Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Jangan sampai lewat masa berlaku, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per April 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Surat atau dokumen-dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki masa berlaku terbatas. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar tetap legal di jalanan.
Ada dua jenis perpanjangan STNK yaitu tahunan dan lima tahunan. Apabila ingin perpanjang tahunan maka pemilik bisa melakukannya secara daring lewat aplikasi Signal, cukup membayar pajak untuk mendapat bukti pengesahan.
Namun buat cara perpanjang STNK lima tahunan tahapan atau prosedur lebih panjang, karena kendaraan harus dicek fisik terlebih dulu sebelum bisa mendapatkan pelat nomor baru
Sekadar informasi biaya perpanjang STNK lima tahunan untuk sepeda motor adalah Rp 100.000. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000.
Kemudian biaya perpanjang STNK tahunan berbeda, masing-masing mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), skemanya dua persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, lalu 2,5 persen buat kendaraan kedua dan seterusnya.
Manfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang disediakan Korlantas Polri guna memudahkan pemohon. Dapat diunduh lewat PlayStore jika Anda pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Untuk menggunakan aplikasi, pemohon harus terlebih dulu melakukan registrasi. Berikut adalah syarat pendaftaran Signal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
23 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, disarankan menyiapkan dana untuk mengurus dokumen berkendara
23 Juli 2026, 06:00 WIB
Skema ganjil genap Jakarta masih berlaku esok hari mulai dari pukul 06.00 WIB, mobil pelat genap dibatasi
23 Juli 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, ini persyaratan lengkapnya
22 Juli 2026, 22:04 WIB
Geely Okavango sudah terdaftar di Indonesia, SUV bermesin bensin yang diyakini masuk setelah Coolray
22 Juli 2026, 19:13 WIB
DFSK E5 Plus resmi dijual dengan harga Rp 500 juta-550 jutaan, terpesan ribuan unit sejak dibuka kerannya
22 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo resmi bergabung ke tim pabrikan Honda mulai MotoGP 2027 dengan kontrak selama dua tahun
22 Juli 2026, 06:00 WIB
Pengguna kendaraan roda empat harap memperhatikan aturan ganjil genap Jakarta hari ini yang dimulai sejak pagi
22 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak persyaratannya