Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Insentif motor listrik awalnya akan mulai dikucurkan pada September 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi soal kepastian bantuan tersebut.
Salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah aturan resmi sebagai payung hukum kebijakan pemberian insentif motor listrik.
Pertama harus ada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjadi dasar kebijakan insentif motor listrik.
Hanya saja pihak pemerintah belum dapat memastikan tanggal pemberlakuan insentif motor listrik. Besarannya pun dikabarkan mengalami perubahan dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan faktor lain yang mengakibatkan insentif motor listrik belum dapat diberlakukan.
“Karena masih membahas untuk ini diperlukan juga rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Jadi itu kita sedang siapkan,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM saat ditemui di Jakarta, Rabu (02/09).
Ia juga belum dapat memastikan apakah waktu pemberian insentif motor listrik bakal tetap diberikan di periode September 2026.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsep insentif motor listrik yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan.
“Saya juga sedang membahas dengan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan para pengembang juga ya, dengan Kementerian Perindustrian tentu saja. Itu terkumpul di dalam Satgas Transisi Energi,” tegas Eniya.
Eniya menegaskan harus ada regulasi yang menaungi pemberian insentif motor listrik. Misalnya pada Perpres Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur soal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kemudian direvisi menjadi Nomor 79.
“Kemarin keputusannya sih perlu Perpres (untuk menaungi aturan insentif motor listrik),” kata Eniya.
Pada Perpres Nomor 79 regulasi soal insentif turut tercantum, seperti pada Pasal 17. Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBLBB untuk transportasi jalan.
Kemudian pada butir kedua pasar tersebut dijelaskan insentifnya berupa fiskal maupun non fiskal.
Diatur pula terkait penerima insentif dan kriteria kendaraannya, termasuk buat mobil listrik impor utuh maupun rakitan lokal alias Completely Knocked Down (CKD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
19 Agustus 2026, 11:00 WIB
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
06 Agustus 2026, 13:00 WIB
Terkini
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini
03 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, berikut lokasinya
03 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB
02 September 2026, 19:52 WIB
Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude