Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Subaru di GJAW 2025

Kolaborasi Subaru dan Thule di GJAW 2025, Ada Tiga Varian Menarik

Subaru tawarkan tiga model dengan bundling aksesoris dari Thule, bisa dilihat secara lagsung selama GJAW 2025

mobil
Tidak Semua Varian BYD Atto 1 Harganya Naik, Simak Detailnya

Tidak Semua Varian BYD Atto 1 Harganya Naik, Simak Detailnya

Kenaikan harga BYD Atto 1 hanya berlaku pada tipe terendah saja, dari semula Rp 195 juta sekarang Rp 199 juta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Bos Hyundai Blak-Blakan Soal Penantang Veloz Hybrid Hingga Mobnas

Hyundai Indonesia mengungkap kesiapannya dalam menghadirkan penantang Toyota Veloz Hybrid yang baru diluncurkan

news
Gaikindo Masih Berharap Target Penjualan Mobil 2025 Bisa Tercapai

Gaikindo Masih Berharap Target Penjualan Mobil 2025 Bisa Tercapai

Target penjualan mobil Gaikindo disebut masih belum berubah, angkanya adalah 850 ribu unit sampai tutup tahun

mobil
BMW

BMW Bawa 2 Mobil Baru di GJAW 2025, Tawarkan Performa Optimal

BMW Indonesia menawarkan dua mobil baru dengan performa yang optimal selama penyelenggaraan GJAW 2025

otosport
Kejurnas Drift 2025

Ahmad Rofbell Raih Gelar Juara Nasional Kejurnas Drift 2025

Ahmad Rofbell Ardante Sahroni berhasil rebut gelar juara nasional Kejurnas Drift 2025 yang berakhir bulan ini

komunitas
Usaha BYD dan Komunitas Beyond Turunkan Carbon di Indonesia

Usaha BYD dan Komunitas Beyond Turunkan Emisi Karbon di Indonesia

BYD berkolaborasi dengan komunitas Beyond untuk menanam 500 bibit mangrove di kawasan PIK, Jakarta Utara

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 24 November, Operasi Zebra Masih Ada

Lokasi SIM Keliling Bandung 24 November, Operasi Zebra Masih Ada

SIM keliling Bandung tetap melayani para penggendara saat kepolisian masih menggelar Operasi Zebra 2025