Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
UD Trucks

UD Trucks Hadirkan Jawaban Masa depan Logistik Indonesia

UD Trucks siap menyongsong 2026 dengan beberapa strategi untuk meningkatkan masa depan logistrik Indonesia

modifikasi
Gran Max Modif

Daihatsu Gran Max Modif Pakai Pintu Gunting Bikin Pangling

Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung akhir pekan lalu juga menampilkan Gran Max modif yang tampil ciamik

mobil
Insentif Otomotif Masih Dinanti untuk Bantu Penjualan di 2026

Insentif Otomotif Masih Dinanti untuk Bantu Penjualan di 2026

Gaikindo tampak menanti adanya stimulus ataupun insentif otomotif untuk bantu penjualan mobil baru di 2026

motor
QJMotor Siapkan Empat Produk Baru di 2026, Tetap Andalkan AMT

QJMotor Siapkan Empat Produk Baru di 2026, Tetap Andalkan AMT

QJMotor berencana menuai keberhasilan yang sama di 2026 dengan menggunakan strategi unik pada kendaraan

mobil
Pabrik VinFast

Harga VinFast Tidak Turun Meski Sudah Diproduksi Lokal

VinFast ungkap harga mobil CKD tidak akan berbeda dengan CBU karena banderol saat ini sudah dibantu insentif

news
Libur Nataru

Jawa Tengah Diperkirakan Jadi Destinasi Utama Saat Libur Nataru

Pemerintah memperkirakan ada sekitar 20,23 juta orang yang bergerak di Jawa Tengah saat libur Nataru

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2025, Jangan Nekat Melanggar

Ganjil genap Jakarta kembali digelar dengan pengawasan ketat dari petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran

news
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Desember Beroperasi

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Desember Beroperasi

Untuk memudahkan para pengendara, kepolisian kembali mengoperasikan SIM keliling Bandung di Metro Indah Mall