Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso Hadir untuk Warga, Bantu Korban Banjir Sumatera

Mitsubishi Fuso menyalurkan bantuan ke korban banjir Sumatera, seperti bahan makanan siap santap dan service

mobil
Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

Rapor Impor BYD Periode Januari-November, Tembus 60 Ribu Unit

BYD harus merakit lokal setidaknya 60 ribu unit kendaraan di 2026 setelah insentif EV impor berakhir

mobil
BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

BMW Buka Diler Baru di Bekasi, Tawarkan M Series dan Mini

Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan

motor
Piaggio Liberty S

Piaggio Liberty S Meluncur, Harganya Hampir Rp 40 Juta

Piaggio Liberty S mendapat sentuhan baru jelang akhir 2025, motor ini mendapat banyak pembaruan selain desain

otosport
Max Verstappen

Kebangkitan Max Verstappen Menjadi Sorotan Banyak Pihak

Max Verstappen berhasil memenangkan balapan di GP Abu Dhabi meskipun harus rela kehilangan gelar juara dunia

news
Isuzu

Kendaraan Komersial Isuzu Mendominasi di Berbagai Segmen

Isuzu Indonesia mengalami kenaikan pangsa pasar mereka sudah mencapai 28.6 persen hingga Oktober 2025

news
Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Fighter X ke Crazy Rich Surabaya

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Fighter X ke Crazy Rich Surabaya

Seorang konsumen loyal Mitsubishi Fuso di Surabaya resmi menerima 10 unit Fighter X FM65F TH 4x2 hari ini

mobil
Harga Mobil Listrik Desember 2025 Mulai Rp 100 Jutaan

Harga Mobil Listrik Desember 2025 Mulai Rp 100 Jutaan

Di penghujung tahun harga mobil listrik masih terbilang stabil, ada Changan Lumin mulai Rp 100 jutaan