Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya
Denny Basudewa

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Chery Q

Ribuan Chery Q Dipesan, Konsumen Kini Bisa Pantau Status Unit

Track My Chery Q memberikan akses kepada konsumen untuk memantau perkembangan unit sejak tahap produksi

mobil
Chery Tiggo X7 dan New Tiggo 7 Debut, Usung Konsep Baru

Chery Tiggo X7 dan All New Tiggo 7 Debut, Usung Konsep Baru

Debut di Chery Brand Night, Tiggo X7 dan all new Tiggo 7 jadi amunisi baru untuk penjualan di pasar global

mobil
Toyota Innova Zenix

Toyota Innova Zenix Dapat Tambahan Fitur Konektivitas

Toyota Innova Zenix Hybrid kini dilengkapi T Intouch terbaru, berbagai fungsi kendaraan dapat diakses dari HP

news
Bing Bang Auto Festival 2026

Bing Bang Auto Festival 2026 Usung Konsep Baru, Banyak Promo

Bing Bang Auto Festival 2026 akan menyuguhkan kejutan dan menjadi panggung untuk mobil serta motor listrik

mobil
Mobil Hybrid

Usulan Menperin Soal Insentif Mobil Hybrid Dinilai Kontradiktif

Usulan insentif mobil hybrid dinilai kurang tepat, seharusnya pemerintah lebih fokus pada bantuan untuk EV

mobil
iCar Mod fest

Uniknya Modifikasi V23 dan V27 di iCar Mod Fest 2026

iCar Mod Fest menjadi tempat menampilkan karya kreatif konsumen dalam melakukan modifikasi pada kendaraan

mobil
Leapmotor

Komitmen Leapmotor Penuhi TKDN 60 Persen, Potensi Harga Naik

Leapmotor berusaha mematuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia

otosport
MotoGP 2027

Susunan Pembalap MotoGP 2027 Sudah Lengkap, Banyak Nama Baru

LCR Honda menunjuk David Alonso sebagai rekan Johann Zarco dan melengkapi susunan pembalap MotoGP 2027