Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Hyundai Stargazer X bekas

Hyundai Stargazer X Bekas 2024 Sudah Dijual, Turun Rp 52 Juta

Hyundai Stargazer X bekas lansiran 2024 sudah dijual di situs jual beli dengan harga turun Rp 52 juta

news
Pengamat Minta Polisi Kedepankan Teguran selama Operasi Zebra 2024

Pengamat Minta Polisi Kedepankan Teguran selama Operasi Zebra

Bantu memaksimalkan ketertiban, pengamat minta polisi utamakan teguran dan edukasi selama Operasi Zebra 2024

mobil
Intip Spesifikasi Toyota Alphard yang Antar Jokowi Pulang ke Solo

Intip Spesifikasi Toyota Alphard yang Antar Jokowi Pulang ke Solo

Presiden Jokowi akan pulang ke Solo, Jawa Tengah menggunakan Toyota Alphard berpelat nomor polisi AD 1 JKW

mobil
Toyota Raize bekas

Pilihan Toyota Raize Bekas Lansiran 2023, Ada TDP Rp 14 Juta

Pilihan Toyota Raize bekas lansiran 2023 bisa menjadi pilihan menyenangkan karena harganya terjangkau

news
Tarif tol Jakarta Tangerang

Tarif Tol Jakarta Tangerang Resmi Naik, Ini Detailnya

Tarif tol Jakarta Tangerang resmi naik dengan besaran yang beragam guna memastikan layanan tetap terjaga

news
Kurangi Impor, Pertamina Kejar Produksi BBM Biofuel E5

Kurangi Impor, Pertamina Kejar Produksi BBM Biofuel E5

Bahan bakar biofuel E5 yang diklaim lebih ramah lingkungan dinilai jadi salah satu solusi mengurangi impor

motor
Yamaha Nmax Turbo

Segini Harga dan Cicilan Yamaha Nmax Turbo di Makassar

KatadataOTO merangkum daftar harga Yamaha Nmax Turbo di Makassar beserta besaran cicilan perbulannya

mobil
Investasi Rp 11,7 Triliun, BYD Akan Bawa PHEV ke Pasar Indonesia

Investasi Rp 11,7 Triliun, BYD Janji Bawa PHEV ke Pasar Indonesia

Dalam pertemuan dengan Kemenperin, terungkap total investasi BYD di Indonesia sebesar Rp 11,7 triliun