Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Chery J6 bekas

Harga Chery J6 Bekas Lansiran 2024 Jatuh Lebih Dari Rp 40 Jutaan

Harga Chery J6 bekas tipe RWD lansiran 2024 dijual lebih murah Rp 40 jutaan dibanding unit baru meski masih tampak baru

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2025

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2025: Bezzecchi Menang, Marc Out

Marc Marquez gagal menyelesaikan balapan kali ini, berikut rangkuman hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2025

otosport
Link Live Streaming MotoGP San Marino 2025: Marquez Ogah Jumawa

Link Live Streaming MotoGP San Marino 2025: Marquez Ogah Jumawa

Marc Marquez akan melakoni MotoGP San Marino 2025 dan bertarung dengan rider tuan rumah, seperti Bezzecchi

news
Insentif Pajak kendaraan ojol

Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol

Pemerintah Jawa Tengah beri insentif pajak kendaraan untuk pengemudi ojek online baik motor maupun mobil

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Kasus Tiggo 8 CSH Mogok Terulang, Chery Sebut Tidak Bakal Recall

Pihak Chery menegaskan tidak ada keputusan untuk melakukan penarikan massal alias recall Tiggo 8 CSH

otosport
Kata Alex Rins dan Fabio Quartararo Soal Mesin V4 Yamaha

Kata Alex Rins dan Fabio Quartararo Soal Mesin V4 Yamaha

Rins dan Quartararo sangat menantikan performa Yamaha M1 bermesin V4 dalam gelaran MotoGP San Marino 2025

news
Rekayasa lalu lintas

Dishub Gelar Rekayasa Lalu Lintas di DI Panjaitan Hingga 2026

Dishub gelar rekayasa lalu lintas di DI Panjaitan hingga 2026 karena adanya sedang dilakukan pekerjaan galian

mobil
Chery Tiggo 8 CSH

Chery Tiggo 8 CSH Milik Konsumen Tiba-tiba Mogok, AC Juga Rusak

Seorang pemilik Chery Tiggo 8 CSH mengalami masalah, mobil mogok secara tiba-tiba dan AC alami kerusakan