Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Memiliki masa berlaku terbatas seperti SIM, perhatikan cara, syarat dan biaya perpanjang STNK di Juni 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Sama seperti dokumen berkendara lain yakni SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga memiliki masa berlaku. Pemilik perlu perpanjang STNK agar kendaraan berstatus legal ketika dipakai di jalan.
Secara singkat ada dua jenis perpanjangan STNK yaitu tahunan dan lima tahunan. Khusus tahunan prosedurnya terbilang singkat, bahkan bisa dilakukan secara daring lewat aplikasi Signal.
Nanti pemilik STNK tinggal melakukan pembayaran pajak dan mengirimkan melalui aplikasi tersebut untuk kemudian mendapatkan bukti pengesahan.
Mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), biaya perpanjang STNK berbeda-beda. Skema berlaku yakni 2 persen dari NJKB untuk kendaraan pertama, 2,5 persen buat kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain tahunan, perpanjang STNK lima tahunan melalui prosedur berbeda dan dikenakan biaya mulai Rp 100.000 untuk sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 200.000.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan tahunan maupun lima tahunan, berikut kami rangkum cara, syarat dan biaya perpanjang STNK per Juni 2024.
Seperti telah dijelaskan, Anda dapat mengunduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) bautan Korlantas Polri dari PlayStore (Android) ataupun AppStore (iOS).
Sebelum menggunakan Signal, ada tahapan registrasi harus dilalui. Berikut adalah syarat pendaftaran aplikasi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025