Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Insentif motor listrik awalnya akan mulai dikucurkan pada September 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi soal kepastian bantuan tersebut.
Salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah aturan resmi sebagai payung hukum kebijakan pemberian insentif motor listrik.
Pertama harus ada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjadi dasar kebijakan insentif motor listrik.
Hanya saja pihak pemerintah belum dapat memastikan tanggal pemberlakuan insentif motor listrik. Besarannya pun dikabarkan mengalami perubahan dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan faktor lain yang mengakibatkan insentif motor listrik belum dapat diberlakukan.
“Karena masih membahas untuk ini diperlukan juga rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Jadi itu kita sedang siapkan,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM saat ditemui di Jakarta, Rabu (02/09).
Ia juga belum dapat memastikan apakah waktu pemberian insentif motor listrik bakal tetap diberikan di periode September 2026.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsep insentif motor listrik yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan.
“Saya juga sedang membahas dengan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan para pengembang juga ya, dengan Kementerian Perindustrian tentu saja. Itu terkumpul di dalam Satgas Transisi Energi,” tegas Eniya.
Eniya menegaskan harus ada regulasi yang menaungi pemberian insentif motor listrik. Misalnya pada Perpres Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur soal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kemudian direvisi menjadi Nomor 79.
“Kemarin keputusannya sih perlu Perpres (untuk menaungi aturan insentif motor listrik),” kata Eniya.
Pada Perpres Nomor 79 regulasi soal insentif turut tercantum, seperti pada Pasal 17. Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBLBB untuk transportasi jalan.
Kemudian pada butir kedua pasar tersebut dijelaskan insentifnya berupa fiskal maupun non fiskal.
Diatur pula terkait penerima insentif dan kriteria kendaraannya, termasuk buat mobil listrik impor utuh maupun rakitan lokal alias Completely Knocked Down (CKD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
06 Agustus 2026, 13:00 WIB
Terkini
09 September 2026, 09:00 WIB
Marc Marquez dipastikan akan melanjutkan tren positifnyan saat melakoni MotoGP San Marino 2026 di akhir pekan
09 September 2026, 06:00 WIB
Beroperasi di lima lokasi berbeda, SIM keliling Jakarta hanya melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
08 September 2026, 19:00 WIB
Robot humanoid AiMOGA yang dikembangkan oleh Chery Group sudah masuk ke pasar internasional hingga 60 negara
08 September 2026, 16:50 WIB
SUV masih jadi salah satu favorit konsumen, Xpeng GX tuai respons positif sejak debut di RI beberapa waktu lalu
08 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi menyuguhkan banyak kegiatan menarik yang mencuri perhatian masyarakat
08 September 2026, 07:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil