Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

news
Pertamina gandeng Toyota

Pertamina Gandeng Toyota untuk Kembangkan Bahan Bakar Alternatif

Pertamina gandeng Toyota untuk mengembangkan bioethanol yang diharapkan bisa menekan emisi gas buang

mobil
Daihatsu Xenia ADS

Daihatsu Xenia ADS Meluncur Demi Perkuat Pangsa Pasar

Daihatsu Xenia ADS resmi meluncur demi memperkuat pangsa pasar di segmen kendaraan di bawah Rp 300 jutaan

mobil
Stargazer

Hyundai Stargazer, Andalan di Setiap Kebutuhan Keluarga

Hyundai Stargazer hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga Indonesia yang membutuhkan MPV keluarga

mobil
Mazda

Target Penjualan Mazda CX-60 selama GIIAS 2024

Mazda CX-60 Pro meluncur di ajang GIIAS 2024 dengan menawarkan sejumlah perbedaan mendasar dari sebelumnya

mobil
MPMRent Pastikan Keamanan Armada

MPMRent Pastikan Keamanan Armada, Pertahankan Sertifikasi ISO

Perusahaan rental mobil MPMRent pastikan keamanan armada dengan mempertahankan sertifikasi ISO dari TUV Nord

mobil
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid

Keunggulan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid yang Buat Jatuh Hati

Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid hadir dengan beragam keunggulan yang membuat jatuh hati masyarakat

mobil
GWM Tank 300

Ulas Fitur GWM Tank 300 Hybrid, Bisa Diajak Offroad

Sasar penggemar offroad yang ingin kendaraan ramah lingkungan, GWM Tank 300 Hybrid hadir di GIIAS 2024

news
Fuso bawa lini truk ramah lingkungan

Mitsubishi Fuso Bawa Lini Truk Ramah Lingkungan di GIIAS 2024

Selain model elektrifikasi eCanter, Mitsubishi Fuso bawa lini truk ramah lingkungan didukung teknologi emisi Euro 4