Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Vinfast

Vinfast Apresiasi 7 Figur Inspiratif Dalam Mengejar Passion

Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air

news
Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang

mobil
Auto2000 Digiroom

Booking Service Lewat Digiroom Auto2000 Bakal Terasa Istimewa

Aplikasi Digiroom Auto2000 mengalami pembaruan dengan fokus pada enam jenis fitur yang memudahkan pelanggan

mobil
Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Sales Indonesia menjadi official mobility partner para atlet NPC yang akan berkompetisi di Dubai

mobil
Auto2000

Auto2000 Sempurnakan Aplikasi Digiroom, Lebih Informatif

Aplikasi Digiroom milik Auto2000 diklaim mendapat respon positif dari para pelanggan setianya di Tanah Air

mobil
BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

Perang harga mobil Cina semakin sengit di 2025, BMW menegaskan tak berminat ikut persaingan tersebut

news
Libur Nataru

Mobil Pribadi Diperkirakan Jadi Kendaraan Favorit Saat Libur Nataru

Mobil pribadi diperkirakan masih menjadi kendaraan favorit masyarakat saat merayakan libur Nataru 2026

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Daihatsu catatkan hasil positif penjualan sepanjang November 2025, Gran Max Series jadi kontributor utama