Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

mobil
Koleksi Mobil Eko Patrio

Mewah, Garasi Eko Patrio Diisi Subaru BRZ sampai Jeep Rubicon

Berikut deretan koleksi kendaraan anggota DPR nonaktif Eko Patrio mengacu pada LHKPN-nya, ada Jeep Rubicon

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2025: Marc Marquez Jadi Jawara

Hasil Sprint Race MotoGP Catalunya 2025: Marc Marquez Terdepan

Marc Marquez menjadi pemenang di sprint race MotoGP Catalunya 2025 usai sang adik terjatuh di lap kedelapan

otosport
Marquez Serahkan Catalunya ke Alex Marquez dan Francesco Bagnaia

Target Marquez di MotoGP Catalunya 2025 Adalah Bertahan

MotoGP Catalunya 2025 bisa jadi akhir dari 14 kemenangan beruntun Marc Marquez yang diperoleh sejak Aragon

mobil
Koleksi Conor McGregor

Koleksi Mobil Conor McGregor yang Mencalonkan Diri Jadi Presiden

Conor McGregor mencalonkan diri menjadi presiden Irlandia untuk pemilu yang akan datang, koleksi mobil miliknya jadi perhatian

news
Lalu lintas saat libur Maulid Nabi Muhammad

Lalu Lintas di Awal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diklaim Terkendali

Pemerintah mengklaim bahwa arus lalu lintas di awal libur Maulid Nabi Muhammad SAW masih terkendali dengan baik

mobil
Suzuki Victoris

Suzuki Victoris Diperkenalkan, Siap Jadi Pengganti Grand Vitara

SUV hybrid Suzuki Victoris resmi diperkenalkan di pasar India, akan diekspor ke lebih dari 100 negara

otosport
Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2025: Marquez Siap Menang

Link Live Streaming MotoGP Catalunya 2025: Marquez Siap Menang

Marc Marquez bertekad tampil maksimal dan mencetak kemenangan di MotoGP Catalunya 2025 demi mendulang poin

motor
Motor Listrik Honda EV Fun Concept Diuji Coba, Setara Moge 600 Cc

Motor Listrik Honda EV Fun Concept Diuji Coba, Setara Moge 600 Cc

Honda EV Fun Concept mulai di tes jalan, motor listrik ini sempat dipamerkan dalam ajang IIMS 2025 lalu