Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Jangan sampai lewat masa berlaku, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per April 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Surat atau dokumen-dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memiliki masa berlaku terbatas. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar tetap legal di jalanan.
Ada dua jenis perpanjangan STNK yaitu tahunan dan lima tahunan. Apabila ingin perpanjang tahunan maka pemilik bisa melakukannya secara daring lewat aplikasi Signal, cukup membayar pajak untuk mendapat bukti pengesahan.
Namun buat cara perpanjang STNK lima tahunan tahapan atau prosedur lebih panjang, karena kendaraan harus dicek fisik terlebih dulu sebelum bisa mendapatkan pelat nomor baru
Sekadar informasi biaya perpanjang STNK lima tahunan untuk sepeda motor adalah Rp 100.000. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000.
Kemudian biaya perpanjang STNK tahunan berbeda, masing-masing mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), skemanya dua persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, lalu 2,5 persen buat kendaraan kedua dan seterusnya.
Manfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang disediakan Korlantas Polri guna memudahkan pemohon. Dapat diunduh lewat PlayStore jika Anda pengguna Android atau AppStore pada iOS.
Untuk menggunakan aplikasi, pemohon harus terlebih dulu melakukan registrasi. Berikut adalah syarat pendaftaran Signal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
10 Juni 2026, 17:00 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)
10 Juni 2026, 13:00 WIB
Konsumen disebut melakukan penundaan pembelian imbas ketidakpastian ekonomi, penjualan mobil terdampak
10 Juni 2026, 11:00 WIB
BYD kembali memantik pembicaraan soal keterlibatannya di ajang balap bergengsi Formula 1 pasca GP Monako
10 Juni 2026, 09:00 WIB
Massimo Rivola menilai kalau Jorge Martin tidak seharusnya melakukan kesalahan yang membuat kecelakaan
10 Juni 2026, 07:00 WIB
Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga bbm non-subsidi, mulai dari Pertamax hingga Green 95
10 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian hari ini menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat, hal ini agar memaksimalkan pelayanan