Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Maxus

Maxus Pamerkan Mifa 7 dan 9 di IIMS 2026, Siap Produksi Lokal

MPV listrik Maxus Mifa 7 dan Mifa 9 bakal segera diproduksi lokal pakai fasilitas milik Indomobil Group

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Honda Brio Satya S CVT Diklaim Dapat Respon Positif

Kehadiran Honda Brio Satya S CVT diklaim berhasil menarik minat banyak pelanggan setelah diluncurkan bulan lalu

modifikasi
Jetour

Ide Modifikasi Jetour T2 di IIMS 2026, Tampilan Makin Gagah

Ada dua opsi modifikasi Jetour T2 yang ditampilan di IIMS 2026, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemilik

mobil
Lepas

Lepas Manfaatkan Momentum IIMS 2026 untuk Gaet Konsumen Baru

Lepas Indonesia siapkan sejumlah penawaran menarik di IIMS 2026, berlaku untuk model perdana mereka Lepas L8

mobil
LCGC

Beli LCGC di IIMS 2026, Bisa DP Rendah Mulai Rp 3 Juta

Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Februari 2026

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Februari 2026

SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini 9 Februari 2026, simak lokasi dan syaratnya