Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Chery Incar Wilayah Indonesia Timur untuk Ekspansi Diler di 2026

Chery Incar Wilayah Indonesia Timur untuk Ekspansi Diler di 2026

Banyak konsumen potensial, fokus Chery saat ini adalah membuka lebih banyak diler di daerah luar Jakarta

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Berlaku Hari Ini 19 Desember, Simak Lokasinya

Ganjil genap Puncak jadi upaya mengurai kemacetan menjelang akhir pekan, berlaku di ruas jalan tertentu

mobil
Mewahnya Isi Garasi Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT

Mewahnya Isi Garasi Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT

KPK baru saja menangkap Ade Kuswara Kunang bersama beberapa orang lain dalam kegiatan OTT, Kamis (18/12)

mobil
Harga Mobil LCGC Desember 2025, Ada Honda Brio dan Toyota Agya

Harga Mobil LCGC Desember 2025, Ada Honda Brio dan Toyota Agya

Menurut pantauan KatadataOTO, harga mobil LCGC seperti Honda Brio Satya serta Toyota Agya terpantau stabil

mobil
Honda

Honda akan Hentikan Sementara Produksi Mobil di Jepang dan Cina

Honda akan hentikan proses produksi kendaraan di Jepang dan Cina akibat kekurangan cip semikonduktor

mobil
Jetour T2 Sudah Terpesan 200 Unit, Mulai Dikirim Januari 2025

Jetour T2 Klaim Sudah Terima 700 SPK, Harga Bakal Naik Rp 20 Juta

Konsumen masih bisa membeli Jetour T2 dengan harga khusus Rp 568 jutaan sampai 1.000 kuota terpenuhi

mobil
Gaikindo

Gaikindo Akui Pasar Mobil Baru Indonesia Keok dari Malaysia

Malaysia sangat berpotensi menggeser Indonesia sebagai raja ASEAN dalam hal penjualan mobil baru di 2025

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Persaingan Ketat, MG Siap Lebih Agresif Tahun Depan

Ketatnya persaingan membuat MG menyiapkan strategi khusus agar bisa bertahan dalam industri otomotif Indonesia