Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Pengunjung GJAW 2025 Diklaim Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Pengunjung GJAW 2025 Diklaim Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

Digelar dengan kedatangan berbagai model kendaraan baru, GJAW 2025 berhasil memikat lebih banyak pengunjung

mobil
Hyundai Stargazer Diskon Rp 50 Juta di GJAW 2025

Hyundai Stargazer Diskon Rp 50 Juta di GJAW 2025

Selama pameran GJAW 2025, diler menawarkan promo berupa potongan harga Rp 50 juta untuk Hyundai Stargazer

mobil
Daihatsu Akan Bantu Konsumen Terdampak Banjir Sumatera

Daihatsu Akan Bantu Konsumen Terdampak Banjir Sumatera

Banjir Sumatera sebabkan kerugian, Daihatsu siap bantu konsumen dan karyawan yang terdampak bencana di sana

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Kejar Pengiriman J5 EV ke Konsumen RI, Terpesan 6.000 Unit

Mobil listrik J5 EV terpesan ribuan unit, Jaecoo terus kejar pengiriman agar bisa penuhi kebutuhan konsumen

mobil
Keistimewaan Pakai Mobil Listrik serta Hybrid Toyota maupun Lexus

Keistimewaan Pakai Mobil Listrik serta Hybrid Toyota maupun Lexus

Pengguna mobil listrik sampai hybrid Toyota dan Lexus bakal dimanjakan dengan berbagai fasilitas disediakan

mobil
Hyundai Kona Electric Diskon Rp 150 Juta di GJAW 2025

Hyundai Kona Electric Diskon Rp 150 Juta di GJAW 2025

Selama GJAW 2025, diler memberikan diskon sampai Rp 150 juta untuk mobil listrik Hyundai Kona Electric

motor
QJMotor

QJMotor Luncurkan 2 Motor Baru untuk Dukung Mobilitas Harian

QJMotor luncurkan 2 motor baru yang spesifikasinya dirancang untuk mendukung mobilitas harian penggunanya

news
Lamborghini kecelakaan

Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Semester I 2025 Turun

Kepolisian ungkap jumlah kecelakaan lalu lintas pada semester I 2025 mengalami penurunan dibanding 2024