Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Changan Deepal S07

Changan Deepal S07 Dibekali Fitur Penunjang Performa Ciamik

Changan Deepal S07 dipasarkan sebagai SUV yang memiliki berbagai keunggulan mulai dari fitur hingga teknologi

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

MG tawarkan kemudahan pembelian unit selama GJAW 2025, termasuk DP rendah untuk mobil listrik MG 4 EV

modifikasi
100 Mobil Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 di Yogyakarta

100 Mobil Modif Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 Jogja

Blackauto Battle The Final 2025 baru saja diselenggarakan, tercatat banyak program maupun turnamen digelar

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 28 November 2025, Terakhir di Bulan Ini

Ganjil genap Puncak masih menjadi andalan pihak kepolisian dalam menangani kepadatan yang terjadi di kawasan wisata

mobil
Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025, Tembus Rp 200 Juta

Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025 Tembus Rp 200 Juta

Mobil listrk Hyundai Ioniq 5 dikenakan potongan harga Rp 200 jutaan selama GJAW 2025, berlaku di pameran

mobil
Pabrik BYD Bakal Beroperasi Awal 2026, Harga EV Dipastikan Stabil

Pabrik BYD Bakal Beroperasi Awal 2026, Atto 1 Jadi Prioritas

BYD Atto 1 berpeluang jadi mobil listrik pertama yang diproduksi di pabrik di kawasan Subang, Jawa Barat

mobil
Daihatsu

Daihatsu Sebut Total Angka Penjualan Mobil Baru 2025 Tembus Segini

Daihatsu berharap Penjualan mobil baru bisa membaik pada sisa tahun ini dan pada 2026 terus melonjak

mobil
GJAW 2025 Terasa Masih Kurang Seksi di Mata Masyarakat

GJAW 2025 Terasa Masih Kurang Seksi di Mata Masyarakat

Sejak dibuka pada Jumat (21/11), pengunjung yang datang ke GJAW 2025 sepertinya jauh dari harapan banyak pihak