Cara Diler Honda Mudahkan Akses Servis Motor buat Konsumen
29 September 2026, 09:00 WIB
Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Insentif motor listrik awalnya akan mulai dikucurkan pada September 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi soal kepastian bantuan tersebut.
Salah satu hal yang masih menjadi kendala adalah aturan resmi sebagai payung hukum kebijakan pemberian insentif motor listrik.
Pertama harus ada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjadi dasar kebijakan insentif motor listrik.
Hanya saja pihak pemerintah belum dapat memastikan tanggal pemberlakuan insentif motor listrik. Besarannya pun dikabarkan mengalami perubahan dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan faktor lain yang mengakibatkan insentif motor listrik belum dapat diberlakukan.
“Karena masih membahas untuk ini diperlukan juga rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Jadi itu kita sedang siapkan,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM saat ditemui di Jakarta, Rabu (02/09).
Ia juga belum dapat memastikan apakah waktu pemberian insentif motor listrik bakal tetap diberikan di periode September 2026.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, konsep insentif motor listrik yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan.
“Saya juga sedang membahas dengan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan para pengembang juga ya, dengan Kementerian Perindustrian tentu saja. Itu terkumpul di dalam Satgas Transisi Energi,” tegas Eniya.
Eniya menegaskan harus ada regulasi yang menaungi pemberian insentif motor listrik. Misalnya pada Perpres Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur soal Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kemudian direvisi menjadi Nomor 79.
“Kemarin keputusannya sih perlu Perpres (untuk menaungi aturan insentif motor listrik),” kata Eniya.
Pada Perpres Nomor 79 regulasi soal insentif turut tercantum, seperti pada Pasal 17. Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBLBB untuk transportasi jalan.
Kemudian pada butir kedua pasar tersebut dijelaskan insentifnya berupa fiskal maupun non fiskal.
Diatur pula terkait penerima insentif dan kriteria kendaraannya, termasuk buat mobil listrik impor utuh maupun rakitan lokal alias Completely Knocked Down (CKD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 September 2026, 09:00 WIB
25 September 2026, 19:00 WIB
24 September 2026, 13:00 WIB
20 September 2026, 21:41 WIB
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Terkini
14 Oktober 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik MG S6 EV jadi opsi baru SUV keluarga di Indonesia, segera meluncur di pameran otomotif GAW 2026
14 Oktober 2026, 16:22 WIB
Shooting brake perdana dari BYD, Danza Z9GT resmi diluncurkan ke konsumen dengan harga Rp 2,25 miliar
14 Oktober 2026, 16:12 WIB
Pasar mobil listrik kembali kedatangan produk baru, kali ini new Danza D9 dan Z9 GT diluncurkan di Tanah Air
14 Oktober 2026, 11:00 WIB
Leapmotor B03 incar konsumen urban, mobil listrik berukuran kompak yang incar konsumen area perkotaan
14 Oktober 2026, 09:00 WIB
Federal Oil terus melakukan berbagai pendekatan untuk mengembangkan pasar dengan konsistensi inovasi
14 Oktober 2026, 07:00 WIB
Aion UT Urban mengisi celah kosong tipe Standard dan Premium, jadi sesusai kebutuhan konsumen di Indonesia
13 Oktober 2026, 20:46 WIB
Kei car listrik BYD Racco punya peluang besar dihadirkan ke pasar Indonesia, BYD mulai survey ke konsumen
13 Oktober 2026, 19:35 WIB
Toyota masih jadi merek mobil terlaris secara retail, BYD raih penjualan tertingginya di September 2026