dengan elektronik maka PNBP-nya juga harus berubah,” tambah Kombes Pol Sumardji.

Perlu diketahui bahwa selama ini mengurus BPKB prosesnya cukup panjang terutama untuk kehilangan. Terlebih menggesek nomor rangka dan mesin membutuhkan waktu cukup lama.

Oleh sebab itu disarankan pemohon untuk menyiapkan semua persyaratan lebih detail.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  • Foto copy KTP atau SIM
  • Foto copy STNK
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari pihak kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) dan surat keterangan bank swasta (2 lembar)
  • Pemberitaan di surat kabar
  • Surat keterangan radio
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat pernyataan materai Rp6.000

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara penerbitan BPKB dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 2 Juli 2026, Jangan Salah Lokasi

SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini